Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) luncurkan fitur Pendataan Penyandang Disabilitas (Fitur Disabilitas) pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Selasa (19/7). Fitur tersebut dapat digunakan untuk proses identifikasi, pencatatan, dan pelaporan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) penyandang disabilitas untuk menunjang pelayanan di UPT Pemasyarakatan. Dalam pengembangan fitur tersebut, Ditjenpas menggandeng Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), dan The Asia Foundation (TAF).
“Setelah melalui serangkaian proses yang panjang sejak 2020, akhirnya hari ini fitur disabilitas dapat kita luncurkan. Pengembangan fitur tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditjenpas untuk memberikan pelayanan yang raham disabilitas khususnya kepada tahanan dan WBP penyandang disabilitas dan umumnya kepada seluruh penyandang disabilitas. Terima kasih atas kerja sama dan dukungannya kepada PUSHAM UII, AIPJ2 dan TAF,” ungkap Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Muji Raharjo.
Menurutnya, pelayanan Pemasyarakatan yang ramah disabilitas bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga merupakan prasyarat dalam pelayanan publik. Terlebih, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak dalam Sistem Peradilan Pidana mendorong Pemasyarakatan untuk melakukan percepatan membangun sistem pelayanan publik yang ramah disabilitas.
Peningkatan jumlah penyandang disabilitas yang menjadi tahanan dan WBP dalam tiga tahun terakhir mendorong kesadaran pentingnya meningkatkan ketersediaan akomodasi dan kemampuan petugas Pemasyarakatan, dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan kaum disabilitas, dari sejak tahanan dan WBP masuk, menjalani pembinaan, hingga persiapan menjelang bebas.
“Lahirnya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru memberikan landasan hukum yang semakin kuat untuk mewujudkannya, karena di undang-undang yang baru itu pemberian layanan bagi kelompok rentan diatur secara khusus dalam Pasal 62 ayat (2),” ujar Muji.
Muji juga berpesan kepada seluruh operator layanan kesehatan untuk segera memanfaatkan fitur tersebut. “Akomodasi yang layak, perawatan, dan pembinaan yang sesuai akan melahirkan pribadi tahanan dan WBP yang mandiri,” ungkapnya.
Sementara itu Direktur PUSHAM UII, Eko Riyadi, mengatakan bahwa peluncuran fitur disabilitas kali ini merupakan permulaan dalam peningkatan layanan kepada tahanan dan WBP penyandang disabilitas. “Mohon dukungan dari Ditjenpas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta UPT PAS, karena pekerjaan baru dimulai dengan mengisi database yang ujungnya adalah data yang valid dan mudah diakses untuk mendukung persiapan penyusunan kebijakan, penganggaran, sumber daya manusia, dan sebagainya. Terima kasih telah mengajak kami berkontribusi dan berdiskusi,” ujar Eko.
Direktur TAF, M. Dody Kusadrianto, mengungkapkan masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan dalam layanan penyandang disabilitas, terlebih sejak adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas (UU Disabilitas). Adanya fitur disabilitas pada SDP menjadi langkah Ditjenpas untuk lebih baik lagi dalam melaksanakan UU Disabilitas terhadap tahanan dan WBP yang harus mendapatkan pelayanan khusus.
“Ini adalah langkah awal. Kami dari TAF dan AIPJ2 berkomitmen untuk terus mendampingi. Semoga ke depannya SDP fitur disabilitas menjadi sesuatu yang bisa dibanggakan, dilaksanakan dan dibuktikan bahwa langkah reformasi di Ditjenpas telah berjalan,” ujar Dody. (DZ/prv)
Sumber :
http://www.ditjenpas.go.id/ditjenpas-luncurkan-fitur-pendataan-penyandang-disabilitas-sdp