Workshop Pemetaan Hukum Materil dan Formil untuk Penanganan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH) Pasca Pengesahan KUHP dan KUHAP

Pengananan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH) mendapatkan perhatian penting dari institusi peradilan. Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengesahkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas. Mahkamah Agung telah mengesahkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.  

Pembuatan aturan internal PDBH di institusi peradilan dipandang penting karena negara Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya terkait dengan hak atas keadilan dan perlindungan hukum bagi PDBH. Regulasi utamanya ialah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dua regulasi ini secara spesifik tmengatur terkait dengan hak-hak penyandang disabilitas di bidang hukum.

Undang-Undang 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas kemudian memandatkan aturan turunan terkait dengan hukum, yang kemudian disahkan lewat Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Salah satu mandat penting Peraturan Pemerintah ini ialah hendaknya Lembaga penegak hukum dan Lembaga lain yang terkait proses peradilan harus membuat dan mengembangkan standar pemeriksaan penyandang disabilitas sesuai kewenangannya (Pasal 12 ayat 1). Sandar pemeriksaan memuat beberapa hal penting, meliputi : (a) kualifikasi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Kemasyarakatan; (b) fasilitas bangunan Gedung; dan (c) fasilitas pelayanan; (d) prosedur pemeriksaan (Pasal 12 ayat 2). Standar pemeriksaan penyandang disabilitas diatur dalam peraturan internal kelembagaan penegak hukum (Pasal 12 ayat 3).

Perkembangan mutakhir, di tengah Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung telah mengesahkan Peraturan Internal PDBH, dan institusi Kepolisian lewat Bareskrim Polri juga sedang merumuskan aturan internal PDBH, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua undang-undang ini mengatur terkait dengan PDBH, baik penyandang disabilitas sebagai terdakwa, korban, terpidana, serta mekanisme penanganan yang didasarkan pada hak atas pelayanan dan sarana prasarana yang lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berangkat pada perkembangan mutakhir, perlu ada pembacaan ulang terhadap Aturan PDBH yang telah berlaku yaitu di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, ataupun terhadap Rancangan Aturan yang disusun oleh institusi Kepolisian. Pembacaan dan pemetaan ini penting dilakukan untuk menciptakan harmonisasi aturan, baik materil maupun formil dalam rangka menjamin hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum pidana.

Kegiatan workshop dilangsungkan pada hari Rabu-Kamis, 11-12 Februari 2026 yang bertempat di Hotel Alana, Yogyakarta. Narasumber dari keiatan ini adalah :

  1. Kombes Pol. Mahedi Surindra, S.H., SIK., M.H. (Binfung Bareskrim Polri)
  2. Nurul Fransisca Damayanti, S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta)
  3. Gose Prayudi, S.H., M.H. (Wakil Pengadilan Negeri Ciamis)
  4. Purwanti (SIGAB dan aktivis disabilitas)

Workshop dihadiri 28 peserta perwakilan dari Aparat Penegak Hukum dan dari Lembaga Swadaya Masyarakat di Daerah Istimewah Yogyakarta. Acara ini diselenggarakan atas Kerjasama PUSHAM UII dengan AIPJ3. Adapun Tujuan dari Kegiatan Ini adalah :

  1. Mendiskusikan hukum materil dan formil terkait penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum yang ada dalam KUHP dan KUHAP.
  2. Mereview aturan yang telah berlaku atau sedang dirumuskan terkait penanganan disabilitas berhadapan dengan hukum di institusi Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
  3. Pemetaan terhadap persoalan, tantangan dan kebutuhan advokasi pengaturan untuk mengawal pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di bidang hukum.

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top