Kampus, Ruang Kebebasan Akademik dan Teror Intimidasi Gerakan Intoleran

Ruang kampus secara prinsip tidak hanya bisa dibaca sebagai tempat pembelajaran dan menimba gagasan-gagasan kognisi keilmuan. Kampus menjadi bagian penting dari wadah penyaluran ekspresi akademik, yang berarti merupakan ruang ilmiah yang terbuka bagi pengembangan nilai dan gagasan apapun. Kebebasan akademik juga berarti sebuah ruang demokratis bagi civitas akademik untuk berinteraksi, bergumul dan berbagi berbagai lintas gagasan ilmu dan pengetahuan. Secara ideal, kebijakan kampus harus memberikan ruang-ruang itu secara terbuka, adil dan tidak diskriminatif kepada siapapun.

Begitu strategisnya kampus, dalam konteks historis, secara politis pula kampus  sejatinya menjadi medan ketegangan dan juga bagian suprastruktur penting dalam kepentingan-kepentingan politik dominan. Kampus bisa menjadi bagian penting dari ruang konsolidasi gagasan ideologi. Oleh sebab itu, banyak kampus yang didirikan oleh negara ataupun swasta sejatinya juga menjadi bagian aparatus penting dalam mendukung dimensi kepentingan ideologi negara. Warna dan dinamika kampus kemudian juga akan ditentukan oleh relasi dinamika politik negara dan dalam batas tertentu juga bisa menentukan warna dan dinamika politik negara.

Bisa dikatakan bahwa kebebasan akademik dan juga berbagai jargon mengenai independensi kampus merupakan utopia normatif dan dalam banyak kadar bisa menjadi sekedar idealisasi ilusif. Kampus tak bisa lepas dari tarik-menarik ketegangan, negosiasi dan artikulasi berbagai kepentingan yang melibatkan diri baik negara, pasar ataupun kekuatan-kekuatan sipil lainnya. Secara ideal sebagai bagian tugas membangun spirit atas mandat kebebasan akademik, maka kampus sendiri tentu mempunyai kewajiban penuh untuk bersifat terbuka dan adil. Prinsip regulasi ruang kebebasan inilah yang harus dikelola dan ditata secara benar dan tepat.

Problem riil yang berkembang saat ini, gejala atas watak diskriminatif dan pelecehan terhadap spirit kebebasan ruang akademik mulai banyak bermunculan. Pada pengalaman  rezim Orde Baru, intervensi dan watak diktatorial yang eksploitatif dan diskriminatif, sangat kuat datang dari kekuatan langsung negara. Pelarangan, pembubaran, penangkapan dan juga teror atas iklim akademik datang dari aparat dan kebijakan negara.  Mahasiswa , dosen ataupun siapa saja bisa mudah ditangkap dan dicekal oleh aparat keamanan negara karena sekedar melakukan diskusi atau mimbar ilmiah di kampus. Kondisi pasca reformasi setelah iklim demokratisasi dikembangkan, intervensi dan infiltrasi atas kebebasan akademik tidak hanya datang dari kebijakan negara melainkan berkembang muncul dari kekuatan sipil atau kelompok-kelompok non aparatus negara resmi yang berkelindan dengan kekuatan-kekuatan politik ekonomi besar.

Intimidasi, teror dan pembubaran pemutaran film Senyap di beberapa kampus Indonesia adalah salah satu bukti nyata. Mereka datang dari berbagai kekuatan intoleran yang kemudian direstui oleh kebijakan kampus karena ancaman dan intimidasi tersebut. Intimidasi dan teror juga menimpa berbagai gagasan, diskusi dan seminar tentang isu-isu penting lain seperti soal LGBT di beberapa universitas seperti di kampus Sanata Darma dan juga kampus UI Jakarta. Kejadian yang belum lama berselang yakni pelarangan dan pembubaran niat dan rencana diskusi tentang Syiah yang akan diadakan di kampus UIN Yogyakarta. Acara ini dipaksa dan diancam  oleh gerakan yang mengatasnamakan Anti Syiah. Tak juga belum lama, rencana gagasan diskusi di FIB UGM terpaksa dibatalkan karena adanya ancaman dan intimidasi. Ada transformasi dan perubahan bentuk mekanisme intimidasi dengan membawa nilai-nilai kepentingan yang sensitif seperti dimensi agama, stigma ideologi dan juga isu kewaspadaan nasional lainnya.

Meskipun ada perubahan pola dan transformasi bentuk, ada benang merah yang menyamakan yakni masih adanya bukti ancaman serius terhadap kemerdekaan, kebebasan dan keterbukaan akademik di ruang kampus. Tentu ini sesuatu langkah mundur bagi cita-cita demokratisasi pendidikan yang sebenarnya. Secara langsung ataupun tidak langsung, banyak otoritas kampus yang masih mempunyai pola lama yakni tunduk dan takut pada intervensi kepentingan politik besar yang ada. Kelindan aktor negara, kampus dan juga kekuatan intoleran yang mengancam kebebasan kampus masih bisa kita rasakan.

Gejala teror dan intimidasi kampus harus menjadi perhatian penting semua saja. Ada beberapa dimensi penting yang harus kita lihat: Pertama, tentang menjernihkan lagi apa sejatinya yang dimengerti sebagai spirit kebebasan akademik dan potret politik kebijakan kampus sendiri dalam menjaga marwah dan mandat tersebut; Kedua, perlu memikirkan upaya strategi untuk mengembalikan aspek kebebasan akademik yang sebenarnya dan langkah untuk menghadapi teror, intimidasi dan infiltrasi kekuatan-kekuatan intoleran yang berkembang saat ini; Ketiga, yang juga jauh sangat penting kiranya adalah untuk melihat bagaimana evolusi dan transformasi berbagai model dan tindakan yang masih punya watak  intoleran yang akan menutup upaya perkembangan dunia kampus secara  lebih luas.

Untuk itu Pusham UII Yogyakarta tertarik untuk membahas dan mendiskusikan fenomena  ini sebagai bagian penting memberikan respon catatan terhadap maraknya berbagai aksi kekerasan, teror dan intimidasi terhadap berbagai aktifitas kebebasan akademik kampus. Melalui diskusi dan analisis ini tentu berharap bisa memberikan sumbangan berharga baik gagasan atau rekomendasi konkrit untuk mensikapi kasus-kasus yang kemungkinan besar masih akan berulang.

Tujuan Diskusi :

  1. Membaca secara kritis akar masalah dan dampak perkembangan atas gejala menguatnya teror  dan intimidasi terhadap ruang kebebasan akademik kampus;
  2. Menemukan berbagai kunci persoalan atas transformasi perkembangan  berbagai kecenderungan menguatnya budaya kekerasan, teror dan intimidasi kebebasan akademik kampus;
  3. Menemukan strategi tepat dan respon kritis atas kecenderungan teror dan intimidasi kekuatan-kekuatan intoleran yang mengganggu perkembangan kultur kebebasan akademik kampus.

Narasumber:

  1. Prof. Noorhaidi Hasan, M.A., M.Phil., Ph.D (Direktur Program Pascasarjana UIN Suka Yogyakarta)
  2. Ign. Mahendra Kusumawardhana, Aktifis KPO PRP.

Hari dan jam Acara :

Hari          : Rabu, 10 Februari 2016
Pukul        : 09.00 – 13.00 WIB
Tempat     : Ruang Pertemuan Lt. II PUSHAM UII 

Peserta Diskusi : Mahasiswa, Pengajar, NGO, Organisasi Keagamaan, Masyarakat Sipil

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top