INSIGHTS

Daftar Kegiatan Pusat Studi HAM
Universitas Islam Indonesia

Halo teman-teman Pusham UII!
.
Pada Selasa besok, 25 Agustus 2026, Peneliti Pusham UII, Sahid Hadi, S.H., M.H., akan hadir menjadi narasumber Bersama para pakar hukum lain yaitu: Nabiyla Risfa Izzati, Ph.D. dan Dr. Yance Arizona dalam Talkshow Penyuluhan Hukum PRO JUSTICIA yang disiarkan langsung melalui TVRI Yogyakarta.
.
Mengusung tema “Literasi Bisnis dan HAM untuk Usaha Bertanggung Jawab”, kegiatan yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum UGM dan PKBH FH UGM ini membahas bagaimana sektor bisnis dapat terus berinovasi dan maju tanpa mengabaikan pemenuhan hak-hak asasi manusia.

A Consortium for Plural and Inclusive Indonesian Feminisms
(LETSS Talk, ETNOGRAFIK Research Center (ERC) Universitas Sumatera Utara, Mitra Wacana)

4th Annual Kartini Conference on Indonesian Feminisms (KCIF2026)

Online via Zoom, 6-13 September 2026

Tema Konferensi: “Menguatkan Kepemimpinan dan Kepedulian Feminis di Tengah Polarisasi Politik, Perang Ekonomi, dan Paradoks Teknologi Digital”

Panel 2.03
Tantangan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia

Senin, 7 September 2026
12:00-13:30 WIB

Presenter
Tri Noviana, S.M., M.M.
Direktur Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS)

Heronimus Heron, S.S., M.Hum
Direktur Bidang Media dan Jaringan Pusham UII

Kristina Viri, S.H., M.H.
Ketua Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI)

Kharisma Wardhatul K., S.H., M.H.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta

Chair

Dr. Samsul Maarif, M.A.
Direktur ICRS Yogyakarta
Dosen Prodi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) SPs UGM

100% GRATIS! TERBUKA UNTUK UMUM! DENGAN BAHASA INDONESIA

Untuk mengikuti seluruh rangkaian KCIF2026, Anda harus registrasi sebagai peserta KCIF2026 hingga 25 Agustus 2026. Silakan registrasi: https://bit.ly/PesertaKCIF2026

Informasi/Pertanyaan:
[email protected] (Email)
+1 7164107702 (WhatsApp)

Salam solidaritas, salam keragaman, salam feminis, salam KCIF!

Spyware, AI, dan berbagai teknologi digital lainnya kini kian banyak digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan. Di Indonesia, situasi ini kian mengkhawatirkan: belanja pertahanan terus naik, teknologi makin lekat dengan sektor keamanan, namun kerangka hukumnya jauh ketinggalan.

Pengen tau lebih dalam? Yuk bahas bareng antara teknologi, kekuasaan, dan HAM bersama ELSAM dan PSAD UII!

🗓️ Sabtu, 22 Agustus 2026
⏰ 15.30-18.00 WIB
📍 The Bean Garden Palagan

🎙️ Narasumber:
・Sahid Hadi, Peneliti Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII)
・Kezia Khatwani, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
・Herlambang P. Wiratraman, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM)

Terbuka untuk umum, jangan lewatkan!
📝 Registrasi: bit.ly/DiskusiPublik-MoT

Membedah Putusan MK tentang MBG dan Desakan Perbaikan Hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait program Makan Bergizi Gratis telah dibacakan. Namun, apakah putusan tersebut cukup menjawab berbagai persoalan dalam pelaksanaan MBG?. Yuk, bedah bersama dampak putusan MK, persoalan anggaran pendidikan, serta langkah perbaikan hukum yang perlu didorong ke depan.


🗓 Jumat, 7 Agustus 2026
🕜 13.30 WIB
📍 Antologi Collaborative Space


Narasumber:
Hestu Cipto — APHTN DIY
Despan Heryansyah — Pusham UII
Muhamad Saleh — CELIOS
Retno Widiastuti — PSHK FH UII
Gernatatiti — MBG Watch


🔗 Registrasi:
s.id/bedahputusanmbg


Acara ini terbuka untuk peserta dengan tempat yang terbatas. Segera daftar dan ikut dalam diskusi kritis mengenai masa depan MBG dan perlindungan anggaran pendidikan.


Seats are limited!


Diselenggarakan oleh CELIOS, PSHK FH UII, APHTN DIY, MBG Watch, Pusham UII, dan Forum Cik Ditiro. Didukung oleh KEN8.

Halo teman-teman Pusham UII!

Pusham Ull bekerja sama dengan Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia akan menyelenggarakan bedah buku: Pengujian Proporsionalitas: Metodologi Hukum Pembatasan dan Pengurangan Hak Asasi Manusia pada Perkara Konstitusional. Kegiatan bedah buku dilaksanakan pada:

🗓️ Jumat, 24 Juli 2026
🕐 13.00 – 16.00 Wib
📍 Ruang Auditorium Lt. 4 FH Universitas Islam Indonesia

👥 Terbuka untuk umum, doorprize, dan makan siang
Daftarkan diri Anda melalui: s.id/bedahbukupusham001

Jangan lupa catat tanggalnya dan ikuti bedah bukunya!

#pushamuii
#humanrights #hakasasimanusia #humanrightslaw
#humanrightsdefenders

📢 [UNDANGAN TERBUKA: UJI PUBLIK RUU HAM] ⚖️

​Halo Teman-Teman Semua!

​Mari bersama-sama mengawal momentum penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Pusat Studi Gender Universitas Jember bersama Sepaham Indonesia dan YAPPIKA mengadakan acara
“Uji Publik RUU HAM : Penguatan Perlindungan dan Pemajuan HAM Berbasis Gender dan Inklusi Sosial”

​🗓️ Detail Kegiatan
​Hari/Tanggal: Kamis, 2 Juli 2026
​Waktu: 08.00 – 13.00 WIB
​Tempat: Aula Lt 3 Gedung Kewirausahaan, Universitas Jember
​Platform Live: YouTube Pusat Studi Gender Universitas Jember

​Yuk, sebarkan informasi ini ke grup-grup sebelah dan ajak rekan-rekanmu yang peduli terhadap isu kemanusiaan dan hukum. Sampai jumpa! 👋

Halo teman-teman Pusham UII!

Pusham Ull kembali membuka pendaftaran untuk Human Rights Academy Batch IV yang akan diselenggarakan pada Juni dan Juli 2026.

Ini adalah kesempatan emas bagi teman-teman mahasiswa dari jurusan manapun untuk memperdalam pemahaman dan wawasan seputar HAM. Pastikan teman-teman menyiapkan motivation letter dan mengisi formulir aplikasi dengan baik ya! Pendaftaran dibuka mulai 25 Mei hingga 15 Juni 2026 melalui tautan s.id/hra2026.

Jangan lupa catat tanggalnya. Adapun ketentuan pendaftaran peserta Human Rights Academy seperti yang tercantum pada infografis di atas.

Ayo daftar Human Rights Academy and be the next human rights defender! Nantikan terus informasi dari kami ya!

30 Juni 2025

Pusham UII kembali membuka pendaftaran untuk Human Rights Academy Batch III yang akan diselenggarakan pada September 2025. Terbuka bagi mahasiswa dari jurusan manapun untuk memperdalam pemahaman dan wawasan seputar HAM. Bagi Mahasiswa yang mendaftar diwajibkan menyiapkan motivation letter dan mengisi formulir aplikasi. Pendaftaran dibuka mulai 1 – 30 Juli 2025

Formulir Pendaftaran Human Rights Academy Scholarship :
s.id/hra2025

(Pusham UII, 11/12/2024) – Diskusi publik di Fakultas Hukum UII menyoroti ancaman terhadap demokrasi dan HAM di Indonesia, mulai dari pengabaian penyelesaian pelanggaran HAM “yang berat masa lalu” hingga dampak menguatnya militerisme dalam pembangunan. Kegiatan diskusi publik ini diselenggarakan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) bekerja sama dengan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII).

Diskusi Publik dengan tema “Gerakan Hak Asasi Manusia dalam Turbulensi Demokrasi: Tantangan dan Strategi” menghadirkan narasumber akademisi dan praktisi dalam gerakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Jalannya acara diskusi ini dipandu oleh Fatma Reza, peneliti PUSHAM UII selaku MC. Dimulai pada pukul 09.15, diskusi publik diikuti oleh mahasiswa dan masyarakat dengan antusias.

Dalam sambutannya, Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Elsam, menyampaikan beberapa hal, salah satunya yakni kekhawatiran baru dari hasil Pemilu 2024 yang berpotensi memberikan tekanan besar bagi penikmatan HAM. Selain itu, Indonesia masih belum mampu mengaplikasikan kewajiban dari perjanjian internasional yang telah diratifikasi dalam peraturan perundang-undangan dan birokrasi. Keberadaan diskusi seperti yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari jejaring komunitas akademik untuk mencetuskan strategis baru menghadapi tantangan HAM.

Diskusi ini juga melakukan peluncuran dua (2) buku Elsam yaitu “Negara Pelindung Hak Asasi Manusia” dan “Suara Keadilan”. Kedua buku tersebut memotret kisah dari perjalanan Abdul Hakim Nusantara dalam gerakan hak asasi manusia. Stanley Adi Prasetyo, editor buku, menerangkan bahwa buku ini merupakan refleksi atas perjuangan Abdul Hakim Garuda Nusantara, seorang tokoh HAM yang humoris, konsisten, dan memiliki jejaring luas. “Abdul Hakim adalah tokoh penting dalam gerakan HAM di Indonesia,” tegasnya. Eko Riyadi, Direktur PUSHAM UII, selaku moderator mengungkapkan bahwa buku ini tidak hanya menjadi arsip sejarah perjuangan Abdul Hakim, tetapi juga panduan untuk menata strategi HAM ke depan.

Sebagai narasumber pertama, Suparman Marzuki menyoroti gagasan besar demokrasi dan HAM sebagai poin penting dari kebebasan dan persamaan. Perjalanan Indonesia telah melakukan transisi dari rezim otoritarian menuju demokrasi. Namun, tantangan besar dalam menghadapi pelanggaran HAM masa lalu menciptakan kondisi bahwa demokrasi Indonesia mengalami kemunduran. Suparman mengkritisi istilah “mengkriminalkan orang”, di mana negara memanfaatkan aparat hukum untuk menekan gerakan HAM yang semakin terasing dari masyarakat.

Selanjutnya, Ita Fatia Nadia memaparkan pertama dengan berbagi kenangan tentang sosok Abdul Hakim Garuda Nusantara, seorang tokoh penting dalam advokasi HAM yang humoris, cerdas, dan berkomitmen tinggi terhadap perjuangan HAM. Ita juga menyoroti kemunduran demokrasi di Indonesia, terutama dengan menguatnya militerisme dalam kehidupan sosial dan politik. “Saya gelisah saat Prabowo membawa seluruh menterinya retret di Magelang dengan cara-cara militer”, ungkapnya. Sebagai seorang sejarawan, Ita menekankan pentingnya mendokumentasikan gerakan sosial dan politik agar perjuangan masa lalu menjadi pelajaran bagi generasi mendatang.

Narasumber ketiga yaitu Amalinda Savirani, memilih diksi lain dari “kemunduran demokrasi” yakni dengan “musim dingin otoritarianisme,” di mana pemerintah tidak hanya bersikap represif, tetapi juga menggunakan strategi politik pecah belah untuk meminggirkan masyarakat sipil. Amalinda menegaskan pentingnya integrasi perjuangan dari kelompok masyarakat sipil dalam gerakan HAM. Selain itu, ia mendorong refleksi kritis atas strategi perjuangan HAM, mengingat tantangan demokrasi saat ini membutuhkan pendekatan yang lebih solid dan terorganisasi untuk mendorong perubahan yang nyata.

Wasingatu Zakiyah, narasumber berikutnya, mengkritik keberadaan proyek-proyek pembangunan besar yang kerap meminggirkan masyarakat adat dan kelompok rentan. Pembayaran pajak dari rakyat justru digunakan untuk melawan kepentingan rakyat melalui proyek-proyek besar. Ia juga menggarisbawahi vitalnya peran mahasiswa dan akademisi untuk mendampingi masyarakat dalam membangun kesadaran kritis terhadap kebijakan pemerintah yang tidak adil.

Terakhir, Stanley Adi Prasetyo menekankan bahwa kondisi demokrasi dan HAM di Indonesia yang semakin terancam. Hal tersebut diperburuk dengan kondisi parlemen yang didominasi oleh pengusaha sehingga regulasi cenderung berpihak pada kepentingan elite ekonomi bukan kepentingan rakyat. “Jadi mau bikin undang-undang apapun, kalau komposisinya pengusaha maka akan ditolak,” tandasnya. Selain itu, ia juga menyoroti tentang masyarakat sipil saat ini menghadapi tantangan besar sehingga penting membangun jaringan kerja yang kuat di antara organisasi masyarakat sipil.

Diskusi publik ini telah membahas isu tergerusnya demokrasi dan HAM oleh militerisme, oligarki, dan fundamentalisme pasar. Penekanannya terletak pada masih lemahnya dukungan dan komitmen negara dalam penikmatan HAM seperti dengan pengabaian pelanggaran HAM “yang berat masa lalu”, menormalisasi kekerasan aparat, dan pembangunan yang meminggirkan masyarakat. Oleh karena itu, adalah penting bagi masyarakat sipil untuk melakukan konsolidasi lintas sektor, mengembangkan strategi berbasis hukum, dan meningkatkan keterlibatan generasi muda untuk melawan ketidakadilan dan menjaga nilai-nilai demokrasi.

(Pusham UII, 21/11/2024)  – Bertempat di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Imparsial dan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) menyelenggarakan diskusi publik dengan tema “Problematika Hukuman Mati Pasca Pengesahan KUHP Baru di Indonesia.” Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh dan pakar-pakar untuk membahas isu fundamental terkait hak untuk hidup dan implementasi hukuman mati di Indonesia. 

Kegiatan tersebut dipandu oleh Fatma Reza, peneliti PUSHAM UII. Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, memberikan sambutan dengan menyoroti urgensi penghapusan hukuman mati di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa di tengah sistem hukum yang belum sempurna, risiko salah tangkap dan salah hukum masih tetap tinggi. “Orang yang dihukum seumur hidup masih dapat dipulihkan nama baiknya, tetapi orang yang dihukum mati tidak mungkin dikembalikan nyawanya,” tegasnya. Ia menilai hukuman mati sebagai bentuk penghukuman tidak manusiawi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Despan Heryansyah, yang bertindak sebagai moderator, mengawali diskusi ini dengan menekankan bahwa upaya judicial review terkait hukuman mati di Mahkamah Konstitusi telah dilakukan sebanyak dua kali, namun ditolak. “Upaya terakhir menggunakan jalan legislasi pada RKUHP, agar hukuman mati dihapuskan. KUHP-nya disahkan, tetapi hukuman mati masih diakomodasi, meski pidana mati menjadi hukuman alternatif, bukan lagi hukuman pokok,” jelasnya.

Sementara itu, Kezia Khatwani menekankan bahwa meskipun hukuman mati kini diklasifikasikan sebagai hukuman alternatif, penggunaannya masih kerap berlebihan di pengadilan. “Pengadilan sering kali tetap memberikan hukuman mati secara tidak proporsional,” ujarnya. Ia menilai perubahan dalam KUHP ini masih jauh dari cukup untuk menciptakan dampak praktis yang signifikan.

Muhammad Fatahillah Akbar menambahkan harapannya agar penghapusan hukuman mati dapat ditegaskan dalam undang-undang, sesuai dengan semangat menuju abolisi de facto. Di samping itu, Eko Prasetyo mengkritisi ketidaksesuaian antara KUHP baru dan aparat penegak hukum yang dianggap belum siap menghadapi perubahan tersebut. “KUHP-nya baru, tapi aparatnya lama,” katanya mengutip pendapat Mudzakkir.

Eko Riyadi, Direktur Pusham UII, menyampaikan pandangan filosofis tentang hak untuk hidup. “Hak untuk hidup itu supra-positif. Mau ada hukum positif atau tidak, hak itu sudah melekat pada setiap manusia. Tidak ada legitimasi moral atau filosofis bagi negara untuk mencabut hak hidup dengan hukuman mati,” tegasnya.

Diskusi ini menegaskan kembali urgensi reformasi hukum di Indonesia, khususnya terkait penghapusan hukuman mati. Para pembicara sepakat bahwa penghormatan terhadap hak hidup merupakan pilar fundamental dari negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. (Mzdn)

id_IDID
Scroll to Top
Scroll to Top