Workshop Pelembagaan Metode Hukum tentang Penerapan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Saat ini, Indonesia telah memiliki banyak peraturan perundang-undangan spesifik tentang hak asasi manusia. Indonesia juga telah meratifikasi 9 dari 10 instrumen hukum internasional hak asasi manusia. Namun, substansi dari perundang-undangan itu masih belum sepenuhnya dioperasionalkan dalam praktik-praktik peradilan. Dalam kasus-kasus konkret, pendekatan berbasis hak asasi manusia masih belum secara kuat dan konsisten diterapkan terutama oleh hakim. Akibatnya, persitiwa hukum konkret seolah-olah terpisah dari tumbuh-kembang aspek hak asasi manusia. Padahal, hak asasi manusia amat dekat dengan setiap persitiwa yang terjadi di kehidupan manusia.

Untuk itu, Pusham UII, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengadakan sebuah Worksop pada Sabtu, 1 Oktober 2022, di Yogyakarta. Workhsop ini mendiskusikan kerja-kerja bersama yang dapat dilakukan kedepannya dalam rangka melembagakan metode hukum tentang penerapan HAM di Indonesia, khususnya di bidang peradilan.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Pusham UII – LeIP – YLBHI – Norwegian Centre for Human Rights.

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top