NEWS

Latest News by the Center for Human Rights
Studies of the Universitas Islam Indonesia

Pemerintah Indonesia telah melakukan ratifikasi atas Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Penyandang Disabilitas (United Nation Convention on the Rights of Persons With Disabilities) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999. Substansi ratifikasi ini memberikan arah pemahaman dan paradigma baru, bahkan menggantikan substansi yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Undang-Undang yang lama memposisikan penyandang cacat sebagai kelompok orang yang kurang beruntung, kurang normal, sering dimarginalkan dan kebijakan pemerintah bagi mereka didasarkan pada paradigma kebaikan berbasis belas kasihan (charity). Undang-Undang hasil ratifikasi memberikan paradigma baru bahwa penyandang disabilitas merupakan manusia yang memiliki harkat dan martabat yang sama dengan manusia yang lain. Mereka harus diberikan akses yang setara, diberi kesempatan untuk mengembangkan diri sesuai dengan kapasitas masing-masing, dan seluruh kebijakan pemerintah harus didasarkan pada upaya menghilangkan hambatan yang dapat menghalangi upaya mereka untuk meraih kesetaraan dengan yang lain.
Paradigma di atas juga berpengaruh pada bagaimana aparat penegak hukum memperlakukan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Sejauh ini, aparat penegak hukum dan institusinya belum memiliki perspektif dan keahlian mengenai bagaimana memberikan akses yang setara bagi penyandang disabilitas pada proses peradilan. Hasil riset yang pernah dilakukan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia menunjukkan bahwa penyandang disabilitas masih menghadapi kendala yang banyak ketika mereka menjalan proses peradilan baik mulai dari tahap penyidikan di kepolisian, tahap penuntutan di kejaksaan dan tahap pemeriksaan maupun putusan di pengadilan. Secara umum kendala tersebut antara lain (1) kurangnya kemampuan aparat penegak hukum dalam mengenali jenis-jenis disabilitas dan bagaimana memperlakukan setiap jenis disabilitas agar proses hukum berjalan dengan baik, (2) kurangnya sarana dan prasarana sehingga tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan tidak berjalan secara optimal, (3) sarana fisik, seperti model bangunan, model ruang pemeriksaan dan fasilitas publik lain yang belum aksesibel  sehingga menyulitkan penyandang disabilitas untuk mengikuti tahapan-tahapan prosedur hukum, (4) masih banyak kendala norma dan asas hukum yang menyebabkan hak-hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan tidak terpenuhi secara optimal.
Berangkat dari kerangka pemikiran di atas, maka perlu diselenggarakan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam pemenuhan hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Kegiatan ini berupa training interaktif dengan menggunakan metode pelatihan active learning atau partisipatoris. Training akan dilaksanakan dengan memposisikan peserta sebagai narasumber bagi yang lain dengan dibantu oleh fasilitator. Kegiatan ini dilaksanakan berkat kerjasama antara Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) didukung oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ).

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:

  • Memperkenalkan konsep disabilitas kepada aparat penegak hukum.
  • Memberikan pemahaman tentang hak asasi manusia, khususnya tentang hak-hak penyandang disabilitas kepada aparat penegak hukum.
  • Memberikan pemahaman tentang hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas kepada aparat penegak hukum.
  • Memberikan keahlian (skill) kepada aparat penegak hukum mengenai cara dan metode memenuhi aksesibilitas penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.


Waktu dan Tempat Kegiatan
Hari        : Senin-Kamis, 23-26 Maret 2015
Tempat   : Hotel Santika Mataram, Jl. Pejanggik No. 32, Mataram, Lombok, NTB
Jumlah peserta 30 orang yang terdiri dari 10 orang penyidik polisi, 10 orang jaksa dan 10 orang adalah hakim dengan masa kerja maksimal 10 tahun. Seluruh peserta berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dengan pembagian sebagai berikut: 8 orang hakim dari pengadilan negeri di wilayah Nusa Tenggara Barat dan 2 orang hakim dari pengadilan negeri wilayah Nusa Tenggara Timur. 8 orang jaksa dari kejaksaan negeri di wilayah Nusa Tenggara Barat dan 2 orang jaksa dari kejaksaan negeri wilayah Nusa Tenggara Timur. 8 orang penyidik polisi dari kepolisian resor di wilayah Nusa Tenggara Barat dan 2 orang penyidik polisi dari kepolisian resor wilayah Nusa Tenggara Timur.
Pelatihan ini diselenggarakan atas kerjasama antara Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Pelatihan HAM kali ini adalah pelatihan lanjutan bagi para Dosen yang sudah mendapatkan training HAM selama 5 kali sebelumnya, sehingga mereka dapat dibilang sudah mahir dalam hal ilmu pengetahuan tentang HAM.  Ini adalah merupakan training terakhir bagi mereka dengan harapan mereka dapat menggunakan ilmu-ilmu yang diperoleh dari pelatihan  sebelumnya sebagai bekal untuk menganalisis materi dalam training HAM kali ini. Training yang diselenggarakan pada tanggal 8-11 Desember 2014 di Hotel Arya Duta Jakarta ini menitik beratkan pada  materi analisis kasus-kasus HAM dengan  instrument – instrumen  HAM internasional dan nasional. Juga dilengkapi dengan peradilan Semu  yang menggambarkan bagaimana peradilan HAM internasional menyidangkan suatu kasus yang diajukan oleh warga Negara  kepada mahkamah peradilan HAM Internasional.

Pelatihan ini dihadiri oleh 36 peserta Aktif  yang berasal dari perguruan-perguruan tinggi antara lain Universitas Negeri Medan, STAIN KUDUS, Universitas Narotama Surabaya, STIPI Khadijah Surabaya, Universitas Islam Riau, Universitas Borneo Tarakan, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Universitas Pasundan Bandung, Universitas Sains Al Quran Wonosobo, Universitas Islam Indragiri Riau, Universitas Lampung, Universitas Pembangunan Indonesia Manado, Universitas Borneo Tarakan, Universitas Sam Ratulangi Manado, Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Universitas Islam Madura, Undaris, Universitas Tadulako Palu, Universitas 19 November Kolaka Sulawesi Tenggara, STIH Sumpah Pemuda Palembang, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan Genggong Probolinggo.

Pelatihan HAM kali ini adalah pelatihan lanjutan bagi para Dosen yang sudah mendapatkan training HAM selama 5 kali sebelumnya, sehingga mereka dapat dibilang sudah mahir dalam hal ilmu pengetahuan tentang HAM.  Ini adalah merupakan training terakhir bagi mereka dengan harapan mereka dapat menggunakan ilmu-ilmu yang diperoleh dari pelatihan  sebelumnya sebagai bekal untuk menganalisis materi dalam training HAM kali ini. Training yang diselenggarakan pada tanggal 3-6 Desember 2014 di Hotel Arya Duta Jakarta ini menitik beratkan pada  materi analisis kasus-kasus HAM dengan  instrument – instrumen  HAM internasional dan nasional. Juga dilengkapi dengan peradilan Semu  yang menggambarkan bagaimana peradilan HAM internasional menyidangkan suatu kasus yang diajukan oleh warga Negara  kepada mahkamah peradilan HAM Internasional.

Pelatihan ini dihadiri oleh 34 peserta Aktif  yang berasal dari perguruan-perguruan tinggi antara lain UNILA,  IAIN Walisongo Semarang, , Universitas Jambi, UII Yogyakarta,  Unimed,  Unifersitas Negeri Bandung, Sekolah Tinngi  ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Akpol Semarang,  Undip Semarang,  Undaris Ungaran, Unirsitas Lambung Mangkurat Banjarmain,  Universitas Balikpapan, Universitas Mataram,  universitas Negeri Makasar, Universitas Tadulako palu, Universitas Udayana Bali, Universitas Padjajaran Bandung,  Univrsitas Janabadra Yogya, Universitas Atmajaya Yogyakarta, Universitas Trisakti Jakarta, Universitas Borneo tarakan Kaltim, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Nusa Cendana Kupang, Universitas Muhammadiyah  Jakarta, Univesitas Widya Mataram Yogya, Universitas Sam Ratulangi manado, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Narotama Surabaya, UAD Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Palembang, Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Universitas Haluoleo Kendari, Universitas hasanuddin Makassar, dan Universitas Brawijaya malang.

Korupsi merupakan penyakit serius yang menjangkiti negara Indonesia. Tidak hanya terjadi pada tingkat pusat, tetapi juga telah menyebar ke daerah-daerah, ke desa-desa. Dalam laporan Transparansi Internasional  tahun 2012, negara Indonesia berada di rangking 118. Indonesia setara dengan Albania, Ethiopia, Guatemala, Nigeria, Timor Leste, Dominican Republic, Ekuador, Egypt dan Madagaskar. Rangking Indonesia ini tentu bukanlah satu yang membanggakan  tetapi sangat memprihatinkan.

Materi di atas mengemuka dalam training pengarusutamaan hak asasi manusia dalam pemberantasan korupsi di Indonesia bagi hakim yang diselenggarakan oleh Pusham UII bekerjasama dengan Komisi Yudisial RI dan NCHR bertempat di hotel Ambhara Jakarta pada 28 April-1 Mei 2014 dan pada 6-9 Mei 2014.

Artidjo Alkostar, hakim Agung dari Mahkamah Agung yang menjadi salah satu pembicara mengatakan bahwa korupsi di Indonesia sampai dengan tahun 2014 ini semakin merajalela. Korupsi yang dominan ialah berkualifikasi korupsi politik. Korupsi politik berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius. Program pembangunan yang dijalankan pemerintah tidak terpenuhi dengan baik. Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya terlanggar dengan sangat serius. Karena itu, Artidjo Alkostar mengatakan “Penegak hukum mesti berani berprinsip zero tolerance to corruption. Penegak hukum harus berani menghukum seberat-beratnya kepada kepada pelaku korupsi”

Pembicara yang lain, Suparman Marzuki mengatakan bahwa korupsi adalah kejahatan yang keji yang melawan agama, moral, etika, budaya, ekonomi, sosial, politik dan hukum. Tidak ada kejahatan yang paling mengancam kelangsungan hidup dan kehidupan melebihi korupsi. Secara ekonomi, korupsi merugikan, menghambat, merusak bahkan menghancurkan harapan bagi kehidupan yang lebih baik untuk semua warganegara, termasuk generasi yang belum lahir. Karena itu, yang dibutuhkan pertama-tama bagi hakim adalah pelurusan paradigma, dan kemudian memposisikan kasus korupsi sebagai satu persoalan serius yang menggerogoti negara. Hakim mesti mengerti dampak-dampak korupsi.

Selain Artidjo Alkostar dan Suparman Marzuki, masih terdapat pemateri-pemateri lainnya yang mengupas korupsi dan hak asasi manusia. Dalam forum ini, peserta yang semuanya adalah hakim tindak pidana korupsi (TIPIKOR) terlihat antusias mendengar dan berdiskusi dengan para pembicara. Secara umum para peserta mengamini bahwa korupsi adalah tindak pidana yang terkatagori extra ordinary crime dan pelakunya mesti di hukum berat.(ms)

Indonesia adalah negara hukum. Salah satu prasyarat terpenuhinya prinsip negara hukum adalah adanya peradilan yang fair dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Peradilan yang fair menjadi prasyarat penting mengingat pengadilan merupakan institusi dimana masyarakat dapat menguji apakah hak-haknya telah terpenuhi atau belum. Di pengadilan pulalah masyarakat dapat menuntut jika kepentingan dan haknya dilanggar oleh pihak lain. Sebalikmya, jika pengadilan berbuat hukum yang tidak fair, maka pengadilan telah menghalangi, mengurangi bahkan mencabut hak dan kepentingan warga negara. Pada posisi ini, maka pengadilan telah berubah fungsi bukan lagi sebagai tempat pencari keadilan tetapi justru sebagai institusi pendorong munculnya ketidakadilan. Begitu pentingnya peradilan yang fair ini, maka hampir seluruh konstitusi di seluruh negara di dunia mencantumkan kemandirian peradilan dan kewajiban peradilan untuk bertindak fair menjadi salah satu prasyarat penting berdirinya negara tersebut. Pada tataran internasional, pengakuan pentingnya peradilan yang fair ini tercantum di dalam salah satu peraturan hak asasi internasional yang sangat penting yaitu pada Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia juga menjadi prasyarat penting demi terpenuhinya prinsip negara hukum. Hak asasi manusia adalah sekelompok norma yang mengatur tingkah laku negara, melalui aparaturnya. Hak asasi manusia menjadi patokan mengenai apa saja yang harus dilakukan oleh negara kepada warga negaranya, dan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh negara kepada warganya. Terpenuhinya hak asasi manusia berarti terpenuhinya kewajiban negara dan juga terpenuhi pula alasan mengapa negara didirikan. Meminjam istilah John Locke, memang negara didirikan untuk memenuhi hak warga negaranya. Jika negara tidak mampu dan tidak mau memenuhi dan melindungi hak asasi manusia warga negaranya, maka negara itu layak untuk dibubarkan.

Pada perkembangannya, hak asasi manusia kemudian menjadi rezim hukum sendiri yang memiliki sistem dan mekanisme yang cukup rigid dalam implementasinya. Baik pada tataran internasional, melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan juga pada tataran nasional, melalui mekanisme domestik seperti komisi nasional hak asasi manusia dan peradilan umum, hak asasi manusia telah menjadi bagian penting dari norma yang mengatur negara moderen. Pemenuhan hak asasi manusia juga menjadi prasyarat bagi sebuah negara untuk bergaul secara beradab di dunia internasional.

Khusus berkaitan dengan pelatihan yang akan diselenggarakan kali ini, isu pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas telah menjadi isu internasional. Pada tataran tertentu, isu pemenuhan hak penyandang disabilitas telah menyamai isu pemenuhan hak perempuan, hak anak dan hak masyarakat adat. Artinya, isu pemenuhan hak penyandang disabilitas telah menjadi isu utama pada tataran masyarakat internasional. Secara normatif, pengakuan hak-hak penyandang disabilitas telah dikukuhkan di dalam rezim hukum hak asasi manusia internasional melalui disahkannya Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities). Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.

Ratifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia bermakna dua hal, yaitu pertama, Indonesia telah mengikatkan diri dan masuk pada tataran konsep masyarakat internasional. Pada konteks ini, Indonesia harus sanggup dan siap ketika komunitas internasional bakal mengintervensi (secara legal) terhadap kondisi pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Kedua, pada konteks internal, Pemerintah Indonesia wajib memastikan bahwa sejak diratifikasinya Konvensi, Pemerintah Indonesia akan bersungguh-sungguh berusaha memenuhi prestasi Konvensi. Pemenuhan prestasi Konvensi ini dapat dilakukan melalui upaya legislasi, perencanaan kerja pada tataran eksekutif, dan juga pemenuhan hak melalui pendekatan yudikatif.

Pendekatan yudikatif inilah yang menjadi fokus pada pelatihan yang akan dilakukan kali ini. Dunia peradilan Indonesia memiliki kewajiban untuk mengembangkan skema dan peta pemenuhan hak penyandang disabilitas di peradilan. Tidak hanya berkaitan dengan pengakuan penyandang disabilitas sebagai subyek hukum secara penuh, tetapi juga sarana prasarana yang dibutuhkan demi memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Training yang akan diselenggarakan ini baru seputar pada diseminasi pemahaman mengenai penyandang disabilitas dan konsep pemenuhan hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas.             

Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan pemahaman kepada para hakim tentang disabilitas, hak penyandang disabilitas dan hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas.
  2. Mendorong pengadilan untuk bekerja dengan perspektif perlindungan bagi penyandang disabilitas.
  3. Mendorong pengadilan untuk mengembangkan inisiatif demi aksesibilitas peradilan bagi penyandang disabilitas.

Waktu dan Tempat

Waktu               : Senin-Kamis, 14-17 April 2014

Tempat             : Jogjakarta Plaza Hotel, Jl. Affandi-Complex Colombo, Yogyakarta

Peserta

  1. Peserta berjumlah sebanyak 30 orang
  2. Peserta berasal dari Pengadilan Negeri di Nusa Tenggara Timur, Pengadilan Negeri di Nusa Tenggara Barat, Pengadilan Negeri di Sulawesi Selatan, Pengadilan Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta, Pengadilan Negeri di Jawa Barat dan Pengadilan Negeri di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.  

Materi Traning

Kebijakan Komisi Yudisial pada Pengembangan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Pengadilan. Oleh: Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia

Konsep Hukum Hak Asasi Manusia. Oleh: Eko Riyadi, S.H., M.H. dan M. Syafi’ie, S.H.

Konsep Disabilitas. Oleh: Dra. V.L. Mimi Mariani Lusli, M.Si., M.A.

Konsep Disabilitas Kategori Intelektual. Oleh: Hari Kurniawan, S.H. dan Dra. V.L. Mimi Mariani Lusli, M.Si., M.A.

Konsep Disabilitas Kategori Mobilitas. Oleh:Hari Kurniawan, S.H. dan Dra. V.L. Mimi Mariani Lusli, M.Si., M.A.

Konsep Disabilitas Kategori Psiko Sosial. Oleh:Hari Kurniawan, S.H. dan Dra. V.L. Mimi Mariani Lusli, M.Si., M.A.

Konsep Disabilitas Kategori Sensorik. Oleh:Hari Kurniawan, S.H. dan Dra. V.L. Mimi Mariani Lusli, M.Si., M.A.

Konsep Disabilitas Kategori Komunikasi dan Multiple. Oleh:Hari Kurniawan, S.H. dan Dra. V.L. Mimi Mariani Lusli, M.Si., M.A.

Pemenuhan Hak Penyandang Disabiltas Kategori Intelektual. Oleh: Mahrus Ali, S.H., M.H.

Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kategori Mobilitas. Oleh: Mahrus Ali, S.H., M.H.

Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kategori Psiko Sosial. Oleh: Dr. Gregorius Sri Nurhartanto, S.H., LLM.

Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kategori Sensorik. Oleh: Dr. Gregorius Sri Nurhartanto, S.H., LLM.

Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kategori Komunikasi dan Multiple. Oleh: Mahrus Ali, S.H., M.H. dan Dr. Gregorius Sri Nurhartanto, S.H., LLM.

Penyelenggara

Pelatihan ini diselenggarakan atas kerjasama antara Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan di dukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ).

Tantangan kerja institusi kepolisian semakin membutuhkan kesiapan lebih dalam menghadapi perkembangan situasi masyarakat yang semakin maju. Kebutuhan untuk mempersiapkan sumber daya kepolisian yang lebih terampil, kritis dan responsif terhadap berbagai problem masyarakat yang muncul menjadi sebuah keniscayaan sejarah. Tidak hanya dalam kesiapan fisik, melainkan juga kesiapan nalar dan tradisi pemikiran yang lebih kuat. Pengembangan fisik selalu harus ditunjang dengan pengembangan kapasitas intelektualitas.

Barangkali tuntutan atas pengembangan kapasitas intelektualitas pada sumber daya kepolisian merupakan strategi penting yang tak boleh diremehkan. Kemampuan gagasan, pemikiran dan kerja-kerja penulisan kini tidak hanya tugas komunitas sipil non kepolisian, namun juga lembaga pendidikan kepolisian dan polisinya juga. Era keterbukaan informasi dan semakin meningkatnya tantangan atasnya, jelas-jelas harus disikapi dengan lebih kritis. Kerja-kerja pemikiran dan gagasan menjadi alat strategis dalam menunjang visi kerja institusi kepolisian.

Pengembangan tradisi ilmiah dan kerja-kerja penalaran yang bisa dituangkan dalam beberapa karya tulisan semakin menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditinggalkan. Perubahan sistem pendidikan Akademi Kepolisian ke arah strata yang lebih tinggi harus ditunjang dengan pengembangan satu sistem yang memadahi bagi berkembangbiaknya kebudayaan ilmiah. Tak hanya sebagai syarat yang memang wajib, tetapi juga merupakan tuntutan serius dalam usaha peningkatan profesionalitas kepolisian ke masa depan. Secara taktis, status akreditasi A yang disematkan kepada Akademi Kepolisian menjadi tantangan yang serius untuk terus dipertahankan dan dikembangkan. Pola pengembangan yang musti dilakukan adalah membangun tradisi dan budaya ilmiah di lembaga pendidikan kepolisian. Tradisi dan budaya ilmiah tersebut nantinya akan sangat berguna untuk menunjang kerja-kerja teknis kepolisian. Tradisi dan budaya ilmiah juga sangat berguna untuk menyusun dasar kebijakan yang nanti akan digunakan oleh kepolisian. 

Di dalam kerangka di atas, PUSHAM UII dan Akademi Kepolisian telah mengadakan workshop penulisan bagi Perwira Siswa Akademi Kepolisian yang berakhir dengan penugasan kepada beberapa Perwira Siswa untuk menulis naskah akademik. Menindaklanjuti hasil workshop tersebut, maka naskah bunga rampai penulisan itu akan dipresentasikan di hadapan berbagai civitas akademik di dalam dan di luar Akpol. Kecuali sebagai bagian dari pertanggungjawaban hasil kerja workshop, maka seminar nasional ini bisa menjadi ajang promosi dan uji kapasitas kemampuan penulisan yang dilakukan oleh Perwira Siswa. Acara ini akan menjadi langkah awal yang bagus bagi pembudayaan tradisi ilmiah dan sekaligus peningkatan kualitas pendidikan Akademi Kepolisian secara umum.

Demikian yang menjadi latar pertimbangan mengapa seminar nasional ini digelar. Setidaknya acara ini menjadi pintu penting untuk membuka ketertarikan dan sekaligus budaya penulisan di lembaga pendidikan kepolisian. Hasil akhirnya, tentu saja hasil karya penulisan Perwira Siswa ini akan dijadikan buku yang berharga bagi contoh karya awal yang bisa diteruskan dalam generasi Perwira Siswa dan/atau Taruna setelahnya. Karya buku ini bisa jadi juga menjadi bagian penting mendorong kapasitas pertanggungjawaban ilmiah yang bisa dikembangkan dan dikerjakan oleh institusi Akademi Kepolisian.

Tujuan Kegiatan

  1. Menjadi sarana penting dalam pengembangan habitus dan tradisi ilmiah dalam institusi pendidikan di Akademi Kepolisian.
  2. Mendorong kapasitas kemampuan Perwira Siswa untuk merumuskan gagasan dan sekaligus menorehkan dalam karya penulisan ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.
  3. Menjadi wadah akademis untuk mengelaborasi peta konsep pengembangan lembaga pendidikan kepolisian untuk memperkokoh paradigma kepolisian serta menjawab kebutuhan-kebutuhan riil sesuai tuntutan perubahan zaman.

Bentuk Acara

  1. Seminar Hasil Karya Penulisan Perwira Siswa
  2. Seminar Nasional

Hari dan Tempat Pelaksanaan

Hari      : Kamis, 13 Februari 2014

Tempat : Akademi Kepolisian Semarang

Narasumber

  1. Nur Kholis, S.H., MA. (KOORDINATOR SUB KOMISI MEDIASI KOMNAS HAM)
  2. Prof. Dr. Adrianus Meliala (KOMPOLNAS)
  3. Irjen. Pol. Drs. Eko Hadi Sutejo, M.Si. (Gubernur AKPOL)

Peserta Undangan

400 orang yang terdiri dari Tenaga Didik Akpol, Perwira Siswa Akpol, Mahasiswa, NGO dan Undangan Lainnya.

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top