Audiensi untuk Training Unit Layanan Disabilitas pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara

Untuk memastikan aksesibilitas dan inklusivitas pemasyarakatan bagi penyandang disabilitas, upaya penting yang perlu dilakukan adalah memastikan terjadinya adaptasi (atau pergeseran) pengetahuan terkait penyandang disabilitas, ragam, hambatan, dan etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Dengan demikian, kesadaran tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, baik dalam bentuk layanan maupun sarana prasarana, dapat dipenuhi termasuk di institusi pemasyarakatan.

Dalam konteks pemasyarakatan sendiri, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia saat ini telah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD). Artinya, adalah penting untuk memastikan agar setiap petugas yang menjalankan fungsi ULD memiliki pengetahuan yang akurat tentang penyandang disabilitas; mulai dari ragam, hambatan, etiket berinteraksi, hingga terkait pelayanan dan sarana prasarana sebagai wujud akomodasi yang layak di pemasyarakatan.

Salah satu cara untuk memastikan terjadinya adaptasi pengetahuan tersebut adalah dengan mekanisme training ULD. Pada tahun 2021-2022, Pusham UII telah melakukan training dimaksud di empat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham), yaitu di Kanwil D.I.Yogyakarta, Kanwil Jawa Timur, Kanwil Jawa Tengah, dan Kanwil Lampung. Untuk memperluas cakupan training dan memastikan perbuahan terjadi secara lebih meluas, Pusham UII melakukan audiensi ke Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara pada Jumat, 21 Oktober 2022. Audiensi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk mendorong pemasyarakatan yang aksesibel dan inklusif melalui mekanisme training.

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Pusham UII – Direktorat Jendera Pemasyarakatan Kemenkumham RI – The Asia Foundation.

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top