ADVOKASI
Advokasi merupakan salah satu pendekatan fondasional dalam pelaksanaan program-program PUSHAM UII, di samping pendidikan dan penelitian. Dalam mempromosikan situasi hak asasi manusia di Indonesia, advokasi yang dilakukan PUSHAM UII meliputi advokasi kebijakan dan pembentukan mekanisme implementasi kebijakan. Setiap advokasi PUSHAM UII selalu berbasis pada penelitian sehingga data yang digunakan terbilang memadai dan kuat.
Hingga saat ini, PUSHAM UII telah menggunakan pendekatan advokasi dalam pelbagai program. Antara lain: advokasi pelembagaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, adokvasi peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas di institusi pendidikan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, advokasi pembentukan Forum Pemuda Lintas Agama, dan advokasi-advokasi pelbagai kebijakan tingkat nasional dan lokal.
Pendekatan advokasi:
- Advokasi PUSHAM UII meliputi advokasi kebijakan dan pembentukan mekanisme implementasi kebijakan.
- Penelitian, baik berbasis lapangan maupun nonlapangan, selalu menjadi basis dalam advokasi PUSHAM UII.