Buku ini mengulas upaya pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas pada proses penyidikan dan penyelidikan di kepolisian. Berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum, semua instansi penegak hukum, termasuk kepolisian wajib mengupayakan pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Berangkat dari perintah itu, buku ini melihat lebih jauh bagaimana praktek yang dilakukan oleh kepolisian dalam memenuhi akomodasi yang layak tersebut. Wilayah yang dijadikan sebagai objek penelitian adalah Polda Nusa Tenggara Barat, semata-mata karena isu penyandang disabilitas yang menyita perhatian publik terbaru terjadi di bawah Polda NTB, yaitu kasus Agus.
Berdasarkan studi lapangan dan literatur yang dilakukan, buku ini sampai pada dua kesimpulan: Pertama, pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas belum direspon dengan cukup baik oleh instansi penegak hukum, melalui peraturan yang lebih teknis. Sekalipun telah tersedia akomodasi berupa sarana aksesibel dan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas, sifatnya hanya sporadis mengikuti responsivitas pejabat semata. Kedua, pembentukan kebijakan internal kepolisian dalam menyediakan akomodasi yang layak adalah perintah dari undang-undang dan peraturan pemerintah, sehingga penting untuk segera disahkan. Di luar itu, bagi penyidik dan penyelidik sendiri, dibentuknya peraturan yang lebih teknis justru memberikan perlindungan hukum agar suatu ketika saat berhadapan dengan kasus konkret, tidak lagi kebingungan.