Webinar Aktualisasi Pancasila dan Kerukunan Umat Beragama bagi Pemuda
Pemuda menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan adalah warga Indonesia yang berumur 16-30 tahun. Pemuda memiliki peran dan tanggung jawab aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam berbagai aspek pembangunan nasional. Untuk membantu para pemuda meningkatkan segala potensi, kreatifitas dan kemampuannya, maka sangat diperlukan berbagai kegiatan yang bersifat edukatif dan …
Webinar Aktualisasi Pancasila dan Kerukunan Umat Beragama bagi Pemuda Selengkapnya »