KEGIATAN
Daftar Kegiatan Pusat Studi HAM
Universitas Islam Indonesia
8 August 2026
YOGYAKARTA – Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) bersama koalisi masyarakat sipil mengecam keras Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kacamata Hak Asasi Manusia (HAM), kebijakan MBG dan putusan MK yang melegitimasinya dinilai sebagai bentuk manipulasi empati publik, di mana dalih pemenuhan hak atas gizi justru digunakan oleh negara untuk membajak konstitusi dan mengorbankan hak-hak fundamental lainnya. Kecaman tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik dan Media Briefing “Membedah Putusan MK tentang MBG dan Desakan Perbaikan Hukum” di Antologi Collaboractive Space, Jumat (7/8).
Direktur Pusham UII, Despan Heryansyah, menegaskan bahwa secara prinsip, negara memang wajib memenuhi hak kesejahteraan sosial rakyatnya. Namun, pemenuhan satu hak tidak boleh dilakukan dengan merusak prinsip negara hukum (rule of law), apalagi memicu kemunduran (retrogression) pada pemenuhan hak-hak dasar lain yang sudah berjalan. Despan secara tajam membongkar sesat pikir dan narasi manipulatif yang terus dibangun oleh pemerintah untuk menjustifikasi pemaksaan kebijakan MBG. Pemerintah kerap berlindung di balik tameng moral “membantu rakyat miskin” sembari membebankan rasa bersalah kepada masyarakat sipil yang mengkritik inkonstitusionalitas kebijakan tersebut.
“Ini aneh, pemerintah nih, ‘pikirkan dong mereka yang membutuhkan MBG’. Ini kan salah, cara pemikirannya. Yang bikin masalah pemerintah, tetapi yang harus mikir solusinya justru kita,” tegas Despan membongkar cara penguasa mencuci tangan atas krisis tata kelola yang mereka ciptakan sendiri.
Lebih jauh, ia menyoroti ketimpangan yang sangat nyata di ruang sidang MK. Masyarakat sipil yang berupaya menjaga konstitusi harus berhadapan dengan kekuasaan negara bersumber daya tak terbatas. Alih-alih menjadi benteng perlindungan hak konstitusional warga, MK justru terkesan menahan diri, gagal menangkap pokok permohonan, dan melahirkan putusan yang ultra petita.
Kegagalan MK tersebut nyatanya melegitimasi praktik otoritarianisme fiskal yang secara langsung mengorbankan hak pendidikan dan kesehatan masyarakat luas. Gernatatiti dari MBG Watch membeberkan bukti nyata bagaimana pemaksaan anggaran MBG telah membuat postur keuangan negara “boncos”. Pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) membuat daerah kehilangan kemampuan membiayai pelayanan publik esensial. Salah satu imbas fatalnya adalah adanya rumah sakit daerah yang menunggak pembayaran jasa tenaga medis hingga enam bulan—sebuah bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap hak ekonomi pekerja dan hak atas kesehatan masyarakat. “Gizi itu penting dan bisa diselenggarakan oleh gotong royong, tapi mekanismenya tidak begini. Model dan tafsir metodologi dari Pemerintah tidak jelas sejak awal,” ringkas Gernatatiti.
Ancaman terhadap pemenuhan hak asasi lainnya juga ditegaskan oleh Dr. Hestu Cipto Handoyo dari APHTN DIY. Ia menyebut putusan MK yang menangguhkan transisi hingga 2028 sebagai sebuah “simulakra fiskal” yang secara nyata mengancam mandatory spending pendidikan sebesar 20%. Hal ini mengindikasikan bahwa negara siap mengorbankan hak atas pendidikan demi memuluskan komodifikasi politik.
Sementara itu, Muhamad Saleh dari CELIOS dan Retno Widiastuti dari PSHK FH UII secara konsisten menyoroti sikap kompromistis MK. Saleh menilai putusan ini ibarat memberikan “SIM” kepada negara untuk melanggar hukum hingga 2028, di mana dalam rentang waktu dua tahun yang sangat panjang itu, pemilik SPPG sudah bisa meraup untung dan balik modal. Retno menambahkan, putusan MK tersebut menggambarkan sikap ambivalen, membiarkan terjadinya penyelundupan norma, serta merumitkan sesuatu persoalan hukum yang sebetulnya tidak rumit dan dapat diselesaikan dengan tegas.
Menyikapi matinya nalar peradilan konstitusi dalam perkara ini, Pusham UII menyerukan agar masyarakat sipil tidak menyerah pada narasi kekuasaan yang manipulatif. Perlawanan konstitusional harus terus dilakukan, baik melalui meaningful participation oleh dunia akademik dan masyarakat sipil dalam mengawal penyusunan Perpres hingga pelaksanaannya, maupun dengan terus menggunakan ruang perlawanan hukum untuk menguji kembali dan men-challenge atau mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU APBN dan RAPBN setiap kali pengajuan perubahan anggaran.
6 August 2026
Halo masyarakat DIY,
Kami sedang menyelenggarakan survei indeks negara hukum (rule of law index). Indeks ini mengukur persepsi masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di DIY. 🇮🇩
✅ Survei berisi 25 pertanyaan
✅ Bisa diselesaikan dalam 7-10 menit
✅ Hasil survei akan digunakan sebagai evaluasi terhadap kualitas penegakan hukum di DIY
🎁 Terdapat voucher dan buku bagi 10 peserta beruntung
🔗 Survei bisa diakses di uii.id/negarahukum
4 August 2026
Membedah Putusan MK tentang MBG dan Desakan Perbaikan Hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait program Makan Bergizi Gratis telah dibacakan. Namun, apakah putusan tersebut cukup menjawab berbagai persoalan dalam pelaksanaan MBG?. Yuk, bedah bersama dampak putusan MK, persoalan anggaran pendidikan, serta langkah perbaikan hukum yang perlu didorong ke depan.
🗓 Jumat, 7 Agustus 2026
🕜 13.30 WIB
📍 Antologi Collaborative Space
Narasumber:
Hestu Cipto — APHTN DIY
Despan Heryansyah — Pusham UII
Muhamad Saleh — CELIOS
Retno Widiastuti — PSHK FH UII
Gernatatiti — MBG Watch
🔗 Registrasi:
s.id/bedahputusanmbg
Acara ini terbuka untuk peserta dengan tempat yang terbatas. Segera daftar dan ikut dalam diskusi kritis mengenai masa depan MBG dan perlindungan anggaran pendidikan.
Seats are limited!
Diselenggarakan oleh CELIOS, PSHK FH UII, APHTN DIY, MBG Watch, Pusham UII, dan Forum Cik Ditiro. Didukung oleh KEN8.
31 July 2026
Dalam merespons hasil judicial review terhadap Undang-Undang APBN No. 17 Tahun 2025, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyoroti adanya benturan dua hak fundamental warga negara: Hak atas Pendidikan dan Hak atas Pangan (yang diimplementasikan melalui program Makan Bergizi Gratis/MBG).
Terkait hal tersebut, Pusham UII menyampaikan beberapa poin pandangan dan evaluasi, sebagai berikut:
- Pemenuhan Hak atas Pangan Tidak Boleh Mengorbankan Hak atas Pendidikan
Dalam konteks faktual dan empiris saat ini, tanggung jawab utama yang harus diutamakan oleh pemerintah adalah pemenuhan Hak atas Pendidikan sebagai perangkat hak dasar warga negara. Meskipun Hak atas Pangan juga krusial, pemenuhannya seharusnya melekat pada kewajiban negara dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Dengan ketersediaan lapangan kerja yang baik, pemenuhan hak atas pangan masyarakat akan terpenuhi dengan sendirinya, sehingga tidak perlu mengorbankan anggaran sektor esensial lain. - Pemotongan Anggaran Pendidikan adalah Inkonstitusional
Konstitusi telah mengamanatkan alokasi mutlak sebesar 20% dari APBN untuk pendidikan. Kebijakan memotong atau menggunakan pos anggaran pendidikan tersebut untuk mendanai program MBG adalah tindakan yang inkonstitusional (meskipun Mahkamah menggunakan frasa Konstitusional Bersyarat). Hal tersebut merupakan bentuk penafsiran yang menyimpang dari perintah terang-benderang konstitusi.
Respon terhadap Putusan MK
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai isu ini, Pusham UII memberikan catatan kritis yang terbagi ke dalam dua sikap:
| Apresiasi | Pusham UII mengapresiasi keberanian MK yang secara tegas menyatakan bahwa pemotongan alokasi 20% anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG adalah tindakan yang inkonstitusional. Konstitusi telah secara terang benderang melarang praktik tersebut. Apresiasi yang setinggi-tingginya juga kepada seluruh pemohon, kuasa hukum, ahli, dan semua pihak yang telah berkontribusi melakukan JR atas UU APBN Tahun 2025. |
| Kekecewaan Mendalam | Namun, Pusham UII juga sangat menyayangkan amar putusan MK yang menetapkan bahwa larangan tersebut baru akan berlaku efektif pada tahun 2028. Posisi ini dinilai sebagai langkah “cari aman” dari Mahkamah, yang sayangnya membiarkan situasi tidak ideal tetap berlangsung, karena pemotongan dana pendidikan untuk MBG masih dilegalkan selama beberapa tahun ke depan. |
Rekomendasi
Meskipun terdapat penundaan keberlakuan putusan MK, Pusham UII mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk memiliki i’tikad baik dalam mematuhi amanat konstitusi secara utuh. Ke depannya, para pembentuk undang-undang diwajibkan untuk berhati-hati; tidak boleh ada lagi ruang atau celah bagi program MBG untuk dibebankan apalagi memotong pos anggaran pendidikan dalam penyusunan UU APBN di tahun-tahun mendatang.
31 Juli 2026
Despan Heryansyah
Direktur Pusham UII
Halo teman-teman Pusham UII!
Pusham Ull bekerja sama dengan Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia akan menyelenggarakan bedah buku: Pengujian Proporsionalitas: Metodologi Hukum Pembatasan dan Pengurangan Hak Asasi Manusia pada Perkara Konstitusional. Kegiatan bedah buku dilaksanakan pada:
🗓️ Jumat, 24 Juli 2026
🕐 13.00 – 16.00 Wib
📍 Ruang Auditorium Lt. 4 FH Universitas Islam Indonesia
👥 Terbuka untuk umum, doorprize, dan makan siang
Daftarkan diri Anda melalui: s.id/bedahbukupusham001
Jangan lupa catat tanggalnya dan ikuti bedah bukunya!
#pushamuii
#humanrights #hakasasimanusia #humanrightslaw
#humanrightsdefenders
29 June 2026
Hari-hari ini, membincang hak asasi manusia menjadi semakin relevan. Jika Artijo Alkostar (Alm.) bersama Mahfud MD, Busyro Muqoddas, dan Suparman Marzuki saat itu, pada tahun 2000-an, membincang soal maraknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada masa Orde Baru, maka hari ini cerita serupa berulang.
Jika dulu kebebasan sipil direpresi, tanah warga diambil paksa demi alasan pembangunan nasional, hukum dipolitisasi, aktor negara dikooptasi, saat ini sejarah itu seperti lahir kembali. Kita saksikan seorang seniman sedang beraksi ditangkap dan dipukul pada agenda ArtJog, tanah warga di banyak titik dirampas atas nama Proyek Strategis Nasional, lahir undang-undang yang anti demokrasi seperti UU Polri, TNI/Polri digunakan sepenuhnya untuk menopang kekuasaan.
Situasi ini memperlihatkan apa yang disebut oleh Nancy Bermeo sebagai executive aggrandizement yakni proses di mana pemerintah yang terpilih secara demokratis mengikis lembaga-lembaga demokrasi dari dalam. Pemimpin eksekutif memperluas kekuasaannya dan melemahkan fungsi pengawasan, dan sering kali berlindung di balik legitimasi mandat rakyat. Cara kerja utamanya adalah melemahkan lembaga pengawas, merekayasa hukum, dan melemahkan oposisi. Kekuasaannya ditopong dengan politik patronase dan birokrasi, diperkuat dengan intervensi yudisial.
Dalam situasi demikian, kerja-kerja seperti yang dilakukan oleh Pusham UII menjadi semakin diperlukan. Kerja-kerja yang saintifik, genuine, prinsipil, dan advokatif. Majalah yang saat ini ada di tangan pembaca adalah testimoni para sahabat yang telah, pernah, dan/atau sedang berinteraksi dengan Pusham UII. Semoga edisi ini memberikan suntikan informasi serta semangat baru dalam rangka memperjuangkan hak asasi manusia di negeri yang sedang semakin membutuhkan kontribusi. Selamat membaca.

13 February 2026
Pengananan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum (PDBH) mendapatkan perhatian penting dari institusi peradilan. Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengesahkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas. Mahkamah Agung telah mengesahkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan.

Pembuatan aturan internal PDBH di institusi peradilan dipandang penting karena negara Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya terkait dengan hak atas keadilan dan perlindungan hukum bagi PDBH. Regulasi utamanya ialah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dua regulasi ini secara spesifik tmengatur terkait dengan hak-hak penyandang disabilitas di bidang hukum.

Undang-Undang 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas kemudian memandatkan aturan turunan terkait dengan hukum, yang kemudian disahkan lewat Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Salah satu mandat penting Peraturan Pemerintah ini ialah hendaknya Lembaga penegak hukum dan Lembaga lain yang terkait proses peradilan harus membuat dan mengembangkan standar pemeriksaan penyandang disabilitas sesuai kewenangannya (Pasal 12 ayat 1). Sandar pemeriksaan memuat beberapa hal penting, meliputi : (a) kualifikasi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Kemasyarakatan; (b) fasilitas bangunan Gedung; dan (c) fasilitas pelayanan; (d) prosedur pemeriksaan (Pasal 12 ayat 2). Standar pemeriksaan penyandang disabilitas diatur dalam peraturan internal kelembagaan penegak hukum (Pasal 12 ayat 3).
Perkembangan mutakhir, di tengah Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung telah mengesahkan Peraturan Internal PDBH, dan institusi Kepolisian lewat Bareskrim Polri juga sedang merumuskan aturan internal PDBH, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua undang-undang ini mengatur terkait dengan PDBH, baik penyandang disabilitas sebagai terdakwa, korban, terpidana, serta mekanisme penanganan yang didasarkan pada hak atas pelayanan dan sarana prasarana yang lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berangkat pada perkembangan mutakhir, perlu ada pembacaan ulang terhadap Aturan PDBH yang telah berlaku yaitu di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, ataupun terhadap Rancangan Aturan yang disusun oleh institusi Kepolisian. Pembacaan dan pemetaan ini penting dilakukan untuk menciptakan harmonisasi aturan, baik materil maupun formil dalam rangka menjamin hak-hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum pidana.
Kegiatan workshop dilangsungkan pada hari Rabu-Kamis, 11-12 Februari 2026 yang bertempat di Hotel Alana, Yogyakarta. Narasumber dari keiatan ini adalah :
- Kombes Pol. Mahedi Surindra, S.H., SIK., M.H. (Binfung Bareskrim Polri)
- Nurul Fransisca Damayanti, S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta)
- Gose Prayudi, S.H., M.H. (Wakil Pengadilan Negeri Ciamis)
- Purwanti (SIGAB dan aktivis disabilitas)
Workshop dihadiri 28 peserta perwakilan dari Aparat Penegak Hukum dan dari Lembaga Swadaya Masyarakat di Daerah Istimewah Yogyakarta. Acara ini diselenggarakan atas Kerjasama PUSHAM UII dengan AIPJ3. Adapun Tujuan dari Kegiatan Ini adalah :
- Mendiskusikan hukum materil dan formil terkait penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum yang ada dalam KUHP dan KUHAP.
- Mereview aturan yang telah berlaku atau sedang dirumuskan terkait penanganan disabilitas berhadapan dengan hukum di institusi Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
- Pemetaan terhadap persoalan, tantangan dan kebutuhan advokasi pengaturan untuk mengawal pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di bidang hukum.
Buku ini mengulas upaya pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas pada proses penyidikan dan penyelidikan di kepolisian. Berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum, semua instansi penegak hukum, termasuk kepolisian wajib mengupayakan pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Berangkat dari perintah itu, buku ini melihat lebih jauh bagaimana praktek yang dilakukan oleh kepolisian dalam memenuhi akomodasi yang layak tersebut. Wilayah yang dijadikan sebagai objek penelitian adalah Polda Nusa Tenggara Barat, semata-mata karena isu penyandang disabilitas yang menyita perhatian publik terbaru terjadi di bawah Polda NTB, yaitu kasus Agus.
Berdasarkan studi lapangan dan literatur yang dilakukan, buku ini sampai pada dua kesimpulan: Pertama, pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas belum direspon dengan cukup baik oleh instansi penegak hukum, melalui peraturan yang lebih teknis. Sekalipun telah tersedia akomodasi berupa sarana aksesibel dan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas, sifatnya hanya sporadis mengikuti responsivitas pejabat semata. Kedua, pembentukan kebijakan internal kepolisian dalam menyediakan akomodasi yang layak adalah perintah dari undang-undang dan peraturan pemerintah, sehingga penting untuk segera disahkan. Di luar itu, bagi penyidik dan penyelidik sendiri, dibentuknya peraturan yang lebih teknis justru memberikan perlindungan hukum agar suatu ketika saat berhadapan dengan kasus konkret, tidak lagi kebingungan.

27 October 2025
Terutama dalam 4 tahun terakhir, terjadi peningkatan kasus kepailitan yang signifikan di Indonesia. Berdasarkan data kasus yang diputus di pengadilan, sejak 2022 hingga 2024, tercatat lebih dari 250 kasus kepailitan diputus pengadilan setiap tahunnya. Hingga kuartal ketiga 2025, pengadilan bahkan sudah memutus 150 kasus kepailitan. Peningkatan kasus kepailitan di Indonesia mengindikasikan bahwa, pertama, kreditor menganggap penyelesaian sengketa keperdataan melalui mekanisme kepailitan lebih berkepastian dan bermanfaat untuk pemenuhan haknya atas piutang yang sudah jatuh tempo. Kedua, pelaku usaha tidak benar-benar siap dalam mengelola perusahaannya secara bertanggung jawab.
Namun, riset PUSHAM UII mengungkap sisi lain dari penyelesaian kasus kepailitan, suatu bagian yang belum banyak diberi perhatian. Melalui riset berjudul “BERTAHAN, TANPA TANGAN NEGARA. Masalah Struktural Sistem Kepailitan di Indonesia dan Dampaknya pada Hak Asasi Pekerja,” PUSHAM UII sampai pada kesimpulan bahwa pekerja, selaku kreditor preferen paling utama, justru menjadi korban sesungguhnya dalam penyelesaian kasus kepailitan, khususnya dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Didasarkan pada pengalaman pekerja PT Sinarupjaya Utama di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan PT Panamtex di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, riset PUSHAM UII menegaskan bahwa proses pengurusan dan pemberesan harta pailit telah menjadi ruang terbuka untuk pelbagai ketidakadilan bagi pekerja yang terdampak, juga menjadi pintu masuk bagi kerugian hak asasi manusia yang harus ditanggung pekerja dan keluarganya.
Silahkan simak laporan lengkapnya di sini.

28 July 2025
Peristiwa intoleransi kembali mencederai nilai-nilai kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Pada Minggu, 27 Juli 2025, rumah doa jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah Padang menjadi sasaran pembubaran dan perusakan oleh sekelompok massa di Kota Padang, Sumatera Barat. Kejadian ini menimbulkan dampak fisik dan psikis bagi para jemaat, termasuk anak-anak yang turut menjadi korban.
Sebagai bentuk respons atas insiden tersebut, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) menyampaikan pernyataan resmi yang menyoroti tanggung jawab Pemerintah Kota Padang dalam melindungi kebebasan beragama, serta menyerukan langkah konkret untuk penegakan hukum, pemulihan korban, dan pencegahan kekerasan serupa di masa mendatang.
Berikut ini adalah rilis media lengkap dari Pusham UII.