BERITA
Daftar Berita Pusat Studi HAM
Universitas Islam Indonesia
Pusham UII menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai piloting projek pelembagaan dan pengembangan Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Advokasi yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga tahun 2020 ini telah berhasil setidaknya mewujudkan tiga output penting: pelembagaan ULD, peningkatan kapasitas ULD, dan pengesahan SOP Pelayanan Disabilitas. Bahkan, saat ini ULD telah menjadi kebijakan nasional Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang wajib dibentuk pada seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia.
Namun demikian, saat pembahasan SOP Pelayanan terhadap Penyandang Disabilitas, yang diselenggarakan pada bulan Oktober 2020 lalu, muncul satu isu yang cukup menarik untuk menjadi perhatian bersama. Saat pengunjung maupun tamu datang ke UPT Pemasyarakatan, yang pertamakali akan menyambut dan memberikan layanan adalah Duta Layanan. Duta Layanan merupakan staf UPT (khususnya di DIY) yang ditugaskan untuk memberikan layanan awal termasuk informasi kepada pengunjung yang datang ke UPT Pemasyarakatan. Oleh karena itu, yang pertamakali mengidentifikasi kedatangan pengunjung penyandang disabilitas adalah Duta Layanan. Duta Layanan pula yang selanjutnya akan menghidupkan “alarm sistem”, agar ULD dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Namun demikian, sampai dengan saat ini, Duta Layanan belum pernah diberikan pelatihan atau pengetahuan untuk mengidentifikasi penyandang disabilitas serta kemampuan beriteraksi dengan penyandang disabilitas sesuai dengan etiket yang benar. Fokus advokasi selama ini adalah staf ULD. Padahal, sekalipun keberadaan staf ULD penting dalam aspek layanan di dalam UPT, namun sambutan dan identifikasi awal sejatinya dilakukan oleh Duta Layanan. Keberadaan Duta Layanan adalah mendukung tugas dan fungsi ULD dalam menwujudkan UPT Pemasyarakatan yang inklusif. Oleh karenanya, Pusham UII berencana menyelenggarakan pelatihan bagi Duta Layanan yang ada di UPT Pemasyarakatan DIY. Masing-masing Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan akan mengirimkan 4 (empat) orang perwakilan untuk mengikuti pelatihan secara offline. Namun, jumlah peserta dalam pelatihan maksimal 10 orang, sehingga pelatihan akan terbagi menjadi tiga klaster.
Bentuk kegiatan dalam trainingini meliputi:
- Pelatihan akan diawali dengan pretest dan post test untuk mengukur sejauh mana perubahan pengetahuan peserta dari sebelum dan sesudah pelatihan;
- Setiap pelatihan akan menghadirkan dua orang pembicara yang akan menyampaikan materi tentang HAM dan Penyandang Disabilitas, dan dua orang fasilitator untuk mengelola role play. Role play dilakukan agar peserta dapat merasakan sendiri hambatan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas.
- Materi hanya disampaikan sampai dengan jam 12.00, selanjutnya diisi dengan role play, diskusi kelompok, dan presentasi.
Peserta kegiatan dalam training ini adalah 4 (empat) orang perwakilan Duta Layanan dari masing-masing Lapas dan Rutan di Provinsi DIY, yaitu: Kanwil orang, Lapas Wirogunan, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Narkotika, Lapas Perempuan, LPKA, Rutan Jogja, dan 2 orang Rutan Bantul. Total peserta berjumlah 30 orang dalam tiga kali pelatihan, dengan ketentuan:
- Pelatihan Pertama perwakilan: 2 orang Kanwil Kemenkumham, 4 orang Lapas Wirogunan, dan 4 orang Lapas Perempuan;
- Pelatihan Kedua perwakilan: 2 orang Kanwil Kemenkumham, 4 orang Lapas Sleman, dan 4 orang LP Narkotika;
- Pelatihan Ketiga perwakilan: 4 orang LPKA, 4 orang Rutan Bantul dan 2 orang Rutan Jogjakarta.
Narasumber Acara
- Nurul Saadah Andriyani, materi tentang Paradigma HAM, hambatan, dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas (Direktur SABDA)
- Nuning Suryatiningsih, SH., materi tentang Paradigma HAM, hambatan, dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas (direktur Ciqal)
Fasilitator Acara
- Dr. Despan Heryansyah, SH., MH.
- Yuniar Riza Hakiki, SH.
- Muhammad Saleh, SH., MH.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari/Tanggal : 16, 17, dan 18 November 2020
Pukul : 08.00 – 16.00
Tempat : Hotel Cakra Kembang dan Warung Makan Ingkung Grobog
TUJUAN KEGIATAN
- Meningkatkan kapasitas Duta Layanan dalam mengenali penyandang disabilitas;
- Meingkatkan kapasitas Duta Layanan pada isu disabilitas dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas;
Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Pusham UII, Kanwil Kemenkumham DIY, The Asia Foundation, dan AIPJ2.
Penyelenggaraan pelatihan ini akan memperhatikan dan mematuhi protokol Pandemi Covid-19. Ada pun upaya mitigasi yang akan diterapkan meliputi:
- Lokasi pelatihan adalah ruangan terbuka (Hotel Cakra Kembang Yogyakarta);
- Jumlah peserta dan panitia akan dibatasi dalam satu ruangan, maksimal peserta adalah 10 orang;
- Setiap peserta diwajibkan untuk membawa hand sanitizer dan menggunakan masker (hand sanitizer dan masker juga disediakan oleh panitia), dan mengukur suhu tubuh;
- Menata jarak tempat duduk, minimal 2 meter antara satu peserta dengan peserta yang lainnya;
- Sebelum kegiatan dimulai, peserta akan diberikan informasi mengenai tata tertib training, diantaranya: menerapkan phisical distancing, peserta yang sedang dalam keadaan sakit tidak diperkenankan mengikuti training;
- Menghadirkan pembicara yang berasal dari dalam provinsi DIY;
- Pusham UII akan menyelenggarakan kegiatan di Hotel Cakra Kembang yang juga menerapkan protokol kesehatan, yaitu: mengecek suhu setiap orang yang akan masuk ke dalam lingkungan hotel, menyediakan hand sanitizer disetiap sudut strategis hotel, mewajibkan semua orang yang berada dalam lingkungan hotel untuk menggunakan masker, dan menyediakan makanan dalam bentuk box untuk menghindari kerumunan
Saat ini, terdapat sembilan (9) UPT Pemasyarakatan di Jogjakarta yang baru saja melembagakan ULD yaitu: Lapas Kelas IIB Sleman, Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Rutan Kelas II Bantul, Rupbasan Kelas II Bantul, Rutan Kelas IIB Wates, Rupbasan Kelas Kelas II Wates, Rutan Kelas IIB Wonosari, Bapas Kelas II Wonosari, Rupbasan Kelas II Wonosari, sehingga penting untuk membentuk SOP. Namun belum memiliki SOP Pelayanan Disabilitas baik sebagai pengunjung maupun sebagai WBP.
Pada bulan Oktober lalu, Pusham UII memang sudah mengadakan pertemuan pengembangan SOP dengan seluruh UPT di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, pertemuan tersebut baru pada pembahasan konsep SOP oleh pada masing-masing UPT Pemasyarakatan, belum sampai pada tahapan pengesahan oleh masing-masing Ka. UPT. Pada akhir pertemuan, semua UPT telah berkomitmen untuk mengesahkan SOP paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober. Oleh karena itu, kegiatan ini diadakan untuk memastikan semua UPT telah memiliki SOP Pelayanan Penyandang Disabilitas. Masing-masing perwakilan UPT akan mempresentasikan SOP yang telah disahkan oleh Ka.UPT tersebut.
TUJUAN KEGIATAN
- Mengesahkan SOP bagi staf ULD pada UPT Pemasyarakatan di Luar Kota Yogyakarta;
- Meningkatkan aksesibilitas pelayanan UPT Pemasyarakatan bagi penyandang disabilitas.
Bentuk kegiatan dalam wrokshop ini meliputi:
- Sambutan oleh Direktur Pusham UII dan Perwakilan Kanwil Kemenkumham DIY; dan
- Presentasi SOP yang telah disahkan Ka. UPT oleh masing-masing UPT.
Kegiatan Pengesahan SOP ini akan diikuti oleh 9 UPT, yaitu: Lapas Kelas IIB Sleman, Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Rutan Kelas II Bantul, Rupbasan Kelas II Bantul, Rutan Kelas IIB Wates, Rupbasan Kelas Kelas II Wates, Rutan Kelas IIB Wonosari, Bapas Kelas II Wonosari, Rupbasan Kelas II Wonosari. Masing-masing UPT mengirimkan 2 orang perwakilan, ditambah dengan perwakilan Kanwil, Sigab, Sabda, dan Pusham UII, sehingga total peserta 22 orang. Difasilitatori oleh Dendi Prasetyo, SH., MH dan Manggala Gita Arief SH., MH. Dengan Host Dr. Despan Heryansyah, SH. MH.
Kegiatan diselenggarakan secara online via aplikasi zoom pada hari Kamis, 5 November 2020. Pukul 09.00-12.00 WIB. Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama dari Kanwil Kemenkumham DIY, Pusham UII, The Asia Foundation, dan AIPJ2.
Pemuda menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan adalah warga Indonesia yang berumur 16-30 tahun. Pemuda memiliki peran dan tanggung jawab aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam berbagai aspek pembangunan nasional. Untuk membantu para pemuda meningkatkan segala potensi, kreatifitas dan kemampuannya, maka sangat diperlukan berbagai kegiatan yang bersifat edukatif dan kompetitif.
Melihat kondisi di masa sekarang, peran pemuda sangatlah menentukan masa depan negara Indonesia. Di Kabupaten Kulon Progo, kondisi masa depannya dapat dilihat dari peran pemuda di masa sekarang. Tidak dapat dipungkiri kasus yang ditimbulkan oleh kalangan pemuda sangatlah banyak, mulai dari tindakan kriminal, vandalisme, tawuran, dan lain-lain. Boleh dikatakan peran pemuda yang seharusnya ikut dalam menjaga perbedaan dan menjaga persatuan tercederai oleh ulah beberapa pemuda.
Melihat kondisi yang seperti itu, Forum Pemuda Lintas Agama Kabupaten Kulon Progo akan mengadakan kegiatan webinar tentang “Aktualisasi Pancasila dan Kerukunan Umat Beragama Bagi Pemuda” yang akan dilakukan di Kulon Progo. Menyambut Kulon Progo sebagai “Smart City” tentunya peran pemuda yang selalu mengedepankan toleransi yang tersirat dalam nilai-nilai Pancasila harus selalu digaungkan.
Webinar Aktualisasi Pancasila dan Kerukunan Umat Beragama bagi Pemuda bertujuan untuk:
- Membentuk wadah komunikasi pemuda di Kulon Progo.
- Membentuk pemuda yang toleran.
- Meningkatkan pengamalan nilai-nilai Pancasila.
Pemateri webinar ini akan di isi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kulon Progo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kulon Progo, dan dari Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) dengan moderator Anggoro Wati dari Forum Pemuda Lintas Agama (FPLA) Kulon Progo.
Pembicara pertama, Agung Mabruri Asrori, SH selaku Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kulon Progo akan berbicara mengenai potensi kerawanan sosial dikalangan pemuda lintas agama sehingga pentingnya para pemuda lintas agama saling belajar dan memahami satu sama lain sebagai umat beragama. Hal ini akan membuat para pemuda bisa memiliki kepekaan terhadap sesamanya dan saling menghargai satu sama lain.
Pembicara kedua, Mudopati Purbohandowo, S.STP selaku Kepala Bidang Politik dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kulon Progo. Pak Mudopati akan berbicara mengenai kerawanan sosial di kalangan pemuda sehingga perlunya pemahaman mengenai rasa kebersamaan sebagai anak bangsa yang selalu menjaga persatuan.
Pembicara ketiga, Dr. Muhammad Sabri, M.A selaku Direktur Pengkajian Materi BPIP RI akan berbicara mengenai nilai-nilai Pancasila dan bagaimana mengaktualisasikan Pancasila bagi kehidupan pemuda.
Webinar Aktualisasi Pancasila dan Kerukunan Umat Beragama bagi Pemuda akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 28 Oktober 2020. Pukul : 14.00 – 16.30 WIB. via Aplikasi zoom
- 28 Oktober 2020
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir Kabupaten Bantul banyak disorot masyarakat luas karena munculnya berbagai tindakan intoleransi. Ditolaknya Camat non muslim oleh warga Pajangan, perusakan nisan milik non muslim di kampung Purbayan Kota Gedhe, ditolaknya warga pendatang yang non muslim di Pleret dan yang cukup mendapat perhatian serius adalah dicabutnya IMB Gereja Pantekosta (GPdI) di Sedayu dan pembubaran acara Piodalan di Dusun Mangir Lor Pajangan Bantul. Menguatnya politik identitas keagamaan turut menyumbang pada memudarnya kebhinekaan. Dari berbagai peristiwa yang terjadi menunjukkan adanya masalah dalam pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Kabupaten Bantul. Tidak cukup responsifnya Pemerintah Daerah dalam upayanya memutus peristiwa intoleransi dan tidak adanya tindakan yang tegas dari aparat Kepolisian kepada aktor-aktor intoleran menjadikan kasus intoleransi terus terulang.
Dari situasi yang cukup serius tersebut dibutuhkan upaya untuk membangun kesadaran akan pentingnya kerukunan dan kedamaian dalam sebuah lingkungan masyarakat yang beragam, baik pada level pemerintah daerah sebagai pengambil kebijakan sampai pada tingkatan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan kerjasama yang intens antara Pemerintah Daerah beserta lembaga terkait dibawahnya dengan masyarakat untuk mendorong terciptanya iklim kerukunan antar umat beragama. Pusham UII mencoba menjembatani kebutuhan tersebut dengan menjalin kerjasama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul. FKUB mempunyai peranan yang strategis dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama. Tidak saja antar umat beragama, namun juga kerukunan dalam intra agama. Meskipun kewenangan yang dimiliki FKUB hanya sebatas pada pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah, namun FKUB diharapkan bisa menjadi aktor terdepan dalam membangun iklim kerukunan dan kedamaian antar umat beragama.
Berangkat dari kebutuhan tersebut Pusham UII akan melaksanakan dialog optimalisasi peran FKUB Kabupaten Bantul dalam mewujutkan kerukunan antar umat beragama. Dialog ini akan melihat berbagai potensi sekaligus tantangan dan problem yang dihadapi oleh FKUB. Sekaligus melihat bagaimana pandangan steakholder lainnya dalam melihat berbagai masalah kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Bantul beserta bentuk kerjasama yang bisa dilaksanakan untuk menciptakan iklim kerukunan antar umat beragama.
Kegiatan dialog ini bertujuan untuk mempertemukan FKUB dan steakholder lainnya untuk melihat dan mendiskusikan bersama potensi, problem dan tantangan yang dihadapi oleh FKUB Kabupaten Bantul dan bentuk kerjasama yang bisa dilakukan dalam upaya mendorong terciptanya kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Bantul.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, dimulai dari jam 10.00 sampai 13.00. Bertempat di Rumah Makan Parangtritis. Dengan peserta dari : FKUB Kab. Bantul, Kesbangpol Kab.Bantul, Kemenag RI Kab. Bantul, Polres Bantul, FPLA Kab. Bantul, Pusham UII
- 20 Oktober 2020
Merespon perintah langsung dari Pasal 37 UU No 8 Tahun 2016 tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjend PAS) pada tanggal 1 Sepetember 2020 lalu mengesahkan Surat Edaran Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Surat Edaran ini memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar membentuk Unit Layanan Disabilitas pada semua UPT Pemasyarakatan. Namun Surat Edaran tersebut belum menjelaskan ketentuan detil mengenai bentuk kelembagaan ULD, tugas dan fungsi ULD, dan evaluasi tugas dan fungsi ULD.
Oleh karena itu, Pedoman Pembentukan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Unit Layanan Disabilitas dibutuhkan sebagai kerangka acuan seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia dalam melembagakan ULD. Agar memudahkan Kepala UPT membuat Surat Keputusan pembentukan ULD serta memudahkan staf ULD dalam menjalankan tugasnya. Pedoman ini juga dilengkapi dengan ketentuan mengenai sarana dan prasarana aksesibel bagi penyandang disabilitas yang mengacu pada desain universal, serta contoh SOP pada semua bisnis proses dan SK Tim ULD. Kegiatan ini bertujuan untuk Menyusun Pedoman, SOP, dan SK Pelembagaan ULD.
Kegiatan diselenggarakan dalam bentuk focus group discussion (FGD), di mana peserta akan menyampaikan masukan, tambahan, maupun saran terhadap draft Pedoman, SOP, dan SK.
Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 14 orang, 12 orang perwakilan Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Watkes Rehab), 1 orang perwakilan Lapas Wirogunan Yogyakarta, dan 1 orang perwakilan dari Kanwil Kemenkumham DIY. Difasilitatori oleh Allan Fatchan GW., SH., MH. (Dosen FH UII dan Direktur PSHK FH UII) dan M. Arif, SH., MH. (Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY)
Kegiatan Via Aplikasi Zoom ini dilaksanakan pada Hari Selasa, 20 Oktober 2020, Pukul 09.00 sd selesai. Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Pusham UII, The Asia Foundation dan AIPJ2.
Policy Brief yang diajukan oleh Pusham UII kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, mengenai pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada setiap Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pemasyarakatan, mendapatkan respon yang sangat positif. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY dan Kadivpas Kemenkumham DIY menyambut baik usulan tersebut dan menindaklanjutinya dengan segera menyiapkan Surat Edaran pembentukan ULD pada masing-masing UPT.
Namun demikian, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada masing-masing UPT, sebagai lembaga negara resmi maka harus berpegang pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan. Oleh karena itu, penting untuk terlebih dahulu membentuk SOP sebelum lebih jauh berbicara terkait optimalisasi peran dan fungsi ULD. Selain itu, pembentukan SOP juga menjadikan ULD tetap dapat terus bekerja apabila suatu saat, orang-orang yang ditunjuk sebagai anggota ULD dipindah tugaskan.
Saat ini, ULD di Kota Yogyakarta telah memiliki SOP penyandang disabilitas sebagai acuan kerja ULD. Namun, seiring berjalannya waktu, SOP tersebut membutuhkan berbagai evaluasi dan penyempurnaan. Kegiatan ini diadakan untuk mendapatkan masukan serta menyempurnakan SOP tersebut. Selain itu, terdapat sembilan (9) UPT Pemasyarakatan di Jogjakarta yang baru saja melembagakan ULD yaitu: Lapas Kelas IIB Sleman, Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Rutan Kelas II Bantul, Rupbasan Kelas II Bantul, Rutan Kelas IIB Wates, Rupbasan Kelas Kelas II Wates, Rutan Kelas IIB Wonosari, Bapas Kelas II Wonosari, Rupbasan Kelas II Wonosari, sehingga penting untuk membentuk SOP.
Dalam konteks nasional, Surat Edaran Pembentukan ULD yang sudah ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan, juga membutuhkan Pedoman sebagai acuan implementasi SE. Dalam Pedoman tersebut, sebaiknya juga melampirkan contoh SOP sebagai acuan UPT Pemasyarakatan dalam membentuk ULD. Sehingga SOP yang telah dikembangkan di Jogjakarta diharapkan dapat menjadi lampiran Pedoman sebagaimana dimaksud.
TUJUAN KEGIATAN
- Mengembangkan SOP bagi staf ULD pada UPT Pemasyarakatan;
- Membentuk SOP bagi UPT Pemasyarakatan yang baru melembagakan ULD;
- Meningkatkan aksesibilitas pelayanan UPT Pemasyarakatan bagi penyandang disabilitas.
BENTUK KEGIATAN
Bentuk kegiatan dalam workshop ini meliputi:
- Paparan materi pembentukan SOP oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY;
- Pengembangan SOP oleh masing-masing perwakilan UPT; dan
- Presentasi hasil evaluasi dan penyempurnaan SOP.
Kegiatan “Pembentukan SOP oleh 9 UPT” dihadiri oleh 24 orang (Lapas Kelas IIB Sleman, Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Rutan Kelas II Bantul, Rupbasan Kelas II Bantul, Rutan Kelas IIB Wates, Rupbasan Kelas Kelas II Wates, Rutan Kelas IIB Wonosari, Bapas Kelas II Wonosari, Rupbasan Kelas II Wonosari, LP Narkotika, Lapas Kelas IIA Jogja, LPKA Kelas II Jogja, Kanwil, Sigab, Sabda, dan Pusham UII) dengan Reviewer Manggala Gita Arief S dari Lapas Kelas IIA Jogja, dan difasilitatori oleh Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H. dan Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.
Acara ini diselenggarakan secara online via aplikasi Zoom, pada hari selasa, 13 Oktober 2020, Pukul 08.30 – 12.00. Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham DIY, Pusham UII, The Asia Foundation dan AIPJ2.