*Yogyakarta —* Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyelenggarakan pelatihan penulisan policy brief dan metodologi riset sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas internal anggota pada Sabtu dan Minggu, 8 & 9 Agustus 2026. Kegiatan yang bertempat di lereng Telomoyo ini diarahkan untuk memperkuat kemampuan anggota dalam mengembangkan advokasi kebijakan yang berbasis pada hasil penelitian, khususnya pada isu-isu hak asasi manusia.
Penguatan kapasitas anggota menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung kerja-kerja Pusham UII. Dalam proses advokasi kebijakan, kemampuan mengidentifikasi persoalan, membangun argumentasi berdasarkan data, serta menyusun rekomendasi kebijakan secara sistematis menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari kerja pembelaan hak asasi manusia.
Melalui pelatihan penulisan policy brief, anggota Pusham UII didorong untuk mampu menerjemahkan hasil kajian maupun temuan lapangan menjadi dokumen kebijakan yang ringkas, argumentatif, dan relevan bagi para pengambil kebijakan. Sementara itu, pelatihan metodologi riset ditujukan untuk memperkuat kemampuan anggota dalam merancang dan melaksanakan penelitian secara sistematis pada berbagai persoalan hak asasi manusia.
Kedua kemampuan tersebut diharapkan dapat saling melengkapi. Penelitian memberikan dasar data dan analisis bagi kerja advokasi, sedangkan policy brief menjadi salah satu instrumen untuk menyampaikan hasil penelitian serta rekomendasi kepada pemangku kepentingan secara lebih efektif.
Kegiatan internal ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pusham UII untuk memastikan bahwa advokasi kebijakan tidak hanya dibangun berdasarkan respons terhadap suatu persoalan, tetapi didukung oleh proses penelitian dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui penguatan kapasitas tersebut, Pusham UII berharap setiap anggota semakin mampu mengembangkan kerja advokasi kebijakan berbasis riset serta memperkuat pembelaan terhadap hak-hak kelompok rentan. Dengan demikian, penelitian tidak berhenti sebagai produksi pengetahuan, tetapi dapat digunakan sebagai pijakan untuk mendorong perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.