Pusham UII: Pemblokiran Rekening Aktivis Cederai Kebebasan Berekspresi

Tribun Jateng/dok. Istimewa

DIBLOKIR – Rekening Bank milik Supriyono alias Botok, Kooordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diblokir. Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Botok Aktivis Pati yang Rekeningnya Diblokir Bank Jelang Demo di Jakarta, Ini yang Memerintah, https://surabaya.tribunnews.com/news/1947837/sosok-botok-aktivis-pati-yang-rekeningnya-diblokir-bank-jelang-demo-di-jakarta-ini-yang-memerintah. Editor: Musahadah 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) mengecam keras tindakan pemblokiran rekening bank dan akun media sosial milik aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjelang demonstrasi di Jakarta. 

Tindakan aparat penegak hukum dan lembaga negara terkait dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang melanggar prosedur hukum serta memberangus hak kebebasan berpendapat masyarakat sipil.

Sebelumnya, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, melaporkan bahwa rekening Bank Mandiri miliknya diblokir.

Rekening tersebut memuat dana pribadi dan donasi senilai Rp80,9 juta yang dipersiapkan untuk akomodasi dan logistik massa aksi yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. 

Selain represi finansial, akses media sosial para aktivis di platform TikTok dan Facebook juga dibatasi dengan dalih permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Merespons fenomena ini, Direktur Pusham UII, Despan Heryansyah, menyatakan bahwa institusi perbankan dan penegak hukum tidak dapat berlindung di balik prosedur tanpa transparansi.

Ia melihat adanya pola represi yang menargetkan instrumen fundamental masyarakat sipil dalam menyuarakan pendapat.

“Pusham melihat ada dua isu serius. Pertama, upaya paksa pemblokiran tanpa prosedur yang benar dan melawan hukum. Dengan begitu, pihak bank dan kepolisian harus bertanggung jawab secara hukum. Kedua, karena ini dilakukan dalam konteks gerakan sosial dan advokasi, maka dengan mudah kita bisa temukan benang merah bahwa ini adalah pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujar Despan, Senin (24/8/2026).

Despan menyoroti pihak perbankan pelat merah yang semestinya menjaga privasi dan hak nasabah. 

Pemblokiran dana yang bersumber dari donasi publik tanpa ada kejelasan status tersangka atau dugaan tindak pidana yang disangkakan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Upaya hukum berupa pemblokiran rekening ini hanya boleh dilakukan jika sudah ada bukti awal yang jelas bahwa dana dalam rekening digunakan untuk kejahatan atau bersumber dari tindak pidana. Jadi, Mandiri harus menjelaskan apa yang terjadi dan bertanggung jawab. Ada jutaan nasabah yang khawatir mengalami kejadian atau diperlakukan secara sewenang-wenang seperti ini,” tegasnya.

Soroti Peran Komdigi

Selain masalah perbankan, Pusham UII juga menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang meminta platform media sosial untuk membatasi distribusi video dan konten milik aktivis AMPB.

Despan menyebut langkah kementerian tersebut sebagai sebuah kontradiksi atas kewajiban konstitusional negara dalam melindungi warganya.

“Komdigi sebagai representasi dari negara punya tanggung jawab penuh untuk menjamin, memenuhi, dan juga melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Situasi ini menjadi sangat anomali karena pihak yang seharusnya berdiri paling depan untuk melindungi malah menjadi pelaku pelanggaran HAM,” ungkap Despan.

Meski menghadapi ancaman “pemiskinan” dan “pembungkaman digital”, Despan meyakini bahwa langkah represif ini tidak akan efektif menghentikan agenda pro-demokrasi.

Praktik semacam ini justru dinilai berpotensi mengeskalasi perlawanan dari kelompok masyarakat sipil.

“Bagi teman-teman jaringan, ini justru menjadi vitamin tambahan yang menunjukkan bahwa kekuasaan sudah sangat otoriter dan semena-mena, maka perlawanan harusnya lebih kuat,” tuturnya.

Tetap ke Jakarta

Di sisi lain, Koordinator AMPB, Supriyono, memastikan bahwa meskipun dana logistik mereka dibekukan, rencana keberangkatan massa ke ibu kota tetap berjalan dengan mengandalkan sistem gotong-royong.

Ia menyayangkan sikap pemerintah dan aparat yang merespons rencana penyampaian aspirasi antikorupsi tersebut layaknya menghadapi ancaman kriminal. “Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa? Kami bukan teroris, bukan pelaku kriminal. Teman-teman datang ke Jakarta mengawal aspirasi masyarakat Indonesia, tidak ada niatan untuk membuat kerusuhan,” tandas Supriyono sebagaimana dilansir dari laman Kompas. (*)

Sumber :
jogja.tribunnews.com , 24 Agustus 2026

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top