RESPON PUSHAM UII ATAS KLAIM MENTERI HAM

Sumber: Antara/Olivia Victoria (21/10/2026)

Pusham UII membaca berita dari media Antara pada 21 Oktober 2026 menilai informasi yang disampaikan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai adalah bentuk pembohongan publik dan PHP terhadap korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Menteri HAM bukan saja tidak menunjukkan empati terhadap kondisi Korban, namun juga menggiring opini bahwa penyelesaian non-yudisial yang telah dilakukan sebelumnya telah tuntas, sehingga tanggung jawab negara menjadi selesai. Berikut catatan kritis Direktur Pusham UII.

Pertama, revisi Inpres Nomor 2 Tahun 2023 sampai saat ini masih belum jelas keberadaannya. Setidaknya belum ada naskah yang disebar luaskan kepada masyarakat sipil maupun korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Ada dugaan keberadaan Inpres belum disetujui oleh Presiden Prabowo sendiri, artinya Presiden sendiri tidak menjadikan program pemulihan hak korban pelanggaran HAM sebagai prioritas. Dengan demikian, pernyataan Menteri Pigai tidak sesuai dengan fakta.

Kedua, ada dua narasi yang menyesatkan dalam pernyataan Menteri Pigai yang menyatakan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM sudah dilakukan secara non-yudisial atau mekanisme keadilan restoratif dan frasa “bantuan korban”. Harus dipahami bahwa program penyelesaian non-yudisial bukanlah bentuk penyelesaian pelanggaran HAM, melainkan satu program dari pemerintah untuk memulihkan hak korban. Sedangkan penyelesaian pelanggaran HAM, harus dan hanya melalui proses peradilan di Pengadilan HAM. Selain itu, narasi “bantuan korban” adalah narasi yang salah kaprah, karena sebagai korban, yang diterima oleh korban bukanlah “bantuan” dari negara, melainkan kewajiban pemulihan yang harus dilakukan negara.

Ketiga, Menteri menyatakan bahwa “600 korban telah dipulihkan haknya oleh negara dan mendapatkan manfaat”. Ini adalah pernyataan yang keliru karena sampai hari ini, korban-korban yang telah mendapatkan pemulihan di Aceh, Jakarta, dan Palu, belum mendapatkan pemulihan sebagaimana yang mereka harapkan.

Menteri HAM harus merevisi pernyataannya dan ke depan lebih jernih dan lengkap dalam memberikan narasi-narasi publik mengenai pemulihan korban. Ada lebih dari 2 juta korban seluruh peristiwa pelanggaran HAM yang berat masa lalu, yang tersinggung dan terluka dengan narasi bohong dan menyesatkan.

–Selesai–

Narahubung:
Despan Heryansyah
[email protected]

DOWNLOAD RILIS MEDIA PUSHAM UII (PDF)

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top