Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan menyelimuti Jalan Trans-Kalimantan di Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (20/8/2026). Foto: Pengayuan Rescue
Yogyakarta, Sapalah.com – Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) mendesak pemerintah untuk segera mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta memulihkan hak masyarakat dan lingkungan yang terdampak karhutla.
Peneliti gerakan sosial dan HAM Pusham UII Heronimus Heron mengatakan, masyarakat Kalimantan saat ini mengalami bencana ekologis karhutla. Bencana tersebut telah menurunkan kualitas udara, menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat (terutama infeksi saluran pernapasan akut/ISPA), menimbulkan kerusakan ekosistem, dan merenggut korban jiwa.
Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 20 Agustus 2026 memperlihatkan, sebanyak 1.106 titik panas (hotspot) terdeteksi di wilayah Kalimantan, yakni di Kalimantan Barat (521 titik), Kalimantan Tengah (424 titik), Kalimantan Timur (103 titik), Kalimantan Selatan (40 titik), dan Kalimantan Utara (18 titik).
Buku Stastistik Kehutanan Kementerian Kehutanan 2024 juga menunjukkan, karhutla di Kalimantan terjadi setiap tahun. Namun, data karhutla yang sudah ada tidak membuat pemerintah mengambil langkah antisipatif untuk menangani karhutla. ”Pemerintah sepertinya mengabaikan data karhutla sehingga saat karhutla melanda seluruh Kalimantan, pemerintah terkesan tidak siap,” kata Heron dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Menurut Heron, BMKG juga sudah memperingatkan bahaya karhutla dari kemarau panjang akibat fenomena El Nino pada April 2026. Namun, peringatan BMKG waktu itu tidak diiringi dengan koordinasi lintas sektoral dan daerah untuk mengantisipasi karhutla.
Direktur Pusham UII dan pegiat HAM Despan Heryansyah menyampaikan, peristiwa karhutla harus menjadi perhatian pemerintah, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk dari karhutla.
”Respons terhadap penanganan karhutla harus dilakukan segera. Jika melihat kondisi sebaran api saat ini, maka berpotensi melanggar hak atas hidup masyarakat terdampak, berkaitan dengan hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan sebagaimana termuat di dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” katanya.
Despan melanjutkan, sebagaimana natur HAM saling terkait dan bergantung, maka pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan di dalam karhutla akan berpengaruh pada gangguan pemenuhan hak yang lain, seperti hak atas pendidikan maupun hak atas pekerjaan.
”Hal itu karena karhutla telah menyebabkan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan dengan gembira dan orang tua tidak bisa bekerja karena terganggu kabut asap,” ujarnya.
Usut keterlibatan korporasi
Pusham UII juga menaruh perhatian yang besar pada keterlibatan aktivitas korporasi di balik karhutla yang terjadi.
Peneliti bisnis dan HAM Pusham UII Sahid Hadi mendesak pemerintah untuk menemukan dan menghukum tegas perusahaan-perusahaan yang menyebabkan dan terlibat dalam karhutla. ”Pemerintah wajib menelusuri, membuka kepada publik, dan menghukum perusahaan pemegang izin pada kawasan hutan dan lahan yang dibakar,” katanya.
Menurut Sahid, penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh berhenti hanya di penghukuman pada korporasinya, tetapi juga pada pemilik manfaat dari korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan.
Sanksi bagi korporasi tidak cukup pada pencabutan izin, tetapi juga harus memaksa mereka yang menyebabkan kebakaran ini untuk memulihkan lingkungan dan hak-hak asasi dari individu-individu yang dilanggar, seperti warga lokal, masyarakat adat, perempuan, anak, hingga orang lanjut usia. ”Asas hukumnya jelas. Tidak ada satu pun orang yang boleh menikmati keuntungan dari pelanggaran/kejahatan yang ia lakukan. Apalagi, kalau pelanggaran/kejahatan itu jelas-jelas memberangus hak asasi manusia,” ujarnya. (*/JM)
Sumber :
Sapalah.com , 24 Agustus 2026