BERITA

Daftar Berita Pusat Studi HAM
Universitas Islam Indonesia

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. Amanat dari peraturan ini ialah memberikan pedoman kepada perangkat daerah dan desa/kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat berperspektif gender. Perbup ini menunjuk perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender sebagai kepala sekretariat Pokja pengarusutamaan gender (PUG).

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga telah memiliki road map pelaksanaan pengarusutamaan gender 2020-2022. Tujuan road map ialah supaya memudahkan OPD melaksanakan pengarusutamaan gender di instansi masing-masing yang terdiri dari adanya komitmen pimpinan instansi, kebijakan kesetaraan gender, kelembagaan yang mendukung PUG, sumber daya manusia dan dana yang memadai, data terpilah, alat analisis rancangan anggaran, dan partisipasi masyarakat.

Kebijakan pemerintah daerah tentang pengarusutamaan gender perlu didukung oleh berbagai pihak. Apalagi indeks pemberdayaan gender (IDG) Kabupaten Kulon Progo tahun 2019 diangka 71,68 berada di bawah provinsi D.I Yogyakarta diangka 73,59. IDG Kulon Progo tahun 2020 diangka 71,45 di bawah rata-rata provinsi diangka 74,73. Data dari Dinas Sosial PPPA menyebutkan kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2019 ada 54 kasus, dan tahun 2020 ada 29 kasus. Namun di masa pandemi, kasus perkawinan anak tahun 2019 ada 39 kasus, meningkat menjadi 87 kasus di tahun 2020. Kasus kekerasan terhadap anak tahun 2019 ada 28 anak laki-laki dan 49 anak perempuan, sedangkan di tahun 2020 ada 16 kasus kekerasan yang dialami anak laki-laki dan 66 kasus dialami anak perempuan.

Untuk itu, PUSHAM UII bekerjasama dengan Dinsos PPPA, Bakesbangpol dan Perempuan Berkebaya mengadakan diseminasi pengarusutamaan gender di OPD dan masyarakat. Diseminasi ini harapannya dapat menjadikan kesetaraan gender sebagai isu publik. OPD mengimplementasikan PUG di instansinya sesuai dengan amanat Perbup No. 36 Tahun 2019. OPD bisa ikut terlibat bersama organisasi masyarakat menyadari pentingnya kesetaraan gender di tengah masyarakat. Dengan begitu bisa membangun desain kebijakan berperspektif gender, dan meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kulon Progo.

Diseminasi pengarusutamaan gender di OPD dan masyarakat bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya PUG di instansi pemerintah dan masyarakat. Instansi pemerintah perlu memahami bahwa sebagai instansi publik, mereka harus membangun sistem pelayanan yang responsif gender. Jika selama ini pelayanan publik sudah inklusif maka instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk mengajak masyarakat memahami pentingnya kesetaraan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Tugas ini harapannya tidak hanya diletakkan pada Pokja PUG, tetapi setiap orang yang memiliki pengetahuan mengenai kesetaraan gender bisa terlibat aktif. Dengan begitu, harapannya bisa membangun kabupaten sadar gender dan meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Diseminasi pengarusutamaan gender di OPD dan masyarakat di fasilitatori oleh Nining Sunartiningsih menghadirkan Arini Robbi Izzati, S.H., M.H dari PUSHAM UII dan Akhid Nuryati, S.E selaku Ketua DPRD Kulon Progo. Ibu Arini akan berbicara mengenai gender, kesetaraan gender dan pentingnya pelayanan publik yang responsif gender sebagai upaya menjamin kesamaan hak warga negara. Sementara Ibu Akhid akan berbicara mengenai pentingnya pemerintah mendorong pembangunan yang adil gender, peran pemerintah untuk meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan keterlibatan perempuan dalam kehidupan publik.

Diseminasi ini akan dilaksanakan pada:

Hari, tanggal    : Kamis, 29 Juli 2021

Waktu              : Pukul 09.00-13.00 WIB

Aplikasi            : Daring Zoom Meeting

Peserta diseminasi PUG berasal dari instansi pemerintah dan organisasi masyarakat yang berjumlah 30 orang dengan rincian sebagai berikut:

  1. Perempuan Berkebaya: 6 orang
  2. Bakesbangpol Kulon Progo: 1 orang
  3. Dinsos PPPA Kulon Progo: 1 orang
  4. Bappeda Kulon Progo: 1 orang
  5. Kesra Kulon Progo: 1 orang
  6. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kulon Progo: 1 orang
  7. Dinas Kebudayaan Kulon Progo: 1 orang
  8. Dinas Pariwisata Kulon Progo: 1 orang
  9. Badan Kepegawaian Daerah Kulon Progo: 1 orang
  10. Kantor Kementerian Agama Kulon Progo: 1 orang
  11. Dinas Kesehatan: 1 orang
  12. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: 1 orang
  13. BKKBN: 1 orang
  14. DPRD Kulon Progo: 1 orang
  15. FKUB Kulon Progo: 1 orang
  16. Gabungan Organisasi Wanita Kulon Progo: 1 orang
  17. Fatayat Kulon Progo: 1 orang
  18. Nasyiatul Aisyiyah Kulon Progo: 1 orang
  19. Wanita Katolik Republik Indonesia Kulon Progo: 1 orang
  20. Perempuan Penghayat Kepercayaan: 1 orang
  21. Perempuan Gereja Kristen Jawa: 1 orang
  22. Wandani: 1 orang
  23. PUSHAM UII

Merespon perintah langsung dari Pasal 37 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjend PAS) pada tanggal 1 September 2020 lalu melegalisasi Surat Edaran Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Surat Edaran ini memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar membentuk Unit Layanan Disabilitas pada semua UPT Pemasyarakatan. Surat Edaran ini disertai pula dengan Pedoman dan Video tutorial penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas yang telah disosialisasikan pada 20 April 2021 kepada seluruh Ka. UPT Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia.

Namun demikian, tidak berarti bahwa SE Pelembagaan ULD sudah dapat dengan mudah tersampaikan dan diimplementasikan oleh Kanwil dan UPT seluruh Indonesia. Perbedaan sumber daya, akses informasi, dan political will dari stakeholder yang ada, menjadikan implementasi SE merupakan kompleksitas persoalan tersendiri yang harus ditangani. Diperlukan tim kerja yang akan memantai, membantu,  dan mendorong Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam membentuk dan menyelenggarakan ULD pada masing-masing UPT nya. Tim kerja saat ini sudah terbentuk di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, namun membutuhkan training peningkatan kapasitas terkait dengan isu disabilitas dan koordinasi lebih lanjut mengenai model kerja ke depan.

Berangkat dari hal tersebut, maka Pusham UII menginisiasi pelatihan bagi Tim Kerja yang berjumlah 6 orang dan rapat koordinasi membahas model kerja Tim ke depan.

TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan kapasitas Tim Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas pada UPT Pemasyarakatan;
  2. Menyepakati model pemantauan, pendampingan, dan pelaporan Tim Percepatan ULD.
  3. Membentuk Tim Help Desk/Tim Asistensi untuk pembentukan ULD di UPT

Bentuk kegiatan dalam trainingini meliputi:

  1. Kegiatan terdiri dari dua macam, yaitu: training bagi Tim Kerja dan Rapat Koordinasi Model Kerja;
  2. Training akan diselenggarakan model fasilitasi, dimana hanya akan menghadirkan satu orang pembicara dan satu orang fasilitator;
  3. Koordinasi Model kerja akan diselenggarakan dalam bentuk diskusi.

Peserta kegiatan dalam training ini adalah enam (6) orang Tim Kerja Percepatan Penyelenggaraan ULD dari Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

Hari/Tanggal     : Rabu – Kamis, 14 – 15 Juli 2021

Pukul                 : 09.00 – 16.00 WIB

Tempat              : Online via aplikasi zoom.

Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama antara Pusham UII dengan Ditjen PAS yang  didukung oleh The Asia Foundation dan AIPJ2.

Narasumber dan Fasilitator Acara

  1. Cucu Saidah, MA. (Narasumber)
  2. Eko Riyadi, S.H., M.H. (Narasumber)
  3. Dr. Despan Heryansyah, SH., MH. (Narasumber)
  4. Amran Rosadi Sukawan, SH., MH. (Fasilitator)

Rencana pendataan penyandang disabilitas pada tingkat nasional melalui pengembangan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dilakukan melalui dua cara, yaitu wawancara terhadap perwakilan beberapa direktur di Ditjend PAS dan wawancara langsung terhadap staf UPT Pemasyarakatan.

Pertama, wawancara di Ditjen Pas akan melibatkan pegawai yang berhubungan dengan registrasi, evaluasi dan pelaporan yang ada pada setiap direktorat. Yaitu Direktorat Pembinaan dan Latihan Kerja Produksi, Direktorat Keamanan dan Ketertiban, Direktorat Pelayanan Tahanan dan Basan Baran, Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Bagian Program dan Pelaporan serta beberapa orang perwakilan organisasi penyandang disabilitas. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data terkait registrasi narapidana dan tahanan dengan disabilitas yang selama ini dilakukan juga untuk memastikan ada atau tidaknya potensi tumpang tindih pencatatan/data penyandang disabilitas di Pemasyarakatan.

Kedua, wawancara terhadap staf pada UPT Pemasyarakatan. Kegiatan ini akan melibatkan beberapa orang petugas yang berhubungan dengan beberapa fungsi di UPT yang berkaitan dengan penyandang disabilitas. Adapun petugas tersebut yaitu petugas yang menjalankan fungsi penerimaan pada registrasi dan pendaftaran, petugas perawatan kesehatan pada klinik di UPT, petugas pembinaan/pelayanan, dan petugas pengamanan. Pengambilan data lapangan di UPT akan melibatkan UPT di Yogyakarta, yaitu: Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Rutan Jogjakarta, LPKA Yogyakarta, dan Balai Pemasyarakatan Jogjakarta. Pada masing-masing UPT, aka nada satu orang perwakilan Pusham UII yang akan melakukan wawancara, hal ini untuk menjaga protocol kesehatan agar tetap terjaga.

Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah :

  1. Mendapatkan data kondisi eksisting pendataan penyandang disabilitas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan;
  2. Memetakan rencana pendataan penyandang disabilitas pada SDP.

Bentuk kegiatan dalam trainingini meliputi:

  1. Kegiatan pertama dilakukan secara online melalui aplikasi zoom;
  2. Kegiatan kedua diselenggarakan secara langsung (Indept interview)

Pada kegiatan pertama, wawancara akan diikuti oleh 10 orang perwakilan Ditjend PAS dengan satu orang fasilitator.

Kegiatan kedua akan dilakukan oleh empat orang yang akan melakukan wawancara ke empat UPT Pemasyarakatan.

1. Kegiatan Pertama

Hari/Tanggal     : Kamis, 01 Juli 2021

Pukul                 : 09.30 – 12.00  WIB  ==== (09.00 – 13.00 )

Tempat              : Online via aplikasi zoom

2. Kegiatan Kedua

Hari/Tanggal     : 1-7 Juli 2021

Pukul                 : 09.00 – selesai

Tempat              : UPT Pemasyarakatan di Jogjakarta

Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama antara Pusham UII dengan Ditjen PAS yang  didukung oleh The Asia Foundation dan AIPJ2. Dengan Fasilitator Acara : Amran  Rosyadi, SH., MH dan Dr. Despan Heryansyah, SH., MH.

Pusham UII telah melaksanakan assesment tentang peta hambatan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Asesmen telah menggali informasi dari penegak hukum : polisi, jaksa dan hakim yang pernah menangani kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Informasi assessment juga digali dari pendamping hukum, pendamping disabilitas dan penyandang disabilitas sendiri yang pernah berpengalaman dalam proses menangani penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Pusham UII juga telah melakukan komunikasi dengan Pimpinan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Pimpinan di Diklat Reskrim Polri. Dalam pertemuan audiensi, Tim Pusham telah menyampaikan hasil assessment dan menyampaikan tentang rencana penulisan modul, penulisan bahan bacaan, dan training penguatan kapasitas bagi aparat penegak hukum. Dalam momen audiensi, Pusham UII telah memohon delegasi penulis dari Pusdiklat Mahkamah Agung, Badiklat Kejaksaan Agung, dan Diklat Reskrim Polri

Saat ini, tim penulis modul dan bahaan bacaan yang terdiri dari delegasi komunitas penyandang disabilitas, delegasi pendamping hukum, akademisi dan tim dari Pusdiklat Mahkamah Agung, tim Badiklat Kejaksaan Agung dan tim Diklat Reskrim Polril telah bekerja membuat tulisan. Beberapa kali telah melangsungkan pertemuan koordinasi diskusi materi dan memperbaiki tulisan-tulisan modul dan bahan bacaan.

Kebutuhan selanjutnya ialah penyelenggaraan Pelatihan tentang Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Diklat Reskrim Polri. Pelatihan ini merupakan bagian dari melaksanakan mandat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Ketiga aturan hukum di atas menegaskan perihal kebutuhan sistem peradilan yang fair kepada untuk penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Merujuk pada modul dan bahan bacaan, materi pelatihan nantinya akan mendalami tentang hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas, teori dan ragam penyandang disabilitas, akmodasi yang layak dalam proses peradilan yang peradilan, etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas, desain sarana prasarana yang aksesibel, serta code of conduct  aparat penegak hukum dan relevansinya terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Materi tambahannya terkait pengenalan bahasa isyarat, difabel mental dan orientasi kebijakan disabilitas di dunia peradilan. Pelatihan kedua diselenggarakan di institusi Badiklat Kejaksaan Agung Ripublik Indonesia.

Tujuan Pelatihan

  1. Penguatan kapasitas Pengajar Badiklat Kejaksaan Agung RI tentang kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum
  2. Penguatan kapasitas Pengajar Badiklat Kejaksaan  Agung RI dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kebutuhan sarana prasarana yang aksesibel, dan mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam.

Hasil yang Diharapkan

  1. Adanya pemahaman dari Pengajar Badiklat Kejaksaan Agung terkait kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum
  2. Adanya Pemamaham dan kemampuan dari para peserta terkait berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kemampuan dalam memahami desain sarana prasarana yang aksesibel, serta mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam

Pelatihan akan dilangsungkan 3 (tiga) hari dan dilakukan dengan metode fasilitasi, presentasi materi, dan simulasi penanganan kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum

Peserta Training of Trainer (TOT) adalah Tenaga Pendidik di Badiklat Kejaksaan Agung RI. Pemateri berasal dari komunitas penyandang disabilitas dan Badiklat Kejaksaan Agung, sedangkan fasilitator terdiri dari dua, yaitu fasilitator umum dan fasilitator sesi

Fasitator Umum :

  • Eko Riyadi
  • M. Syafi’ie

Fasilitor Sesi

  • Asrul Alimina
  • Eka Sukmasari
  • Tri Wahyu
  • Dian Kus
  • Tio Tegar
  • Despan Heryansyah

Kegiatan Training of Trainer (TOT) akan berlangsung pada tanggal 9 s/d 11 Juni 2021 bertempat di The Alana Hotel dan Convention Center, Jl. Palagan Tentara Pelajar No. KM 7, Yogyakarta

Pusham UII telah melaksanakan asesmen tentang peta hambatan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Asesmen telah menggali informasi dari penegak hukum yaitu polisi, jaksa dan hakim yang pernah menangani kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Informasi asesmen juga digali dari pendamping hukum, pendamping disabilitas dan penyandang disabilitas sendiri yang pernah berpengalaman dalam proses menangani penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Pusham UII juga telah berkomunikasi dengan Pimpinan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Pimpinan di Diklat Reskrim Polri. Dalam pertemuan audiensi, Tim Pusham telah menyampaikan hasil asesmen dan menyampaikan tentang rencana penulisan modul, penulisan bahan bacaan, dan pelatihan penguatan kapasitas bagi aparat penegak hukum. Dalam momen audiensi, Pusham UII telah memohon delegasi penulis dari Pusdiklat Mahkamah Agung, Badiklat Kejaksaan Agung, dan Diklat Reskrim Polri.

Saat ini, tim penulis modul dan bahan bacaan yang terdiri dari delegasi komunitas penyandang disabilitas, delegasi pendamping hukum, akademisi dan tim dari Pusdiklat Mahkamah Agung, tim Badiklat Kejaksaan Agung dan tim Diklat Reskrim Polril telah bekerja membuat tulisan. Beberapa kali telah melangsungkan pertemuan koordinasi diskusi materi dan memperbaiki tulisan-tulisan modul dan bahan bacaan.

Kebutuhan selanjutnya ialah penyelenggaraan pelatihan tentang Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Diklat Reskrim Polri. Pelatihan ini merupakan bagian dari melaksanakan mandat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Ketiga aturan hukum di atas menegaskan perihal kebutuhan sistem peradilan yang fair kepada untuk penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Merujuk pada modul dan bahan bacaan, materi pelatihan nantinya akan mendalami tentang hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas, teori dan ragam penyandang disabilitas, akomodasi yang layak dalam proses peradilan yang peradilan, etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas, desain sarana prasarana yang aksesibel, serta code of conduct  aparat penegak hukum dan relevansinya terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Materi tambahannya terkait pengenalan bahasa isyarat, difabel mental dan orientasi kebijakan disabilitas di dunia peradilan. Pelatihan pertama akan diawali dari institusi Pusdiklat Mahkamah Agung Ripublik Indonesia.

Tujuan Pelatihan

  1. Penguatan kapasitas Pengajar Pusdiklat Mahkamah Agung tentang kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
  2. Penguatan kapasitas Pengajar Pusdiklat Mahkamah Agung dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kebutuhan sarana prasarana yang aksesibel, dan mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam.

Hasil yang Diharapkan

  1. Adanya pemahaman dari Pengajar Pusdiklat Mahkamah Agung terkait kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
  2. Adanya pemamaham dan kemampuan dari para peserta terkait berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kemampuan dalam memahami desain sarana prasarana yang aksesibel, serta mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam

Pelatihan akan dilangsungkan 3 (tiga) hari dan dilakukan dengan metode fasilitasi, presentasi materi, dan simulasi penanganan kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum

Peserta Training of Trainer (TOT) adalah Tenaga Pendidik di Pusdiklat Mahkamah Agung. Pemateri berasal dari komunitas penyandang disabilitas dan Pusdiklat Mahkamah Agung, sedangkan fasilitator terdiri dari dua, yaitu fasilitator umum dan fasilitator sesi

Fasilitator Umum:

  • Eko Riyadi
  • M. Syafi’ie

Fasilitator Sesi:

  • Frensita K. Twinsani
  • Andayani
  • Purwanti
  • Sarli Zuhendra
  • Puguh Windrawan
  • Despan Heryansyah

Asisten Fasilitator:

  • Fatma Reza Zubarita
  • Sahid Hadi

Kegiatan Training of Trainer (TOT) akan berlangsung pada hari Kamis-Sabtu, tanggal 27-29 Mei 2021 bertempat di Satoria  Hotel, Jl. Laksda Adisucipto Km. 8, Yogyakarta, 55282

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjend PAS) pada tanggal 1 Sepetember 2020 lalu mengesahkan Surat Edaran Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Surat Edaran ini memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar membentuk Unit Layanan Disabilitas pada semua UPT Pemasyarakatan. Namun Surat Edaran tersebut belum menjelaskan ketentuan detil mengenai bentuk kelembagaan ULD, tugas dan fungsi ULD, dan evaluasi tugas dan fungsi ULD.

Oleh karena itu, Pedoman Pembentukan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Unit Layanan Disabilitas dibutuhkan sebagai kerangka acuan seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia dalam melembagakan ULD. Agar memudahkan Kepala UPT membuat Surat Keputusan pembentukan ULD serta memudahkan staf ULD dalam menjalankan tugasnya. Pedoman ini juga dilengkapi dengan ketentuan mengenai sarana dan prasarana aksesibel bagi penyandang disabilitas yang mengacu pada desain universal, serta contoh SOP pada semua bisnis proses dan SK Tim ULD.

Pada saat ini, Pedoman tersebut sudah terbentuk, juga pernah dibahas bersama dalam forum focus group discussion (FGD) dengan seluruh sub bagian di bawah Dirkeswat dan mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, finalisasi akhir adalah mendapatkan masukan sekaligus persetujuan dari bagian hukum Dirjend Pemasyarakatan. Setelah mendapatkan persetujuan dari Bagian Hukum, baru Pedoman akan disahkan oleh Dirjend melalui Surat Keputusan Dirjend PAS.

Kegiatan diselenggarakan dalam bentuk focus group discussion (FGD), di mana peserta akan menyampaikan masukan maupun saran terhadap draft Pedoman.

Kegiatan ini bertujuan :Finalisasi Pedoman Penyelenggaraan ULD pada UPT Pemasyarakatan

Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 5 (lima) orang, dua orang perwakilan Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Watkes Rehab) dan tiga orang perwakilan bagian hukum. Dan di Fasilitatori olehDendi Prasetyo, SH., MH. Dan  Dr. Despan Heryansyah, SH., SHI., MH. (Host). Kegiatan ini dilaksanakan Via Aplikasi Zoom pada Hari Jumat, 4 Desember 2020 pada Pukul 14 sampai dengan selesai. Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Pusham UII, The Asia Foundation dan AIPJ2.

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top