NEWS

Latest News by the Center for Human Rights
Studies of the Universitas Islam Indonesia

Pusham UII telah bekerja sama dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri sejak tahun 2020. Kerja sama program fokus pada  penguatan kapasitas polisi untuk mewujudkan sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum sebagaimana menjadi mandat UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Periode pertama, program dimulai  pada Agustus 2020 s.d Mei 2022, output program yang telah dihasilkan antara lain : Modul Pelatihan Polisi untuk Menyelenggarakan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Paket Bahan Bacaan/Materi Pelatihan untuk Polisi tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Training of Trainer (TOT) tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Diklat Reserse Lemdiklat Polri,; serta Training Piloting untuk polisi tentang Peradilan yang Fair di daerah.

Pada periode kedua, program lanjutan sebagaimana dirumuskan oleh stakeholder pimpinan  Diklat Reserse Lemdiklat Polri menghasilkan beberapa kesepakatan program, yaitu : pertama, pembuatan kurikulum, silabi, dan metode evaluasi tentang penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fair. Kedua, pembuatan bahan ajar dan buku saku tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Ketiga, pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas untuk para pendidik/pelatih di institusi mitra. Program direncanakan akan berlangsung dari Juni 2022 s.d Desember 2024. Program lainnya ialah advokasi kebijakan di institusi kepolisian, khususnya mendorong pembuatan aturan di internal di Bareskrim Polri yang mengcover kebutuhan sistem penanganan kasus di kepolsian yang ramah kepada penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.  

Pada periode kedua ini, tahap pertama (Juni s.d September 2022), Pusham UII telah berhasil menyusun draf kurikulum, silabi dan metode evaluasi penguatan kapasitas Hakim tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum berupa Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan. Draf ini nantinya akan digunakan untuk kegiatan pelatihan. Program lanjutan untuk menopang kurikulum ialah pembuatan bahan ajar berupa power point dan video yang isinya akan mengcover terhadap materi yang ada dalam kurikulum. Bahan ajar ini saat ini sedang progres pada tahap pembuatan video, dimana substansi bahannya telah dibuat oleh tim yang mewakili dari Diklat Reserse Lemdiklat Porli, penyandang disabilitas, dan pegiat disabilitas.

Program selanjutnya ialah pembuatan buku saku tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum. Buku saku ini sebagaimana telah direncanakan sebelumnya akan berisi substansi yang bersifat pokok tentang pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum sebagamana dimandatkan dalam Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2020. Buku saku ini akan lebih sederhana dibandingkan dengan Modul yang sebelumnya telah dibuat.

Terkait dengan program buku saku, Kepala Diklat Reserse Lemdiklat Polri telah mengirimkan delegasi tim yang akan menulis, Pusham UII juga telah memilih 3 (tiga) orang yang mewakili penyandang disabilitas dan pegiat disabilitas. Mengawali pembuatan saku ini akan dilakukan workshop dan diskusi terfokus penulisan buku saku yang dihadiri oleh Tim Penyusun.

Output dari kegiatan ini diantaranya:

  1. Adanya kesepakatan substansi yang akan dimuat dalam buku saku
  2. Adanya kesepakatan terkait dengan format dan kerangka buku
  3. Adanya kesepakatan terkait dengan pembagian tugas penulisan worplan dan timeline aktifitas penulisan buku

Workshop dilangsungkan pada hari Kamis, 22 Juni 2023, Pukul 09.00 sampai selesai, bertempat di Hotel Grand Zuri, Jl. Mangkubumi, Yogyakarta. Peserta kegiatan ini adalah tim penyusun buku saku yang berjumlah 5 (lima) orang serta tim dari Pusham UII. Fasilitator kegiatan ini adalah 1 (satu) orang dari Pusham UII

Pusham UII telah bekerja sama dengan Balitbang Diklat Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia hukum sejak tahun 2020. Kerja sama program fokus pada  penguatan kapasitas hakim terkait peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum sebagaimana telah menjadi mandat UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Periode pertama, program dimulai  pada Agustus 2020 s.d Mei 2022, output program yang telah dihasilkan antara lain : Modul Pelatihan Hakim untuk Menyelenggarakan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Paket Bahan Bacaan/Materi Pelatihan untuk Hakim tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Training of Trainer (TOT) tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Pusdiklat Mahkamah Agung,; serta Training Piloting untuk Hakimi tentang Peradilan yang Fair. Secara umum program telah tercapai dengan baik.

Pada periode kedua, program lanjutan sebagaimana dirumuskan oleh stakeholder pimpinan  Balitbang Diklat Hukum Mahkamah Agung menghasilkan beberapa kesepakatan kegiatan, yaitu : pertama, pembuatan kurikulum, silabi, dan metode evaluasi tentang penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fair. Kedua, pembuatan bahan ajar dan buku saku tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Ketiga, pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas untuk para pendidik/pelatih di institusi mitra. Program direncanakan akan berlangsung dari Juni 2022 s.d Desember 2024. Program lainnya ialah advokasi kebijakan di institusi penegakan hukum, khususnya mendorong pembuatan aturan di internal penegak hukum yang menjamin sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Pada periode kedua ini, tahap pertama (Juni s.d September 2022), Pusham UII telah berhasil menyusun draf kurikulum, silabi dan metode evaluasi penguatan kapasitas Hakim tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum berupa Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan. Draf ini nantinya akan digunakan untuk kegiatan pelatihan. Program lanjutan untuk menopang kurikulum ialah pembuatan bahan ajar berupa power point dan video yang isinya akan mengcover terhadap materi yang ada dalam kurikulum. Bahan ajar ini saat ini sedang progres pada tahap pembuatan video bahan ajarnya, dimana substansi bahannya telah dibuat oleh Tim dan sedang berproses dibuat dalam format videonya.

Menindaklanjuti program selanjutnya ialah pembuatan buku saku tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum. Buku saku ini sebagaimana direncanakan sebelumnya akan berisi substansi yang bersifat pokok tentang pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum sebagamana dimandatkan dalam Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2020. Buku saku ini akan lebih sederhana dibandingkan dengan Modul yang sebelumnya telah dibuat.

Terkait dengan hal tersebut, Pimpinan Balitbang Diklat Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengirimkan 3 (tiga) delegasi tim yang akan menulis, Pusham UII juga telah memilih 3 (tiga) orang yang mewakili penyandang disabilitas dan pegiat disabilitas untuk terlibat dalam penulisan buku saku, ditambah 1 (satu) orang dari Pusham UII yang ditunjuk menjadi Fasilitator dalam kegiatan ini. Workshop dilangsungkan pada hari Jumat, 16 Juni 2023, Pukul 08.30 sampai selesai, bertempat di Hotel Grand Zuri Yogyakarta.

Output dari kegiatan ini diantaranya:

  1. Adanya kesepakatan substansi yang akan dimuat dalam buku saku
  2. Adanya kesepakatan terkait dengan format dan kerangka buku
  3. Adanya kesepakatan terkait dengan pembagian tugas penulisan dan timeline kerja penulisan buku

Pada Senin, 3 April 2023, Direktur bidang Riset dan Publikasi Pusham UII, Despan Heryansyah, bersama Elsa Marliana dari The Asia Foundation telah menyerahkan naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Akomodasi yang Layak (AYL) bagi Penyandang Disabilitas dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan kepada Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Watkesrehab) Direktoran Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Keberadaan RPP ini sendiri merupakan sinyal positif untuk upaya penyetaraan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia kedepannya.

Upaya penyetaraan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia terbilang progresif. Secara spesifik di bidang penegakan hukum, Indonesia antara lain telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities, memberlakukan Undang-Undang No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, memberlakukan Peraturan Pemerintah No.39/2020 tentang AYL untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, mengesahkan Surat Edaran Dirjen PAS Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, dan melakukan pemutakhiran Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga memuat fungsi ULD. Saat ini, Pemerintah Indonesia telah pula merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas.

Dalam penyusunan RPP tersebut, Pusham UII berkontribusi dalam perumusan norma-norma terkait AYL bagi penyandang disabilitas pada penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan. Melalui RPP ini, Pusham UII berharap pemenuhan AYL bagi penyandang disabilitas terutama dalam konteks pemasyarakatan dapat direalisasikan dengan dukungan-dukungan yang lebih meluas kedepannya.

Program ini merupakan kerja sama antara Pusham UII, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, dan The Asia Foundation.

Penyandang Disabilitas yang berproses di peradilan, baik sebagai saksi, korban, pelaku, maupun pengunjung jumlahnya semakin meningkat setaip tahunnya. Hal ini terjadi karena banyak faktor, mulai dari semakin terbukanya ruang dan akses keadilan bagi masyarakat, hingga semakin banyaknya masyarakat yang “melek” hukum. Sayangnya, dalam semua proses peradilan, masih banyak ditemui hambatan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas, semisal hambatan sarana dan prasarana, hambatan perilaku aparat penegak hukum, dan hambatan berkomunikasi. Sebagai contoh, jika ada penyandang disabilitas tuli yang berproses di kepolisian, sangat sedikit jumlahnya aparat kepolisian yang mengerti cara berkomunikasi dengan penyandang disabilitas tuli, akibatnya proses beracara menjadi tidak maksimal. Contoh lain misalnya, jika ada pengguna kursi roda yang berkunjung ke kantor polisi, tidak semua kantor polisi (polsek, polres, maupun polda) memiliki sarana dan prasarana aksesibel bagi penguna kursi roda, akibatnya pengguna kursi roda tidak dapat mengakses beberapa bagian gedung.

Berkaitan dengan masalah tersebut, pemerintah lalu mengesahkan Undang-undang Nomor 8 Tahun  2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor  39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. UU dan PP ini menjamin hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan, baik dari tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga menjalani hukuman. Dalam rangka memastikan agar berbagai hak itu dipahami dan dijalankan oleh masing-masing instansi penegak hukum, maka UU dan PP mewajibkan agar setiap instansi penegak hukum merumuskan peraturan internal tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Oleh karena itu, Kepolisian Republik Indonesia sebagai salah satu instansi penegak hukum dan merupakan instansi pertama dimana proses peradilan dimulai, sangat penting untuk merumuskan peraturan internal kepolisian tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas. Peraturan internal ini setidaknya akan berisi tentang pelaksanaan profil asesmen, perincian hak penyandang disabilitas dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, peningkatan sumber daya manusia penyidik, afirmasi hambatan penyandang disabilitas dalam proses pemeriksaan, dan lain sebagainya.

Kegiatan ini adalah workshop pemetaan awal kebutuhan penyusunan peraturan Kepala Bareskrim Polri tentang Akomodasi yang Layak Peyandang Disabilitas. Kegiatan diawali dengan penyampaian materi tentang substansi peraturan dan proses penyusunan Perkaba di internal kepolisian, dilanjutkan dengan penyampaian masukan dari masing-masing peserta.

Peserta dalam kegiatan ini adalah perwakilan Tim Pokja Kepolisian untuk Anak, Perempuan dan Penyandang Disabilitas berhadapan dengan hukum, Pusham UII, LBH Apik, AIPJ2, Akademisi, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada isu penyandang disabilitas. Total peserta adalah 35 orang.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

Hari, tanggal    : Senin dan Selasa, 27 dan 28 Maret 2023

Waktu              : 09.00 WIB – selesai

Tempat            : Aloft Hotel Wahid Hasyim Jakarta Pusat

Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), LBH Apik, dan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia didukung oleh Pemerintah Australia dan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Hasil dari Workshop Awal Penyusunan Peraturan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri tentang Akomodasi Yang Layak Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan, adalah:

  1. Penjelasan rencana penyusunan Peraturan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri tentang Akomodasi Yang Layak Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan;
  2. Masukan tentang substansi dan mekanisme penyusunan Peraturan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri tentang Akomodasi Yang Layak Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan;
  3. Tersusun outline dan time line rencana Peraturan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri tentang Akomodasi Yang Layak Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan; dan
  4. Tersampaikan rencana penyusunan Peraturan Internal Polri tentang Perempuan dan Anak berhadapan dengan hukum.

Otonomi daerah tidak hanya menghendaki atribusi kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sehingga daerah dapat mengurus urusan pemerintahannya secara mandiri dan bebas. Namun, otonomi daerah juga menghendaki adanya tanggung jawab pemerintah daerah, terutama kepada masyarakat daerah, sebagaimana tanggung jawab yang dimiliki oleh pemerintah pusat. Ini jika dirunut dengan mendalam, memiliki argumentasi yang sangat jelas dalam konstitusi Indonesia, UUD N RI Tahun 1945.

Pasal 28I ayat (4) UUD menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Pasal ini dengan tegas memberikan tanggung jawab kepada pemerintah untuk mengupayakan pemenuhan HAM. Pertanyaannya, siapa yang disebut dengan pemerintah? Jawabannya bisa kita rujuk ke Pasal 18 ayat (1) UUD, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang”
. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pemerintah adalah mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten kota. Sehingga, tanggung jawab perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 28I ayat (4) adalah miliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sampai disini ada dua pertanyaan yang relevan untuk diajukan, pertama adalah bagaimana cakupan HAM yang harus dipenuhi oleh pemerintah itu? Dan kedua, kapan dan bagaimana pemerintah diwajibkan memenuhi HAM?

Jawaban atas kedua pertanyaan di atas tidaklah sederhana. Cakupan HAM misalnya, itu sangatlah luas, kita bisa merunutnya dari Magna Charta, civil rights, Deklarasi Universal HAM, Konvenan hak-hak sipil dan politik, Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Konvensi hak masyarakat adat, dan lain sebagainya. Cakupan HAM ini tersebar dalam banyak instrumen, baik internasional maupun instrumen nasional. Begitupun dengan pertanyaan kedua, kewajiban memenuhi HAM itu melekat pada semua instrumen kebijakan yang dimiliki oleh pemerintah, baik dalam bentuk peraturan, keputusan, dan tindakan. Kewenangan pemerintah daerah, yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan perubahannya, harus sejalan dengan prinsip HAM. Singkatnya, pelanggaran HAM akan terjadi apabila pemerintah dalam mengambil kebijakan itu gagal meberikan perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Problem di atas, menjadi semakin kompleks karena HAM sendiri bukan runtuh dari atas langit. Nilai, prinsip, dan instrument HAM perlu untuk dipelajari, diinternalisasi dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sayangnya, nilai, prinsip, dan instrument itu belum sepenuhnya dipahami dan disosialisasikan kepada seluruh jenjang pemerintahan, terutama pemerintah daerah.

Tujuan Kegiatan

  1. Mendiseminasikan nilai, prinsip, dan instrumen HAM, baik pada level nasional maupun internasional;
  2. Mendiskusikan tugas dan peran pemerintah daerah dalam melindungi, memenuhi, dan menghormati HAM;
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat daerah yang ramah HAM.

Pendekatan Pelatihan

Pendekatan yang akan digunakan dalam pelatihan ini meliputi:

  1. Pendekatan andragogi, yaitu model Pendidikan orang dewasa yang membuka ruang diskusi yang luas dan menyenangkan;
  2. Pendekatan participative learning, yaitu pendekatan yang dalam setiap prosesnya membuka keterlibatan aktif dari peserta pelatihan untuk menuangkan ide, pikiran, pendapat, dan bahkan penilaiannya.
  3. Bedah kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia sebagai bahan diskusi dan evaluasi pelatihan.

Waktu dan Tempat

Kegiatan akan diselenggarakan pada:
Hari         : Selasa-Kamis
Tanggal   : 14-16 Maret 2023
Tempat    : Hotel Santika, Jl. Jend. Sudirman No. 19, Yogyakarta

Pemateri:

Key Note Speech : Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Meteri 1. Prinsip dan Teori Hak Asasi Manusia.
Oleh : Eko Riyadi, S.H., M.H.

Materi 2. Hak Sipil, Politik, dan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Oleh: Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si

Materi 3. Jaminan Perlindungan Hak Kelompok Rentan.
Oleh :
 Muhammad Syafi’ie, S.H., M.H.

Materi 4. Hak Asasi Manusia dan Bisnis.
Oleh :Sahid Hadi, S.H., M.H.

Materi 5. Kewajiban Hak Asasi Manusia dan Pemerintah Daerah.
Oleh : Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H.

Materi 6. Mekanisme Penegakan dan Advokasi Hak Asasi Manusia.
Oleh : Eko Riyadi, S.H., M.H.

Sesi 7:
Komnas HAM: Peran dan Fungsi.
Oleh :
 Mimin Dwi Hartono, M.A.
Mahkamah Konstitusi dan Hak Asasi Manusia.
Oleh : Dr. Despan Heryansyah

Materi 8. Berbagi Proses Penyusunan dan Pengesahan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat.
Oleh : Muhadi, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum Pemda Kabbupaten Kulon Progo)dan Drs. Agung Mabruri (Ketua FKUB Kulon Progo)

Peserta dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama PUSHAM UII dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Pusham UII telah bekerja sama dengan Diklat Reserse, Lemdiklat Polri sejak tahun 2020. Kerja sama program fokus pada penguatan kapasitas penyidik terkait peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Indonesia telah memiliki pijakan hukum yang cukup kuat untuk mewujudkan sistem peradilan yang fair, yaitu UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Pada periode pertama, program dimulai  pada Agustus 2020 s.d Mei 2022, output program yang telah dihasilkan ialah Modul Pelatihan Penyidik untuk Menyelenggarakan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Paket Bahan Bacaan/Materi Pelatihan untuk Penyidik tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang DisabilitasTraining of Trainer (TOT) tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Diklat Reserse, Lemdiklat Polri; serta Training Piloting untuk Penyidik tentang Peradilan yang Fair.

Program lanjutan sebagaimana dirumuskan oleh stakeholder pimpinan Diklat Reserse menghasilkan beberapa kesepakatan program, yaitu: pertama, pembuatan kurikulum, silabi, dan metode evaluasi tentang penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fairKedua, pembuatan bahan ajar dan buku tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Ketiga, pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas untuk para pendidik/pelatih di institusi mitra. Program direncanakan akan berlangsung selama periode Juni 2022 s.d Desember 2024. Program lainnya ialah advokasi kebijakan di institusi penegakan hukum, khususnya mendorong pembuatan aturan internal yang menjamin sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum sebagaimana dimandatkan dalam PP No. 39 Tahun 2020.

Pada tahap pertama (Juni s.d September 2022), Pusham UII telah berhasil menyusun draf kurikulum, silabi dan metode evaluasi penguatan kapasitas jaksa tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum berupa Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan yang saat ini telah disahkan oleh Kepala Diklat Reserse, Lemdiklat Polri. Program lanjutan untuk menopang kurikulum ialah pembuatan bahan ajar berupa powerpoint dan video yang isinya meng-cover terhadap materi yang ada dalam kurikulum. Pembuatan bahan ajar ini disusun secara kolaboratif antara tim Diklat Reserse, penyandang disabilitas, pegiat disabilitas, dan akademisi yang memiliki keahlian terkait isu-isu disabilitas. Saat ini sedang mendiskusikan pengawalan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan proses pengawalan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi disabilitas;
  2. Menampung masukan dari tim untuk mengawal penyusunan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi disabilitas; dan
  3. Merumuskan strategi dalam pengawalan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi disabilitas.

Output Activities

  1. Ditetapkanya proses pengawalan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi disabilitas;
  2. Adanya masukan dari tim untuk mengawal penyusunan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi disabilitas; dan
  3. Adanya strategi dalam pengawalan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi disabilitas.

Waktu dan tempat

Kegiatan diskusi berlangsung pada Senin, 27 Februari 2023 di Jakarta.

Peserta Kegitan

  1. Pusham UII: Despan Heryansyah
  2. Tim pengawal kebijakan

Hasil

  1. Tim menyepakati proses pengawalan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas.
  2. Tim akan memulai proses pengawalan kebijakan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas.
  3. Kebijakan tersebut berupa peraturan di Institusi Kepolisian Republik Indonesia tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas.
en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top