Konstitusi Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan ini merupakan penegasan normatif akan pentingnya hukum dijadikan sebagai dasar pengelolaan negara. Pernyataan ini juga sekaligus menjadi penanda utama untuk membedakannya dengan model pemerintahan sebuah negara yang didasarkan pada kekuasaan semata, baik itu kekuasaan monarki ataupun kekuasaan tirani.
Konsekuensi dari pilihan di atas adalah bahwa secara normatif, hukum haruslah dijadikan panglima. Secara normatif, prinsip negara hukum berarti bahwa warga negara dan mereka yang memerintah harus sepatutnya mematuhi hukum. Prinsip negara hukum berlaku dalam hubungan antara cabang-cabang kekuasaan seperti pemerintah (executive), dewan perwakilan rakyat (parliament), dan kekuasaan kehakiman (judicative). Prinsip negara hukum juga mengatur bagaimana antar warga negara dan aktor privat saling berinteraksi.
Kewenangan cabang-cabang kekuasaan negara, bagaimana menggunakan dan melaksanakan kewenangan tersebut, bagaimana cara penyelesaian jika terjadi perselisihan antar cabang kekuasaan negara, seluruhnya diatur dan harus dilaksanakan berdasarkan hukum. Pemerintah yang akan mengeluarkan anggaran demi melaksanakan program kerja, dewan perwakilan rakyat yang akan menyusun ketentuan perundang-undangan, kekuasaan peradilan yang akan menjatuhkan hukuman atas perilaku pelanggaran hukum harus seluruhnya didasarkan pada jaminan hukum yang memadai.
Di sisi lain, ketika antar warga negara hendak melakukan kontrak jual beli, ketentuan kopensasi atas tindakan wan prestasi oleh sebuah perusahaan, perlindungan hukum bagi seseorang pasca putusnya hubungan keluarga, semuanya dilakukan berdasarkan hukum. Singkatnya, prinsip negara hukum berlaku bagi hubungan antara pihak yang berada pada dan di bawah suatu pemerintahan dan mereka yang memerintah, dan hubungan antara entitas privat, baik itu orang secara fisik atau secara hukum, seperti asosiasi dan perusahaan. Hal ini perlu ditekankan, karena kadang ada orang-orang yang berpendapat bahwa supremasi hukum secara eksklusif mencurahkan perhatian pembatasan penggunaan kekuasaan pemerintah.
Berangkat dari penjelasan di atas, prinsip negara hukum sesungguhnya memiliki dimensi yang sangat luas menyangkut seluruh aspek kehidupan sebuah negara. Jamuan ilmiah yang akan dilaksanakan ini hanya akan mengambil satu aspek dari substansi prinsip negara hukum yaitu aspek kekuasaan yudikatif. Kekuasaan peradilan menjadi factor penentu dari aspek yang lain. Kekuasaan peradilan akan menjadi penjaga utama agar seluruh tindakan negara dan juga warga negara selalu sesuai dengan standar hukum dan setiap pelanggaran akan mendapatkan hukuman yang sesuai. Kekuasaan peradilan menjadi benteng terakhir dari jalannya sebuah sistem hukum di suatu negara. Pada konteks ini, integritas, profesionalisme dan independensi kekuasaan peradilan menjadi prasyarat mutlak. Di dalam kerangka inilah Jamuan Ilmiah tentang Rule 0f Law/Rechtsstaat: Peluang dan Tantangan dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Di Indonesia perlu diselenggarakan.
Secara teknis, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia. Juga untuk mendorong kerja sinergis antar tingkatan pengadilan dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Kegiatan ini akan diikuti oleh ketua pengadilan negeri dari berbagai daerah di Indonesia.
Waktu dan Tempat :
Hari : Selasa – Kamis
Tanggal : 29 November – 1 Desember 2016
Tempat : Hotel Grand Mercure Harmony, Jl. Hayam Wuruk 36/37, Jakarta
Kegiatan ini diselenggarakan kerjasama antara Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Latihan, Hukum dan Keadilan Mahkamah Agung (BALITBANGDIKLATKUMDIL MA) dan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) dengan dukungan dari Norwegian Center for Human Rights (NCHR), Universitas Oslo, Norwegia.
Peserta :
- Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan
- Ketua Pengadilan Negeri Nunukan
- Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin
- Ketua Pengadilan Negeri Kupang
- Ketua Pengadilan Negeri Manggarai
- Ketua Pengadilan Negeri Sikka
- Ketua Pengadilan Negeri Mataram
- Ketua Pengadilan Negeri Bima
- Ketua Pengadilan Negeri Lombok Tengah
- Ketua Pengadilan Negeri Makasar
- Ketua Pengadilan Negeri Bone
- Ketua Pengadilan Negeri Maros
- Ketua Pengadilan Negeri Majene
- Ketua Pengadilan Negeri Polewali Mandar
- Ketua Pengadilan Negeri Sorolangun
- Ketua Pengadilan Negeri Jambi
- Ketua Pengadilan Negeri Kota Bengkulu
- Ketua Pengadilan Negeri Medan
- Ketua Pengadilan Negeri Batam
- Ketua Pengadilan Negeri Bintan
- Ketua Pengadilan Negeri Palalawan
- Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis
- Ketua Pengadilan Negeri Pekan Baru
- Ketua Pengadilan Negeri Padang
- Ketua Pengadilan Negeri Bukit Tinggi
- Ketua Pengadilan Negeri Musi Banyuasin
- Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim
- Ketua Pengadilan Negeri Lampung Selatan
- Ketua Pengadilan Negeri Lampung Barat
- Ketua Pengadilan Negeri Lampung Timur