Statement & Opinion

Short Reflection and Analysis by the Staff of the Center for
Human Rights Studies of the Universitas Islam Indonesia

14 August 2017

Despan Heryansyah

Kalau kita perhatikan dengan seksama, ada perbaikan kuantitas menulis dari para penulis Indonesia pasca reformasi tahun 1998. Kebebasan berekspresi dan berpendapat, bagaimanapun layak mendapatkan apresiasi. Perjuangan keras dan panjang para aktivis HAM, membuahkan hasil yang kita semua dapat memetiknya lalu menikmatinya. Tak terbayang bagaimana sastrawan sekelas Pramoedya Ananta Toer dan Buya Hamka, yang dihargai, dihormati bahkan dipuja di negeri orang, tapi diburu, dipenjara, dan diperlakukan secara tidak manusiawi di negeri sendiri. Itu semua adalah harga mahal atas apa yang dapat kita nikmati hari ini. Kita barangkali beruntung karena terlahir pada era dimana menulis apapun, dimanapun, dan kapanpun sudah tidak menjadi persoalan. Namun disadari atau tidak, kondisi itu berdampak simetris dengan kualitas tulisan yang kita buat.

Dalam tulisannya di Memori Bung Hatta, Bung Hatta menjelaskan tentang keheranan pelajar luar negeri melihat pelajar Indonesia yang dengan usia begitu muda namun sudah dibebani dengan perjuangan meraih kemerdekaan, memikirkan apa yang belum dipikirkan oleh pemuda di usianya. Kata Bung Hatta, “penindasan dan pemiskinan terhadap rakyat Indonesia, adalah alasan mereka lebih cepat dewasa dari yang semestinya”. Barang kali itu relevan dengan apa yang di rasakan oleh penulis-penulis pendahulu kita, sebut saja Pramoedya, Rendra, dan Buya Hamka, yang hidup dalam kekangan kebebasan sehingga apa yang mereka tuliskan merefleksikan penderitaan yang benar-benar mereka rasakan sendiri, lihat sendiri, atau dengar sendiri. Membaca tulisan Pramoedya mengantarkan kita seolah merasakan sendiri sakitnya hidup jaman penjajahan dan jaman penindasan. Lebih dari itu, juga membangun kesadaran kita atas kemanusiaan, keadilan, kebenaran, juga ke-Indonesiaan.

Apa yang kita dapatkan dari tulisan Pram, hampir tak dapat kita rasakan lagi dari tulisan-tulisan masa kini. Tulisan hari ini lebih merefleksikan keinginan dari seorang pengarang. Terlebih yang paling memilukan dan memalukan adalah munculnya banyak sekali penulis bayaran yang rela menuliskan apa saja asal seimbang dengan bayarannya. Hal ini dilakukan dengan berbagai modus, bisa dengan mengupah seorang penulis agar menuliskan landasan ilmiah sesuai dengan pesanan, atau bisa juga dengan mengupah orang lain menulis sesuatu atas nama si pemberi upah. Keduanya sama-sama mengencingi etika sebagai seorang penulis.

Rendah Keberpihakan

Kita tengah berada pada masyarakat yang sedang berjuang mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran, oleh karena itu, rasanya telah jelas kepada siapa keberpihakan harus ditujukan. Ya, kita berpihak pada orang-orang yang tertindas dalam kemiskinan, yang terbuang dalam persaingan, yang kalah dalam permodalan. Mereka adalah orang-orang yang memiliki hak atas republik ini, hak tidak saja atas untuk hidup di atasnya namun juga hak untuk menikmati kekayaan yang terkandung di dalamnya. Sejak semula kita sudah memaknai bahwa demokrasi tidak hanya mengikatkan akarnya dalam bidang politik, tapi juga mengakar pada aspek ekonomi. Hak memilih pemimpin, tidak memiliki arti apa-apa jika kemudian setelahnya rakyat dibiarkan terjebak dalam jurang persaingan yang memiskinkan.

Oleh karena itu, pada aspek filosofis, menulis adalah mengabdi pada kemanusiaan dengan makna membebaskan manusia dari penindasan, memerdekakan manusia dari perbudakan hingga pada akhirnya mengeluarkan manusia dari kubangan kemiskinan. Logika ini telah dengan sangat indah dicantumkan dalam nilai yang terkandung pada Pancasila sila kedua, “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan tidak diturunkan dari langit, ia harus diperjuangkan. Oleh karenanya, menulis adalah cara yang paling bernas untuk memperjuangkan nilai kemanusiaan. Menusia bisa saja mati, tapi karyanya adalah kenangan sepanjang masa.

4 July 2017

Despan Heryansyah, SHI., MH.

Model pemidanaan yang terfokus pada pemberatan hukuman terhadap pelaku dengan tujuan agar menimbulkan efek jera adalah model lama yang sudah mulai ditinggalkan oleh kebanyakan negara-negara modern. Kini, telah terjadi merit sistem terhadap teori pemidaan melalui infiltrasi keilmuan lain semisal antropologi, sosiologi, psikologi, dan khususnya Hak Asasi Manusia (HAM). Yang terakhir merupakan diskursus yang paling banyak dibicarakan, yaitu perkawinan antara pemidanaan dengan hak asasi manusia. Wacana ini, layak untuk diangkat di Indonesia saat ini karena momentum perubahan UU Terorisme tengah gencar dibicarakan.

Kita semua setuju bahwa teroris dengan alasan apapun adalah kejahatan yang harus ditindak tegas, selain meresahkan masyarakat juga membahayakan keutuhan negara, karena biasanya tindakan teror bermuatan politik. Bela sungkawa yang mendalam senantiasa kita sematkan kepada keluarga korban terorisme yang ditingkalkan oleh anggota keluarga mereka. Namun demikian, tidak berarti kita dapat memperlakukan pelaku teror secara tidak adil dan beradab melanggar hak asasi manusia yang mereka miliki. Sebagai negara hukum yang berlandaskan kepada Pancasila, kita memiliki pedoman dasar dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Dengan alasan apapun, tindakan yang mengenyampingkan hukum dan Pancasila tidak dapat dibenarkan. Kemanusiaan yang adil dan beradab, setidaknya menjadi cermin bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusia secara adil dan beradab.

Rencana perubahan UU terorisme menginginkan agar peran kepolisian dalam menindak pelaku teror diperkuat, baik dalam aspek penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan berbagai aspek penindakan lainnya. Kebijakan ini nampak progresif dan sah-sah saja jika dilihat hanya dari kerangka normatifnya saja. Namun jika diperhatikan lebih jauh, berangkat dari historis penanganan korupsi di Indonesia hingga implikasi penguatan peran kepolisian, barangkali rencana itu patut kita soroti terlebih dahulu.

Kita sepakat bahwa pelaku teror harus dihukum seberat-beratnya, namun harus dengan proses peradilan yang adil, bersih, dan jujur. Namun selama ini fakta menunjukkan kerapkali polisi menindak di tempat orang yang baru diduga sebagai teroris. Tidak tanggung-tanggung, tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian adalah menembak ditempat, akibatnya mayoritas upaya penangkapan terduga teroris selalu berujung kematian. Padahal statusnya baru sebagai terduga teroris, ironinya kriteria penetapan seseorang sebagai terduga teroris tidak jelas, hanya berdasarkan informasi dari Intelejen negara yang sangat mungkin terjadi kesalahan.

Kesigapan Densus 88 dalam mendeteksi jaringan teror di Indonesia patut kita apresiasi, namun kita juga menyesalkan penanangan terduga teroris selama ini oleh kepolisian kerap memperlakukan mereka secara tidak manusiawi. Sebagai upaya terakhir, penembakan tentu dibenarkan namun tidak dalam rangka menghilangkan nyawa orang lain. Densus 88 tentu lebih mengerti dimana harus mengarahkan peluru jika hanya sekedar untuk melumpuhkan atau mematikan sasaran. Pandangan kita tentu sama bahwa tindakan mereka adalah tindakan kejahatan yang membahayakan negara sekaligus warga negara, namun keberadaan mereka sebagai manusia tidaklah dapat diperlakukan secara tidak beradab dan tidak berkemanusiaan.

Oleh karena itu, arah perubahan UU terorisme harus memperhatikan aspek kemanusiaan para terduga teroris bahkan pelaku teroris. Jangan sampai dendam kita terhadap pelaku teror menjadi kita bertindak diluar nalar dan logika hukum serta Pancasila. Nilai-nilai kemanusiaan harus senantiasa kita tempatkan secara proporsional secara adil dan beradab. Di luar itu, penguatan upaya preventif juga harus diakomodir dalam UU terorisme. Harus kita pahami bersama bahwa mereka tidak pernah mengakui bahwa tindakan teror yang mereka lakukan adalah kejahatan, justru sebaliknya mereka beranggapan yang mereka lakukan adalah perintah agama yang suci. Karenanya, perlakuan tidak manusiawi hanya akan semakin menyulut kemarahan dan kebencian mereka sehingga memancing tindakan teror lain. Masalah terorisme adalah masalah yang bermula dari doktrin, olehkarenanya juga harus dilawan dengan doktrin, tidak cukup hanya tindakan represif.

13 June 2017

Despan Heryansyah, SHI., MH.

Teroris menjadi masalah bersama semua negara di dunia termasuk Indonesia, tidak melihat apakah negara maju, berkembang, bahkan tertinggal sekalipun, tak ada yang luput dari ancaman terorisme. Bom bunuh diri yang terjadi di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur beberapa waktu lalu (24/5) seolah menjadi tanda bahwa masalah terorisme masih menjadi ancaman utama di negeri ini. Pelaku teror masih berkeliaran dimana-mana, bahkan kota besar sekelas Jakarta sekalipun. Seruan presiden Jokowi terhadap para pelaku teror bahwa “kami tidak takut masti”, tentu berdampak positif terhadap psikologi masyarakat Indonesia, namun itu sama sekali tidak cukup untuk menyelesaikan masalah terorisme.

Berangkat dari Doktrin

Menarik yang disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahwa bom bunuh diri berawal dari doktrin yang salah atas penafsiran terhadap ajaran agama. Inilah bedanya kejahatan terorisme dengan berbagai bentuk kejahatan yang lain. Jika kejahatan yang lain selain terorisme semisal pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dan lain sebagainya disadari pelaku bahwa itu merupakan bentuk kejahatan sehingga pengenaan sanksi yang berat dapat berpengaruh pada efek jera pelaku, berbeda halnya dengan terorisme. Pelaku teror karena sebelumnya telah di doktrin bahwa apa yang ia lakukan merupakan perintah Tuhan, maka ia sama sekali tidak menganggap bahwa yang ia lakukan adalah sebagai kejahatan. Justru itu merupakan perbuatan mulia dan suci, sehingga seberat apapun hukuman yang diberikan bahkan mati sekalipun, mereka tidak akan takut, sebaliknya memang itu yang mereka harapkan atas iming-iming surga dengan berbagai bidadarinya.

Oleh karena itu, semakin negara bertindak refresif dengan mereka, justru akan menjadikan mereka semakin gencar melakukan serangan teror. Hal ini telah terbukti setidaknya di Indonesia, pasca bom bali yang menewaskan banyak orang, masalah terorisme terus terjadi sampai hari ini. Kita tentu memberikan apresiasi atas kinerja Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 yang sejauh ini telah cukup berhasil menangkap gembong teroris. Namun apakah itu berhasil menyelesaikan masalah terorisme? Fakta menunjukkan tidak, rentetan bom bunuh diri yang terus terjadi menjadi isyarat bahwa tindakan refresif tidak membuahkan hasil yang signifikan.

Berakhir pada Doktrin

Tindakan refresif tentu masih tetap harus dipertahankan, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negara. Namun dalam kasus terorisme, itu tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya solusi ke depan. Jika pelaku terorisme memulai tindakannya atas doktrin yang ia terima, maka satu-satunya jalan untuk menyembuhkan sekaligus merekayasa agar tidak ada generasi lanjutan terorisme adalah juga dengan doktrin. Doktrin sebagaimana dimaksud mencakup dua bagian.

Pertama, adalah doktrin terhadap masyarakat secara lansung, baik yang telah terindikasi terlibat dalam sindikat terorisme dan paham radikal maupun terhadap masyarakat umum yang tidak terindikasi sama sekali. Langkah yang dilakukan oleh menteri agama untuk menertibkan substansi khutbah jum’at patut mendapatkan apresiasi, namun itu saja tidaklah cukup dengan wilayah yang begitu luas dan kuantitas masji yang mencapai puluhan ribu, pengawasan akan dangat sulit untuk dilakukan. Dalam konteks ini, pemerintah harus mencari cara lain agar doktrin-doktrin radikal atau semacamnya dapat diatasi. Cara yang mungkin dilakukan adalah dengan melibatkan perguruan tinggi. Perguruan Tinggi dalam konsepsi Tri Dharma Perguruan Tinggi memiliki tanggung jawab pengabdian kepada masyarakat secara lansung, oleh karena nya hal ini tidak terlalu sulit untuk dilakukan.

Kedua, untuk mencegah penyebaran terorisme sedini mungkin, maka upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melihat kembali kurikulum pendidikan agama, baik di sekolah-sekolah yang berlatar belakang Islam maupun umum. Selama ini, harus kita akui bahwa transformasi pengetahuan agama masih berangkat dari postulat bahwa agamaku lah yang paling benar, sedangkan yang lain salah, aneh, lucu, dan lain sebagainya. Model pembelajaran agama yang demikian mau tidak mau harus dihentikan, jika terorisme ingin hilangkan dari bumi Indonesia.

9 December 2011

Muhammad Ridha

Currently, capitalism and liberal democracy are being questioned. In many Latin American countries, at least 13 countries

Di belahan dunia yang lain, dalam dunia Islam khususnya, sejak masih era penjajahan fisik lahir sejumlah organisasi yang sudah sejak awal mencurigai demokrasi. Mulai dari Ikhwanul Muslimin, hingga munculnya kemudian Hamas, HTI, dan sejumlah Gerakan Islam di negara Islam. Ichwanul Muslimin sejak semula mecita-citakan sebuah negara Islam yang konstitusi dan semua undang-undang serta nilai yang lahir di dalamnya bersumber dari Islam. HTI bercita-cita mendirikan sebuah kekhalifahan islam yang dipimpin oleh seorang khalifah. Mereka mencita-citakan bentuk khilafah islamiyah yang memang pernah terbukti berjalan sebagai sebuah sistem negara. Mereka membenci demokrasi, bukan hanya karena sistem ini bisa dengan mudah ditumpangiu oleh negara dan kaum modal yang sudah berkuasa, namun mereka beranggapan bahwa Tuhan, melalui perkataannya, adalah sumber hukum yang pasti, yang tentu jauh lebih baik dari demokrasi yang dengan mudah selalu dimanfaatkan oleh kaum modal, negara-negara imperial untuk mengkampanyekan kembali kolonialisme di negara-negara bekas jajahannya. Di Iran misalnya, pasca pemilu Iran yang kembali dimenangkan oleh Ahmadinejad, menegaskan kembali bahwa demokrasi memiliki celah, sehingga, tidak seperti

negara-negara Islam lain yang gemar menyusu kekuasaan barat, Iran mengukuhkan apa yang disebut teodemokrasi atau bahkan teokrasi dimana Tuhan melalui ‘wakilnya’ -imam dalam tradisi syi’ah- adalah yang berhak menentukan keputusan yang berkaitan dengan rakyat dan negara. Kasus lain misalnya munculnya sejumlah gerakan bawah tanah yang dengan terang mengumumkan visinya untuk menentang amerika dimanapun dia berada. Bagi gerakan ini melawan Amerika, dan tentu kapitalisme dan demokrasi liberalnya, lebih baik ketimbang diam dan ikut mengiakan penjajahan kapitalisme terhadap ummat Islam di seluruh belahan dunia. Mereka memiliki keyakinan bahwa manusia hanya ada dua. Yang radikal dan yang liberal. Bila dunia ini dianggap sebagai kereta yang sedang berjalan menyusuri jalan menuju tujuan yang sudah ditetapkan oleh kapitalisme dan liberalisme maka jalan satu- satunya adalah mengambil langkah radikal dengan mencoba menghentikan laju roda, menginjak remnya, menurunkan masinisnya atau dengan langkah lain. Yang pasti harus ada yang dilakukan untuk mengerem laju eksploitasi kapitalisme. Orang moderat, yang merasa tidak pada pilihan kedua-duanya, bagi gerakan ini, sesungguhnya memihak pada kapitalisme yang sedang mengarahkan kereta.

Analogi inilah yang ingin saya gambarkan sebagai relitas dunia Islam saat ini dimana sejumlah orang, ormas, dan partai politik Islam, mengaku moderat sebagai jalan untuk meperbaiki sistem kapitalisme saat ini yang memiskinkan. Padahal dengan menggunakan analogi di atas, kereta ini sudah berjalan dan mengarah pada tujuannya (yang ditetapkan kapitalisme dan liberalisme) dan diam tanpa melakukan apa-apa adalah berpihak pada laju kereta menuju tujuannya. Mungkin analogi sederhana inilah yang menyebabkan sejumlah gerakan Islam dewasa ini meragukan demokrasi. bahkan organisasi yang diklaim transnasional oleh buku yang sedang dibedah dalam ulasan ini.

Books Illusions of an Islamic State ini berpretensi menjelaskan lika-liku jaringan yang dianggapnya ‘jaringan islam transnasional’ dengan melakukan study atas gejala pemurnian praktek kegamaan islam yang dilakukan oleh ulama yang dianggap penganjur wahabi di Indonesia. Karena itu buku ini lebih dahulu menjelaskan infiltasi gerakan islam transnasional yang diidentifikasi sebagai wahabi dan ikhwanul muslimin.

Definisi Gerakan Islam Transnasional

Ada pertanyaan kritis untuk buku ini. Apakah demokrasi, liberalisme yang diusung oleh buku ini bukan gerakan transnasional? Atau gerakan Islam transnasional? Atau sekumpulan ide-ide yang menyusu secara hirarkis kepada liberalisme yang diusung oleh negara-negara Barat, terutama Amerika juga bukan jaringan transnasional? Jangan-jangan buku ini, yang penuh pretensi lebih terikat secara ideologis dan hierarkis dengan jaringan kapitalisme global yang sekarang ini bertanggungjawab atas kemiskinan sejumlah negara Islam?

Tentang definisi gerakan islam transnasional buku yang melalui penelitian ini hanya mendefinisikan dua definisi Islam. Yang radikal (garis keras) dan yang moderat. Yang radikal didefinisikan sebagai individu atau organisasi yang memutlakkan pandangannya dan tidak toleran terhadap perbedaan dan argumen kelompok lain. Sementara yang moderat didefinisikan sebagai ‘individu yang menghargai perbedaan berkeyakinan sebagai fitrah; tidak mau memaksakan keyakinannya pada yang lain, baik melalui pemerintah atau bukan; menolah cara-cara kekerasan atas nama agama dalam bentuk apapun; menolak berbagai bentuk pelarangan untuk menganut pandangan dan keyakinan yang berbeda sebagai bentuk kebebasan yang dijamin konstitusi negara kita; pancasila dan NKRI sebagai konsensus final’ (hlm 48). Sebuah identifikasi yang sejak awal timpang dan tidak berdasar.

Apakah organisasi keagamaan yang menjalankan agamanya dengan pengajian-pengajian komunitas, dengan berupaya mengamalkan apa yang diyakininya sebagai ajaran agamanya adalah garis keras? Pertanyaan ini penting, sebab organisasi yang diklaim melakukan infiltrasi tehadap ‘Islam lokal’ Indonesia versi buku ini hanya sejumlah komunitas yang bergerak secara organisatoris dan kultural untuk melakukan dakwah dan pengajian agama. HTI misalnya, dengan mengkritik amerika dan kapitalisme dianggap sebagai organ transnasional yang menginfiltrasi keyakinan islam lokal. Apa sebenarnya yan diganggu dari keyakinan orang islam Indonesia. Bukankah mereka yang sekarang aktif di dalam organisasi ini juga orang Indonesia, yang juga punya hak untuk menyuarakan apa yang mereka anggap benar? Atau apakah karena yang dikritik adalah pusat kekuasaat thagut saat ini hingga mereka harus dianggap garis keras? Garis keras yang menyipang dari tradisi Islam asli indonesia yang ramah dan toleran.

Apa dasar mengklasifikasi islam moderat dan radikal (garis keras) dengan defenisinya masing- masing dalam studi ini. Bukankah tidak ada organisasi islam yang mengkategorikan dirinya sebagai organisasi garis keras? Apakah dia berjalan tidak dengan demokratis? Dengan cara-cara santun dan anti kekerasan? Belum ada bukti mendasar yang menguatkan kategori ini.

Pengantar buku ini, yang ditulis oleh Ahmad Syafi’I Ma’arif (hlm. 2) membagi islam fundamental dalam tiga latar belakang lahirnya. Pertama yang paling banyak dikutip adalah kegagalan umat islam untuk menghadapi arus modernitas yang dinilai telah sangat menyudutkan islam. Karena ketidakberdayaan menghadapi arus panas itu, golongan fundamental mencari dalil-dalil agama untuk menghibur diri dalam sebuah dunia yang dibayangkan belum tercemar.

Teori kedua, menyatakan membesarnya gelombang fundamentalisme di berbagai negara muslim terutama didorong oleh rasa kesetiakawanan terhadap nasib yang menimpa saudara- saudaranya di Palestina, Kashmir, Afganistan dan Iraq. Yang ketiga, khusus untuk indonesia, beranggapan maraknya fundamentalisme di Nusantara lebih disebabkan kegagalan negara mewujudkan cita-cita kemerdekaan berupa tegaknya keadilan sosial dan terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Bila mengikuti ketiga teori ini, posisi gerakan Islam trans nasional ada di ketiga-tiganya dengan melihat gerakan dan cita-citanya. Bila demikian apakah yang salah dari apa yang disebut buku ini sebagai ‘infiltrasi’? untuk sebagian kalangan dalam sejumlah debat di Internet mengungkapkan kesalahan mendasarnya adalah pemujaan buku ini terhadap liberalisme barat.

Gerakan yang dituduh islan transnasional ini misalnya, mengutip pidato Hasan Al Banna pendiri Ichwanul Muslimin, yang dianggap sebagai Islam transnasional itu berpendapat (Ikhwan dan Democracy; DR. Fathi Osman, hlm. 2) ‘(pemerintah itu haruslah mampu memberikan kemerdekaan (kebeban pribadi), syura (musyawarah) juga harus bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya, hak-hak rakyat dan tanggun jawab pemerintah terhadap rakat harus ditetapkan dengan tegas’. Demikianlah cita- cita yang terselip dalam pidato Hasan al Banna mengenai sebuah pemerintahan konstitusional yang Islami dan berpihak pada rakyat. Apakah ini yang buruk dari Islam transnasional seperti yang dicurigai buku ini?

Sejumlah Catatan Untuk Buku Ini

Secara fiqhiah kaidah fiqh yang digunakan untuk meneguhkan argumentasi buku ini ada dua, yang pertama kaidah mashlahah mursalah dan al adh al muhakkamah. Memang benar bahwa kedua kaidah ini bisa digunakan sebagai kaidah untuk mengangkat hukum dalam islam. Mashlahah mursalah adalah kaidah yang beranggapan bahwa apa yang bermaslahat bagi kebanyakan orang adalah hukum. Yang kedua, al adah al muhakkamah, adalah kaidah fiqhiah yang menganggap bahwa adat adalah sumber hukum. Argumentasi inilah yang paling kuat menopang seluruh argumentasi teologis mendasar buku ini. Namun, sayangnya buku ini menghadapi apa yang biasa disebut dalam studi teks sebagai krisis representasi. Bahwa keduanya adalah kaidah fiqh memang benar. Tetapi bukankah kaidah yang disebutkan diatas adalah kaidah yang paling minimal. Ada sujumlah kaidah melakukan istinbat hukum dalam kaidah fiqh. Namun semuanya tidak diangkat dalam buku ini. Secara semiotik buku ini berpretensi menampilkan tafsir secara sempit atas kaidah fiqh yang direpresentasikannya.belumlagi bahwa kaidah mashlahah mursalah juga masih menjadi perdebatan sejumlah ulama, sehingga belum disepakati sepenuhnya sebagai kaidah.

Catatan lain untuk buku ini adalah sejumkah kesalahan tekhnis mendasar dan terkait dengan etika akademik. Misalnya mencantumkan nama peneliti yang sudah sejak awal tidak setuju dimintai oleh libforall sebagai lembaga yang menyelenggarakan proyek penelitian ini. Kemudian yang lainnya, dan ini berkaitan erat dengan etika penelitian dimana buku ini dianggap oleh penelitianya sendiri sebagai bukan hasil penelitian mereka. Ini ditunjukkan dengan lahirnya pernyataan sikap empat penulis Jogja. Keempat penulis tersebut adalah Laode Arham, S.S, Dr. Zuli Qodir, Abdur Rozaki, M.si, Muhammad Kholik Ridwan, S.Ag. di aantara pernyataan sikapnya (www.indonesiaBuku.com). Pertama,. Materi (isi) buku yang disajikan di dalamnya bukanlah hasil riset dan karya kami dan karena itu kami tidak mungkin mengakui sebagai hasil penelitian kami. Padahal di dalam buku tersebut kami disebut sebagai peneliti. Kedua, di dalam proses penerbitan buku tersebut, kami tidak pernah diajak dialog di dalam proses menganalisis data dan membuat laporan penelitian sampai penerbitan menjadi sebuah buku.

Kenyataan ini membuktikan buku ini tidak sesuai dengan standar-standar sebagai karya ilmiah. Data yang manipulatif adalah pelanggaran etika mendasar dari sebuah karya penelitian. Secara ideologis, buku ini menghamba pada kepentingan kapitalisme dan liberalisme barat yang diusung dan dikampanyekan melalui badan-badan resmi internasional seperti PBB, lembaga-lembaga Donor, dll yang dengan giat menatar seluruh negara islam ntuk fasih mempraktekkan demokrasi dan pandai membenci sistem lain selain demokrasi. Untuk sementara, bagi saya, buku ini hanyalah buku politis, bukan buku akademik, yang penuh pretensi ideologis, diskriminatif dan mengumbar kebencian.

9 December 2011

Takshi Shiraishi

Surakarta is like a small fire ready to erupt and grow. History records various incidents of violence and riots that have occurred in this region.

Bagaimana menjelaskan Surakarta – sebagai sebuah ruang sejarah – yang seolah-olah memiliki “tradisi” radikalisme ini ? Sebuah catatan yang dibuat oleh seorang sejarawan, mencatat bahwa setidaknya telah terjadi 14 kali peristiwa kekerasan bernuansa rasialis (khususnya berkaitan dengan relasi Cina-Jawa) di kota ini. Catatan itu bahkan dianggap semacam sebagai sebuah siklus waktu tertentu.

Lepas dari benar tidaknya keyakinan atas siklus tersebut, menarik untuk melihat bagaimana Surakarta memiliki jejak-jejak dinamis politik pergerakan rakyat dalam konteks kolonial. Buku karya Takashi Shiraishi ini merupakan kajian penting dan berharga tentang tema tersebut. Melalui buku ini Takashi mencoba menjelaskan bagaimana pergerakan rakyat di Surakarta pada rentang tahun 1912-1926 melalui berbagai cara dan bentuk seperti surat kabar, rapat umum, serikat buruh, pemberontakan, karya sastra, ataupun lagu-lagu, merupakan momen yang menandai saat orang Indonesia mulai memandang dunia mereka dengan cara yang baru. Cara yang baru itu merepresentasikan cikal bakal politik Indonesia modern, juga cikal bakal nasionalisme Indonesia, Islamisme, serta Komunisme sebagai gerakan politik. Sebuah masa baru, seiring pula dengan munculnya para kaum terdidik dan terpelajar bumiputera sampai dengan seperempat pertama abad ke-20, buah munculnya politik etis.

Titik Berangkat

Historiografi ortodoks tentang Indonesia biasanya berkisah tentang Indonesia merdeka, dan masa sebelumnya sebagai masa-masa benih nasionalisme yang sedang membentuk. Satu catatan penting dari Takashi adalah soal kritiknya terhadap historiografi ortodoks ini, terutama yang bersumber dari sejarawan J.Th. Petrus Blumberger, seorang mantan pejabat pemerintah Hindia Belanda yang dianggap sebagai pelopor pandangan ini.

Karya Blumberger dianggap merupakan karya klasik dengan karya triloginya – De Communistische Beweging in Nederlandsch-Indie (gerakan Komunis di Hindia Belanda), De Nationalistiche Beweging in Nederlandsch-Indie (Gerakan Nasionalis di Hindia Belanda), dan De Indo-Europeesche Beweging in Nederlandsch-Indie (Gerakan Indo-Eropa di Hindia Belanda). Karya tersebut kemudian yang berpengaruh terhadap cara pandang umum dan sistem-sistem klasifikasi yang digunakan oleh pemerintah kolonial, semisal penggolongan masyarakat Hindia menjadi “eropa”, “Indo Eropa”, “Timur Asing”, dan “Bumiputra”. Juga dengan penggolongan organisasi secara ideologis – yang kemudian terus berlanjut – sampai dengan sesudah Indonesia merdeka : nasionalis, agama, dan komunis.

Menurut Takashi, setidaknya terdapat dua kelemahan mendasar dalam penulisan sejarah ortodoks ini. Pertama, bahwa mereka yang bergerak pada masa itu (seperempat awal abad ke-20), berpikir, berbicara, dan bertindak sebagai orang pertama, dan baru pada dekade 1920-an partai-partai mulai mengambil alih suara orang pertama ini atas nama organisasi dan disiplin. Sesuatu hal yang mungkin tersederhanakan oleh arsip sejarah kolonial yang hanya mengatur berkas arsipnya berdasarkan organisasi. Hal ini jelas mereduksi kenyataan aktor atau orang pertama dalam konteks sejarah pergerakan ini.

Kedua, dengan melihat pergerakan pada dekade 1910-an dan paro pertama 1920-an sebagai transisi, historiografi ortodoks tidak menghadirkan satu rangkaian pertanyaan yang penting : Bagaimana orang saat itu berhadapan dengan realitas? Seperti apa realitas itu? Pikiran dan gagasan apa yang menuntun mereka? Dan yang paling penting : bentuk dan bahasa seperti apa yang digunakan untuk menampilkan kesadaran baru mereka? (hal.xv).

Surakarta dan Lahirnya Pergerakan

Bagian awal buku ini berbicara tentang latar sejarah Surakarta sebagai sebuah arena. Sebuah wilayah yang mengalami pasang surut dalam konteks tarik-menarik kekuatan kolonial dan kraton. Dua kekuatan yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan struktur sosial dan tata politik yang berjalan di wilayah tersebut. Pada bagian ini pula kita bisa melihat awal muncul dan berkembangnya pula industri batik sebagai kekuatan ekonomi di wilayah Surakarta. Industri ini muncul pada ”zaman modal kedua” dan terus berkembang hingga menguasai pasar nasional sampai dekade awal abad ke-20.

Awal abad XX juga dianggap sebagai masa babak baru dalam perkembangan Surakarta. Masa yang dianggap sebagai ”zaman modern” dengan diiringi politik etis dari pemerintah Belanda dan merupakan penanda penting bagi muncul dan berkembangnya pendidikan. Pendidikan ini pula yang kemudian dianggap menjadi bentuk modernitas. Berbagai sekolah (dasar) dibuka di Surakarta pada masa-masa ini. Sebagian kaum bumiputera akhirnya mengenyam pendidikan dasar dan menengah. Kaum muda ”generasi baru” ini – meskipun dianggap mengalami mobilitas, namun tetap dalam struktur rasial kolonial – tetaplah menjadi kekuatan baru dan nantinya menjadi tulang punggung pergerakan di Surakarta.

Sarekat Islam (SI) merupakan organisasi awal yang cukup mengakar di Surakarta. Organisasi yang bercikal bakal dari sebuah organisasi ronda bagi kepentingan keamanan pengusaha pribumi batik itu (Rekso Rumekso), kemudian berkembang menjadi Sarekat Islam. Berbagai tokoh yang lahir dalam rahim politik etis kolonial ketika itu tampil sebagai pemimpin-pemimpin SI di Surakarta khususnya, seperti Tjokroaminoto, H. Samanhudi, sampai dengan Marco Kartodikromo.

Gerakan SI di Surakarta khususnya, dan di kota-kota lain secara umum, dianggap telah mengancam pemerintah kolonial. Melalui tulisan di surat kabar dan aksi-aksi protes yang digelar, dengan semangat ”menuntut persamaan hak bumiputera”, berbagai aktivitas SI dan para pendukungnya telah meresahkan penguasa kolonial ketika itu. Digambarkan dalam bab ini, bagaimana terjadinya pasang surut SI sebagai sebuah organisasi bumiputera. Strategi dan taktik dalam menghadapi berbagai pembatasan dari pemerintah Hindia, aksi-aksi persaingannya dengan organisasi yang sama di kalangan Tionghoa, sampai dengan berbagai bentuk perpecahan yang muncul di tubuh dalam organisasinya sendiri.

Seiring dengan situasi sosial ketika itu (1917-1920) dunia berubah dengan cepat, ketika Perang Dunia I memasuki tahap terakhir. Pada masa itu pergerakan mengalami transformasi yang mendalam. Jika zaman awal SI ditandai oleh vergadering-vergadering, pada masa-masa tersebut merupakan zaman pemogokan, di mana pemimpin-pemimpin baru dan pusat-pusat pergerakan bermunculan. Sejak akhir 1918, gerakan SI muncul kembali dengan serikat buruh sebagai pelopornya.

Masa pergerakan sepanjang 1917-1920 yang ditandai dengan dibukanya Volksraad, kebangkitan Semaoen dan SI Semarang, gerakan Djawa Dipa, TNKM, gerakan serikat buruh, kebangkitan PFB dan Soerjopranoto, memang mempengaruhi situasi pergerakan di Surakarta. Namun dalam konteks Surakarta, zaman bergerak itu muncul pertama kali seiring dengan dipulihkannya nama baik Tjipto Mangoenkoesoemo di atas panggung utama pergerakan sebagai anggota Insulinde yang ditunjuk untuk duduk di Volksraad, dan dengan kemunculan Haji Mohammad Misbach sebagai tokoh mubaligh reformis. Kombinasi Tjipto yang nasionalis dan Misbach yang mubaligh inilah yang mendorong Insulinde – bukan SI – menjadi kekuatan pergerakan “revolusioner” utama di Surakarta pada masa-masa itu (hal.159).

Menarik untuk melihat sosok Haji Misbach ini. Karena sebagai mubaligh, ia memiliki pandangan yang sangat Marxist, seperti tertuang dalam berbagai tulisan-tulisannya di berbagai media ketika itu (Islam Bergerak, dsb). Ia menyoroti ketimpangan dan penghisapan petani oleh kapitalisme, pemerintah, dan kekuasaan kraton ketika itu. Bagi Misbach, melakukan propaganda untuk ”kebebasan kita”, ”kebebasan negeri”, sama seperti melakukan propaganda untuk Islam, dan dalam pengertian itulah ia menunjukkan dirinya sebagai seorang mubaligh sekaligus propagandis Insulinde (hal.204). Sebagai propagandis, akhirnya ia mendorong pemogokan petani. Meskipun akhirnya ditangkap dan dipenjara, posisi Misbach digantikan kemudian oleh Tjipto Mangunkusumo, yang memiliki gaya dan pendekatan yang berbeda dalam melakukan gerakan kritik terhadap penguasa.

Solo di Zaman Pergerakan

Gerakan Tjipto Mangunkusumo yang dikenal sebagai ”anti Raja” dimulai pada sekitar bulan Juni 1919. Tjipto melakukan kampanye mengkritik dan memprotes posisi kraton yang feodal. Kampanye yang dilakukannya antaralain melalui tulisan di Panggoegah dan melalui Volksraad, telah membuat polarisasi di kalangan aktivis pergerakan, antara mereka yang pro Kerajaan dan pro Tjipto. Gerakan yang dilakukan Tjipto ini juga menghantarkannya sebagai pemimpin Insulinde/NIP-SH yang membawa mereka ke kancah ”perjuangan politik” (hal.238).

Ia mengusulkan sunan seharusnya dipensiun saja karena dianggap membebani rakyat, selain itu mereka juga dianggap sebagai budak-budak VOC. Pada intinya ia mengkritik kekuatan kraton sebagai representasi dari feodalisme seperti halnya di abad pertengahan. Kampanye anti Raja ini dalam prosesnya membuat keributan di kalangan pemerintah Hindia, Kasunanan, maupun Mangkunegaran sendiri. Di samping sebenarnya membuat polarisasi pada para aktivis gerakan (dalam konteks Surakarta, Boedi Oetomo dan SI Surakarta adalah pro kerajaan). Bentuk lain yang dikembangkan Tjipto kemudian dalam kampanye anti Rajanya adalah melalui Ketoprak, sebuah teater populer di Jawa. Dengan media ini ia melakukan sindiran dan kritik terhadap kerajaan.

Pada masa ini pula dilakukan rapat umum Sarekat Hindia (SH) di Surakarta yang dihadiri sekitar 2000 orang. Momen ini kian meruncingkan mereka yang pro dan kontra terhadap Kerajaan. Sementara suasana pergerakan lain dirasakan di daerah pedesaan Surakarta, ketika Sarekat Hindia bersama beberapa organisasi buruh lainnya (PFB dan SI Delanggu) melakukan berbagai rapat dan pertemuan untuk melawan dan mengancam rust en orde pemerintah kolonial. Misbach sering tampil dalam rapat-rapat tersebut.

Semakin memanasnya situasi pergerakan yang dimotori Sarekat Hindia nya Tjipto Mangunkusumo, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan sekitar Surakarta, menyebabkan pemerintah kolonial akhirnya bersikap tegas. Tjipto Mangunkusumo, Misbach, dan para tokoh Sarekat Hindia akhirnya ditangkap dan dipenjarakan. Khusus Tjipto, ia kemudian dibuang ke Bandung dan akhirnya ke Banda pada tahun 1921. Sebuah peristiwa yang akhirnya mengakhiri kiprahnya di panggung pergerakan Surakarta.

Islamisme versus Komunisme

Sementara itu kembalinya Misbach setelah dipenjara di Pekalongan ke Surakarta pada 1922, menjadi titik balik baginya kemudian untuk meninggalkan sekutunya Muhamadiyah, dan menjadi propagandis PKI/SI Merah. Ia banyak bicara tentang keselarasan paham yang mendasar antara Islam dan komunisme. Dalam banyak hal, Misbach memiliki kritik dan pandangan yang berbeda dengan Muhamadiyah. Dalam salah satu tulisannya di Medan Moeslimin tahun 1922, ia membedakan antara mukmin dan munafik, sesuatu yang pernah ia ungkapkan sebelumnya dalam kesempatan yang lain sebagai Islam sejati dan Islam lamisan. Dalam banyak kasus kalangan Muhamadiyah ketika itu dianggapnya sebagai mewakili kalangan munafik (hal.335).

Pengertian mukmin dan munafik di sini baginya mengacu pada Islam sejati yang ia maksudkan sebagai sikap apa yang harus diambil muslim Hindia terhadap politik dan pergerakan di zaman modal di Hindia yang dijajah oleh orang non-muslim. Dalam penjelasan lebih lanjutnya, bagaimana masyarakat Hindia harus dibebaskan dari kungkungan kekuatan kapitalisme dan imperialisme yang membelenggu. Pada intinya, Misbach ingin mengatakan bahwa sebagai seorang muslim sejati artinya adalah berani melawan penindasan yang dilakukan oleh kapitalisme dan imperialisme yang telah menyengsarakan rakyat banyak di bumi Hindia khususnya. Misbach dalam konteks ini memadukan Islamisme dan komunisme dalam pandangan dan semangat hidup yang akhirnya menggerakkan dia dalam berbagai bentuk aktivitas gerakan. Berbagai aktivitas gerakan yang dilakukan Misbach sepanjang sekitar tahun 1922-1924 di Surakarta khususnya, dianggap terlalu membahayakan stabilitas penguasa. Sampai pada akhirnya ia ditangkap dan dibuang bersama keluarganya ke Manokwari dan meninggal di sana pada 24 Mei 1926.

Suara Rakyat dan Kaburnya Kategori Ideologis

Pasca pembuangan Misbach ke Manokwari, Marco Kartodikromo meneruskan pergerakan komunis di Surakarta. Tahun-tahun terakhir 1926 di Surakarta, seperti halnya terjadi di beberapa kota lain di Jawa, meningkatnya tensi yang akhirnya terjadinya pemberontakan PKI pada 1926. Namun akhirnya pemberontakan di Surakarta bisa dipadamkan, dan kebanyakan pimpinan PKI (termasuk Marco, Mualimin, dsb) ditangkap dan dibuang ke Digul. Marco akhirnya meninggal di sana pada tahun 1932 karena malaria. Secara keseluruhan buku ini berbicara tentang pergerakan. Istilah pergerakan di sini sebenarnya merupakan sebuah proses ”penerjemahan” dan ”pencomotan” yang kompleks dan dinamis. Istilah-istilah vergadering, voordracht (pidato), accord (pidato), vakbonden (serikat buruh), mogok, communisme, Islamisme, cursussen (kursus), atau debat, tidak punya arti apa-apa dan kedengaran asing di telinga pribumi. Pada saat zaman pergerakan itulah, kata-kata itu menandai bentuk-bentuk baru politik menancapkan akarnya di dalam bahasa Melayu/Indonesia.

Proses dinamis dari upaya penerjemahan itu sebenarnya lebih dari dari sekedar bangkitnya kaum pribumi, bahkan sungguh merupakan suatu peristiwa yang revolusioner, justru karena peristiwa tersebut memberi tempat bagi munculnya berbagai bentuk dan bahasa baru sehingga rakyat dapat ”mengatakan” apa yang tak dapat mereka ”katakan” selama ini. Surat-surat kabar, boikot, rapat-rapat umum, pemogokan, dan bentuk-bentuk lainnya yang muncul dalam pergerakan kemudian memobilisasi segmen-segmen penduduk yang lebih luas lagi dan telah melepaskan gelombang radikalisme rakyat. Gelombang radikalisme inilah yang membuat pergerakan benar-benar milik rakyat.

Hal menarik lainnya dan perlu digarisbawahi dalam buku ini adalah tentang sosok Haji Misbach. Idenya tentang Islamisme dan Komunisme tidak dapat diklasifikasikan ke kategori ideologi yang ada selama ini : nasionalis, Islam, dan komunis. Namun jika ditelusur dari kata-kata dan tindakannya untuk memerangi dunia lingkungan hidupnya, ia bukanlah sosok yang membingungkan lagi. Sosok seorang muslim putihan Jawa yang mencoba membuktikan kemurnian Islamnya dengan berjuang melawan semua fitnah sebagaimana diungkapkan kepadanya oleh Karl Marx. Misbachlah yang mengingatkan kita akan kesalahan klasifikasi nasionalisme, Islam, dan komunisme, dan memperingatkan kita akan pandangan nasionalis yang serampangan itu.

Buku yang diangkat dari disertasi penulisnya di Universitas Cornell ini menarik dan penting, karena merupakan bentuk historiografi yang berusaha keluar dari historiografi ortodoks yang dianggap memiliki banyak keterbatasan untuk menjelaskan proses dan munculnya kesadaran berorganisasi dan pergerakan, yang pada titik akhirnya memunculkan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka. Proses yang justru dialami dan disuarakan oleh rakyat sebagai orang pertama sebelum munculnya partai pada tahun 1920an. Suara yang diwakili melalui kata-kata, tulisan, dan berbagai bentuk tindakan protes para pelakunya.

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top