BERITA
Daftar Berita Pusat Studi HAM
Universitas Islam Indonesia
- 8 September 2013
Di era otoritarian, kita akan menyaksikan betapa kuatnya pemerintahan untuk mengatur dan mengendalikan segenap perilaku sosial. Seluruh komponen masyarakat dipastikan tunduk dan patuh pada otoritas pemerintah, dan siapa pun penentang dan melawan kebijakan, nasibnya pasti di berakhir di jeruji besi, dan atau bahkan dihilangkan atau dibunuh. Di era pemerintahan otoriter, tidak banyak orang berani, termasuk mereka yang tercatat sebagai kelompok milisi sipil. Problemnya, di era otoriter, keberadaan milisi lebih banyak dibentuk dan di didik oleh kekuasaan untuk menjadi tangan kanan pengaman kekuasaan dari kritik kaum intelektual yang mendorong kehidupan yang demokrasi.
Salah satu contoh yang mengingatkan kita adalah rezim Soeharto. Di tengah kekuasaan yang begitu kuat, dan telah banyak korban pelanggaran HAM dan perilaku koruptif oleh negara, masyarakat sipil begitu massif hendak menjatuhkan rezim. Aparat dengan senjatanya memukul dan menembaki masyarakat. Karena begitu kuatnya desakan publik, di sana-sini terjadi kekacauan dan berdampak krisis moneter, Soeharto pun betul-betul jatuh. Saat-saat genting reformasi itu, pada tahun 1998 terbentuklah PAM Swakarsa yang dikomandani oleh kekuasaan, dan tugasnya adalah memukuli para demonstran, mementungi para aktifis dan mengamankan suasana agar rezim lama kembali terkonsolidasi.
Contoh nyata dari aksi milisi sipil juga adalah ketika ratusan massa menyatroni Komnas HAM karena hendak mengadili Jenderal Wiranto oleh KPP HAM di awal-awal era reformasi. Ratusan massa itu membawa golok, pedang, bambu runcing, dan menuntut Komnas HAM agar dibubarkan. Mungkin, massa itu akan berdalih bahwa tindakan mereka adalah bagian dari hak kebebasan berpendapat, tapi aksi itu betul-betul mengarah pada ancaman dan tindakan kriminal, karena telah menggunakan perangkat senjata perang. Masalahnya, yang diancam adalah para anggota KPP HAM yang nota bene keberadaannya telah dijamin oleh Undang-Undang untuk memeriksa dan menegakkan hukum.
Cerita di atas adalah sedikit potret bagaimana milisi terbentuk dan melakukan aksi-aksinya. Saat ini setelah beberapa tahun era reformasi berjalan, kisah tentang eksistensi milisi tidak jauh berbeda. Bahkan, saat ini keberadaan milisi lebih bervarian, lebih terorganisasi, dan melangsungkan aksi-aksinya secara sistematis. Dalam beberapa hal, keberadaan milisi bahkan lebih unggul dalam menjaga bisnis keamanan di banding dengan aparat keamanan yang dibiayai oleh negara. Para milisi itu tersebar mulai dari menggarap jasa penjagaan perusahaan, penjagaan café, penjagaan pasar, pengurusan area parker, sampai dengan penjagaan dan pemenangan partai politik. Dalam sebaran milisi itu, area yang sering terpotret adalah dalam problematika isu-isu agama, dimana para milisi sangat biasa dengan tindakan keras dan brutal terhadap kelompok agama dan atau kepercayaan yang dianggap berbeda dengan keyakinan mayoritas.
Banyak kasus yang memperliihatkan bagaimana praktek kekerasan, pembunuhan dan pengusiran yang dilakukan oleh kelompok milisi sipil terhadap kelompok masyarakat yang dianggap berbeda dengan mayoritas. Diantaranya adalah kasus kekerasan dan pengusiran warga Syiah yang ada Sampang, kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di Jawa Barat, pembunuhan dan pembakaran Tng Ayyub di Aceh, dan beberapa kasus lainnya. Dan hal terburuk dari fakta-fakta pelanggaran hukum itu adalah tiadanya penegakan hukum terhadap pelaku tindakan kriminal. Aksi pembunuhan, pemukulan, pengrusakan dan tindakan kriminal lainnya rata-rata tidak diproses secara tuntas oleh penegak hukum. Hingga muncul anggapan: penegakan hukum tidak ada bila pelaku kriminalnya adalah milisi.
Adapun Tujuan dari workshop ini adalah:
- Mengetahui sejarah milisi dan relasinya dengan kekuasaan
- mengetahui potret dan praktek milisi sipil
- Mengetahui kebijakan/tindakan penegak hukum (Polri) dalam menangani kasus yang melibatkan milisi sipil sebagai pelaku, dan dapat mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan mandeknya proses hukum yang melibatkan milisi sipil sebagai pelaku
- Ingin mendengarkan cerita langsung, baik dari korban, pelaku dan atau penegak hukum terhadap kasus kekerasan yang melibatkan milis sipil.
Workshop diadakan pada Hari Selasa-Rabu, 3-4 September 2013. Bertempat di Hotel Santika Premiere Yogyakarta. Partisipan dari workshop ini berjumlah 25 orang yang berasal dari unsur NGO yang konsen pada advokasi, Ormas, perguruan tinggi, dan polisi.
Seminar dan Workshop Hasil Riset dengan tema “Perlindungan Polisi Terhadap Kaum Minoritas dan Pelayanan Publik Di Wilayah Polda DIY”. Yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Yogyakarta, pada tanggal 23-24 Juli 2013. Acara ini diselenggarakan atas kerjasama PUSHAM UII, TAF dan DANIDA.
Adapun materi-materi yang diberikan diantaranya :
- “Pelayanan Publik Kepolisian yang Diharapkan oleh Masyarakat dan Konstitusi”.
Oleh : Bapak Bambang Widodo Umar (Guru Besar Sosiologi Hukum dan Staf Pengajar Dep. Kriminologi FISIP UI) - “Pelayanan Publik Kepolisian Yang Diharapkan Masyarakat Dan Konstitusi”.
Oleh Bapak Nur Ismanto - “Perlindungan Polisi terhadap Kaum Minoritas”
Oleh : Arfianata Octania Arsli - “Perlindungan Polisi Terhadap Kaum Minoritas”
Oleh: Stephen Napiun
- 25 Juni 2013
Peserta : Hakim Seluruh Indonesia
Tempat : Bali, 17 – 20 Juni 2013
Kerjasama : Komisi Yudisial RI, PUSHAM UII & NCHR OSLO, Norway
Materi :
- “TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS KEKUASAAN KEHAKIMAN SERTA PERAN KOMISI YUDISIAL DALAM SEMANGAT PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA”
Oleh : Dr. H. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.
- CORRUPTION : THE REAL TERRORIST!!
- CRIME AGAINST the HUMANITY
Oleh : Dr. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum
- HAM DAN KEWAJIBAN PERADILAN DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN HAM
Oleh : Joseph Adi Prasetyo
- SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Oleh : Dr. Zainal Arifin Muchtar, S.H., LL.M.
- PRODUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Oleh : Eko Riyadi, S.H., M.H.
- TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN PEMBUKTIAN TERBALIK
Oleh : Dr. Yunus Husein
- PERADILAN YANG FAIR
Oleh : Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si
- CORRUPTION AND HUMAN RIGHTS
Oleh : Kjetil Fiskaa Alvasker
Pelatihan HAM dengan tema ‘Hak Sipil dan Politik’. Pelatihan ini diikuti sekitar 40 dosen hukum dan HAM dari berbagai daerah di Indonesia. Pelatihan ini merupakan lanjutan dari pelatihan HAM yang diadakan di Balikpapan. Pelatihan ini diselenggarakan oleh PUSHAM UII Yogyakarta bekerjasama dengan NCHR, Oslo-Norway. Bertempat di Hotel Novotel Semarang 21-23 Mei 2013.
Adapun materi yang diberikan adalah:
- Agama dan Hubungannya dengan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia
- Hak untuk Hidup, Kebebasan dari Perbudakan dan Penghambaan
- Administrasi Peradilan (Pasal 9, 14, dan 15 dari ICCPR)
- Hak atas Kebebasan Berpikir, Berkeyakinan dan Beragama
- Hak Kebebasan Berpendapat, Berekspresi dan Mendapatkan Informasi, serta Kebebasan untuk Berserikat
- Hak untuk Berpartisipasi dalam Urusan Publik
- Studi Kasus Hukuman Mati dan Hak untuk Memilih
- Menyeimbangkan Hak yang Saling Bertentangan dan Batas-Batas Penghargaan
- dll
Pelatihan yang berlangsung selama 3 hari.
Pelatihan dosen hukum dan HAM tingkat Advanced dengan tema ‘Hak Sipil dan Politik’ diadakan oleh PUSHAM UII Yogyakarta bekerjasama dengan NCHR, Oslo-Norway. Bertempat di Hotel Jogjakarta Plaza pada tanggal 6-8 Mei 2013.. Pelatihan ini diikuti sekitar 40 dosen hukum dan HAM dari berbagai daerah di Indonesia, dan sebelumnya peserta juga telah beberapa kali mengikuti pelatihan tentang hukum dan HAM yang juga diselenggarakan oleh PUSHAM UII bekerjasama dengan NCHR.
Adapun materi yang diberikan adalah:
- Hak untuk Hidup ,
- Hak untuk Berkeluarga dan Privasi,
- Hak Kebebasan Berpendapat, Berekspresi dan Mendapatkan Informasi, serta Kebebasan untuk Berserikat
- Kebebasan dari Perbudakan dan Penghambaan
- Hak untuk Berpartisipasi dalam Urusan Publik
- Adminstrasi Peradilan
- Menyeimbangkan Hak yang Saling Bertentangan dan Batas-batas Penghargaan
- dll
Pelatihan yang berlangsung selama 3 hari ini berjalan menyenangkan. Materi diberikan dengan model fasilitasi. Peserta banyak mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis. Disitulah materi mengembang, dan melahirkan pemahaman baru tentang dimensi teoritik hak sipil dan politik.
- 10 Januari 2013
Open Recruitment
Hanya untuk 30 Mahasiswi
PUSHAM UII (The Islamic University of Indonesia’s Human Rights Center Studies)
Syarat-syarat
a. Mahasiswi minimal semester 5 untuk semua jurusan (diutamakan jurusan Psikologi, Mipa, Kedokteran, Satra, Komunikasi, Sospol, Ekonomi dan Hukum)
b. Mengirimkan biodata diri disertai foto close up
c. Membuat Esai “andil masyarakat dalam menciptakan keamanan lingkungan” 1 halaman
d. Mampu bekerja dalam tim
e. Mengiktui interview pada tanggal 23-25 Januari 2013
Fasilitas:
1. Pelatihan selama 3 hari
2. Tas cantik
3. Pin
4. Sertifikat
5. Riset lapangan 2 bulan
Informasi batas pendaftaran 21 Januari 2013. Untuk info lebih lanjut hub: Lutsfi Siswanto (085643677105) Pin 328981A7 –email : [email protected]