BERITA

Daftar Berita Pusat Studi HAM
Universitas Islam Indonesia

Pusham UII telah melaksanakan assesmen tentang peta hambatan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Asesmen telah menggali informasi dari penegak hukum : polisi, jaksa dan hakim yang pernah menangani kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Informasi assessment juga digali dari pendamping hukum, pendamping disabilitas dan penyandang disabilitas sendiri yang pernah berpengalaman dalam proses menangani penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Pusham UII juga telah melakukan komunikasi dengan Pimpinan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Pimpinan di Diklat Reskrim Polri. Dalam pertemuan audiensi, Tim Pusham telah menyampaikan hasil assessmen dan menyampaikan tentang rencana penulisan modul, penulisan bahan bacaan, training of trainer (TOT) penguatan kapasitas bagi aparat penegak hukum, serta training piloting yang akan memberdayakan peserta TOT untuk menjadi fasilitator pelatihan. Dalam momen audiensi, Pusham UII telah memohon delegasi penulis dari Pusdiklat Mahkamah Agung, Badiklat Kejaksaan Agung, dan Diklat Reskrim Polri

Tim penulis modul dan bahaan bacaan yang terdiri dari delegasi komunitas penyandang disabilitas, delegasi pendamping hukum, akademisi dan tim dari Pusdiklat Mahkamah Agung, tim Badiklat Kejaksaan Agung dan tim Diklat Reskrim Polril telah selesai membuat tulisan modul. Modul telah digunakan dalam kegiatan Training of Trainer (TOT)

Kebutuhan selanjutnya ialah penyelenggaraan Training Piloting tentang Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas untuk para Hakim, Jaksa, dan Polisi. Pelatihan ini merupakan bagian dari melaksanakan mandat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Ketiga aturan hukum di atas menegaskan perihal kebutuhan sistem peradilan yang fair kepada untuk penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Merujuk pada modul dan bahan bacaan, materi training piloting nantinya akan mendalami tentang hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas, teori dan ragam penyandang disabilitas, akmodasi yang layak dalam proses peradilan yang peradilan, etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas, desain sarana prasarana yang aksesibel, serta code of conduct  aparat penegak hukum dan relevansinya terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Materi tambahannya terkait pengenalan bahasa isyarat, difabel mental dan orientasi kebijakan disabilitas di dunia peradilan.

Tujuan Pelatihan

  1. Penguatan kapasitas Para Jaksa tentang kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum
  2. Penguatan kapasitas Para Jaksa dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kebutuhan sarana prasarana yang aksesibel, dan mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam.

Hasil yang Diharapkan

  1. Adanya pemahaman dari Para Jaksa terkait kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum
  2. Adanya Pemamaham dan kemampuan dari Para Jaksa terkait berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kemampuan dalam memahami desain sarana prasarana yang aksesibel, serta mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam

Pelatihan akan dilangsungkan 3 (tiga) hari dan dilakukan dengan metode fasilitasi, diskusi kelompok, presentasi materi, role play, dan simulasi moot court penanganan kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum oleh Jaksa.

Peserta Training Piloting ini adalah 20 (dua puluh) Jaksa yang bertugas di area Yogyakarta dan Jawa Tengah. Pemateri berasal dari komunitas penyandang disabilitas dan Badiklat Kejaksaan Agung, sedangkan fasilitator ialah 3 (tiga) Jaksa yang sebelumnya telah mengikuti Training of Trainer (TOT) Penguatan Kapasitas Aparat Kejaksaan terkait Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum

Kegiatan Training Piloting  Badiklat Kejaksaan Agung akan berlangsung pada tanggal 26-28 Oktober  2021, bertempat di di The Alana Hotel and Convention Center, Jl. Palagan Tentara Pelajar Km. 7, Yogyakarta

Pusham UII telah melaksanakan asesmen tentang peta hambatan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Asesmen telah menggali informasi dari penegak hukum: polisi, jaksa dan hakim yang pernah menangani kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Informasi asesmen juga digali dari pendamping hukum, pendamping disabilitas dan penyandang disabilitas sendiri yang pernah berpengalaman dalam proses menangani penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Pusham UII juga telah melakukan komunikasi dengan Pimpinan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Pimpinan di Diklat Reskrim Polri. Dalam pertemuan audiensi, Tim Pusham telah menyampaikan hasil asesmen dan menyampaikan tentang rencana penulisan modul, penulisan bahan bacaan, dan training penguatan kapasitas bagi aparat penegak hukum. Dalam momen audiensi, Pusham UII telah memohon delegasi penulis dari Pusdiklat Mahkamah Agung, Badiklat Kejaksaan Agung, dan Diklat Reskrim Polri.

Saat ini, tim penulis modul dan bahaan bacaan yang terdiri dari delegasi komunitas penyandang disabilitas, delegasi pendamping hukum, akademisi dan tim dari Pusdiklat Mahkamah Agung, tim Badiklat Kejaksaan Agung dan tim Diklat Reskrim Polri telah bekerja membuat tulisan. Beberapa kali telah melangsungkan pertemuan koordinasi diskusi materi dan memperbaiki tulisan-tulisan modul dan bahan bacaan.

Kebutuhan selanjutnya ialah penyelenggaraan Pelatihan tentang Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas untuk apparat penegak hukum, yaitu hakim, jaksa dan polisi. Pelatihan ini merupakan bagian dari melaksanakan mandat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Ketiga aturan hukum di atas menegaskan perihal kebutuhan sistem peradilan yang fair kepada untuk penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Merujuk pada modul dan bahan bacaan, materi pelatihan nantinya akan mendalami tentang hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas, teori dan ragam penyandang disabilitas, akomodasi yang layak dalam proses peradilan yang peradilan, etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas, desain sarana prasarana yang aksesibel, serta code of conduct aparat penegak hukum dan relevansinya terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Materi tambahannya terkait pengenalan bahasa isyarat, difabel mental dan orientasi kebijakan disabilitas di dunia peradilan.

Tujuan Pelatihan

  1. Penguatan kapasitas Hakim tentang kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum
  2. Penguatan kapasitas Hakim dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kebutuhan sarana prasarana yang aksesibel, dan mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam.

Hasil yang Diharapkan

  1. Adanya pemahaman dari para Hakim terkait kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum
  2. Adanya pemahaman dan kemampuan dari para Hakim dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kemampuan dalam memahami desain sarana prasarana yang aksesibel, serta mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam

Pelatihan akan dilangsungkan 3 (tiga) hari yang dilakukan dengan metode fasilitasi, diskusi kelompok, presentasi materi, role play, dan simulasi moot court penanganan kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Peserta training piloting adalah para Hakim di Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bertugas di area Yogyakarta dan Jawa Tengah. Pemateri berasal dari komunitas penyandang disabilitas, sedangkan fasilitator ialah para hakim yang sebelumnya telah mengikuti Training of Trainer Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum terkait Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan Pusham UII.

Kegiatan Training Piloting Pusdiklat Mahkamah Agung RI akan berlangsung pada tanggal 20-22 Oktober 2021 bertempat di The Alana Hotel and Convention Center, Jl. Palagan Tentara Pelajar Km. 7, Yogyakarta

Penanganan terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) PAS saat ini masih menyisakan banyak permasalahan. Beberapa diantaranya adalah: Pertama,kapasitas petugas UPT Pemasyarakatan yang belum cukup baik dalam mengidentifikasi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Kedua,belum ada asesmen medis yang dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi hambatan maupun kondisi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Ketigapenyandang disabilitas mental dan intelektual masih dianggap sebagai orang yang “membahayakan”, sehingga kebanyakan mereka diisolasi dari tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang lainnya. Keempatbelum ada standar perlakuan atau penanganan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan penyandang disabilitas mental dan intelektual pada UPT Pemasyarakatan. Anggaran pengobatan untuk narapidana dengan disabilitas mental juga belum ada maka pengobatan masih berdasarkan inisiatif dari Lapas untuk di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa apalagi jika narapidana tersebut tidak memiliki NIK atau keluarganya tidak mampu maka permasalahan akan tambah rumit karena semua biaya pengobatan menjadi tanggungan Lapas sehingga narapidana dengan disabilitas mental hanya di ditempatkan di sel isolasi tanpa ada pengawasan apalagi pengobatan sesuai kebutuhannya.

Berdasar kondisi di atas, Pusham UII mendampingki Ditjen PAS untuk merumuskan Surat Edaran Pedoman Penanganan Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual pada UPT Pemasyarakatan. Tim perumus SE telah dibentuk dan sudah selesai membuat draft Surat Edaran Pedoman Perlakuan Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual. Pada saat ini, SE juga sudah mendapatkan masukan dari bagian hukum, sehingga perlu dilaksanakan Focus Group Discussion (GFD) dengan seluruh Direktur di Ditjen PAS.  Focus Group Discussion (GFD) dibutuhkan untuk mendapatkan masukan dari seluruh Direktur terkait dengan perlakukan dan penanganan terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam bentuk Fokus Group Discussion online melalui aplikasi zoom. Dengan fasilitator kegiatan : Dr. Despan Heryansyah, SH., MH. dan Allan Fatchan Gani Wardhana., SH., MH.

Peserta dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Kasubdit terkait di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dokter spesialis dan psikolog, akademisi, The Asia Foundation, dan tim Pusham UII, berjumlah 15 orang. Dilaksanakan pada :Hari Selasa, 12 Oktober 2021, Pukul : 09.00 – Selesai Via Aplikasi Zoom. Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Ditjen PAS, Pusham UII, serta dukungan The Asia Foundation dan AIPJ2.

Adapun tujuan dari dilaksanakanya kegiatan ini adalah:

  1. Mendapatkan masukan dari Kasubdit terkait di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap Surat Edaran;
  2. Mendapatkan masukan dari organisasi Penyandang Disabilitas terhadap Surat Edaran.

Pusham UII telah melaksanakan assesment tentang peta hambatan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Asesmen telah menggali informasi dari penegak hukum : polisi, jaksa dan hakim yang pernah menangani kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Informasi assessment juga digali dari pendamping hukum, pendamping disabilitas dan penyandang disabilitas sendiri yang pernah berpengalaman dalam proses menangani penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Pusham UII juga telah melakukan komunikasi dengan Pimpinan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Pimpinan Diklat Reskrim Polri. Dalam forum audiensi, Tim Pusham UII telah menyampaikan hasil assessment dan menyampaikan tentang rencana penulisan modul, penulisan bahan bacaan, dan training penguatan kapasitas bagi aparat penegak hukum. Pusham UII juga telah meminta delegasi penulis dari Pusdiklat Mahkamah Agung, Badiklat Kejaksaan Agung, dan Diklat Reskrim Polri

Saat ini, modul dan bahan bacaan telah selesai ditulis yang isinya terkait dengan hak asasi manusia, teori disabilitas, etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas, akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, code of conduct penegak, penanganan kasus penyandang disabilitasa di dunia peradilan, serta contoh sarana prasarana aksesibel yang menjadi hak penyandang disabilitas.

Kebutuhan lebih lanjut setelah penulisan modul dan bahan bacaan ialah penyelenggaraan Pelatihan tentang Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas untuk para penegak hukum, khususnya dalam hal ini untuk para tenaga pendidik di lembaga Diklat Reskrim Polri. Pelatihan ini merupakan bagian dari mandat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Ketiga aturan hukum di atas menegaskan perihal kebutuhan sistem peradilan yang fair kepada untuk penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Tujuan Pelatihan

  1. Penguatan kapasitas Pengajar Diklat Reskrim Polri tentang kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum
  2. Penguatan kapasitas Pengajar Diklat Reskrim Polri dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas, pengetahuan tentang sarana prasarana yang aksesibel, dan pengetahuan tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di dunia peradilan.

Hasil yang Diharapkan

  1. Adanya pemahaman dari Pengajar Diklat Reskrim Polri terkait kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum
  2. Adanya Pemamaham dan kemampuan dari para peserta terkait berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kemampuan dalam memahami desain sarana prasarana yang aksesibel, mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam, serta memahami akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di dunia peradilan

Pelatihan akan dilangsungkan 3 (tiga) hari dan dilakukan dengan metode fasilitasi, presentasi materi, dan simulasi penanganan kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hokum. Peserta Training of Trainer (TOT) adalah Tenaga Pendidik di Diklat Reskrim Polri. Pemateri berasal dari komunitas penyandang disabilitas dan Diklat Reskrim Polri, Kegiatan Training of Trainer (TOT) akan berlangsung pada tanggal 24-26 September 2021 bertempat di Grand Ussu Hotel & Convention Bogor, Jl. Raya Puncak No. 62 Kopo, Cisarua, Bogor.

Penanganan terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) PAS saat ini masih menyisakan banyak permasalahan. Beberapa diantaranya adalah: Pertama, kapasitas petugas UPT Pemasyarakatan yang belum cukup baik dalam mengidentifikasi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Kedua, belum ada asesmen medis yang dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi hambatan maupun kondisi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Ketiga, penyandang disabilitas mental dan intelektual masih dianggap sebagai orang yang “membahayakan”, sehingga kebanyakan mereka diisolasi dari tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang lainnya. Keempat, belum ada standar perlakuan atau penanganan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan penyandang disabilitas mental dan intelektual pada UPT Pemasyarakatan. Anggaran pengobatan untuk narapidana dengan disabilitas mental juga belum ada maka pengobatan masih berdasarkan inisiatif dari Lapas untuk di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa apalagi jika narapidana tersebut tidak memiliki NIK atau keluarganya tidak mampu maka permasalahan akan tambah rumit karena semua biaya pengobatan menjadi tanggungan Lapas sehingga narapidana dengan disabilitas mental hanya di ditempatkan di sel isolasi tanpa ada pengawasan apalagi pengobatan sesuai kebutuhannya.

Berdasarkan pada kondisi diatas maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  melalui Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi bersama dengan PUSHAM UII menginisiasi untuk merumuskan Surat Edaran Pedoman Penanganan Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual pada UPT Pemasyarakatan. Oleh karena itu, dibutuhkan Focus Group Discussion (GFD) untuk memetakan kondisi awal penanganan penyandang disabilitas mental dan intelektual pada UPT Pemasyarakatan, yang akan digunakan untuk menyusun standar perlakuan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan penyandang disabilitas mental dan intelektual pada UPT Pemasyarakatan.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam bentuk FGD online melalui aplikasi zoom. dengan di fasilitatori oleh Dr. Despan Heryansyah, SH., MH. dan Amran Rosadi., SH., MH. Peserta dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Kasubdit terkait di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dokter spesialis dan psikolog, akademisi, The Asia Foundation, AIPJ2, LBH Masyarakat dan tim Pusham UII, berjumlah 14 orang. Kegiatan Ini dilaksanakan pada Hari Jum’at, 10 September 2021, Pukul 09.00 – Selesai, dan diadakan online Via Aplikasi Zoom. Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Ditjen PAS dan Pusham UII dengan dukungan dari The Asia Foundation dan AIPJ2.

Diadakannya kegiatan ini bertujuan :

  1. Menemukan problematika penanganan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan penyandang disabilitas mental dan intelektual pada UPT Pemasyarakatan; dan
  2. Merumuskan standar penanganan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan penyandang disabilitas mental dan intelektual pada UPT Pemasyarakatan.

Forum Pemuda Lintas Agama (FPLA) merupakan organisasi yang terdiri dari para pemuda perwakilan masing-masing agama di Kulon Progo. Forum ini dibentuk sebagai sarana perjumpaan, saling mengenal, memahami dan bekerjasama antar pemuda lintas agama. Dari forum ini akan muncul agen-agen perdamaian. Mereka menjadi tali pengikat bagi yang berserakan, tali penghubung bagi yang tak tersambung dan suara bagi perwujudan kerukunan dan perdamaian.

Pada momen peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-76, FPLA berinisiatif mengadakan kegiatan bincang pemuda lintas agama. Momen ini penting karena bisa menjadi inspirasi bagi para anak muda merefleksikan kembali spirit agama bagi perdamaian dan kebangsaan. Terlebih para anak muda menghadapi tantangan globalisasi melalui pembangunan dan media sosial yang membuat mereka saling terhubung dengan beragam informasi dan isu di belahan dunia. Seringkali peristiwa-peristiwa yang disadurkan dari informasi media mencampuraduk emosi para pembacanya. Perlu adanya keluasan pengetahuan dan kedalaman pikiran yang terinspirasi dari nilai-nilai agama untuk melihat segala sesuatu secara jenih.

Untuk alasan tersebut, PUSHAM UII yang bekerjasama dengan Pemda dan FKUB memandang perlu adanya forum bagi anak muda lintas agama membicarakan kerukunan dan kebangsaan versi pemuda. Apalagi anak muda selalu memiliki ide kreatif dalam mengembangkan dan menyebarkan gagasan perdamaian. Harapannya makin banyak orang anak muda yang peduli akan kehidupan publik yang rukun dan damai.

Tujuan

Kegiatan ini bertujuan untuk memberi ruang bagi para anak muda lintas agama berbicara tentang peran pemuda menjaga kerukunan dan kebangsaan. Ajaran agama yang menjadi inspirasi, bagaimana mempraktikkannya dan ide apa yang bisa dikembangkan untuk menyebarkan kerukunan dan kebangsaan di kalangan pemuda. Selain itu, kegiatan ini diharapkan bisa mengajak lebih banyak anak muda untuk peduli akan kehidupan masyarakat yang damai, toleran dan saling menghargai satu sama lain sebagai umat beragama dan warga negara.

Pembicara dalam kegiatan Pemuda Berbicara Kerukunan dan Kebangsaan berasal dari para pemuda lintas agama. Pembicara dari agama Islam diwakili oleh Muktaf Ajib, Katolik diwakili oleh Valentina Reanita Austin, Kristen diwakili oleh Esti Kinanthi Lestari, Buddha diwakili oleh Ema Kartika dan Hindu diwakili oleh Putu Frisnika Iswara Putri dengan moderator Jeni Dwi Ardini akan berbicara tentang inspirasi ajaran agama bagi kerukunan, cara mempraktikkannya ajarannya di lingkungan masyarakat, cara mengajak lebih banyak anak muda mau terlibat dalam mewujudkan kerukunan umat beragama dan menjaga persatuan bangsa.

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:

Hari, tanggal     : Senin, 23 Agustus 2021

Waktu              : Pukul 09.30-12.00 WIB

Aplikasi            : Zoom Meeting

Para peserta bincang kerukunan dan kebangsaan berasal dari FPLA dan orang baru yang dihadiri oleh anggota FKUB berjumlah 60 orang.

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top