NEWS
Latest News by the Center for Human Rights
Studies of the Universitas Islam Indonesia
Secara prinsip Negara adalah entitas utama yang bertangungjawab untuk memberikan kehadirannya pada setiap pemenuhan kebutuhan warga negaranya, tak terkecuali perlindungan dan pemenuhan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Sebagai negara yang menjunjung nilai-nilai keberagaman dan penghargaan atas setiap ekspresi kehidupan beragama, maka negara bertugas menjamin pelaksanaan kehidupan keberagamaan itu dengan baik. Negara kemudian berkewajiban memberikan berbagai instrumennya untuk memenuhi kewajiban tersebut, terutama menyiapkan perangkat aparatus negara yang terlibat wajib untuk menyediakan berbagai akses kebebasan beragama tersebut. Segala upaya serius untuk memenuhi peningkatan kapasitas kemampuan aparat negara termasuk aparat penegak hukum menjadi penting dilakukan.
Kebebasan beragama juga dicatatkan sebagai salah satu hak mendasar dalam poin hak asasi manusia. Menjadi tak terelakkan bahwa dimensi persoalan ini sangatlah penting untuk difahami. Sebagai hak asasi manusia, segala hal tentang upaya baik melindungi, mendorong, membantu mengkampanyekan nilai-nilai sampai pada penegakan hukum adalah sesuatu yang krusial untuk tangungjawab tersebut. Tentu saja tanggugjawab tersebut akan diderivasi dalam porsi tugas yang akan diemban oleh institusi kepolisian.
Institusi kepolisian yang hadir dalam garda depan kedekatannya dengan dinamika masyarakat, adalah salah satu institusi negara yang bertugas dan berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum tentu saja tanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak warga negara juga menjadi tanggungjawab penting kepolisian. Dalam mengupakan hal tersebut, tentu saja dibutuhkan kerja serius baik dalam rangka peningkatan kapasitas pemahaman sampai pada dimensi artikulasi praktik di lapangan. Tidak dipungkiri tantangan ke arah tersebut butuh usaha serius dari kepolisian.
Dalam rangka menyiapkan para kader dan personil kepolisian yang bisa memahami dan juga menerapkan ranah paradigma kewajiban perlindungan tersebut. tentu harus menyiapkan sejak dini kepada calon-calon personil kepolisian. Institusi pendidikan Akpol berperan penting untuk membantu menyiapkan kapasitas kemampuan dalam dimensi teoritik maupun praktik ke pada seluruh calon perwira kepolisian. Institusi ini mempunyai kebutuhan untuk memberikan pembekalan yang penuh atas betapa pentingnya kerja dan tanggung jawab atas isu kebutuhan ini. Kelemahan dalam menyiapkan sejak dini pada institusi pendidikan kepolisian, akan bisa dirasakan pada berbagai kelemahan dan kekurangan yang terjadi di lapangan.
Jauh dari itu, secara umum kita menyadari bahwa perubahan dan dinamika masyarakat lokal bahkan sampai global mengalamai perkembangan yang cukup pesat. Banyak gejolak politik ekonomi yang kian membutuhkan kapasitas lebih dari para penegak hukum. Berbagai dinamika politik ekonomi itu juga tak jarang meyeret berbagai isu konflik sosial yang bernuansa SARA termasuk politisasi dan komodifikasi konflik atas nama agama. Bahkan hari-hari ini kita juga sedang disibukan dengan berbagai kekawatiran yang serius akan hadirnya spirit dan gejala fundamentaisme dan radikalisasi agama yang sudah terasa memprihatinkan dan mengganggu dimensi rasa nyaman dan aman warga negara. Berbagai kelindan itu tentu akan juga berdampak pada tarikan sampai tingkat akar rumput. Lagi-lagi institusi kepolisian secara langsung dan tidak langsung selalu berhadapan dengan tugas dan tanggungjawab untuk menyikapi hal tersebut dengan baik dan proposional.
Dalam ragka menjawab tantangan ini, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) dan AKPOL bekerja sama untuk membuat dan menyediakan ruang pelatihan (training) bagi para taruna Akpol untuk bisa memahami sekaligus menerapkan secara baik dan proporsional bagaimana berhadapan dengan tantangan konflik sosial yang semakin kompleks. Untuk itu Pusham UII Yogyakarta bermitra dengan Akpol Semarang akan memberikan training pelatihan kepada taruna Akpol terutama menjawab tema kewajiban negara terhadap perlindungan hak kebebasan beragama di Indonesia. Acara diselenggarakan di Akademi Kepolisian Semarang pada hari rabu, 19 April 2017.
Tujuan Pelatihan :
- Training ini akan memberikan peningkatan kapasitas pengetahuan dan pemahaman kepada para taruna Akpol tentang peran dan kewajiban negara dalam rangka kewajibannya untuk melindungi hak kebebasan beragama di Indonesia.
- Training ini akan memberikan peningkatan kapasitas pengetahuan dan pemahaman kepada para Taruna Akpol tentang pemetaan berbagai konflik sosial yang bernuansa agama di Indonesia beserta pemahaman bagaimana bisa menganalisinya secara baik.
- Training ini akan memberikan peningkatan kapasitas pengetahuan dan pemahaman kepada para taruna Akpol tentang apa yang difahami tentang kapasitas tugas dan tanggungjawab institusi kepolisian untuk menyikapi dan menghadapi berbagai persoalan konflik social yang bernuansa keagamaan tersebut.
- Training ini akan memberikan peningkatan kapasitas kemampuan praktis operasional bagaimana penanganan masalah berkaitan dengan isu-isu social yang menyeret dimensi keagamaan di Indonesia.
Target Pelatihan :
- Taruna meningkat kapasitasnya dalam pengetahuan dan pemahaman apa yang difahami tentang tanggungjawab negara terhadap perlindungan hak kebebasan beragama di Indonesia.
- Taruna meningkat kapasitasnya dalam pengetahuan dan pemahaman tentang apa yang dimengerti sebagai kebebasan beragama beserta seluruh persoalan yang melingkupinya
- Taruna meningkat kapasitasnya dalam kemampuan analisis social dan juga tindakan operasionaL praktis penanganan segala bentuk konflik social yang membawa nilai dan dimensi agama di Indonesia.
Pengasuhan pada Akademi Kepolisian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pengasuh dan Taruna Senior sesuai lingkup tugas dan tanggung jawabnya dalam bentuk pembinaan, bimbingan, dan pengawasan kepada Taruna secara terencana dan konsisten untuk menjadikan Taruna sebagai pribadi unggul, berilmu ilmiah, beramal amaliah, memiliki kompetensi sebagai anggota Bhayangkara, memahami Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Pedoman Pengasuhan Taruna AKPOL. Secara umum, pengasuhan memiliki tujuan untuk merubah, membentuk, menumbuh kembangkan, membulatkan, mematangkan, dan mendewasakan sikap perilaku Taruna untuk menuju Perwira Polri yang ideal.
Untuk menjamin bahwa pola pengasuhan yang diberikan sesuai dengan tujuannya dan secara efektif dilaksanakan,maka perlu dilakukan penyusunan evalusi yang juga merupakan bagian tidak terpisah dari kurikulum pendidikan di AKPOL. Penyusunan evaluasi dimaksudkan untuk dapat memberikan nilai karakter taruna selama pola pengasuhan berlangsung. PT. Expertindo sebagai lembaga Training dan Consulting menawarkan kerjasama untuk penyediaan jasa konsultan untuk mendesain rubrik evaluasi pola pengasuhan dan penyusunan silabus dan bahan ajar berbasis karakter di AKPOL.
Sistem evaluasi merupakan bagian tidak terpisah dari kurikulum pendidikan yang bertujuan untuk memberikan umpan balik dan perbaikan terhadap keberhasilan sistem pendidikan di AKPOL. Tenaga Ahli kami siap membantu dan mendampingi dalam penyusunan dan penerapan sistem evaluasi pola pengauhan berbasis karakter di AKPOL. Kegiatan diselenggarakan di Hotel Grand Edge Semarang, 17 – 19 April 2017.
Dalam skema sebuah program, kualitas kegiatan yang baik selalu menempatkan ruang catatan evaluasi. Evaluasi menjadi mekanisme untuk melihat, membaca, dan menelaah apakah sebuah perencanaan program sampai pelaksanaannya program berjalan sesuai dengan capaian yang sudah dibuat. Evaluasi juga menjadi ruang untuk memberikan catatan-catatan berharga yang bisa ditempatkan sebagai rekomendasi dan follow up program selanjutnya. Setidaknya dalam setiap bingkai evaluasi, masing-masing pihak yan dilibatkan menjadi subjek penting untuk bisa bersama-sama memberikan kontribusi penilaian dan juga refleksi perjalanan program yang telah dikerjakan.
Kerjasama program antara Pusham UII Yogyakarta dan Akpol di tahun 2017 sudah bergulir. Ada beberapa aktifitas kegiatan baik khusus untuk para gadik, pelatih, pengasuh dan juga taruna Akpol sudah berjalan. Dalam respon sementara yang terbaca, aktifitas kerjasama program terlaksana dengan baik. Meskpun secara teknis ada beberapa perubahan, namun secara substantif bisa dikatakan berproses sesuai perencanaan yang ada. Namun sebagai upaya untuk membaca secara keseluruhan baik muatan program dan dampak program, menjadi berharga untuk dilakukan ruang refleksi dan evaluasi program. Lebih jauh evaluasi ini menjadi pilar penting untuk bagian usaha dan bahan peningkatan kualitas kerjasama program untuk tahun-tahun berikutnya.
Berkait dengan latar pertimbangan itu, Pusham UII Yogyakarta bersama Akpol Semarang akan melakukan evaluasi program yang sudah terlaksana selama tahun 2016 ini. Beberapa program seperti pelatihan Gadik, Pelatihan Pelatih dan juga Pendampingan Pelatihan Para Pengasuh serta program Pelatihan HAM dan pendampingan Penulisan Taruna Akpol akan menjadi basis bahan untuk dievaluasi. Sangat berharga, jika setiap pihak yang diundang untuk memberi kontribusi catatan evaluasinya dalam rangka peningkatan bentuk, isi dan metode kerjasama selanjutnya ke depan.
Maksud Tujuan :
- Mengevaluasi dan memberikan catatan masukan atas beberapa program kerjasama yang sudah berlangsung di tahun 2016 antara Pusham UII dan Akpol Semarang;
- Menjadi ruang berharga untuk merefleksikan berbagai kerjasama yang sudah berlangsung dan membuka berbagai usulan-susualn rekomendasi penting dalam upaya peningkatan kualitas program selanjutnya.
- Membangun silahturahmi dan kerekatan kerjasama program yang lebih berdimensi luas untuk semakin bisa memberi kontribusi nyata pada capaian program keseluruhan yakni semakin meningkatkan kualitas pendidikan akpol secara menyeluruh.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Hari / Tanggal : 25 Januari 2017
Tempat : Hotel Santika Semarang
Peserta
Peserta workshop adalah 35 Orang yang terdiri dari pejabat Akpol, Gadik, instruktur, pengasuh, Pusham UII, TAF dan Bidang-Bidang yang terkait.
- 28 December 2016
Perjalanan rencana proyek Bandara di wilayah Temon Kulonprogo telah banyak menyisakan problem serius bagi situasi HAM di Yogyakarta khusunya bagi semua warga terdampak. Rezim infrastruktur pembangunan berusaha meletakkan proyek ini menjadi bagian nilai strategis bagi spektrum pembangunan jangka panjang. Setidaknya dalih dan alasan besar itu yang terus didorong untuk meyakinkan bahwa proyek bandara harus diterima dan disetujui sebagai keniscayaan yang harus diambil dan dikerjakan. Kehendak pembangunan terus melegitimasi diri dengan janji-janji tentang proses pengembangan kesejahteraan warga secara menyeluruh. Bagi nalar pengembangan pembangunan, penyediaan infrastruktur strategis seperti bandara dianggap sebagai mekanisme penunjang yang bermanfaat besar bagi masa depan kemakmuran.
Sejak awal dimulainya pembangunan 25 Januari 2011, gagasan besar proyek ini seolah kian dipaksakan terus berjalan. Padahal banyak catatan serius dan cacat bawaan yang bisa kita dapatkan dari rencana proyek tersebut. Dampak awal kasat mata yang jelas nampak adalah konsekuensi akan terjadinya penggusuran bear-besaran yang akan menimpa beberapa wilayah yakni 6 desa (Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran, Kebon Rejo dan Temon Kulon). Tidak semata dampak penggusuran, rencana besar proyek juga secara sosiologis, ekologis maupun budaya akan memberi dampak yang tidak kalah seriusnya..
Menimbang catatan itu, pada September 2012, atas berbaga inisiatif dan partisi[patif respon kritis masyarakat, berbagai warga di 6 dusun tersebut mendirikan organisasi Wahana Tri Tunggal (WTT). Kepentingan dasar dari pembentukan organ ini adalah untuk memperkuat konsolidasi warga sebagai upaya untuk merespon proyek bandara yang tentu saja akan berdampak pada mereka. Sebagian besar warga secara berani menolak rencana proyek yang akan menyebabkan berbagai perubahan nasib warga. Proyek bandara dirasa bukan menjadi pilihan yang tepat dan bermanfaat bagi kawasan tersebut.
Sampai tahun 2016 ini, berbagai usaha penolakan terus dilakukan warga terdampak. Tak jarang berbagai proses intimidasi, ancaman, pemecahbelahan antar warga hingga kriminalisasi juga harus dihadapi. Beberapa warga dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan telah dipanggil dan berlanjut pada proses pengadilan. Bagi sebagai warga, proses kriminalisasi warga menjadi agenda penting negara untuk melemahkan gerakan warga sipil yang terus gencar melakukan aksi dan kerja-kerja penolakan. Secara ideal dan semestinya, harusnya proyek ini harus benar-benar wajib mendengarkan aspirasi warga. Namun jika menbaca fakta historisnya, negara (pemerintah) dan pihak-pihak yang berkepnetingan akan hadirnya bandara menutup mata dan bahkan tidak mengindahkan tuntuan warga.
Kasus sengketa tanah Bandara Kulonprogo menjadi partikel bagian dari situasi besar yang bisa menggambarkan nalar rezim infrastruktur yang sedang digalakkan. Apa yang sedang dikerjakan melalui berbagai pendirian instalasi proyek tersebut adalah asumsi akan terciptanya wajah percepatan pembangunan yang dengan sendirinya akan bisa dianggap mampu memenuhi aspek upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum. Alih-alih akan memberi ruang terbukanya akses kemakmuran warga, di banyak kasus proyek pembangunan ini sejak awal telah menjadi pemicu utama terjadinya peminggiran waga dan sekaligus berbagai situasi kekerasan konflik yang ada.
Dampak serius yang juga nampak jelas pada pemaksaan nalar infrastruktur ini adalah sebuah kerja-kerja politik ‘kuasa eksklusi’ yang kemudian meminggirkan dan mencerabut warga dari hak akses dasar asasi yang ia miliki, termasuk dalam soal kepemilikan lahan dan soal-soal sosial budaya yang lain. Atas nama pembangunan, negara seringkali abai dan seakan tuna moral untuk bisa melatakkan kebijakan yang peduli dan menghargai hak asasi manusia setiap warga yang rentan terdampak. Saat hak asasi dasar ini tercerabut maka akan melahirkan rangkaian lingkaran krisis pelanggaran HAM berikutnya yang lebih sistemik.
Menjadi tugas penting untuk merespon kasus ini dengan lebih kritis. Banyak fakta objektif yang juga harus dibaca dengan lebih cermat terutama untuk meletakan penangana kasus sengketa tanah bandara ini lebih bermartabat dan menghargai hak asasi warga terdampak. Untuk itu Pusham UII Yogyakarta melalui Linkar Reboan bekerja sama dengan LBH Yogyakarta berminat untuk mendiskusikan isu ini dengan berbagai kajian perkembangan yang terupdate (baru). Sekiranyanya hasil diskusi bisa memberi sumbangan berharga untuk upaya membantu memberikan spektrum yang lebih kritis terutama perjuangan untuk pemenuhan hak warga terdampak yang banyak tertimpa konsekuensi besar adanya proyek infrastrktur bandara.
Tujuan Diskusi :
- Mengkaji dan mengelaborasi secara kritis problem perkembangan kasus sengketa tanah bandara Kulonprogo dengan berbagai potret dampak seriusnya bagi hak asasi warga terdampak.
- Mengurai berbagai alternatif perspektif pembacaan untuk bisa memberikan sumbangsih bagi penanganan kasus sengketa tanah bandara Kulonprogo
- Memberikan catatan-catatan dan sekaligus rekomendasi penting yang bisa diberikan (disumbangkan) pada berbagai pihak yang terkait, baik pemerntah, stakeholder kelembagaan negara yang lain dan juga warga terdampak dalam usaha untuk memperjuangkan pemenuhan akses hak-hak dasarnya.
Tempat dan waktu :
Hari Rabu, 21 Desember 2016.
Pukul : 13.00 – 17.00 WIB
Tempat: Kantor Pusham UII Yogyakarta
Narasumber/Pembicara :
- Yogi Zul Fadhli (Divisi Advokasi LBH Yogyajarta)
- Martono (Wahana Tri Tunggal, Kulonprogo)
- Roy Murtadho (Direktur PKPD Tebuireng dan Editor ‘Islam Begerak’)
- 10 December 2016
Institusi Kepolisian adalah salah satunya lembaga hukum yang mempunyai kewenangan sangat besar dalam tugas perlindungan HAM masyarakat. Mengapa bisa demikian? Karena Kepolisian adalah lembaga yang mempunyai kewenangan lengkap untuk menangkap, menahan dan bahkan menindak tegas persoalan perkara hukum masyarakat. Institusi ini dilengkapi dengan berbagai perangkat pokok (senjata) yang berfungsi untuk mengamankan, melumpuhkan bahkan hingga mematikan (membunuh) seseorang jika seseorang dianggap pantas untuk menerima tindakan tersebut.
Dengan sekian poin kelimpahan wewenang itu pula, institusi kepolisian menjadi lembaga yang juga rentan terhadap penyalahgunaan, penyelewengan serta penyimpangan-penyimpangan yang lain yang berkorelasi dengan tindakan pelanggaran HAM terhadap subjek masyarakat. Kewenangan dan tugas yang besar selalu akan mengandung peluang lubang penyimpangan dan penyalahgunaan jika sistem kontrol dan sistem pengawasan tidak berjalan dengan baik. Dalam dimensi politik, sama persis dengan pepatah penting bahwa kekuasaan selalu menyimpan peluang benih penyimpangan jika tidak ada sistem yang baik untuk mengawasinya.
Untuk membangun aturan, sistem kontrol dan juga mekanisme pelaksanaan tugas maka banyak dibentuk berbagai aturan baik undang-undang sampai tingkat perkap dan pelaksanaan aturan sampai SOP di tingkat operasional teknisnya. Semua mekanisme dan tata aturan itu secara ontologis dimaknai dan dipakai sebagai sistem kerja kepolisian. Tanpanya tentu, secara praktek kerja-kerja kepolisian tidak akan berjalan dengan baik dan benar sesuai mandat utama yakni melindungi, mengayomi dan menegakkan hukum di masyarakat.
Pada perkembangannya, kepolisian dihadapkan pada sekian persoalan tantangan yang ada yang semakin kompleks. Realitas perubahan sosial politik ekonomi yang semakin kompleks dan juga ekses-ekses persoalan yang ditimbulkannya juga semakin besar dan rumit. Disadari dalam perkembangan itu, institusi kepolisian terus berbenah dan selalu memperbaiki diri untuk bisa beradaptasi dengan kebutuhan kongkrit masyarakat. Institusi kepolisian juga tidak memungkiri bahwa dalam rentang perjalanan itu juga mengalami proses dinamika jatuh bangun dan menemui berbagai problem baik internal maupun persoalan dengan tantangan kepolisian.
Dalam berbagai temuan data baik peristiwa yang terekam dalam berbagai media atau juga hasil temuan riset tentang institusi kepolisian, masih banyak ditemukan problem persoalan yang cukup krusial. Salah satunya adalah tingkat kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh institusi Kepolisian. Bahkan dalam berbagai survey yang ada, institusi Kepolisian ditempatkan sebagai institusi negara yang paling rentan terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM itu tersebar dari berbagai kasus dan juga dimensi kerja kepolisian. Ia bisa merentang pada kerja pelayanan, tugas perlindungan sampai penanganan kasus-kasus perkara yang ditangani oleh kepolisian. Tentu hasil rekam media dan juga temuan riset berbagai lembaga sosial tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja.
Mencari akar dan jantung persoalan dari faktor-faktor mengapa fenomena itu masih berlangsung tentu tugas yang sangat penting. Tentu saja ada banyak dimensi variabel yang perlu dibaca. Salah satu dimensi yang perlu diurai adalah persoalan input pelatihan untuk para lulusan taruna kepolisian. Apakah input pendidikan dan latihan tentang praktek kerja kepolisian yang sensitif terhadap prinsip HAM sudah dilakukan dengan benar? Seorang oknum kepolisian terbiasa melakukan tindakan yang jauh dari spirit HAM bisa jadi karena ia sama sekali tidak mendapatkan pendidikan yang memadai tentang teknis, cara dan berbagai pengetahuan dasar tentang HAM. Kekurangan asupan pelatihan kerja kepolsian yang berperspektif HAM dengan sendirinya bisa berimbas ketika para taruna sudah berpraktek di lapangan. Membangun isi pendidikan pelatihan HAM menjadi relevan untuk diberikan secara serius kepada taruna.
Oleh sebab itu, untuk merespon kebutuhan ini, Pusham UII Yogyakarta bekerjasama dengan Akpol Semarang berniat akan menyelenggarakan Workshop Pelatihan terkhusus untuk tenaga pelatih Akpol dalam isu dan tema ‘Proses Penanganan Kasus Perkara dengan Perspektif dan Prinsip Nilai HAM untuk Tenaga Pendidik Akpol Semarang’. Setidaknya workshop ini diharapkan bisa menjawab dan mempersiapkan tenaga kepolisian yang tidak hanya mengetahui HAM secara normatif tetapi bisa menerapkan pada berbagai aplikasi kerja di lapangan. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Yogyakarta pada hari Rabu–Jumat , 7 – 9 Desember 2016
Tujuan Workshop
- Memberikan pengetahuan, pemahaman dan juga teknik penerapan tentang prinsip nilai-nilai HAM dalam tugas kerja kepolisian;
- Memberikan pengetahuan, pemahaman dan juga teknik penerapan langsung pada teknik penanganan perkara yang menghormati perspektif dan prinsip aturan nilai HAM;
- Memberikan klinik pelatihan langsung berbagai metode penanganan perkara yang lebih berdimensi HAM.
- 2 December 2016
Konstitusi Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan ini merupakan penegasan normatif akan pentingnya hukum dijadikan sebagai dasar pengelolaan negara. Pernyataan ini juga sekaligus menjadi penanda utama untuk membedakannya dengan model pemerintahan sebuah negara yang didasarkan pada kekuasaan semata, baik itu kekuasaan monarki ataupun kekuasaan tirani.
Konsekuensi dari pilihan di atas adalah bahwa secara normatif, hukum haruslah dijadikan panglima. Secara normatif, prinsip negara hukum berarti bahwa warga negara dan mereka yang memerintah harus sepatutnya mematuhi hukum. Prinsip negara hukum berlaku dalam hubungan antara cabang-cabang kekuasaan seperti pemerintah (executive), dewan perwakilan rakyat (parliament), dan kekuasaan kehakiman (judicative). Prinsip negara hukum juga mengatur bagaimana antar warga negara dan aktor privat saling berinteraksi.
Kewenangan cabang-cabang kekuasaan negara, bagaimana menggunakan dan melaksanakan kewenangan tersebut, bagaimana cara penyelesaian jika terjadi perselisihan antar cabang kekuasaan negara, seluruhnya diatur dan harus dilaksanakan berdasarkan hukum. Pemerintah yang akan mengeluarkan anggaran demi melaksanakan program kerja, dewan perwakilan rakyat yang akan menyusun ketentuan perundang-undangan, kekuasaan peradilan yang akan menjatuhkan hukuman atas perilaku pelanggaran hukum harus seluruhnya didasarkan pada jaminan hukum yang memadai.
Di sisi lain, ketika antar warga negara hendak melakukan kontrak jual beli, ketentuan kopensasi atas tindakan wan prestasi oleh sebuah perusahaan, perlindungan hukum bagi seseorang pasca putusnya hubungan keluarga, semuanya dilakukan berdasarkan hukum. Singkatnya, prinsip negara hukum berlaku bagi hubungan antara pihak yang berada pada dan di bawah suatu pemerintahan dan mereka yang memerintah, dan hubungan antara entitas privat, baik itu orang secara fisik atau secara hukum, seperti asosiasi dan perusahaan. Hal ini perlu ditekankan, karena kadang ada orang-orang yang berpendapat bahwa supremasi hukum secara eksklusif mencurahkan perhatian pembatasan penggunaan kekuasaan pemerintah.
Berangkat dari penjelasan di atas, prinsip negara hukum sesungguhnya memiliki dimensi yang sangat luas menyangkut seluruh aspek kehidupan sebuah negara. Jamuan ilmiah yang akan dilaksanakan ini hanya akan mengambil satu aspek dari substansi prinsip negara hukum yaitu aspek kekuasaan yudikatif. Kekuasaan peradilan menjadi factor penentu dari aspek yang lain. Kekuasaan peradilan akan menjadi penjaga utama agar seluruh tindakan negara dan juga warga negara selalu sesuai dengan standar hukum dan setiap pelanggaran akan mendapatkan hukuman yang sesuai. Kekuasaan peradilan menjadi benteng terakhir dari jalannya sebuah sistem hukum di suatu negara. Pada konteks ini, integritas, profesionalisme dan independensi kekuasaan peradilan menjadi prasyarat mutlak. Di dalam kerangka inilah Jamuan Ilmiah tentang Rule 0f Law/Rechtsstaat: Peluang dan Tantangan dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Di Indonesia perlu diselenggarakan.
Secara teknis, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia. Juga untuk mendorong kerja sinergis antar tingkatan pengadilan dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Kegiatan ini akan diikuti oleh ketua pengadilan negeri dari berbagai daerah di Indonesia.
Waktu dan Tempat :
Hari : Selasa – Kamis
Tanggal : 29 November – 1 Desember 2016
Tempat : Hotel Grand Mercure Harmony, Jl. Hayam Wuruk 36/37, Jakarta
Kegiatan ini diselenggarakan kerjasama antara Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Latihan, Hukum dan Keadilan Mahkamah Agung (BALITBANGDIKLATKUMDIL MA) dan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) dengan dukungan dari Norwegian Center for Human Rights (NCHR), Universitas Oslo, Norwegia.
Peserta :
- Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan
- Ketua Pengadilan Negeri Nunukan
- Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin
- Ketua Pengadilan Negeri Kupang
- Ketua Pengadilan Negeri Manggarai
- Ketua Pengadilan Negeri Sikka
- Ketua Pengadilan Negeri Mataram
- Ketua Pengadilan Negeri Bima
- Ketua Pengadilan Negeri Lombok Tengah
- Ketua Pengadilan Negeri Makasar
- Ketua Pengadilan Negeri Bone
- Ketua Pengadilan Negeri Maros
- Ketua Pengadilan Negeri Majene
- Ketua Pengadilan Negeri Polewali Mandar
- Ketua Pengadilan Negeri Sorolangun
- Ketua Pengadilan Negeri Jambi
- Ketua Pengadilan Negeri Kota Bengkulu
- Ketua Pengadilan Negeri Medan
- Ketua Pengadilan Negeri Batam
- Ketua Pengadilan Negeri Bintan
- Ketua Pengadilan Negeri Palalawan
- Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis
- Ketua Pengadilan Negeri Pekan Baru
- Ketua Pengadilan Negeri Padang
- Ketua Pengadilan Negeri Bukit Tinggi
- Ketua Pengadilan Negeri Musi Banyuasin
- Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim
- Ketua Pengadilan Negeri Lampung Selatan
- Ketua Pengadilan Negeri Lampung Barat
- Ketua Pengadilan Negeri Lampung Timur
