PEMBAHASAN MoU LEMDIKLAT POLRI DENGAN UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

Pusham UII telah bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri) sejak tahun 2020. Topik kerja sama program fokus pada penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Indonesia telah memiliki pijakan hukum yang cukup kuat untuk mewujudkan sistem peradilan yang fair, yaitu UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Pada periode pertama, di mana program dimulai  pada Agustus 2020 s.d Mei 2022, output besar program yang telah dihasilkan ialah Modul Pelatihan Polisi untuk Menyelenggarakan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Paket Bahan Bacaan/Materi Pelatihan untuk Polisi tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang DisabilitasTraining of Trainer (ToT) tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Diklat Reserse Polri; serta Training Piloting untuk Polisi tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Secara umum, program telah terlaksana dengan baik, dan output besarnya telah tercapai.

Program lanjutan sebagaimana telah dirumuskan oleh stakeholders pimpinan Diklat Reserse Mabes Polri menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu: pertama, pembuatan kurikulum, silabi, dan metode evaluasi tentang penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fairKedua, pembuatan bahan ajar dan buku tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Ketiga, pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas untuk para pendidik/pelatih di institusi mitra. Program direncanakan akan berlangsung selama periode Juni 2022 s.d Desember 2024. Program lainnya ialah advokasi kebijakan di institusi penegakan hukum, khususnya mendorong pembuatan aturan internal kepolisian yang menjamin sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Pada tahap pertama (Juni s.d September 2022), Pusham UII telah berhasil Menyusun draf kurikulum, silabi dan metode evaluasi penguatan kapasitas Polisi tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kurikulum, silabi dan metode evaluasi tersebut berbentuk Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan yang nantinya digunakan untuk kegiatan pelatihan. Draf kurikulum telah diserahkan kepada pemangku kebijakan di Diklat Reserse Polri, yang untuk selanjutnya agar dapat disahkan.

Program lanjutan untuk menopang kurikulum ialah pembuatan bahan ajar berupa powerpoint dan pengambilan video yang isinya akan meng-cover materi yang ada dalam kurikulum yang berupa Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Namun untuk memperlancar proses pembuatan bahan ajar di Diklat Reserse, maka Lemdiklat Polri menyepakati Nota Kesepakatan dengan Universitas Islam Indonesia yang isinya disusun secara bersama antara tim dari Lemdiklat Polri dan Pusham UII.

Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan draf Nota Kesepakatan antara Lemdiklat Polri dengan Universitas Islam Indonesia;
  2. Mendiskusikan tentang timeline penyelesaian Nota Kesepakatan antara Lemdiklat Polri dengan Universitas Islam Indonesia;
  3. Membicarakan kelanjutan pembuatan bahan ajar dan pengambilan video tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berjadapan dengan Hukum.

Output Kegiatan

  1. Menyepakati isi di dalam Nota Kesepakatan antara Lemdiklat Polri dengan Universitas Islam Indonesia;
  2. Menyepakati timeline penyelesaian Nota Kesepakatan antara Lemdiklat Polri dengan Universitas Islam Indonesia;
  3. Menyepakati kelanjutan pembuatan bahan ajar dan pengambilan video tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.

Waktu dan Tempat

Kegiatan pembahasan Nota Kesepakatan dilangsungkan pada hari Rabu, 28 Desember 2022 di Pusham UII, Pukul 10.00 -12.00 WIB.

Peserta Kegiatan

  1. Lemdiklat Polri: Brigjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo (L); Kombes Pol. Drs. Eri Safari, S.H., M.M (L); Taslim (L); Zita (P)
  2. Pusham UII: M. Syafi’ie (L), Nurdayad Dayad (L), Sahid (L), Heronimus Heron (L), Vania (P)

Hasil

  1. Nota Kesepakatan akan ditandatangani oleh Kalemdiklat Polri, Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel dan Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.
  2. Nota Kesepakatan meliputi:
    1. pertukaran dan pemantaan data dan/atau informasi;
    2. pengkajian, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan kelembagaan;
    3. pendidikan dan pelatihan;
    4. program Merdeka Belajar Kampus Merdeka;
    5. peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia;
    6. pemanfaatan sarana dan prasarana; dan
    7. kegiatan lain yang disepakati.
  3. Penyelesaian draf Nota Kesepakatan akan dilakukan secepatnya supaya bisa ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  4. Penyusunan bahan ajar tentang tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum akan tetap dilanjutkan.
id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top