Pemberhentian presiden dan makar adalah dua hal yang memiliki akibat yang sama namun dengan konsekuensi yang berbeda. Kedua-duanya sama-sama berujung pada penghentian presiden dari masa jabatannya tidak dalam waktu sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, di mana masa jabatan presiden dan/atau wakil presiden adalah lima tahun untuk dua kali masa jabatan. Namun keduanya memiliki mekanisme dan konsekuensi yang berbeda. Pemberhentian presiden dilakukan melalui mekanisme yang legal dan diatur di dalam Undang-Undang Dasar, sedangkan maka justeru dilarang oleh peraturan perundang-udangan.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur di dalam Pasal 7A dan 7B UUD N RI Tahun 1945. Konstitusi menentukan pemberhentian presiden hanya dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa: penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainm perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Keenam syarat tersebut harus dibuktikan di muka persidangan oleh Mahkamah Konstitusi. Tidak hanya itu, ada juga mekanisme politik yang harus dilalui baik sebelum maupun sesudah putusan MK dikeluarkan. Artinya, pemberhentian presiden menghendaki mekanisme politik dan hukum pasca amandemen UUD, sehingga dapat dikatakan, pada saat ini adalah mustahil dapat memberhentikan presiden, baik dari aspek hukum, terlebih dari aspek politik.
Sedangkan makar atau aanslag, merupakan suatu perbuatan pidana yang dilarang dan diatur di dalam KUHP. Pasal 104 KUHP menentukan bentuk makar sebagai tindakan membunuhm merampas kemerdekaan, dan menjadikan tidak cakap memerintah, presiden atau wakil presiden. Lalu lebih lenjut pasa 106 KUHP mengatur bentuk makar sebagai tindakan yang bermaksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangah musuh, dan memisahkan sebagian wilayah negara.
Oleh karena itu, jelas bahwa pemberhentian presiden dan makar adalah dua hal yang sangat berbeda. Pemberhentian presiden oleh karena ia diatur didalam konstitusi maka ia termasuk sebagai tindakan konstitusional. Sebaliknya, makar dilarang dalam peraturan perundang-undangan karenanya ia adalah tindakan inkonstitusional. Konsekuensi logisnya, jika ada pihak yang membicarakan mekanisme pemberhentian presiden yang diatur di dalam konstitusi, dan memang materi ini merupakan salah satu materi penting dalam jurusan hukum tata negara, maka tidak dapat dicap sebagai makar, karena memang sama sekali tidak terkait dengan makar. Diskusi mengeenai pemberhentian presiden, dan bahkan mewacanakan pemberhentian presiden adalah sah-sah saja, kapan pun dan dimana pun, sepanjang prosedur dan syaratnya terpenuhi. Berbeda halnya dengan makar, karena ia dilarang oleh undang-undang, maka tindakan makar dilarang dan tidak dibenarkan sama sekali.
Situasi inilah yang terjadi beberapa waktu lalu dalam rencana sebuah diskusi bertajuk “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Diskusi tersebut “harus” dibatalkan karena ada oknum yang menuding tindakan itu sebagai makar yang tidak patut. Ini adalah salah satu bentuk kekeliruan nyata masyarakat dalam membedakan makar dan pemberhentian presiden, bahkan ada banyak masyarakat yang berpegangan pada kekeliruan tersebut. Pertama, sebagaimana penulis sampaikan bahwa pemberhentian presiden berbeda dengan makar, ruang lingkup diskusi mahasiswa ini adalah pemberhentian presiden, tidak ada sangkut pautnya dengan makar. Kedua, terlebih lagi rencana diskusi ini adalah pada ruang akademik, ruang yang memiliki mimbar kebebasan akademik yang tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, baik dalam perannya untuk mengembangkan keilmuan, bahkannya sebagai aktor penyuara kritik social.