Kenyamanan memeluk agama dan beribadah merupakan hak setiap umat beragama, apapun agamanya. Hal yang seringkali masih dimaknai salah kaprah oleh publik, terutama penyelenggara negara (Akademisi wajib meluruskan dengan hasil riset) bahwa Indonesia hanya mengesahkan 6 agama sebagai agama resmi. Pandangan yang salah ini (bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945)berimbas pada dimensi pelayanan hak dasar warga negara, diantaranya pengakuan atas agamnya, seolah-olah selain 6 agama tidak sah, sehingga keberadaan sealin 6 agama dinafikan meskipun kewajiban sebagai warga negara dituntut untu di[penuhi, seperti wajib bayar pajak dan ketentuan hukum lainnya.
Proses diskriminasi dan perlakuan tidak adil ini salah satunya diderita oleh umat pemeluk agama Baha’i, sebuah nama yang tentu masih asing ditelinga publik. Agama Baha’I berdasarkan surat Sekjen Kemenag No.SJ/B. VII/1/HM.00/675/2014 tanggal 24 Februari 2014.menyatakan bahwa Baha’I adalah suatu agama, bukan aliran dan suatu agama, dapat hidup di Indonesia dan siapa saja WNI berhak memeluk agama Baha’I serta beribadat menurut ajaran Baha’i. mendapat jaminan penuh dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar perundangan, dan berhak mendapatklan pelayanan kependudukan.
Hasil riset yang telah dibukukan oleh Dr. Moh Rosyid, dengan judul ‘Agama Baha’I : dalam Lintasan Sejaran di Jawa Tengah’ menemukan berbagai kesenjangan pelayanan negara pada umat pemeluk Baha’I tidak sebagaimana sesuai surat Kemenag yang sudah dikeluarkan. Kesenjangan itu perlu didiskusikan untuk mendapatkan jalan bijaksana agar perlindungan dan pelayanannya dipenuhi dan negara tidak berlarut-larut menjadi pelaku pelanggaran HAM. Di sisi lain, umat Baha’I sebagai minoritas tetap teguh mentaati segala peraturan pemerintah RI dengan setulus hati. Mendiskusikan berbagai problem persoalan ini adalah menjadi tanggung jawab etis semua akademisi.
Tujuan Diskusi :
- Mempresentasikan hasil riset kajian mendalam yang telah dilakkan oleh Dr. Moh Rosyid yang telah dibukukan dalam karya : Agama Baha’I : Dalam Lintasan SejarahDi Jawa tengah.
- Memberikan gambaran tentang sejarah dan lintasan pergulatan hidup agama Baha’I di Indonesias
- Mendiskusikan tentan berbagai bentuk kesenjangan dan tindakan diskriminatif yang masih sering terjadi pada umat pemeluk agama Baha’I di Indonesia.
Narasumber :
- Dr. Moh Rosyid (Penulis Buku : Agama Bahai dalam Lintasan Sejarah di Jawa Tengah)
- Amanah Nurish, MA (Kandidat Doktor di ICRS UGM dan Peneliti sekaligus Konsultan di USAID))
Tempat Acara :
Aula Diskusio dan Budaya Kantor Pusham UII Yogyakarta Alamat : Jeruk Legi Rt. 13. Rw. 35 Gang Bakung No 517A Banguntapan Bantul Yogyakarta, 55198, Telp 0274-452032.
Waktu dan Jam Pelaksanaan :
Hari Jumat, 11 November 2016
Pukul : 13.00 sampai 17.30 WIB