BERITA

Daftar Berita Pusat Studi HAM
Universitas Islam Indonesia

Workshop yang diselenggarakan oleh PUSHAM UII bersama dengan The Asia Foundation, Tim IT, dan Ditjend PAS, merekomendasikan beberapa poin penting. Diantaranya adalah belum ada pendataan terhadap penyandang disabilitas yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Sedangkan fitur yang tersedia di dalam SDP hanya mengidentifikasi ciri-ciri fisik seorang WBP/Tahanan, belum ada fitur untuk penyandang disabilitas. sehingga, sampai hari ini jumlah penyandang disabilitas di dalam UPT Pemasyarakat belum terdata dengan baik.

Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan baru untuk mengembangkan SDP yang selama ini ada, agar menyediakan fitur pendataan bagi penyandang disabilitas. Ini semata-mata didasarkan pada kondisi lapangan saat ini, dimana tidak tersedianya data penyandang disabilitas. Tindak lanjut yang pertama kali harus dilakukan adalah menyusun bisnis proses pendataan, baik terkait dengan subjek pendata, juga objek pendataan harus menggunakan model apa. Oleh karenanya dibutuhkan fokcus group discussion untuk merumuskan bisnis proses ini.

TUJUAN KEGIATAN

1. Merumuskan bisnis proses pendataan penyandang disabilitas dalam SDP;

2. Menentukan model asesmen pendataan disabilitas yang akan digunakan.

3. Menyusun rencana tindak lanjut

Kegiatan ini diselenggarakan dalam bentuk Fokus Group Discussion online melalui aplikasi zoom. dengan fasilitator kegiatan Dr. Despan Heryansyah, SH., MH. dan Amran Rosadi., SH., MH. Peserta dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Kasubdit terkait semua Direktorat, terutama Tikers, organisasi penyandang disabilitas (Sigab), The Asia Foundation, dan tim IT TAF, dan tim Pusham UII (Tim SDP), berjumlah 20 orang. Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Ditjen PAS, Pusham UII, serta dukungan The Asia Foundation dan AIPJ2.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

Hari/Tanggal   : Jum’at, 20 Agustus 2021

Pukul               : 09.00 – Selesai

Tempat            : Via Aplikasi Zoom

Tim pengambil data lapangan telah selesai melakukan wawancara kepada staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan dua organisasi yang bergerak pada isu disabilitas. Adapun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang akan dijadikan sebagai objek wawacara adalah empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu: Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Yogyakarta, Rumah Tahanan Negara Kelas II Yogyakarta, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Yogyakarta, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Yogyakarta. Sedangkan wawancara kepada organisasi yang bergerak pada isu penyandang disabilitas akan dilakukan kepada peneliti dari organisasi SIGAB dan SABDA yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Wawancara kepada dua organisasi ini dilakukan untuk mendapatkan masukan terhadap ragam dan jenis penyandang disabilitas yang sebelumnya telah disusun oleh Tim Pusham UII.

Data temuan lapangan yang sudah disusun perlu didiskusikan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Diskusi ini selain untuk mengolah lebih dalam temuan lapangan juga untuk merumuskan rekomendasi yang dapat dilakukan sebagai model pendataan disabilitas, karena output dari kegiatan ini adalah memasukkan instrumen pendataan disabilitas ke dalam Sistem Databased Pemasyarakatan (SDP). Adapun dalam kegiatan ini, selain mengundang Ditjend PAS, juga akan mengundang perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas.

TUJUAN KEGIATAN

  1. Mengolah dan mendiskusikan hasil temuan lapangan kepada Ditjend Pemasyarakatan;
  2. Mendiskusikan rekomendasi atas temuan lapangan.

Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Ditjen PAS, Pusham UII, serta dukungan The Asia Foundation dan AIPJ2. Kegiatan diselenggarakan dalam bentuk workshop online melalui aplikasi zoom. Dengan fasilitator : Dr. Despan Heryansyah, SH., MH. dengan Muna., SH., MH. Sedangkan Peserta dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Kasubdit terkait semua Direktorat, organisasi penyandang disabilitas, The Asia Foundation, dan tim Pusham UII.

Adapun waktu dan tempat kegiatan :

Hari/Tanggal  : Selasa, 10 Agustus 2021

Pukul            : 09.00 – 13.00 WIB

Tempat         : Via Aplikasi Zoom

Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) akan mengadakan Sekolah Kebangsaan 7. Sekolah ini mengusung isu kebangsaan yang seringkali masih mengganggu kebersamaan kita. Persoalan masih adanya hujatan mengenai simbol agama dan belum memahami kesucian dan kehormatan ajaran agama yang berbeda dengan agamanya. Padahal isu agama merupakan salah satu tindakan yang paling mudah memobilisasi orang untuk bersolidaritas membela agamanya. Walaupun ia sendiri belum mengetahui duduk persoalannya. Jika umat beragama sudah berkonflik maka akan sulit dipadamkan dan memulihkan kembali hubungan harmonis umat beragama. Untuk itu, persoalan sensitif mengenai hubungan antar umat beragama perlu dipahami supaya tidak menimbulkan persoalan.

Sekolah Kebangsaan akan menyentuh persoalan penjelasan mengenai tempat suci, simbol suci dan ajaran suci umat beragama yang perlu dipahami, dihormati dan jika disentuh dan dicela akan menimbulkan kemarahan umat agama yang bersangkutan. Sekolah Kebangsaan tidak akan masuk dalam ranah teologis dan tafsir terhadap ajaran umat beragama. Ini memerlukan studi khusus, kecakapan intelektual dan proses perenungan yang mendalam. Andai para peserta Sekolah Kebangsaan mau mendalami teologi dan tafsir ajaran agama maka ia perlu melalui tahapan pendidikan yang memadai, bukan di Sekolah Kebangsaan ini.

Sekolah Kebangsaan tidak akan mencampuradukkan ajaran agama. PUSHAM UII memahami kalau ajaran setiap agama berbeda, dan tidak akan menyamakan apa yang sudah berbeda. PUSHAM UII akan mengajak para peserta Sekolah Kebangsaan untuk mulai memahami hal yang sensitif bagi umat beragama supaya dihormati dan tidak boleh dipermainkan. Harapannya para peserta yang telah memahami simbol suci, ajaran suci dan tempat suci umat beragama bisa menjelaskan kepada teman-temannya yang belum memahami supaya tidak ada lagi persoalan yang mengoyak rasa kebersamaan kita sebagai umat beragama. 

Sekolah Kebangsaan yang diinisiasi oleh PUSHAM UII bekerjasama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB); Kantor Kementerian Agama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kulon Progo; dan Kepolisian Resort di wilayah Kabupaten Kulon progo dan Bantul. Sekolah ini bertujuan mengajak peserta untuk memahami dan menghormati simbol-simbol suci dan batas-batas suci umat beragama. Harapannya masing-masing umat beragama bisa saling memahami, menghormati dan tidak bermain dengan simbol dan kesucian agama yang berbeda dengan agamanya. Peserta juga diharapkan faham atas hak-hak beragama dan berkeyakinan mereka yang dilindungi oleh Konstitusi dan Pemerintah Daerah.

Sekolah Kebangsaan 7 dimoderatori oleh Kelik Sugiarto menghadirkan pembicara Drs. Dewa Gede Raka selaku tokoh agama Hindu Kabupaten Kulon Progo dan PUSHAM UII. Pembicara pertama, Pak Gede Raka akan menjelaskan mengenai ajaran dan konsep kerukunan antar umat beragama dalam agama Hindu. Selain itu, Pak Gede Raka juga akan menjelaskan simbol-simbol suci, ajaran suci, dan tempat suci umat Hindu dengan tetap menghormati pilihan para peserta yang hadir. Sedangkan pembicara kedua dari PUSHAM UII akan menjelaskan pentingnya para peserta memahami hak sipil umat beragama yang diakui negara. Kegiatan ini harapannya bisa memberikan pengetahuan yang cukup mengenai agama Hindu dan hak sipil umat beragama yang dijamin dalam konstitusi Indonesia.

Sekolah Kebangsaan 7 akan dilaksanakan pada:

Hari, tanggal   : Senin, 9 Agustus 2021

Waktu             : 09.30 – 12.00 WIB

Aplikasi           : Zoom Meeting

Para peserta Sekolah Kebangsaan 7 dari FPLA Kulon Progo, FPLA Bantul, Perempuan Berkebaya, perwakilan penghayat kepercayaan, perwakilan instansi pemerintah kabupaten, FKUB dan kepolisian Kabupaten Kulon Progo

  1. Fpla kulonprogo 20 orang
  2. Fpla bantul 20 orang
  3. Fkub bantul 5 orang
  4. Fkub kulon progo 5 orang
  5. Perempuan berkebaya KP 5 orang
  6. Perwakilan penghayat kepercayaan 2 orang
  7. Polres kp 1 orang
  8. Polres  bantul 1 orang
  9. Bakesbangpol KP 1 orang
  10. Bakesbangpol Bantul 1 orang
  11. Kemenag KP 1 orang
  12. Kemenag Bantul 1 orang
  13. Dinas Pendidikan dan olahraga Kp. 1

Tim pengambil data lapangan telah selesai melakukan wawancara kepada staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan dua organisasi yang bergerak pada isu disabilitas. Adapun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang akan dijadikan sebagai objek wawacara adalah empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu: Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Yogyakarta, Rumah Tahanan Negara Kelas II Yogyakarta, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Yogyakarta, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Yogyakarta. Sedangkan wawancara kepada organisasi yang bergerak pada isu penyandang disabilitas akan dilakukan kepada peneliti dari organisasi SIGAB dan SAPDA yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Wawancara kepada dua organisasi ini dilakukan untuk mendapatkan masukan terhadap ragam dan jenis penyandang disabilitas yang sebelumnya telah disusun oleh Tim Pusham UII.

Oleh karena itu, dibutuhkan diskusi mendalam untuk merumuskan temuan kunci dalam penelitian serta mendapatkan cacatan laporan penelitian untuk melakukan perbaikan. Diskusi ini merupakan diskusi awal di internal Pusham, sebelum laporan penelitian dikirimkan kepada Ditjen PAS untuk didiskusikan lebih dalam.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam bentuk diskusi online melalui aplikasi zoom. Dengan Amran Rosyadi, SH., MH. Sebagai fasilitator kegiatanPeserta dalam kegiatan ini adalah empat orang (4) tim pengambil data lapangan dan tim Pusham UII. Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Ditjen PAS, Pusham UII, serta dukungan The Asia Foundation dan AIPJ2.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

Hari/Tanggal   : Kamis, 5 Agustus 2021

Pukul               : 13.00 – Selesai

Tempat            : Via Aplikasi Zoom

TUJUAN KEGIATAN

  1. Mendapatkan dan merumuskan temuan kunci hasil penelitian lapangan;
  2. Mendiskusikan dan memberi masukan terhadap hasil penelitian lapangan.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. Amanat dari peraturan ini ialah memberikan pedoman kepada perangkat daerah dan desa/kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat berperspektif gender. Perbup ini menunjuk perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender sebagai kepala sekretariat Pokja pengarusutamaan gender (PUG).

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga telah memiliki road map pelaksanaan pengarusutamaan gender 2020-2022. Tujuan road map ialah supaya memudahkan OPD melaksanakan pengarusutamaan gender di instansi masing-masing yang terdiri dari adanya komitmen pimpinan instansi, kebijakan kesetaraan gender, kelembagaan yang mendukung PUG, sumber daya manusia dan dana yang memadai, data terpilah, alat analisis rancangan anggaran, dan partisipasi masyarakat.

Kebijakan pemerintah daerah tentang pengarusutamaan gender perlu didukung oleh berbagai pihak. Apalagi indeks pemberdayaan gender (IDG) Kabupaten Kulon Progo tahun 2019 diangka 71,68 berada di bawah provinsi D.I Yogyakarta diangka 73,59. IDG Kulon Progo tahun 2020 diangka 71,45 di bawah rata-rata provinsi diangka 74,73. Data dari Dinas Sosial PPPA menyebutkan kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2019 ada 54 kasus, dan tahun 2020 ada 29 kasus. Namun di masa pandemi, kasus perkawinan anak tahun 2019 ada 39 kasus, meningkat menjadi 87 kasus di tahun 2020. Kasus kekerasan terhadap anak tahun 2019 ada 28 anak laki-laki dan 49 anak perempuan, sedangkan di tahun 2020 ada 16 kasus kekerasan yang dialami anak laki-laki dan 66 kasus dialami anak perempuan.

Untuk itu, PUSHAM UII bekerjasama dengan Dinsos PPPA, Bakesbangpol dan Perempuan Berkebaya mengadakan diseminasi pengarusutamaan gender di OPD dan masyarakat. Diseminasi ini harapannya dapat menjadikan kesetaraan gender sebagai isu publik. OPD mengimplementasikan PUG di instansinya sesuai dengan amanat Perbup No. 36 Tahun 2019. OPD bisa ikut terlibat bersama organisasi masyarakat menyadari pentingnya kesetaraan gender di tengah masyarakat. Dengan begitu bisa membangun desain kebijakan berperspektif gender, dan meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kulon Progo.

Diseminasi pengarusutamaan gender di OPD dan masyarakat bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya PUG di instansi pemerintah dan masyarakat. Instansi pemerintah perlu memahami bahwa sebagai instansi publik, mereka harus membangun sistem pelayanan yang responsif gender. Jika selama ini pelayanan publik sudah inklusif maka instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk mengajak masyarakat memahami pentingnya kesetaraan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Tugas ini harapannya tidak hanya diletakkan pada Pokja PUG, tetapi setiap orang yang memiliki pengetahuan mengenai kesetaraan gender bisa terlibat aktif. Dengan begitu, harapannya bisa membangun kabupaten sadar gender dan meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Diseminasi pengarusutamaan gender di OPD dan masyarakat di fasilitatori oleh Nining Sunartiningsih menghadirkan Arini Robbi Izzati, S.H., M.H dari PUSHAM UII dan Akhid Nuryati, S.E selaku Ketua DPRD Kulon Progo. Ibu Arini akan berbicara mengenai gender, kesetaraan gender dan pentingnya pelayanan publik yang responsif gender sebagai upaya menjamin kesamaan hak warga negara. Sementara Ibu Akhid akan berbicara mengenai pentingnya pemerintah mendorong pembangunan yang adil gender, peran pemerintah untuk meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan keterlibatan perempuan dalam kehidupan publik.

Diseminasi ini akan dilaksanakan pada:

Hari, tanggal    : Kamis, 29 Juli 2021

Waktu              : Pukul 09.00-13.00 WIB

Aplikasi            : Daring Zoom Meeting

Peserta diseminasi PUG berasal dari instansi pemerintah dan organisasi masyarakat yang berjumlah 30 orang dengan rincian sebagai berikut:

  1. Perempuan Berkebaya: 6 orang
  2. Bakesbangpol Kulon Progo: 1 orang
  3. Dinsos PPPA Kulon Progo: 1 orang
  4. Bappeda Kulon Progo: 1 orang
  5. Kesra Kulon Progo: 1 orang
  6. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kulon Progo: 1 orang
  7. Dinas Kebudayaan Kulon Progo: 1 orang
  8. Dinas Pariwisata Kulon Progo: 1 orang
  9. Badan Kepegawaian Daerah Kulon Progo: 1 orang
  10. Kantor Kementerian Agama Kulon Progo: 1 orang
  11. Dinas Kesehatan: 1 orang
  12. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: 1 orang
  13. BKKBN: 1 orang
  14. DPRD Kulon Progo: 1 orang
  15. FKUB Kulon Progo: 1 orang
  16. Gabungan Organisasi Wanita Kulon Progo: 1 orang
  17. Fatayat Kulon Progo: 1 orang
  18. Nasyiatul Aisyiyah Kulon Progo: 1 orang
  19. Wanita Katolik Republik Indonesia Kulon Progo: 1 orang
  20. Perempuan Penghayat Kepercayaan: 1 orang
  21. Perempuan Gereja Kristen Jawa: 1 orang
  22. Wandani: 1 orang
  23. PUSHAM UII

Merespon perintah langsung dari Pasal 37 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjend PAS) pada tanggal 1 September 2020 lalu melegalisasi Surat Edaran Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Surat Edaran ini memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar membentuk Unit Layanan Disabilitas pada semua UPT Pemasyarakatan. Surat Edaran ini disertai pula dengan Pedoman dan Video tutorial penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas yang telah disosialisasikan pada 20 April 2021 kepada seluruh Ka. UPT Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia.

Namun demikian, tidak berarti bahwa SE Pelembagaan ULD sudah dapat dengan mudah tersampaikan dan diimplementasikan oleh Kanwil dan UPT seluruh Indonesia. Perbedaan sumber daya, akses informasi, dan political will dari stakeholder yang ada, menjadikan implementasi SE merupakan kompleksitas persoalan tersendiri yang harus ditangani. Diperlukan tim kerja yang akan memantai, membantu,  dan mendorong Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam membentuk dan menyelenggarakan ULD pada masing-masing UPT nya. Tim kerja saat ini sudah terbentuk di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, namun membutuhkan training peningkatan kapasitas terkait dengan isu disabilitas dan koordinasi lebih lanjut mengenai model kerja ke depan.

Berangkat dari hal tersebut, maka Pusham UII menginisiasi pelatihan bagi Tim Kerja yang berjumlah 6 orang dan rapat koordinasi membahas model kerja Tim ke depan.

TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan kapasitas Tim Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas pada UPT Pemasyarakatan;
  2. Menyepakati model pemantauan, pendampingan, dan pelaporan Tim Percepatan ULD.
  3. Membentuk Tim Help Desk/Tim Asistensi untuk pembentukan ULD di UPT

Bentuk kegiatan dalam trainingini meliputi:

  1. Kegiatan terdiri dari dua macam, yaitu: training bagi Tim Kerja dan Rapat Koordinasi Model Kerja;
  2. Training akan diselenggarakan model fasilitasi, dimana hanya akan menghadirkan satu orang pembicara dan satu orang fasilitator;
  3. Koordinasi Model kerja akan diselenggarakan dalam bentuk diskusi.

Peserta kegiatan dalam training ini adalah enam (6) orang Tim Kerja Percepatan Penyelenggaraan ULD dari Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

Hari/Tanggal     : Rabu – Kamis, 14 – 15 Juli 2021

Pukul                 : 09.00 – 16.00 WIB

Tempat              : Online via aplikasi zoom.

Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama antara Pusham UII dengan Ditjen PAS yang  didukung oleh The Asia Foundation dan AIPJ2.

Narasumber dan Fasilitator Acara

  1. Cucu Saidah, MA. (Narasumber)
  2. Eko Riyadi, S.H., M.H. (Narasumber)
  3. Dr. Despan Heryansyah, SH., MH. (Narasumber)
  4. Amran Rosadi Sukawan, SH., MH. (Fasilitator)
id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top