BERITA
Daftar Berita Pusat Studi HAM
Universitas Islam Indonesia
- 13 Mei 2022
BOGOR, HUMAS MKRI – Kegiatan Pelatihan SDM Terampil dan Responsif untuk Layanan Disabilitas di Lingkungan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, pada Rabu (11/5/2022).
Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Imam Margono menyampaikan ceramah kuncinya, bahwa penyandang disabilitas di Indonesia memiliki kebutuhan dan aspirasi yang patut dipenuhi bersama. Berbagai hambatan dan kesulitan yang dialami penyandang disabilitas, tidak serta-merta mengurangi hak-hak penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, Imam menyampaikan ada potensi yang sangat besar apabila akses dan kesempatan memungkinkan penyandang disabilitas untuk terus berkembang. Masih adanya stigma negatif dan diskriminasi adalah persoalan nyata bagi para penyandang disabilitas. Penyandang Disabilitas memerlukan ekosistem sosial yang suportif – inklusif, dan bukan diskriminatif.
Dalam upaya mendukung ekosistem yang non-diskriminatif tersebut, Pusdik Pancasila dan Konstitusi telah berikhtiar untuk mengutamakan kemudahan dan akses bagi penyandang disabilitas. “Berbagai fasilitas yang memudahkan disediakan seperti Jalur khusus disabilitas, Ramp dari kamar menuju ruang belajar, Lift khusus disabilitas, Kamar dan kamar mandi khusus disabilitas, dan Parkir bagi disabilitas,” jelas Imam.
Sejalan dengan upaya di atas, maka Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi juga menyadari pentingnya menyiapkan tidak hanya sarana dan prasarana namun juga SDM internal yang terampil dalam memberikan layanan kepada peserta yang berasal dari target group penyandang disabilitas.
Hak Asasi Manusia
Eko Riyadi selaku Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia menyampaikan materi pertama mengenai Hak Asasi Manusia. Dirinya menjelaskan bahwa dalam upaya melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas, antara lain dengan telah diratifikasinya UU nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Saat ini, lanjut Eko, perubahan layanan bagi penyandang disabilitas sedang terjadi di seluruh institusi negara, tidak terkecuali institusi peradilan. “Lembaga pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian sedang berbenah dengan memperbaiki layanan maupun sarana-prasarana agar penyandang disabilitas dapat mengakses seluruh layanan yang tersedia,” jelasnya.
Perubahan layanan dan sarana-prasarana memang merupakan kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh institusi peradilan. Namun demikian, kerja-kerja perbaikan layanan dan sarana ini sesungguhnya memiliki nilai lebih yaitu penghormatan tehadap martabat kemanusiaan.
Hambatan Penyandang Disabilitas
Sementara M. Syafi’ie yang merupakan Dosen FH UII yang menyajikan materi tentang Kajian Disabilitas: Teori, Ragam dan Hambatan menjelaskan bahwa penyandang disabilitas dimaknai sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Keadaan disabilitas dimaknai sebagai masih adanya hambatan dan kesulitan dalam berpartisipasi. Implikasi dari ini adalah bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghilangkan hambatan dan kesulitan tersebut agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara penuh Bersama warga negara lainnya.
Penyandang Disabilitas Netra
Pemateri terakhir di hari pertama Kegiatan Pelatihan SDM Terampil dan responsif untuk Layanan Disabilitas, Mimi Lusli, penyandang disabilitas sensorik menjelaskan tentang materi Pengenalan Penyandang Disabilitas Netra. Dirinya menjelaskan bahwa penyandang disabilitas sensorik atau tunanetra adalah orang yang memiliki keterbatasan dalam penglihatan. “Jadi saya ataupun mereka yang sama seperti saya mengoptimalkan indera pendengaran, peraba, dan penciuman dalam berinteraksi,” tegasnya
Lebih lanjut, tunanetra biasanya membawa tongkat sebagai alat bantu berjalan. Selain itu, lebih banyak berinteraksi dengan menggunakan sentuhan serta suara. Karena itu, standar berinteraksi dengan cara memberi salam, menyentuh dan menyapa.
“Cara menyapa atau berkenalan dengan tunanetra bisa dilakukan dengan 3S, yaitu salam, sapa, dan sentuh. Jika ingin membantunya, tanyakan dulu apakah membutuhkannya atau tidak. Apabila hendak menuntun, tak perlu memegang tangannya. Sebaliknya, biarkan dianya memegang tangan yang menuntun,” jelasnya. (*)
Penulis: Bayu Wicaksono
Editor: Lulu Anjarsari P.
Sumber :
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18187&menu=2
- 31 Januari 2022
Sejak 2020 hingga 2021, Pusham UII telah menyelenggarakan pelatihan terkait isu disabilitas bagi staf ULD di beberapa UPT Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham, di antaranya pada Kanwil D.I.Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pada bulan Januari 2022, Pusham UII telah menyelenggarakan juga pelatihan bagi staf beberapa UPT Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung. UPT Pemasyarakatan tersebut meliputi Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Rutan Kelas I Bandar Lampung, LPKA Kelas II Bandar Lampung, dan Bapas Kelas II Bandar Lampung. Dalam hal ini, peserta pelatihan telah dibekali dengan pengetahuan yang cukup memadai tentang paradigma dalam memahami disabilitas, cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas, dan sarana dan prasarana aksesibel.
Namun demikian, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada masing-masing UPT, sebagai lembaga negara resmi, maka UPT Pemasyarakatan harus berpegang pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan. Oleh karena itu, penting untuk terlebih dahulu membentuk SOP sebelum lebih jauh berbicara terkait optimalisasi peran dan fungsi ULD. Selain itu, pembentukan SOP juga menjadikan ULD tetap dapat terus bekerja apabila suatu saat, orang-orang yang ditunjuk sebagai anggota ULD dipindah tugaskan ke UPT lain.
Saat ini, salah satu Kanwil Kemenkumham yang telah memiliki SOP ULD adalah Kanwil Kemenkumham DIY. SOP itu pun menjadi acuan dalam pembentukan SOP ULD yang ada di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Jawa Timur. Artinya, telah ada tiga wilayah yang UPTnya memiliki SOP pelayanan terhadap penyandang disabilitas baik sebagai WBP maupun pengunjung pada hari ini. SOP yang telah diterapkan di Kanwil Kemenkumham DIY tersebut juga akan menjadi acuan dalam mengembangkan SOP pelayanan penyandang disabilitas pada UPT di Kanwil Kemenkumham Lampung. Sebagai langkah awal, kegiatan ini akan dimulai dengan penyelenggaraan bimbingan teknis bagi perwakilan UPT yang ada di Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini akan akan berisi paparan dari perwakilan Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai SOP yang sebelumnya sudah dibentuk di Yogyakarta. Peserta yang berasal dari UPT Kanwil Kemenkumham Lampung akan mendengarkan paparan lalu mencatat bagian pentingnya untuk diterapkan pada UPT nya masing-masing. Kemudian, sesi dilanjutkan dengan diskusi tanya-jawab.
TUJUAN KEGIATAN
- Bimtek pembuatan SOP bagi petugas pada layanan ULD di beberapa UPT Pemasyarakatan di Kanwil Lampung;
- Meningkatkan aksesibilitas pelayanan UPT Pemasyarakatan bagi penyandang disabilitas.
Kegiatan ini akan dilaksanakan sebanyak dua kali. Peserta pada masing-masing kegiatan adalah:
- 2 orang perwakilan dari Lapas Kelas I Bandar Lampung;
- 2 orang perwakilan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung;
- 2 orang perwakilan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung;
- 2 orang perwakilan dari Rutan Kelas I Bandar Lampung;
- 2 orang perwakilan dari LPKA Kelas II Bandar Lampung; dan
- 2 orang perwakilan dari Bapas Kelas II Bandar Lampung.
Narasumber: Muhammad Arif, SH., MH. (Kanwil Kemenkumham DIY)
Fasilitator: Despan Heryansyah dan Jaka Ahmad, SH., STHi.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari, Tanggal : Senin, 31 Januari 2022
Pukul : 09.00 – 12.00 WIB
Tempat : Online via aplikasi Zoom
Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham Lampung, Pusham UII, The Asia Foundation, dan didukung oleh AIPJ2.
Pusham UII telah bekerja sama dengan Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak tahun 2020. Topik kerja sama program berfokus pada penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Indonesia telah memiliki pijakan hukum yang cukup kuat untuk mewujudkan sistem peradilan yang fair, yaitu UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Pada periode pertama, di mana program dimulai pada Agustus 2020 s.d Mei 2022, output besar program yang telah dihasilkan ialah Modul Pelatihan Hakim untuk Menyelenggarakan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Paket Bahan Bacaan/Materi Pelatihan untuk Hakim tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Training of Trainer (TOT) tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Pusdiklat Mahkamah Agung; serta Training Piloting untuk Hakim tentang Peradilan yang Fair. Secara umum, program telah terlaksana dengan baik, dan output besarnya telah tercapai.
Program lanjutan sebagaimana telah dirumuskan oleh stakeholder pimpinan Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menghasilkan beberapa kesepakatan program, yaitu: pertama, pembuatan kurikulum, silabi, dan metode evaluasi tentang penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fair. Kedua, pembuatan bahan ajar dan buku tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Ketiga, pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas untuk para pendidik/pelatih di institusi mitra. Program direncanakan berlangsung selama periode Juni 2022 s.d Desember 2024. Program lainnya ialah advokasi kebijakan di institusi penegakan hukum, khususnya mendorong pembuatan aturan internal kepolisian yang menjamin sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Program lanjutan untuk menopang kurikulum ialah pembuatan bahan ajar berupa power point dan video yang isinya akan meng-cover materi dalam kurikulum berupa Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum tentang Peradilan yang Fair bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Pembuatan bahan ajar ini disusun secara kolaboratif antara Tim Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan aktivis penyandang disabilitas, pegiat disabilitas, dan akademisi yang memiliki keahlian terkait isu-isu disabilitas. Saat ini draft bahan ajar berupa powerpoint telah selesai dan direview untuk mendapatkan masukan dari ahli maupun pegiat disabilitas.
Tujuan Kegiatan
- Review materi bahan ajar Penguatan Kapasitas Hakim tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum yang telah ditulis oleh Tim Penyusun
- Menampung masukan-masukan terkait bahan ajar Penguatan Kapasitas Hakim tentang Peradilan yang Fair Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum
- Menampung masukan rencana pembuatan video bahan ajar.
Output Kegiatan
- Review bahan ajar Penguatan Kapasitas Hakim tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum
- Adanya masukan terkait bahan ajar Penguatan Kapasitas Hakim tentang Peradilan yang Fair Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum
- Masukan rencana pembuatan video bahan ajar
Waktu dan tempat
Kegiatan FGD akan dilangsungkan pada hari Jumat, 27 Januari 2023 via aplikasi Zoom Meeting, pukul 09.00-11.00 WIB.
Pembicara dan fasilitator
Pembicara kegiatan ini adalah 1 (satu) orang pegiat disabilitas, yaitu Dr. Ishak Salim (L) dengan fasilitator Kamil Alfi Arifin (L).
Peserta Kegitan
- Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung: Idawati, S.Ag., M.H (P) dan Sriti Hesti Astiti (P)
- Tim Penulis:
– Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung: Jimmy Claus Pardede, S.H., M.H (L) dan Frensita Kesuma Twinsani, S.H., M.Si., M.H (P)
– Pegiat Disabilitas: Purwanti (P) dan Fajri Nursyamsi (L), Heronimus Heron (L)
- Pusham UII: Eko Riyadi (L), M. Syafi’ie (L), Tarkima (L), dan Vania Lutfi Safira Erlangga (P)
- Sapda: Ayatulloh Rohhuloh Khomaini (L)
- Sigab: Sarli Zulhendra (L)
Hasil
- Inklusi disabilitas yang dimaksud seperti keragaman disabilitas yang tidak hanya terkait dengan impairment atau kecacatan tapi keragaman yang berkaitan dengan diskriminasi terhadap difabel dari aspek-aspek sosial lainnya yang berimplikasi kepada keragaman kebijakan disabilitas.
- Masukkan kerentanan disabilitas misalnya stigma masyarakat, dukungan negara, dukungan pengetahuan seperti kapabilitas difabel dalam hal pendidikan, dan lain sebagainya.
- Teori disabilitas harus diawali dengan individual, kemudian social model of disability (termasuk medical model), kemudian kritis.
- Penyajian kasusnya perlu ada penjabaran jawaban dari pertanyaan.
- Revisi akan dikerjakan maksimal dua minggu dan kemudian lanjut membuat video.
Merespon pengaturan pada Pasal 37 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjend PAS) pada tanggal 1 September 2020 lalu melegalisasi Surat Edaran Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Surat Edaran ini memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar membentuk Unit Layanan Disabilitas pada semua UPT Pemasyarakatan. Surat Edaran ini disertai pula dengan Pedoman dan Video tutorial penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas yang telah disosialisasikan pada 20 April 2021 kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia.
Oleh karena itu, tindak lanjut dari pengeluaran SE tersebut adalah pengembangan staf ULD agar memiliki kompetensi dalam melakukan pelayanan atau berinteraksi dengan penyandang disabilitas, termasuk etiket berinteraksi. Pusham UII bekerjasama dengan The Asia Foundation akan menyelenggarakan pelatihan bagi staf ULD dalam rangka mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Pelatihan ini akan difokuskan pada pembahasan mengenai disabilitas dari berbagai perspektifnya, yaitu mencakup paradigma penyandang disabilitas, sarana dan prasarana aksesibel, dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Sebelumnya, Pusham UII telah mendampingi Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mengembangkan kapasitas staf ULD dengan menyelenggarakan lebih dari 10 kali pelatihan dan pengesahan SOP Layanan Penyandang Disabilitas. Tahun 2021 lalu, Pusham UII juga mengembangkan pendampingan atau piloting ke Kanwil Jawa Tengah dan Kanwil Jawa Timur, meliputi beberapa UPT yang ada di ibu kota provinsi dua Kanwil tersebut.
Pendampingan terhadap Kanwil Jawa Tengah sudah diselenggarakan pada bulan September 2021 yang lalu. Begitupun dengan pendampingan terhadap beberapa kanwil yang ada di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur diselenggarakan pada bulan November 2021 lalu. Di awal tahun 2022 ini, Pusham UII akan melakukan pendampingan terhadap Kanwil Kemenkumham Lampung. Pendampingan ini akan dilakukan dalam bentuk pelatihan terhadap perwakilan staf ULD setiap UPT Pemasyarakatan. Pelatihan diselenggarakan selama 3 hari dengan 13 orang peserta serta dengan peserta yang berbeda setiap harinya. Adapun perwakilan UPT yang akan diundang meliputi: (a) Lapas Kelas I Bandar Lampung, (b) Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, (c)LPP Kelas IIA Bandar Lampung, (d) Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung, (e) Rutan Kelas I Bandar Lampung (f) Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung.
Bentuk kegiatan dalam pelatihanini meliputi:
- Kegiatan akan dikelola dengan menggunakan model fasilitasi, dimana akan ditunjuk dua orang fasilitator untuk mengelola pelatihan dan memastikan agar setiap peserta memahami materi yang disampaikan.
- Fasilitator juga sekaligus akan bertindak sebagai narasumber yang menyampaikan materi-materi pelatihan, meliputi: pendekatan sosial dalam memahami disabilitas, hambatan disabilitas, dan etiket berinteraksi.
- Untuk mengukur perubahan kemampuan peserta dan keberhasilan pelatihan, akan diselenggarakan pre-test dan post test.
- Diskusi kelompok dan presentasi.
TUJUAN KEGIATAN
- Meningkatkan kapasitas Staf ULD mengenai paradigma penyandang disabilitas, sarana dan prasarana aksesibel, dan etika berinteraksi terhadap penyandang disabilitas;
- Meningkatkan aksesibilitas pelayanan UPT Pemasyarakatan bagi penyandang disabilitas.
Peserta kegiatan dalam pelatihan ini adalah perwakilan staf ULD dari masing-masing UPT yaitu(a) Lapas Kelas I Bandar Lampung, (b) Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, (c)LPP Kelas IIA Bandar Lampung, (d) Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung, (e) Rutan Kelas I Bandar Lampung (f) Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung. Selain itu, juga akan mengundang perwakilan dari Dit Watkes Rehab Ditjen PAS untuk mengikuti kegiatan via zoom.
Narasumber :
Cucu Saidah, MA. (Penggiat dan Aktivis Difabel)
Eko Riyadi, SH., MH. (Direktur Pusham UII)
Dr. Despan Heryansyah, SH., MH. (PUSHAM UII)
Fasilitator : Allan Fatchan Gani Wardhana, SH., MH.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari/Tanggal : Kamis, Jum’at, Sabtu, 20, 21, 22 Januari 2022
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Emersia Bandar Lampung
Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia didukung oleh The Asia Foundation dan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).
Penyelenggaraan pelatihan ini akan memperhatikan dan mematuhi protokol pandemi covid-19, karena angka penularan akhir-akhir ini meskipun relatif rendah namun belum sepenuhnya berhasil diatasi. Ada pun upaya mitigasi yang akan diterapkan meliputi:
- Seluruh panitia, peserta, dan narasumber wajib menunjukkan hasi negatif covid-19 maksimal 1×24 jam sebelum acara dimulai.
- Jumlah peserta dan panitia akan dibatasi dalam satu ruangan, maksimal peserta adalah 13 orang dan maksimal panitia 2 orang;
- Setiap peserta diwajibkan untuk membawa dan menggunakan masker (masker juga disediakan oleh panitia);
- Menata jarak tempat duduk, minimal 1.5 meter antara satu peserta dengan peserta yang lainnya;
- Sebelum kegiatan dimulai, peserta akan diberikan informasi mengenai tata tertib pelatihan, diantaranya: menerapkan phisical distancing, peserta yang sedang dalam keadaan sakit tidak diperkenankan mengikuti pelatihan;
- Menghadirkan pembicara yang berasal dari dalam provinsi (jika dibutuhkan;
- Makan siang dan snack akan disajikan dalam bentuk box; dan
- Pusham UII akan menyelenggarakan kegiatan di Hotel Emersia yang juga menerapkan protokol kesehatan dengan cukup ketat, yaitu: mengecek suhu setiap orang yang akan masuk ke dalam lingkungan hotel, menyediakan hand sanitizer disetiap sudut strategis hotel, mewajibkan semua orang yang berada dalam lingkungan hotel untuk menggunakan masker, menyediakan ruangan terbuka, dan menyediakan makanan dalam bentuk box untuk menghindari kerumunan.
- 18 Desember 2021
Pusham UII telah melaksanakan asesmen tentang peta hambatan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Asesmen telah menggali informasi dari penegak hukum: polisi, jaksa dan hakim yang pernah menangani kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Informasi asesmen juga digali dari pendamping hukum, pendamping disabilitas dan penyandang disabilitas sendiri yang pernah berpengalaman dalam proses menangani penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Pusham UII juga telah melakukan komunikasi dengan Pimpinan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Pimpinan di Diklat Reskrim Polri. Dalam pertemuan audiensi, Tim Pusham telah menyampaikan hasil asesmen dan menyampaikan tentang rencana penulisan modul, penulisan bahan bacaan, dan training penguatan kapasitas bagi aparat penegak hukum. Dalam momen audiensi, Pusham UII telah memohon delegasi penulis dari Pusdiklat Mahkamah Agung, Badiklat Kejaksaan Agung, dan Diklat Reskrim Polri
Saat ini, tim penulis modul dan bahan bacaan yang terdiri dari delegasi komunitas penyandang disabilitas, delegasi pendamping hukum, akademisi dan tim dari Pusdiklat Mahkamah Agung, tim Badiklat Kejaksaan Agung dan tim Diklat Reskrim Polri telah bekerja membuat tulisan. Beberapa kali telah melangsungkan pertemuan koordinasi diskusi materi dan memperbaiki tulisan-tulisan modul dan bahan bacaan.
Kebutuhan selanjutnya ialah penyelenggaraan Pelatihan tentang Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Diklat Reskrim Polri. Pelatihan ini merupakan bagian dari melaksanakan mandat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Ketiga aturan hukum di atas menegaskan perihal kebutuhan sistem peradilan yang fair kepada penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Merujuk pada modul dan bahan bacaan, materi pelatihan nantinya akan mendalami tentang hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas, teori dan ragam penyandang disabilitas, akomodasi yang layak dalam proses peradilan yang peradilan, etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas, desain sarana prasarana yang aksesibel, serta code of conduct aparat penegak hukum dan relevansinya terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Materi tambahannya terkait pengenalan bahasa isyarat, difabel mental dan orientasi kebijakan disabilitas di dunia peradilan. Pelatihan ketiga akan diselenggarakan untuk institusi Diklat Reskrim Polisi Republik Indonesia.
Tujuan Pelatihan
- Penguatan kapasitas Para Polisi tentang kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
- Penguatan kapasitas Para Polisi dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kebutuhan sarana prasarana yang aksesibel, dan mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam.
Hasil yang Diharapkan
- Adanya pemahaman dari para polisi terkait kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
- Adanya pemahaman dan kemampuan dari para polisi terkait berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kemampuan dalam memahami desain sarana prasarana yang aksesibel, serta mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam.
Pelatihan akan dilangsungkan 3 (tiga) hari dan dilakukan dengan metode fasilitasi, presentasi materi, role play, dan simulasi penyidikan penanganan kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum oleh aparat kepolisian.
Peserta Training Piloting ini adalah 20 (dua puluh) personil Polisi yang bertugas di daerah Yogyakarta. Pemateri berasal dari komunitas penyandang disabilitas dan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan fasilitator ialah 3 (tiga) personil Polisi yang bertugas di Diklat Reserse Lemdiklat Polri dan sebelumnya telah mengikuti Training of Trainer (TOT) Penguatan Kapasitas Aparat Kepolisian terkait Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum.
Kegiatan Training Piloting Polisi akan berlangsung selama 3 (tiga) hari pada tanggal 15-17 Desember 2021, bertempat di The Alana Hotel and Convention Center, Jl. Palagan Tentara Pelajar Km. 7, Yogyakarta, telp. 0274-888800.
- 23 November 2021
Pasal 37 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan penyediaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Mandat ini kemudian direalisasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 2020, dengan membentuk Surat Edaran Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia (SE). Saat ini, SE telah menjadi pedoman teknis untuk mengoperasionalkan pembentukan ULD di seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia.
Walaupun mandat Undang-Undang sudah diterjemahkan ke dalam aturan teknis, yaitu SE, implementasi untuk membentuk ULD di seluruh UPT Pemasyarakatan masih menghadapi pelbagai tantangan. Tantangan dimaksud mulai dari yang berkaitan dengan sarana dan prasarana, pelembagaan dan prosedurnya, ketersediaan sumber daya yang memadai, hingga terkait akses informasi dan teknologi. Dalam beberapa kasus, tantangan implementasi dan realisasi juga bersumber dari kemauan dari pemangku kepentingan yang ada. Karenanya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kemudian membentuk Tim Fasilitas Pembentukan ULD di seluruh UPT Pemsyarakatan.
Tim Fasilitas tersebut memiliki tugas-tugas pokok seperti melakukan evaluasi, memberikan laporan, dan mendampingi pembentukan ULD di seluruh UPT di Indonesia. Saat ini Tim Fasilitas tersebut telah mengikuti training tentang hak asasi manusia dan disabilitas. Selain itu, Tim Fasilitas juga telah menjalankan tugas pokok tersebut sejak pembentukannya. Oleh sebab itu, diperlukan FGD untuk menyampaikan hasil kerja yang sudah dilakukan oleh Tim Fasilitasi. Diantaranya tim akan memaparkan sejauh mana pendampingan dan evaluasi sudah dilakukan terhadap UPT Pas di Indonesia. FGD ini diselenggarakan setiap bulan dengan capaian yang berbeda-beda, bulan ini adalah FGD keempat tim fasilitasi. Capaian yang direncanakan dalam bulan ini adalah: Pelaksanaan Bimtek 10 UPT berdasarkan SK Dirjend PAS, Uji Fungsi Pengembangan SDP, dan Tindak Lanjut SE Pedoman Perlakuan Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual.
Bentuk kegiatan ini adalah diskusi grup terfokus, dan akan diselenggarakan secara daring melalui Zoom.
Tujuan Kegiatan
- Mendapatkan laporan perkembangan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di UPT Pemasyarakatan;
- Mendapatkan laporan perkembangan program kerja Tim Fasilitasi Pembentukan ULD;
- Menentukan strategi sosialisasi Tim Fasilitasi ULD kepada seluruh UPT
- Melakukan evaluasi dan menentukan strategi untuk pelaksanaan program kerja Tim Fasilitasi ULD
- Menyusun rencana tindak lanjut untuk kegiatan 1 bulan ke depan.
Peserta kegiatan dalam FGD ini adalah lima (5) orang. Peserta terdiri dari dua (2) orang perwakilan PUSHAM UII dan tiga (3) orang perwakilan Tim Fasilitas Pembetukan ULD dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta perwakilan TAF.
Waktu dan Tempat Kegiatan
Hari/Tanggal : Selasa/23 November 2021
Pukul : 09.00-selesai
Tempat : Online via aplikasi Zoom.
Fasilitator
1. Jaka Ahmadi, SH., STHi;
2. Dr. Despan Heryansyah, SH., MH.
Kegiatan FGD ini diselenggarakan atas kerjasama PUSHAM UII dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang didukung oleh Pemerintah Australia melalui AIPJ2 dan The Asia Foundation.