BERITA
Daftar Berita Pusat Studi HAM
Universitas Islam Indonesia
Merespon pengaturan pada Pasal 37 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjend PAS) pada tanggal 1 September 2020 lalu melegalisasi Surat Edaran Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Surat Edaran ini memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar membentuk Unit Layanan Disabilitas pada semua UPT Pemasyarakatan. Surat Edaran ini disertai pula dengan Pedoman dan Video tutorial penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas yang telah disosialisasikan pada 20 April 2021 kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia.
Oleh karena itu, tindak lanjut dari pengeluaran SE tersebut adalah pengembangan staf ULD agar memiliki kompetensi dalam melakukan pelayanan atau berinteraksi dengan penyandang disabilitas, termasuk etiket berinteraksi. Pusham UII bekerjasama dengan The Asia Foundation akan menyelenggarakan pelatihan bagi staf ULD dalam rangka mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Pelatihan ini akan difokuskan pada pembahasan mengenai disabilitas dari berbagai perspektifnya. Sebelumnya, Pusham UII telah mendampingi Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mengembangkan kapasitas staf ULD dengan menyelenggarakan lebih dari 10 kali pelatihan dan pengesahan SOP Layanan Penyandang Disabilitas. Tahun 2021 ini, Pusham UII mengembangkan pendampingan atau piloting ke Kanwil Jawa Tengah dan Kanwil Jawa Timur, meliputi beberapa UPT yang ada di ibu kota provinsi dua Kanwil tersebut.
Pendampingan terhadap Kanwil Jawa Tengah sudah diselenggarakan pada bulan September 2021 yang lalu. Berikutnya adalah pendampingan terhadap beberapa kanwil yang ada di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Pendampingan ini akan dilakukan dalam bentuk pelatihan terhadap perwakilan staf ULD setiap UPT Pemasyarakatan. Pelatihan diselenggarakan selama 4 hari dengan 12 orang peserta serta peserta yang berbeda setiap harinya. Adapun perwakilan UPT yang akan diundang meliputi: (a) Lapas Kelas I Surabaya, (b)Lapas Kelas IIA Sidoarjo, (c) Rutan Kelas I Surabaya, (d) Rutan Kelas IIA Bangkalan, (e) Rutan Kelas IIB Gresik, dan (f) Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya.
Bentuk kegiatan dalam pelatihan ini meliputi:
- Kegiatan akan dikelola dengan menggunakan model fasilitasi, di mana akan ditunjuk dua orang fasilitator untuk mengelola pelatihan dan memastikan agar setiap peserta memahami materi yang disampaikan.
- Fasilitator juga sekaligus akan bertindak sebagai narasumber yang menyampaikan materi-materi pelatihan, meliputi: pendekatan sosial dalam memahami disabilitas, hambatan disabilitas, dan etiket berinteraksi.
- Untuk mengukur perubahan kemampuan peserta dan keberhasilan pelatihan, akan diselenggarakan pre-test dan post test.
- Diskusi kelompok dan presentasi.
Tujuan Kegiatan
- Meningkatkan kapasitas Staf ULD mengenai paradigma penyandang disabilitas, sarana dan prasarana aksesibel, dan etika berinteraksi terhadap penyandang disabilitas;
- Meningkatkan aksesibilitas pelayanan UPT Pemasyarakatan bagi penyandang disabilitas.
Peserta kegiatan dalam pelatihan ini adalah perwakilan staf ULD dari masing-masing UPT yaitu: (a) 8 Orang Staf ULD Lapas Kelas I Surabaya, (b) 8 Orang Staf ULD Lapas Kelas IIA Sidoarjo, (c) 8 Orang Staf ULD Rutan Kelas I Surabaya, (d) 4 Orang Staf ULD Rutan Kelas IIA Bangkalan, (e) 4 Orang Staf ULD Rutan Kelas IIB Gresik, dan (f) 8 Orang Staf ULD Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya. Selain itu, juga akan mengundang perwakilan dari Dit Watkes Rehab Ditjen PAS untuk mengikuti kegiatan via zoom.
Waktu dan Tempat Kegiatan
Hari/Tanggal : Rabu- Sabtu, 10 – 13 November 2021
Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Alana Hotel Surabaya
Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia didukung oleh The Asia Foundation dan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).
Narasumber dan Fasilitator Acara
- Suharto, M.A. (Direktur Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel/SIGAB Indonesia)
- Nuning Suryatiningsih Budi Lestari, S.H. (Direktur Center For Improving Qualified Activities In Life of People With Disabilities/Ciqal)
- M. Syafi’ie, SH., MH.
- Dr. Despan Heryansyah, SH., MH.
- Allan Fatchan Gani Wardhana, SH., MH.
Penyelenggaraan pelatihan ini akan memperhatikan dan mematuhi protokol pandemi covid-19, karena angka penularan akhir-akhir ini meskipun relatif rendah namun belum sepenuhnya berhasil diatasi. Ada pun upaya mitigasi yang akan diterapkan meliputi:
- Seluruh panitia, peserta, dan narasumber wajib menunjukkan hasi negatif covid-19 maksimal 1×24 jam sebelum acara dimulai.
- Jumlah peserta dan panitia akan dibatasi dalam satu ruangan, maksimal peserta adalah 12 orang dan maksimal panitia 3 orang;
- Setiap peserta diwajibkan untuk membawa dan menggunakan masker (masker juga disediakan oleh panitia);
- Menata jarak tempat duduk, minimal 1.5 meter antara satu peserta dengan peserta yang lainnya;
- Sebelum kegiatan dimulai, peserta akan diberikan informasi mengenai tata tertib pelatihan, diantaranya: menerapkan phisical distancing, peserta yang sedang dalam keadaan sakit tidak diperkenankan mengikuti pelatihan;
- Menghadirkan pembicara yang berasal dari dalam provinsi (jika dibutuhkan;
- Pusham UII akan menyelenggarakan kegiatan di Hotel yang juga menerapkan protokol kesehatan, yaitu: mengecek suhu setiap orang yang akan masuk ke dalam lingkungan hotel, menyediakan hand sanitizer disetiap sudut strategis hotel, mewajibkan semua orang yang berada dalam lingkungan hotel untuk menggunakan masker, menyediakan ruangan terbuka, dan menyediakan makanan dalam bentuk box untuk menghindari kerumunan.
- 29 Oktober 2021
Pusham UII telah melaksanakan assesmen tentang peta hambatan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Asesmen telah menggali informasi dari penegak hukum : polisi, jaksa dan hakim yang pernah menangani kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Informasi assessment juga digali dari pendamping hukum, pendamping disabilitas dan penyandang disabilitas sendiri yang pernah berpengalaman dalam proses menangani penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Pusham UII juga telah melakukan komunikasi dengan Pimpinan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Pimpinan di Diklat Reskrim Polri. Dalam pertemuan audiensi, Tim Pusham telah menyampaikan hasil assessmen dan menyampaikan tentang rencana penulisan modul, penulisan bahan bacaan, training of trainer (TOT) penguatan kapasitas bagi aparat penegak hukum, serta training piloting yang akan memberdayakan peserta TOT untuk menjadi fasilitator pelatihan. Dalam momen audiensi, Pusham UII telah memohon delegasi penulis dari Pusdiklat Mahkamah Agung, Badiklat Kejaksaan Agung, dan Diklat Reskrim Polri
Tim penulis modul dan bahaan bacaan yang terdiri dari delegasi komunitas penyandang disabilitas, delegasi pendamping hukum, akademisi dan tim dari Pusdiklat Mahkamah Agung, tim Badiklat Kejaksaan Agung dan tim Diklat Reskrim Polril telah selesai membuat tulisan modul. Modul telah digunakan dalam kegiatan Training of Trainer (TOT)
Kebutuhan selanjutnya ialah penyelenggaraan Training Piloting tentang Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas untuk para Hakim, Jaksa, dan Polisi. Pelatihan ini merupakan bagian dari melaksanakan mandat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Ketiga aturan hukum di atas menegaskan perihal kebutuhan sistem peradilan yang fair kepada untuk penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Merujuk pada modul dan bahan bacaan, materi training piloting nantinya akan mendalami tentang hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas, teori dan ragam penyandang disabilitas, akmodasi yang layak dalam proses peradilan yang peradilan, etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas, desain sarana prasarana yang aksesibel, serta code of conduct aparat penegak hukum dan relevansinya terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Materi tambahannya terkait pengenalan bahasa isyarat, difabel mental dan orientasi kebijakan disabilitas di dunia peradilan.
Tujuan Pelatihan
- Penguatan kapasitas Para Jaksa tentang kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum
- Penguatan kapasitas Para Jaksa dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kebutuhan sarana prasarana yang aksesibel, dan mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam.
Hasil yang Diharapkan
- Adanya pemahaman dari Para Jaksa terkait kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum
- Adanya Pemamaham dan kemampuan dari Para Jaksa terkait berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kemampuan dalam memahami desain sarana prasarana yang aksesibel, serta mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam
Pelatihan akan dilangsungkan 3 (tiga) hari dan dilakukan dengan metode fasilitasi, diskusi kelompok, presentasi materi, role play, dan simulasi moot court penanganan kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum oleh Jaksa.
Peserta Training Piloting ini adalah 20 (dua puluh) Jaksa yang bertugas di area Yogyakarta dan Jawa Tengah. Pemateri berasal dari komunitas penyandang disabilitas dan Badiklat Kejaksaan Agung, sedangkan fasilitator ialah 3 (tiga) Jaksa yang sebelumnya telah mengikuti Training of Trainer (TOT) Penguatan Kapasitas Aparat Kejaksaan terkait Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum
Kegiatan Training Piloting Badiklat Kejaksaan Agung akan berlangsung pada tanggal 26-28 Oktober 2021, bertempat di di The Alana Hotel and Convention Center, Jl. Palagan Tentara Pelajar Km. 7, Yogyakarta
- 24 Oktober 2021
Pusham UII telah melaksanakan asesmen tentang peta hambatan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Asesmen telah menggali informasi dari penegak hukum: polisi, jaksa dan hakim yang pernah menangani kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Informasi asesmen juga digali dari pendamping hukum, pendamping disabilitas dan penyandang disabilitas sendiri yang pernah berpengalaman dalam proses menangani penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Pusham UII juga telah melakukan komunikasi dengan Pimpinan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Pimpinan di Diklat Reskrim Polri. Dalam pertemuan audiensi, Tim Pusham telah menyampaikan hasil asesmen dan menyampaikan tentang rencana penulisan modul, penulisan bahan bacaan, dan training penguatan kapasitas bagi aparat penegak hukum. Dalam momen audiensi, Pusham UII telah memohon delegasi penulis dari Pusdiklat Mahkamah Agung, Badiklat Kejaksaan Agung, dan Diklat Reskrim Polri.
Saat ini, tim penulis modul dan bahaan bacaan yang terdiri dari delegasi komunitas penyandang disabilitas, delegasi pendamping hukum, akademisi dan tim dari Pusdiklat Mahkamah Agung, tim Badiklat Kejaksaan Agung dan tim Diklat Reskrim Polri telah bekerja membuat tulisan. Beberapa kali telah melangsungkan pertemuan koordinasi diskusi materi dan memperbaiki tulisan-tulisan modul dan bahan bacaan.
Kebutuhan selanjutnya ialah penyelenggaraan Pelatihan tentang Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas untuk apparat penegak hukum, yaitu hakim, jaksa dan polisi. Pelatihan ini merupakan bagian dari melaksanakan mandat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Ketiga aturan hukum di atas menegaskan perihal kebutuhan sistem peradilan yang fair kepada untuk penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Merujuk pada modul dan bahan bacaan, materi pelatihan nantinya akan mendalami tentang hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas, teori dan ragam penyandang disabilitas, akomodasi yang layak dalam proses peradilan yang peradilan, etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas, desain sarana prasarana yang aksesibel, serta code of conduct aparat penegak hukum dan relevansinya terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Materi tambahannya terkait pengenalan bahasa isyarat, difabel mental dan orientasi kebijakan disabilitas di dunia peradilan.
Tujuan Pelatihan
- Penguatan kapasitas Hakim tentang kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum
- Penguatan kapasitas Hakim dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kebutuhan sarana prasarana yang aksesibel, dan mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam.
Hasil yang Diharapkan
- Adanya pemahaman dari para Hakim terkait kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum
- Adanya pemahaman dan kemampuan dari para Hakim dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kemampuan dalam memahami desain sarana prasarana yang aksesibel, serta mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam
Pelatihan akan dilangsungkan 3 (tiga) hari yang dilakukan dengan metode fasilitasi, diskusi kelompok, presentasi materi, role play, dan simulasi moot court penanganan kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Peserta training piloting adalah para Hakim di Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bertugas di area Yogyakarta dan Jawa Tengah. Pemateri berasal dari komunitas penyandang disabilitas, sedangkan fasilitator ialah para hakim yang sebelumnya telah mengikuti Training of Trainer Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum terkait Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan Pusham UII.
Kegiatan Training Piloting Pusdiklat Mahkamah Agung RI akan berlangsung pada tanggal 20-22 Oktober 2021 bertempat di The Alana Hotel and Convention Center, Jl. Palagan Tentara Pelajar Km. 7, Yogyakarta
- 12 Oktober 2021
Penanganan terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) PAS saat ini masih menyisakan banyak permasalahan. Beberapa diantaranya adalah: Pertama,kapasitas petugas UPT Pemasyarakatan yang belum cukup baik dalam mengidentifikasi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Kedua,belum ada asesmen medis yang dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi hambatan maupun kondisi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Ketiga, penyandang disabilitas mental dan intelektual masih dianggap sebagai orang yang “membahayakan”, sehingga kebanyakan mereka diisolasi dari tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang lainnya. Keempat, belum ada standar perlakuan atau penanganan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan penyandang disabilitas mental dan intelektual pada UPT Pemasyarakatan. Anggaran pengobatan untuk narapidana dengan disabilitas mental juga belum ada maka pengobatan masih berdasarkan inisiatif dari Lapas untuk di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa apalagi jika narapidana tersebut tidak memiliki NIK atau keluarganya tidak mampu maka permasalahan akan tambah rumit karena semua biaya pengobatan menjadi tanggungan Lapas sehingga narapidana dengan disabilitas mental hanya di ditempatkan di sel isolasi tanpa ada pengawasan apalagi pengobatan sesuai kebutuhannya.
Berdasar kondisi di atas, Pusham UII mendampingki Ditjen PAS untuk merumuskan Surat Edaran Pedoman Penanganan Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual pada UPT Pemasyarakatan. Tim perumus SE telah dibentuk dan sudah selesai membuat draft Surat Edaran Pedoman Perlakuan Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual. Pada saat ini, SE juga sudah mendapatkan masukan dari bagian hukum, sehingga perlu dilaksanakan Focus Group Discussion (GFD) dengan seluruh Direktur di Ditjen PAS. Focus Group Discussion (GFD) dibutuhkan untuk mendapatkan masukan dari seluruh Direktur terkait dengan perlakukan dan penanganan terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam bentuk Fokus Group Discussion online melalui aplikasi zoom. Dengan fasilitator kegiatan : Dr. Despan Heryansyah, SH., MH. dan Allan Fatchan Gani Wardhana., SH., MH.
Peserta dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Kasubdit terkait di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dokter spesialis dan psikolog, akademisi, The Asia Foundation, dan tim Pusham UII, berjumlah 15 orang. Dilaksanakan pada :Hari Selasa, 12 Oktober 2021, Pukul : 09.00 – Selesai Via Aplikasi Zoom. Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Ditjen PAS, Pusham UII, serta dukungan The Asia Foundation dan AIPJ2.
Adapun tujuan dari dilaksanakanya kegiatan ini adalah:
- Mendapatkan masukan dari Kasubdit terkait di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap Surat Edaran;
- Mendapatkan masukan dari organisasi Penyandang Disabilitas terhadap Surat Edaran.
- 27 September 2021
Pusham UII telah melaksanakan assesment tentang peta hambatan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Asesmen telah menggali informasi dari penegak hukum : polisi, jaksa dan hakim yang pernah menangani kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Informasi assessment juga digali dari pendamping hukum, pendamping disabilitas dan penyandang disabilitas sendiri yang pernah berpengalaman dalam proses menangani penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Pusham UII juga telah melakukan komunikasi dengan Pimpinan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Pimpinan Diklat Reskrim Polri. Dalam forum audiensi, Tim Pusham UII telah menyampaikan hasil assessment dan menyampaikan tentang rencana penulisan modul, penulisan bahan bacaan, dan training penguatan kapasitas bagi aparat penegak hukum. Pusham UII juga telah meminta delegasi penulis dari Pusdiklat Mahkamah Agung, Badiklat Kejaksaan Agung, dan Diklat Reskrim Polri
Saat ini, modul dan bahan bacaan telah selesai ditulis yang isinya terkait dengan hak asasi manusia, teori disabilitas, etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas, akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, code of conduct penegak, penanganan kasus penyandang disabilitasa di dunia peradilan, serta contoh sarana prasarana aksesibel yang menjadi hak penyandang disabilitas.
Kebutuhan lebih lanjut setelah penulisan modul dan bahan bacaan ialah penyelenggaraan Pelatihan tentang Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas untuk para penegak hukum, khususnya dalam hal ini untuk para tenaga pendidik di lembaga Diklat Reskrim Polri. Pelatihan ini merupakan bagian dari mandat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Ketiga aturan hukum di atas menegaskan perihal kebutuhan sistem peradilan yang fair kepada untuk penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Tujuan Pelatihan
- Penguatan kapasitas Pengajar Diklat Reskrim Polri tentang kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum
- Penguatan kapasitas Pengajar Diklat Reskrim Polri dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas, pengetahuan tentang sarana prasarana yang aksesibel, dan pengetahuan tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di dunia peradilan.
Hasil yang Diharapkan
- Adanya pemahaman dari Pengajar Diklat Reskrim Polri terkait kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum
- Adanya Pemamaham dan kemampuan dari para peserta terkait berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kemampuan dalam memahami desain sarana prasarana yang aksesibel, mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam, serta memahami akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di dunia peradilan
Pelatihan akan dilangsungkan 3 (tiga) hari dan dilakukan dengan metode fasilitasi, presentasi materi, dan simulasi penanganan kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hokum. Peserta Training of Trainer (TOT) adalah Tenaga Pendidik di Diklat Reskrim Polri. Pemateri berasal dari komunitas penyandang disabilitas dan Diklat Reskrim Polri, Kegiatan Training of Trainer (TOT) akan berlangsung pada tanggal 24-26 September 2021 bertempat di Grand Ussu Hotel & Convention Bogor, Jl. Raya Puncak No. 62 Kopo, Cisarua, Bogor.
- 10 September 2021
Penanganan terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) PAS saat ini masih menyisakan banyak permasalahan. Beberapa diantaranya adalah: Pertama, kapasitas petugas UPT Pemasyarakatan yang belum cukup baik dalam mengidentifikasi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Kedua, belum ada asesmen medis yang dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi hambatan maupun kondisi penyandang disabilitas mental dan intelektual. Ketiga, penyandang disabilitas mental dan intelektual masih dianggap sebagai orang yang “membahayakan”, sehingga kebanyakan mereka diisolasi dari tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang lainnya. Keempat, belum ada standar perlakuan atau penanganan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan penyandang disabilitas mental dan intelektual pada UPT Pemasyarakatan. Anggaran pengobatan untuk narapidana dengan disabilitas mental juga belum ada maka pengobatan masih berdasarkan inisiatif dari Lapas untuk di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa apalagi jika narapidana tersebut tidak memiliki NIK atau keluarganya tidak mampu maka permasalahan akan tambah rumit karena semua biaya pengobatan menjadi tanggungan Lapas sehingga narapidana dengan disabilitas mental hanya di ditempatkan di sel isolasi tanpa ada pengawasan apalagi pengobatan sesuai kebutuhannya.
Berdasarkan pada kondisi diatas maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi bersama dengan PUSHAM UII menginisiasi untuk merumuskan Surat Edaran Pedoman Penanganan Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual pada UPT Pemasyarakatan. Oleh karena itu, dibutuhkan Focus Group Discussion (GFD) untuk memetakan kondisi awal penanganan penyandang disabilitas mental dan intelektual pada UPT Pemasyarakatan, yang akan digunakan untuk menyusun standar perlakuan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan penyandang disabilitas mental dan intelektual pada UPT Pemasyarakatan.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam bentuk FGD online melalui aplikasi zoom. dengan di fasilitatori oleh Dr. Despan Heryansyah, SH., MH. dan Amran Rosadi., SH., MH. Peserta dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Kasubdit terkait di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dokter spesialis dan psikolog, akademisi, The Asia Foundation, AIPJ2, LBH Masyarakat dan tim Pusham UII, berjumlah 14 orang. Kegiatan Ini dilaksanakan pada Hari Jum’at, 10 September 2021, Pukul 09.00 – Selesai, dan diadakan online Via Aplikasi Zoom. Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Ditjen PAS dan Pusham UII dengan dukungan dari The Asia Foundation dan AIPJ2.
Diadakannya kegiatan ini bertujuan :
- Menemukan problematika penanganan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan penyandang disabilitas mental dan intelektual pada UPT Pemasyarakatan; dan
- Merumuskan standar penanganan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan penyandang disabilitas mental dan intelektual pada UPT Pemasyarakatan.