OPINIONS & REVIEWS
Short Reflection and Analysis by the Staff of the Center for
Human Rights Studies of the Universitas Islam Indonesia
1 February 2026
Dr. M. Syafi'ie, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UII, Peneliti SIGAB dan Pusham UII)
Organisasi masyarakat sipil, salah satunya Perhimpunan Jiwa Sehat saat ini mempermasalahkan beberapa peraturan dan kebijakan yang mendiskriminasi difabel. Salah satu aturan yang digugat tentang pengampuan. Aturan pengampuan diatur pada Pasal 433 KUH Perdata yang berbunyi : “Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya”.
Pengaturan kecakapan hukum lebih jauh tertera pada Pasal 1330 KUH Perdata yang berbunyi, “Tidak cakap untuk berbuat suatu perjanjian adalah : (1) orang-orang yang belum dewasa; (2) mereka yang ditaruh di bawah pengampuan; (3) orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang da npada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Pasal di atas dikritik dan realitasnya berdampak nyata, dimana difabel biasa ditolak menjadi pihak dalam kontrak perjanjian, asuransi, dan beberapa kontrak keperdataan. Pihak yang selalu diserahkan tanggungjawab umumnya pengampunya, atau keluarga dekatnya. Banyak ironi yang terjadi, khususnya bagi difabel mental yang harta miliknya dikendalikan oleh pengampu, dan si difabel mental tidak memiliki kuasa untuk mengendalikan hartanya sendiri. Akibatnya, harta milik difabel kerap beralih kepemilikan kepada pengampunya.
Kondisi ini menjadi masalah serius, sehingga aturan pengampuan dinyatakan diskriminatif kepada difabel, melanggar human rights, dan secara normatif bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Penyadang Disabilitas. Secara substansi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas tegas menyatakan bahwa difabel termasuk didalamnya difabel mental memiliki legal capacity, diakui sebagai subyek hukum, tidak boleh didiskriminasi atas dasar disabilitasnya, dan pemerintah wajib menyediakan akses dukungan yang dibutuhkan dalam melaksanakan kapasitas atau kecakapan hukum difabel.
Konvensi Hak-Hak Penyadang Disabilitas mengembangkan sistem baru, yaitu ‘Supported Decision Making’ atau ‘Sistem Dukungan Dalam Pengamiblan Keputusan’. Sistem ini menegaskan bahwa difabel mental tidak serta merta dihilangkan kapasitas hukumnya dengan jalan pengampuan yang notabene menggunakan model Substituted Decision Making atau Sistem Substitusi dalam Pengambilan Keputusan. Saat ini, idealnya memang ada sistem yang membantu orang-orang dengan hambatan-hambatan tertentu untuk membuat keputusan, dan tidak dihilangkan atau digantikan dengan model subsititusi dalam pengampuan. Apalagi sebagaimana para ahli katakan, difabel mental yang salah satunya skizofrenia gangguannya pikirannya hanya bersifat kambuhan dan tidak terus menerus.
Telaah kecakapan hukum bagi difabel mental ini menarik untuk dikaji lebih jauh, khususnya bagaimana tinjauan hukum Islam dan konteks maslahat yang perlu diambil dari dua sistem hukum yang tidak harmonis : apakah pengampuan yang menggunakan model substitusi (pengganti) atau sistem dukungan dalam pengambilan keputusan?
KECAKAPAN DALAM ISLAM
Dalam kajian ushul fiqh, kecakapan hukum atau legal capacity dikenal dengan konsep ahliyah, yaitu kecakapan menangani suatu urusan. Konsep ahliyah mencakup ahliyah al-wujub (kepantasan seseorang manusia untuk menerima hak-hak dan dikenai kewajiban) dan ahliyah al-ada’ (kecakapan bertindak secara hukum dan pantas dimintai pertanggungjawaban hukum).
Semua orang dalam hukum Islam dinyatakan ahliyah al-wujub, walau pun orang-orang tersebut dinyatakan tidak sempurna (naqish). Contohnya, anak-anak yang berada dalam kandungan ibunya, menurut para pakar telah dinyatakan memiliki memiliki hak, bahkan orang-orang yang dianggap memiliki gangguan kejiwaan (majnun) tetap dianggap memiki hak. Kelompok ahliyyah al-wujub ini ada dua, pertama, ahliyyah wal-wujub an-naqisah yaitu kecakapan seseorang untuk menerima hak, tetapi tidak menerima kewajiban, contohnya bayi dalam kandungan. Kedua, ahliyyah wal-wujub al-kamilah yaitu kecakapan seseorang untuk dikenai kewajiban dan menerima hak sekaligus.
Dalam konteks kecakapan bertindak, dalam fiqh Islam dikatakan bahwa tidak semua orang dapat dikatakan sebagai ahliyyah al-ada’ (cakap bertindak) secara sempurna. Tidak semua orang dinyatakan dapat melakukan tindakan hukum. Mengapa? Karena ada beberapa indikator yang menjadi alasan penghalang seseorang dalam melakukan tindakan hukum. Dalam hukum Islam, orang yang mengalami gangguan jiwa total dan terus menerus dinyatakan tidak memiliki ahliyah al-ada’. Tindakannya tidak menjadi tindakan hukum. Orang-orang yang mengalami gangguan jiwa total dinyatakan tidak memiliki kewajiban menjalankan syari’at dalam Islam. Orang yang diwajibkan menjalankan syariat yang disebut mukallaf indikatornya dewasa dan berakal.
Orang yang dewasa dan sempurna akalnya memiliki kewajiban menjalankan kewajiban syariat Islam. Karena itu, difabel yang sekedar memiliki hambatan penglihatan, pendengaran, wicara, dan mobilitas tidak lepas dari tanggungjawab melaksanakan kewajiban syariat atau hukum dalam Islam. Dalam hal ini, mereka bisa disebut memiliki kecakapan bertindak (ahliyyah al-ada’).
Bagaimana dengan difabel mental? Dalam UU No. 8 Tahun 2016, difabel mental terdiri dari dua, yaitu : psikososial diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, aunxitas, dan gangguan kepribadian. Kedua, disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial diantaranya autis dan hiperaktif. Merujuk ketentuan ini, difabel mental yang memiliki hambatan paling serius ialah skizofrenia. Namun demikian menurut ahli, skizofrenia ialah gangguan kejiwaan yang biasdanya terjadi dalam jangka panjang. Namun demikian, skizofrenia tidak terjadi secara terus menerus, tetapi bersifat episodik. Fungsi akal pikirannya bisa hilang saat dalam kondisi relaps atau kambuh saja.
Dalam konteks hukum Islam, dewasa dan akal menjadi kunci kecakapan bertindak, saat akal dan kesadaran hilang maka saat itu pula kecakapan bertindak tidak diberikan. Kondisi ini menegaskan karena difabel skizofrenia tidak sepenuh waktunya kehilangan akal, tetapi pada saat relaps (kambuh) saja. Artinya, saat akal pikiran difabel mental tidak relaps, maka pada saat itulah kewajiban hukum wajib ia lakukan, dan pada saat bersaman ia memiliki hak dan dapat dikatakan cakap untuk bertindak (ahliyah al-ada’).
AKTUALISASI MASLAHAT
Dalam kajian usul fiqh, maslahah ditempatkan sebagai bagian metode penggalian hukum Islam yang dikenal dengan maslahah mursalah, dan dalam kajian maqosid syariah, maslahah ditempatkan sebagai motivasi dan tujuan universal daripada hukum Islam, dimana keberadaan hukum Islam di tengah perubahan tempat dan waktu yang silih berganti selalu akan berkontribusi pada pencapaian nilai kemanfaatan untuk kepentingan umat manusia.
Maslahat diartikan dengan faedah, kepentingan, dan kemanfataatan. Pemikir lain mengartikan maslahah dengan sebab atau sumber sesuatu yang baik dan bermanfaat (a cause or source of someting good and beneficial). Maslahah juga sering diartikan dengan kepentingan umum (public interest).
Dalam konteks kecakapan hukum difabel mental, dimana pada Pasal 433 KUH Perdata dinyatakan berada di bawah pengampuan, aturan ini dalam banyak hal telah dikritik karena telah melahirkan kemudaratan, praktik diskrimiminatif, dan melanggar hak-hak difabel. Mendasarkan pada kondisi ini, maka sudah selayaknya sistem pengampuan yang merujuk pada model Substituted Decision Making diubah dan ditranformasi dengan sistem Supported Decision Making atau Sistem Dukungan dalam Pengambilan Keputusan yang secara konseptual sejalan dengan human rights, nilai maslahat, serta menghargai harkat dan martabat kaum difabel yang marginal.
Sumber :
Media Cetak Seputar Indonesia (SINDO), 4 Januari 2022
1 January 2026
Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH. (Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)
Presiden Jokowi telah menandatangi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Secara substansial, Perppu ini setidaknya berisi dua hal: Pertama, mengadopsi mekanisme pemilihan kepala daerah (selanjutnya disebut Pemilihan) serentak lanjutan apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan adanya penundaan tahapan Pemilihan. Mekanisme ini memang sangat dibutuhkan ditengah situasi pandemi virus corona yang tidak menentu seperti saat ini. Tidak ada yang dapat memastikan, kapan penyebaran virus ini dapat diatasi oleh pemerintah, sehingga mekanisme penundaan tahapan Pemilihan mutlak dibutuhkan. Karena yang diadopsi adalah mekanisme penundaan tahapan, maka apabila terjadi penundaan, tidak perlu mengulang semua proses dari awal, melainkan hanya melanjutkan sampai ditahapan mana Pemilihan yang ditunda sebelumnya. Pilihan ini tentu lebih baik serta efisien baik dari aspek biaya maupun waktu.
Kedua, penetapan waktu penyelenggaraan Pemilihan menjadi bulan Desember 2020, muncur 3 bulan dari yang seharusnya bulan September 2020. Memaksakan Pemilihan dilaksanakan pada bulan September tentu tidak realistis karena korban pandemi virus corona saat ini terus meningkat. Pilihan pada bulan Desember sendiri sebenarnya bukan tanpa resiko, karena tiga bulan sebelum penyelenggaraan Pemilihan, tahapan Pemilihan sudah dimulai, baik pendaftaran, penetapan calon, kampanye, dan lain sebagainya. Artinya, dibulan September kelak, tahapan Pemilihan sudah mulai dilakukan. Maka tugas berat dari pemerintah adalah memastikan pandemi virus corona sudah selesai sebelumnya, tentu tugas ini secara bersama-sama harus didukung oleh masyarakat. Meskipun sebenarnya, sekalipun pandemi virus belum selesai di bulan September, bahkan Desember, Perppu ini sudah membuka peluang untuk kembali menunda pelaksanaan Pemilihan. Hanya saja, jika penundaan pelaksanaan Pemilihan diselenggarakan di tahun 2021 atau setelahnya, maka akan berdampak pada masa jabatan kepala daerah terpilih karena Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024, menurut ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, juga akan berdampak pada banyaknya daerah yang akan dipimpin oleh Pejabat Sementara, bagi kepala daerah yang maja jabatannya habis di tahun 2020 ini. Banyaknya daerah yang dipimpin oleh PJS tentu berdampak pada efektifitas penanganan penyebaran virus, belum lagi akan sangat kental dengan konflik kepentingan di daerah.
Sebagaimana biasanya, lahirnya Perppu hampir selalu menimbulkan pro dan kontra. Dari aspek kebutuhan, ada pihak yang menilai bahwa lahirnya Perppu ini tidak memenuhi unsur darurat sebagaimana yang disyaratkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. DPR, Pemerintah, dan KPU sudah memutuskan sejak lama penundaan Pemilihan, oleh karena itu instrumen Perppu sejatinya tidak dibutuhkan lagi. Sebaliknya, banyak pihak yang menilai Perppu ini justeru sangat dibutuhkan, karena peraturan perundang-undangan yang ada tidak mengenal adanya istilah penundaan. Dengan lahirnya Perppu ini maka mekenisme penundaan tidak saja dapat diakomodir melainkan menjadi lebih jelas. Sedangkan dari aspek substansial, yang dikritik adalah penentuan jadwal pelaksanaan Pemilihan yang ditetapkan pada bulan Desember 2020. Ketentuan ini memang cukup bermasalah dari aspek hukum perundang-undangan. Sejatinya norma dalam undang-undang dan Perppu memang sifatnya abstrak dan umum, sedangkan pelaksanaannya diakomodir dalam peraturan-perundang-undangan yang lebih rendah. Bisa dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan lain sebagainya. Penetapan jadwal Pemilihan adalah perkara teknis, yang seharusnya tidak diletakkan di dalam peraturan yang setingkat UU (Perppu). Namun demikian, hal ini tidaklah berarti bahwa Perppu ini menjadi batal, ia hanya menyalahi ketentuan dalam teori perundang-undangan semata, diluar itu tetap memiliki kekuatan hukum.
1 December 2025
Dr. M. Syafi'ie, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UII, Peneliti SIGAB dan Pusham UII)
Potret pendidikan bagi difabel masih memilukan. Sepanjang tahun 2018 masih ditemukan kasus di mana anak-anak difabel ditolak masuk sekolah. Beberapa komunitas telah melakukan advokasi dan media massa telah memberitakannya. Di antara kasusnya menimpa RF, siswa SMP Negeri Rangkasbelitung, Lebak, Banten. Tekadnya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di beberapa SMK di Rangkasbitung pupus karena kondisi difabilitasnya. Kasus lain menimpa BKR, seorang anak yang memiliki hambatan mobilitas yang ditolak di beberapa SD di Pekanbaru, dan dua anak difabel penglihatan asal Makassar yang ditolak saat melakukan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Sulawesi Selatan.
Kasus yang terjadi di tiga wilayah adalah fakta yang terkuak di media massa, jika ditelusuri lebih mendalam, pasti akan ditemukan banyak kasus penolakan difabel. Alasannya selalu sama : pertama, anak difabel sekolahnya bukan di Sekolah Umum, tetapi di Sekolah Luar Biasa (SLB). Ketika di perguruan tinggi, selalu diarahkan agar masuk ke jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB). Kedua, lembaga pendidikan selalu beralasan bahwa di sekolah belum ada sarana prasarana yang aksesibel dan belum ada guru pendamping difabel. Ketiga, lembaga pendidikan berangapan bahwa difabel tidak cukup memiliki kapasitas di sekolah umum. Alasan ini yang mengakibatkan ada beberapa anak difabel dikeluarkan dari sekolah karena dinilai sulit mengikuti standar belajar mengajar dan penilaian yang telah ditetapkan di sekolah.
Penolakan difabel masuk sekolah atau perguruan tinggi dengan alasan-alasan yang secara substantif bertentangan dengan Undang-Undang adalah satu dari sekian potret diskriminasi yang dirasakan difabel di lembaga pendidikan. Problem lanjutan ketika difabel ditolak masuk di sekolah atau perguruan tinggi, mereka harus hidup sebatang kara dan tidak memiliki cukup basis pengetahuan untuk berkembang di masa depan. Terputusnya akses pendidikan mengakibatkan difabel semakin tersisih dari pentas dunia ketenagakerjaan dan selalu menjadi bagian dari penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Masalah lain ketika difabel diterima di lembaga pendidikan, masih banyak hambatan yang terjadi, mulai dari sarana prasarana sekolah yang tidak aksesibel, cara mengajar guru yang tidak tepat karena tidak adanya profil assessment yang cukup memadai, kurikulum yang tidak dijalankan sesuai profil assessment, serta sebutan dan stigma negatif kerap dilontarkan oleh pihak-pihak yang ada dalam lingkungan pendidikan. Karena itu, langsung atau tidak langsung anak didik difabel biasa menjadi korban kekerasan dan hak-hak yang melekat pada harkat dan martabatnya sebagai manusia tercerabut sedemikian rupa.
Gambaran existing difabel di dunia pendidikan memperlihatkan betapa anak difabel mengalami diskriminasi serius. Sistem pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib dilakukan perombakan. Sekolah inklusi yang saat ini dikembangkan oleh pemerintah dan didukung oleh masyarakat sipil setidaknya menjadi salah satu jalan keluar di tengah tata kelola pendidikan yang diskriminatif kepada difabel.
Pendidikan Inklusi
Pendidikan inklusi menurut J. David Smith adalah konsep yang dipergunakan untuk mendeskripsikan penyatuan anak-anak yang memiliki hambatan ke dalam program-program sekolah. Bagi sebagian pendidik, isitilah ini dilihat sebagai deskripsi yang lebih positif dalam usaha menyatukan anak-anak yang memiliki hambatan dengan cara-cara yang realistis dan komprehensif dalam kehidupan pendidikan yang menyeluruh. Tujuan besarnya adalah agar setiap peserta didik dapat terlibat dan berpartisipasi dalam proses belajar mengajar (J. David Smith, 2014)
Pemerintah lewat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, mendefinisikan pendidikan inklusif sebagai sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Tujuan pendidikan inklusif ada dua, pertama, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosial atau memiliki potensi kecerdasasan dan/ atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Kedua, mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Pendefinisian dan tujuan pendidikan inklusi yang terumuskan dalam peraturan memberi penjelasan bahwa pemerintah sedang berupaya mengatasi eksklusi yang menimpa kaum difabel di mana selama ini selalu diarahkan untuk belajar di Sekolah Luar Biasa (SLB). Pemerintah lewat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit 1 (satu) sekolah dasar, dan 1 (satu) sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan, dan 1 (satu) satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik yang dianggap memiliki kelainan.
Namun demikian, secara normatif Peraturan Pemerintah yang secara spesifik mengatur pendidikan inklusif ini tidak cukup tegas dalam menjamin pemenuhan hak atas pendidikan inklusi bagi difabel. Peraturan ini masih menyatakan bahwa penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah. Pertimbangan ketiadaan sumber daya mengakibatkan beberapa sekolah di Indonesia sejauh ini tidak mau menerima dan atau mengeluarkan anak didik difabel.
Pendekatan peraturan lama ini dalam melihat difabel masih dianggap sebagai orang cacat, dianggap orang yang memiliki kelainan, dan tidak normal. Satu pendekatan yang sudah lama dikritik di tingkat komunitas karena menciderai hak-hak difabel yang semestinya bebas dari stigma yang negatif.
Harapan Baru
Sejak tahun 2009 setidaknya pemerintah Indonesia telah memiliki landasan normatif dan operasional dalam mewujudkan pendidikan inklusi. Sekolah-sekolah inklusi semakin kesini terus bermunculan seperti kecambah. Di antara catatan pentingnya terletak pada indikator sistem pendidikan inklusi yang belum memadai. Banyak sekolah inklusi lahir tapi sistemnya sebenarnya belum inklusif. Elemen penting indikator hak atas pendidikan meliputi aksesibilitas (accessibility), ketersediaan (availability), penerimaan (acceptability), dan adaptabilitas (adabtability) belum terimplementasi dan terukur dengan selayaknya.
Pendidikan inklusi kedepan harapannya lebih menjawab problem dan hambatan yang dialami difabel. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) sudah sepantasnya menelaah peraturan lama yang belum memadai dan menyesuaikan dengan peraturan terbaru. Peraturan pokok terkait disabilitas saat ini adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Salah satu substansi Undang-Undang ini adalah kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan tinggi agar membentuk Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif. Fungsi dan kewenangan unit ini cukup srategis karena terkait dengan mainstreaming pemenuhan hak-hak difabel di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan di Indonesia. Penyelenggara pendidikan yang tidak membentuk unit ini bisa dikenakan sanksi teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan idzin penyelenggaraan pendidikan, dan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
Sumber :
Media Cetak Seputar Indonesia (SINDO), 13 November 2018
1 November 2025
Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH. (Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)
Akhir-akhir ini, kita kembali disibukkan dengan isu dinasti politik. Bedanya, kalau dulu dinasti politik identik dengan anak, isteri, dan saudara seorang kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah di wilayah lain, namun hari ini dinasti politik yang dimaksud menyentuh pada lingkungan istana. Mulai dari anak kandung presiden Jokowi yang maju menjadi calon walikota Solo, menantunya juga ikut mencalonkan diri menjadi walikota Medan, keduanya diusung oleh partai yang sama dan juga partai pengusung presiden Jokowi, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dilanjutkan dengan keponakan Prabowo, mantan seteru Presiden Jokowi pada pilpres 2019 lalu yang kini menjabat Menteri Pertahanan, menjadi calon kepala daerah di daerah Tangerang Selatan, anak kandung wakil presiden Ma’ruf Amin yang juga maju dalam pemilkada di Tangerang Selatan, dan masih banyak lagi calon kepala daerah lain yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan istana.
Pemilukada serentak yang akan digelar Desember mendatang melibat 273 daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pemilukada terbanyak dalam sejarah pemilukada serentak sejak tahun 2015 lalu. Maka, tidak heran jika kompleksitas persoalan mulai muncul, terlebih dalam situasi Covid-19 yang memaksa penyelenggaraan pemilukada harus diundur yang sebelumnya adalah bulan September. Masalah-masalah lama, semisal politik uang, penggunaan sentimentalitas suku dan agama sebagai alat kampanye, hingga konflik horizontal antar pendukung, memang tidak terasa begitu mengkhawatirkan. Berbeda halnya dengan pemilukada-pemilukada sebelumnya. Namun, persoalan dinasti politik adalah persoalan yang masih terus menggerogoti demokrasi lokal, bahkan nampak lebih buruk daripada periode-periode sebelumnya.
Dinasti politik, jika dilihat dari aspek jaminan konstitusional, memang tidak ada larangan dalam konstitusi Indonesia, juga tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang lain. Sebaliknya, konstitusi justeru menjamin hak politik setiap warga negara, untuk dipilih, memilih, dan mencalonkan diri dalam jabatan publik. Konstitusi juga melarang adanya larangan terhadap orang-orang tertentu untuk menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan. Artinya, sepanjang seseorang telah memenuhi syarat untuk menduduki jabatan publik tertentu, maka ia berhak untuk kesempatan itu, sekalipun ia adalah keluarga dekat dari presiden, menteri, maupun kepala daerah.
Begitupun halnya dengan demokrasi, dalam aspek prosedural formal, seseorang dapat menduduki jabatan publik, semisal presiden, kepala daerah, DPRD, maupun jabatan lainnya, adalah sepanjang yang bersangkutan dipilih oleh mayoritas masyarakat di daerah itu. Atau dengan kata lain, sepanjang orang tersebut berhasil memenangkan konstestasi pilpres, pileg, maupun pemilukada.
Ditilik dari dua aspek itu, konstitusi dan demokrasi, pencalonan anak dan menantu presiden Jokowi, keponakan Prabowo, putri wakil presiden Ma’ruf Amin, dan yang lainnya, adalah dapat dibenarkan. Tidak ada larangan konstitusional maupun perundang-undangan sama sekali. Sepanjang dipercaya dan dipilih oleh masyarakat daerahnya masing-masing, maka mereka layak untuk menduduki jabatan kepala maupun wakil kepala daerah.
Namun demikian, harus pula diperhatikan bahwa politik khususnya demokrasi juga memiliki dimensi etis. Dalam konteks ini, kita perlu membedakan demokrasi sebagai sistem politis dan demokrasi sebagai etos politis. Sebagai sistem politis, demokrasi adalah sebuah mekanisme politis untuk pengambilan kebijakan publik yang mewujudkan kedaulatan rakyat atau kepentingan umum. Berlainan dengan itu, sebagai etos politis, demokrasi adalah energi atau mentalitas yang menggerakkan individu-individu untuk menjalankan demokrasi. Etos politik ini tidak berada pada sistem, namun melekat pada aktor pelaksana demokrasi, masyarakat dan penyelenggara negara. Apa yang kita saksikan belakangan ini, menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia baru pada tataran sistem politis, namun mentalitas pada aktornya masih otoritarian dan oligarkis. Dalam perspektif etos politis ini, maka dinasti politik sejatinya tidak mendapatkan tempat. Adalah tidak etis, seorang penguasa memberikan peluang keluarganya untuk berkompetisi dipanggung politik. Bukan saja tidak fair bagi calon lain dalam kontestasi, karena calon yang memiliki hubungan dengan “penguasa” tersebut dapat dipastikan afirmasi tertentu, baik dalam aspek administrasi maupun yang lainnya. Namun, juga tidak fair bagi masyarakat daerah. Bagi masyarakat yang masih sangat kental dengan hegemoni patron-client, maka dorongan untuk memilih calon yang memiliki hubungan dengan “penguasa” sangatlah besar. Singkatnya, keberadaan dinasti politik, tidaklah berbanding lurus dengan perbaikan kualitas demokrasi lokal. Ke depan, ada baiknya dipertimbangkan agar ketentuan menganai dinasti politik ini tidak hanya berada dalam lingkup etos politis, namun juga penting diatur dalam hukum positif.
1 October 2025
Dr. M. Syafi'ie, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UII, Peneliti SIGAB dan Pusham UII)
RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR. RUU ini sejak tahap perencanaan telah dikritik banyak kalangan, utamanya para akademisi yang menilai adanya cacat serius pada aspek metodologi, paradigma, dan substansi pengaturannya. Secara metodologi undang-undang ini menggunakan pendekatan omnibus law yang dalam teknis penyusunannya melingkupi banyak bidang sehngga akan berdampak pada perubahan dan penghapusan sekitar 79 Undang-Undang terkait yang notabene memiliki muatan filosofi dan pertimbangan sosilogis yang berbeda.
Pada aspek paradigmatik, Undang-Undang Cipta Kerja berorientasi pada tujuan bisnis dan investasi. Cara pandang ini adalah bagian dari ideologi kapitalisme dan neoliberal yang diantara cirinya ialah penghilangan semua hal yang menghambat kepentingan investasi, liberalisasi perdagangan, privatisasi Badan Usaha Milik Negara, membuka kran tanpa batas investasi asing,, dan deregulasi dengan cara mengurangi peran, tanggungjawab dan pengawasan pemerintah.
Pada aspek substansi, sudah pasti Undang-Undang ini meletakkan kepentingan investasi dan investor sebagai hal yang utama. Dalam hal ini yang sangat terlihat ialah sentralisasi peridzinan, aktor dan kran investasi diperbesar/diperluas, penghapusan dan pengurangan beberapa jaminan hak para pekerja, minimalisasi sanksi pelanggar lingkungan hidup, dan pemberian akses yang lebih mudah untuk alih fungsi lahan.
Beberapa catatan di atas sudah terdengar saat pembahasan RUU Cipta Kerja. Pengesahan RUU dan adanya reaksi penentangan yang sangat besar dari kalangan buruh, aktifis, dan akademisi ini bermakna bahwa tidak ada akomodasi yang cukup baik dari pemerintah dan parlemen untuk memperbaiki rancangan undang-undang. Pengesahan RUU Cipta Kerja oleh parlemen mengulangi kesalahan pengesahan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Minus Kepercayaan
Pengesahan beberapa Undang-Undang oleh parlemen dan mendapat perlawanan dari masyarakat dan akademisi memperlihatkan betapa serius permasalahan politik legislasi hukum di Indonesia. Pemerintah dan parlemen sekedar memaksakan kehendak untuk membuat hukum dan merusak secara total kepercayaan publik tentang makna agung penormaan hukum dan dalam skala yang panjang mendorong masyarakat untuk melawan dan menyepelekan aturan hukum.
Satjipto Rahardjo pernah mengatakan, hukum tidak berlaku karena ia memiliki otoritas untuk mengatur, melainkan karena hukum tersebut diterima oleh masyarakat. Pernyataan ini menjelaskan betapa penting bagi pemerintah dan parlemen yang memiliki otoritas untuk membuat hukum agar tidak menafikan pertimbangan filosofis dan sosiologis daripada hukum.
Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 menegaskan tentang makna penting naskah akademik yang didalamnya harus menghadirkan analisis secara detail landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Naskah akademik Undang-Undang Cipta Kerja dalam ketiga aspek tersebut masih menuai kritik dan mendapatkan banyak masukan substantif dari kalangan masyarakat dan akademisi.
Pada aspek filosofis, sebuah perundang-undangan yang dibuat harus menghadirkan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk harus memasukkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan, serta falsafah bangsa yang bersumber pada Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada aspek sosilogis, sebuah perundang-undangan yang dibuat harus menghadirkan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibuat semata-mata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspeknya. Dalam hal ini, Undang-Undang tentang Pembentukan Perundang-undangan menyebut bahwa pertimbangan landasan sosiologis terkait dengan fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. Sebuah peraturan tidak boleh melahirkan dampak-dampak merusak bagi tatanan masyarakat dan negara.
Pada aspek yuridis, sebuah undang-undang yang dibuat harus memastikan bahwa ada pertimbangan atau alasan yang memperlihatkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi pertamasalahan hukum atau untuk mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan hukum yang telah ada. Dalam hal ini, harus dipastikan bahwa Undang-Undang yang akan dibuat tidak berbenturan dengan norma-norma pokok, utamanya terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan filosofis, sosilogis dan yuridis selalu menjadi dasar dalam pembuatan perundang-undangan. Dalam hal ini, pembuatan Undang-Undang baru akhirnya harus dirancang dengan sangat serius dan melibatkan banyak kalangan, utamanya masyarakat yang menjadi pihak atau korban langsung dari sebuah aturan. Catatan serius Undang-Undang-Undang Cipta Kerja ialah proses pembahasan dan pengessahannya yang berlangsung cepat, minimnya partisipasi masyarakat, tidak mempertimbangkan masukan masyarakat dan akademisi, dan pengesahannya dilakukan dalam suasana yang sangat dipaksakan.
Pencapaian Hukum
Satjipto Rahardjo mengatakan, hukum itu tertanam ke dalam dan berakar dalam masyarakat. Hukum merupakan pantulan masyarakatnya. Hukum tidak berada di dunia yang abstrak, tetapi sebenarnya berada dalam kenyataan masyarakat. Karena itu, sebuah Undang-Undang semestinya tidak dilihat semata pencapaian hukum (legal achievment), tetapi lebih serius harus dilihat sebagai pencapaian sosial (sosiological achievment) dan dampak sosial (sociological impact).
Pengesahan RUU Cipta Kerja, perubahan Undang-Undang KPK, Perubahan UU Minerba dan perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi merupakan capaian tersendiri dalam pembuatan hukum di era pemerintaham dan perlemen periode ini. Namun demikian, perlu dipikirkan dampak sosial dan capaian yang terjadi : apakah konstruktif atau desktruktif untuk penghargaan para pekerja, lingkungan yang sehat, dan tata kelola bernegara yang bertanggungjawab.
Sumber :
Media Cetak Kompas, 14 Oktober 2020
