METASTASIS TRANSISI ENERGI : Dampak Kebijakan dan Praktik Bisnis Panas Bumi terhadap Hak Asasi Manusia

Laporan ini berangkat dari kesadaran bahwa dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial dari praktik bisnis panas bumi tidak hanya memengaruhi kehidupan warga lokal secara negatif, tetapi juga terkait langsung dengan penikmatan hak asasi manusia (HAM) mereka. Maka dari itu, adalah sangat mendesak untuk meneliti lebih lanjut kinerja perlindungan negara dan penghormatan korporasi terhadap HAM.

Ditarik dari pengalaman warga lokal di Nagari Pandai Sikek, Sumatera Barat, dan Desa Kepakisan, Jawa Tengah, serta studi yang memadai terhadap literatur yang ada, laporan ini mendokumentasikan dan menyajikan beberapa temuan utama. Temuan tersebut meliputi, pertama, implementasi proyek panas bumi ditemukan bermasalah baik dalam prosedur maupun substansinya. Kedua, proyek panas bumi telah berdampak buruk terhadap kehidupan warga lokal. Ketiga, kelompok rentan seperti perempuan, masyarakat adat, serta anak-anak juga menderita dampak buruk tersebut. Keempat, proyek panas bumi telah menyebabkan kerugian HAM tertentu, khususnya hak atas partisipasi, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak-hak ekonomi, hak atas rasa aman, dan hak atas pemulihan, serta HAM kelompok rentan—dengan perhatian khusus pada hak-hak perempuan, masyarakat adat, dan anak-anak.

Laporan ini menunjukkan bahwa sementara negara gagal mematuhi standar bisnis dan HAM global dalam melindungi HAM warga lokal, perusahaan energi panas bumi gagal memenuhi tanggung jawab mereka untuk menghormati HAM. Studi ini berargumen bahwa pelanggaran dan/atau kerugian HAM tersebut sebagian besar disebabkan oleh fakta bahwa hukum dan peraturan Indonesia tentang energi panas bumi memprioritaskan pragmatisme bisnis dan investasi daripada kepatuhan terhadap standar HAM. UU Cipta Kerja bahkan memihak untuk melindungi kepentingan bisnis dengan mengorbankan HAM masyarakat lokal. Laporan ini juga berpendapat bahwa implementasi proyek energi panas bumi dibentuk oleh ekonomi politik yang memusatkan keuntungan di antara sekelompok elit.

Kesimpulannya, laporan ini merekomendasikan hal-hal berikut: (1) evaluasi izin usaha panas bumi; (2) pulihkan dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial serta kerugian HAM; (3) revisi UU Cipta Kerja; (4) revisi metodologi penilaian risiko dalam administrasi izin usaha; (5) kembangkan indikator HAM komprehensif yang terintegrasi ke dalam penilaian tingkat bahaya dalam administrasi izin usaha; (6) kembangkan panduan komprehensif untuk uji tuntas HAM yang wajib dengan mengintegrasikan prinsip FPIC dan kerangka akses terhadap pemulihan bagi warga lokal; dan (7) kembangkan pedoman yang mengikat tentang implementasi FPIC bagi pelaku usaha.

Download (PDF)

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top