Reformasi Peradilan dan Akses Keadilan
Dalam isu reformasi peradilan, terdapat tiga isu besar yang menjadi titik berangkatnya. Pertama, pengesahan KUHP dan KUHAP yang memberikan model dan pendekatan sistem peradilan pidana terpadu yang baru. Terutama pada aspek alternatif pidana non-pemenjaraan dan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas mental. Kedua, over crowding capacity lembaga pemasyarakatan yang mencapai rata-rata 103%, yang terutama disebabkan oleh tingginya input pidana penjara yang diproses di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Ketiga, kapasitas dan integritas aparat penegak hukum yang masih rendah, berimplikasi pada penyelesaian kasus secara tidak profesional dan berkeadilan.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, Direktur Pusham UII, Despan Heryansyah, bersama Herlambang Perdana W. (UGM), Yogi Zul Fadhli (UNY), Ahmad Sofian (BINUS), Dian Andriasari (UNISBA), Bivitri Susanti (STH Jentera), dan Triantono (Untidar) melakukan eksaminasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Magelang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam perkara tahanan politik Azhar, Yogi, dan Enrille. Eksaminasi yang diinisiasi oleh LBH Yogyakarta dan LSJ FH UGM tersebut menyoroti sejumlah persoalan dalam dinamika persidangan, konstruksi perkara, serta penalaran hakim dalam menjatuhkan putusan.
Dalam eksaminasi tersebut, Despan Heryansyah memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Putusan Nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Mgg yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Nomor 636/PID.SUS/2026/PT SMG. Menurutnya, perkara ini tidak semestinya dibaca sebatas pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, tetapi harus ditempatkan dalam konteks yang lebih utuh: rangkaian protes publik, kebebasan berekspresi, hak menyampaikan kritik, hingga kewajiban negara menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Pemidanaan terhadap aktivitas membuat poster, menyusun rencana aksi, dan mengonsolidasikan gerakan juga dinilai dapat menjadi preseden serius bagi kebebasan sipil dan masa depan demokrasi Indonesia.
Catatan Despan secara khusus menyoroti absennya pendekatan hak asasi manusia dan pengujian prinsip proporsionalitas dalam pertimbangan hakim. Padahal, ketika negara membatasi kebebasan berekspresi atas nama ketertiban dan keamanan umum, pembatasan tersebut semestinya diuji secara ketat dari aspek tujuan, kesesuaian, kebutuhan, hingga kepantasannya. Dokumen berikut memuat tujuh catatan penting atas kedua putusan tersebut sekaligus mengajak publik melihat perkara Azhar, Yogi, dan Enrille tidak semata sebagai perkara pidana, melainkan sebagai persoalan yang lebih mendasar tentang ruang kritik, kebebasan sipil, dan perlindungan HAM di Indonesia.
Download Catatan Lengkapnya… (PDF)
Membedah Putusan MK tentang MBG dan Desakan Perbaikan Hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait program Makan Bergizi Gratis telah dibacakan. Namun, apakah putusan tersebut cukup menjawab berbagai persoalan dalam pelaksanaan MBG?. Yuk, bedah bersama dampak putusan MK, persoalan anggaran pendidikan, serta langkah perbaikan hukum yang perlu didorong ke depan.
🗓 Jumat, 7 Agustus 2026
🕜 13.30 WIB
📍 Antologi Collaborative Space
Narasumber:
Hestu Cipto — APHTN DIY
Despan Heryansyah — Pusham UII
Muhamad Saleh — CELIOS
Retno Widiastuti — PSHK FH UII
Gernatatiti — MBG Watch
🔗 Registrasi:
s.id/bedahputusanmbg
Acara ini terbuka untuk peserta dengan tempat yang terbatas. Segera daftar dan ikut dalam diskusi kritis mengenai masa depan MBG dan perlindungan anggaran pendidikan.
Seats are limited!
Diselenggarakan oleh CELIOS, PSHK FH UII, APHTN DIY, MBG Watch, Pusham UII, dan Forum Cik Ditiro. Didukung oleh KEN8.
Dalam merespons hasil judicial review terhadap Undang-Undang APBN No. 17 Tahun 2025, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyoroti adanya benturan dua hak fundamental warga negara: Hak atas Pendidikan dan Hak atas Pangan (yang diimplementasikan melalui program Makan Bergizi Gratis/MBG).
Terkait hal tersebut, Pusham UII menyampaikan beberapa poin pandangan dan evaluasi, sebagai berikut:
- Pemenuhan Hak atas Pangan Tidak Boleh Mengorbankan Hak atas Pendidikan
Dalam konteks faktual dan empiris saat ini, tanggung jawab utama yang harus diutamakan oleh pemerintah adalah pemenuhan Hak atas Pendidikan sebagai perangkat hak dasar warga negara. Meskipun Hak atas Pangan juga krusial, pemenuhannya seharusnya melekat pada kewajiban negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Dengan ketersediaan lapangan kerja yang baik, pemenuhan hak atas pangan masyarakat akan terpenuhi dengan sendirinya, sehingga tidak perlu mengorbankan anggaran sektor esensial lain. - Pemotongan Anggaran Pendidikan adalah Inkonstitusional
Konstitusi telah mengamanatkan alokasi mutlak sebesar 20% dari APBN untuk pendidikan. Kebijakan memotong atau menggunakan pos anggaran pendidikan tersebut untuk mendanai program MBG adalah tindakan yang inkonstitusional (meskipun Mahkamah menggunakan frasa Konstitusional Bersyarat). Hal tersebut merupakan bentuk penafsiran yang menyimpang dari perintah terang-benderang konstitusi.
Respon terhadap Putusan MK
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai isu ini, Pusham UII memberikan catatan kritis yang terbagi ke dalam dua sikap:
| Apresiasi | Pusham UII mengapresiasi keberanian MK yang secara tegas menyatakan bahwa pemotongan alokasi 20% anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG adalah tindakan yang inkonstitusional. Konstitusi telah secara terang benderang melarang praktik tersebut. Apresiasi yang setinggi-tingginya juga kepada seluruh pemohon, kuasa hukum, ahli, dan semua pihak yang telah berkontribusi melakukan JR atas UU APBN Tahun 2025. |
| Kekecewaan Mendalam | Namun, Pusham UII juga sangat menyayangkan amar putusan MK yang menetapkan bahwa larangan tersebut baru akan berlaku efektif pada tahun 2028. Posisi ini dinilai sebagai langkah “cari aman” dari Mahkamah, yang sayangnya membiarkan situasi tidak ideal tetap berlangsung, karena pemotongan dana pendidikan untuk MBG masih dilegalkan selama beberapa tahun ke depan. |
Rekomendasi
Meskipun terdapat penundaan keberlakuan putusan MK, Pusham UII mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk memiliki i’tikad baik dalam mematuhi amanat konstitusi secara utuh. Ke depannya, para pembentuk undang-undang diwajibkan untuk berhati-hati; tidak boleh ada lagi ruang atau celah bagi program MBG untuk dibebankan apalagi memotong pos anggaran pendidikan dalam penyusunan UU APBN di tahun-tahun mendatang.
31 Juli 2026
Despan Heryansyah
Direktur Pusham UII
DOWNLOAD Pers Release PUSHAM UII (PDF)
Halo teman-teman Pusham UII!
Pusham Ull bekerja sama dengan Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia akan menyelenggarakan bedah buku: Pengujian Proporsionalitas: Metodologi Hukum Pembatasan dan Pengurangan Hak Asasi Manusia pada Perkara Konstitusional. Kegiatan bedah buku dilaksanakan pada:
🗓️ Jumat, 24 Juli 2026
🕐 13.00 – 16.00 Wib
📍 Ruang Auditorium Lt. 4 FH Universitas Islam Indonesia
👥 Terbuka untuk umum, doorprize, dan makan siang
Daftarkan diri Anda melalui: s.id/bedahbukupusham001
Jangan lupa catat tanggalnya dan ikuti bedah bukunya!
#pushamuii
#humanrights #hakasasimanusia #humanrightslaw
#humanrightsdefenders
📢 [UNDANGAN TERBUKA: UJI PUBLIK RUU HAM] ⚖️
Halo Teman-Teman Semua!
Mari bersama-sama mengawal momentum penting dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Pusat Studi Gender Universitas Jember bersama Sepaham Indonesia dan YAPPIKA mengadakan acara
“Uji Publik RUU HAM : Penguatan Perlindungan dan Pemajuan HAM Berbasis Gender dan Inklusi Sosial”
🗓️ Detail Kegiatan
Hari/Tanggal: Kamis, 2 Juli 2026
Waktu: 08.00 – 13.00 WIB
Tempat: Aula Lt 3 Gedung Kewirausahaan, Universitas Jember
Platform Live: YouTube Pusat Studi Gender Universitas Jember
Yuk, sebarkan informasi ini ke grup-grup sebelah dan ajak rekan-rekanmu yang peduli terhadap isu kemanusiaan dan hukum. Sampai jumpa! 👋