NEWS
Latest News by the Center for Human Rights
Studies of the Universitas Islam Indonesia
Fakta Kasus
Penggerebekan dan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, menimbulkan keprihatinan serius terhadap praktik penegakan hukum sekaligus pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian. Tindakan yang dilakukan oleh personel gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo tersebut diduga disertai penggunaan kekuatan yang berlebihan, intimidasi terhadap 12 santriwati di bawah umur (usia 10-16 tahun) dan 4 orang uztadzah, serta penyitaan sejumlah barang tanpa kejelasan dokumen hukum (Tirto.id, 30/10/2026).
Penggerebekan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Namun, setelah pemeriksaan terhadap para penghuni pesantren, mereka dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan sebagaimana dugaan yang sedang diselidiki (Kumparan, 1/11/2016).
Respon Polri
Menanggapi polemik penggeledahan tersebut, Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an pada 1 November 2026. Polri menyatakan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Tempo, 1/11/2026).
Pandangan Pusham UII
Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII dan pegiat HAM menyampaikan “peristiwa yang dialami santriwati Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an bukan sekadar persoalan teknis penggeledahan dalam proses penyidikan tindak pidana. Lebih dari itu, peristiwa tersebut memperlihatkan pentingnya memastikan bahwa setiap tindakan aparat kepolisian harus tunduk pada prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak dan perempuan”. Despan melanjutkan “apa yang dilakukan aparat kepolisian di pondok pesantren, bukan saja bertentangan dengan hukum tapi juga melawan akal sehat. Hanya butuh akal sehat untuk menilai bahwa penggeledahan dan pemeriksaan terhadap santriwati pada waktu dini hari tidaklah masuk akal”.
Pusham UII memandang terdapat sejumlah persoalan HAM serius yang harus diperiksa secara menyeluruh dalam peristiwa tersebut, yaitu:
1. Pelanggaran terhadap hak anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak
Penggerebekan dilakukan di lingkungan pendidikan dan tempat tinggal anak-anak. Para santriwati yang masih berusia 10–16 tahun diduga mengalami intimidasi oleh aparat bersenjata ketika sedang tidur. Bahkan, terdapat informasi mengenai anak balita yang turut dibawa dalam proses pemeriksaan. Tindakan aparat kepolisian diduga melanggar Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jaminan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
2. Pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan diri pribadi
Kedatangan aparat bersenjata laras panjang pada dini hari, dugaan pendobrakan pintu, serta dugaan penodongan senjata terhadap santriwati yang sedang tidur berpotensi menimbulkan ketakutan dan trauma psikologis. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
3. Pelanggaran terhadap hak atas privasi, kehormatan, dan martabat perempuan
Penggeledahan dilakukan di pesantren putri pada pukul 03.20 WIB ketika para santriwati sedang tidur. Dugaan tindakan aparat laki-laki bersenjata yang memasuki ruang tinggal perempuan tanpa mempertimbangkan privasi, kondisi penghuni, dan sensitivitas gender merupakan persoalan serius. Tindakan aparat kepolisian diduga melanggar Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan terhadap diri pribadi dan hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif.
4. Pelanggaran terhadap hak atas perlindungan harta benda dan kepastian hukum
Penyitaan sejumlah barang milik santri, pengasuh, dan pesantren tanpa kejelasan dokumen resmi sebagaimana dikeluhkan pihak pesantren menimbulkan persoalan mengenai legalitas dan akuntabilitas tindakan penyidik. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan terhadap harta benda. Karena itu, kepolisian harus menjelaskan dasar penyitaan, memberikan dokumen yang dipersyaratkan, dan segera mengembalikan barang-barang yang tidak memiliki relevansi dengan perkara.
Keempat dugaan pelanggaran HAM tersebut harus segera diusut oleh Propam Mabes Polri. Heronimus Heron, peneliti Pusham UII dan pegiat HAM menyampaikan bahwa “kritik terhadap tindakan kepolisian dalam penggerebekan pesantren bukan berarti membenarkan tindakan perusakan warung yang sedang disidik. Setiap tindak pidana harus diproses berdasarkan hukum dan pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti bersalah”.
Despan Heryansyah mengatakan “penegakan hukum tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan hak asasi manusia. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang, menggunakan kekuatan secara berlebihan, atau menjadikan orang-orang yang tidak terbukti terlibat sebagai sasaran tindakan intimidatif”.
Bagi Despan, “prinsip negara hukum mengharuskan setiap tindakan kepolisian dapat diuji berdasarkan legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Penggeledahan bukanlah ruang bebas bagi aparat untuk melakukan tindakan apa pun atas nama penyidikan”.
Oleh karena itu, Pusham UII menyatakan:
- Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel yang terlibat dalam penggerebekan dan penggeledahan, termasuk dugaan intimidasi, penodongan senjata, penggunaan kekuatan berlebihan, serta penyitaan barang tanpa prosedur yang jelas.
- Mendesak Divisi Propam Polri dan Kompolnas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara independen, objektif, serta transparan terhadap dugaan pelanggaran etik dan prosedur kepolisian.
- Mendesak Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Perempuan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan sesuai kewenangannya terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut, termasuk meminta keterangan dari para korban dan pihak kepolisian.
–Selesai–
Narahubung:
Despan Heryansyah | Heronimus Heron
[email protected]
DOWNLOAD RILIS MEDIA PUSHAM UII (PDF)
- 22 October 2026
Sumber: Antara/Olivia Victoria (21/10/2026)
Pusham UII membaca berita dari media Antara pada 21 Oktober 2026 menilai informasi yang disampaikan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai adalah bentuk pembohongan publik dan PHP terhadap korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Menteri HAM bukan saja tidak menunjukkan empati terhadap kondisi Korban, namun juga menggiring opini bahwa penyelesaian non-yudisial yang telah dilakukan sebelumnya telah tuntas, sehingga tanggung jawab negara menjadi selesai. Berikut catatan kritis Direktur Pusham UII.
Pertama, revisi Inpres Nomor 2 Tahun 2023 sampai saat ini masih belum jelas keberadaannya. Setidaknya belum ada naskah yang disebar luaskan kepada masyarakat sipil maupun korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Ada dugaan keberadaan Inpres belum disetujui oleh Presiden Prabowo sendiri, artinya Presiden sendiri tidak menjadikan program pemulihan hak korban pelanggaran HAM sebagai prioritas. Dengan demikian, pernyataan Menteri Pigai tidak sesuai dengan fakta.
Kedua, ada dua narasi yang menyesatkan dalam pernyataan Menteri Pigai yang menyatakan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM sudah dilakukan secara non-yudisial atau mekanisme keadilan restoratif dan frasa “bantuan korban”. Harus dipahami bahwa program penyelesaian non-yudisial bukanlah bentuk penyelesaian pelanggaran HAM, melainkan satu program dari pemerintah untuk memulihkan hak korban. Sedangkan penyelesaian pelanggaran HAM, harus dan hanya melalui proses peradilan di Pengadilan HAM. Selain itu, narasi “bantuan korban” adalah narasi yang salah kaprah, karena sebagai korban, yang diterima oleh korban bukanlah “bantuan” dari negara, melainkan kewajiban pemulihan yang harus dilakukan negara.
Ketiga, Menteri menyatakan bahwa “600 korban telah dipulihkan haknya oleh negara dan mendapatkan manfaat”. Ini adalah pernyataan yang keliru karena sampai hari ini, korban-korban yang telah mendapatkan pemulihan di Aceh, Jakarta, dan Palu, belum mendapatkan pemulihan sebagaimana yang mereka harapkan.
Menteri HAM harus merevisi pernyataannya dan ke depan lebih jernih dan lengkap dalam memberikan narasi-narasi publik mengenai pemulihan korban. Ada lebih dari 2 juta korban seluruh peristiwa pelanggaran HAM yang berat masa lalu, yang tersinggung dan terluka dengan narasi bohong dan menyesatkan.
–Selesai–
Narahubung:
Despan Heryansyah
[email protected]
DOWNLOAD RILIS MEDIA PUSHAM UII (PDF)
- 20 October 2026
Bagian 1: Pengadilan HAM Berat Terabaikan
Indonesia hari ini masih berhutang tanggung jawab terhadap 2 juta lebih korban Pelanggaran HAM yang berat masa lalu, dalam 17 peristiwa pelanggaran HAM, untuk segera menyelesaian dan menuntaskan proses peradilan yang transparan, akuntabel dan berkeadilan. Peristiwa 1965–1966 (Pembersihan pasca-G30S), Penembakan Misterius (Petrus) tahun 1982–1985, Peristiwa Talangsari, Lampung tahun 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh tahun 1989–1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997–1998, Tragedi Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II tahun 1998–1999, Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998–1999, Peristiwa Simpang KAA, Aceh tahun 1999, Peristiwa Timor-Timur tahun 1999 (Sudah diputus pengadilan), Peristiwa Abepura, Papua tahun 2000 (Sudah diputus pengadilan), Peristiwa Timang Gajah, Aceh tahun 2000–2003 (usulan baru), Peristiwa Wasior, Papua Barat tahun 2001–2002, Peristiwa Wamena, Papua tahun 2003, Peristiwa Jambo Keupok, Aceh tahun 2003, Peristiwa Tanjung Priok tahun 1982–1985 (Sudah diputus pengadilan), dan Peristiwa Paniai, Papua tahun 2014 (Sudah diputus pengadilan).

Gambar 1. Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Dalam peristiwa tersebut, 4 diantaranya telah diadili, namun karena sumirnya hukum acara dan kegamangan hakim untuk menembus tembok positivistik, seluruh pelaku yang dihadapkan ke persidangan pada akhirnya dilepaskan. Despan Heryansyah, Direktur Pusham UII dan pegiat HAM menyatakan pengadilan tersebut “melahirkan anomali: bagaimana mungkin ada peristiwa pelanggaran HAM, ada korban, ada dampak, tapi tidak ada satupun pelaku yang dinyatakan bersalah”.

Gambar 2. Empat Peristiwa Telah Diadili
Dalam dua (2) tahun pemerintahan Prabowo, masa depan penyelesaian pelanggaran HAM Berat justeru mengkhawatirkan dan bahkan mengerikan. Hampir tidak ada satu pun kebijakan dan upaya pemerintah yang menunjukkan dukungan dan keberpihakan terhadap proses peradilan. Despan Heryansyah menyatakan “isu penyelesaian pelanggaran HAM melalui proses peradilan juga hilang dalam hampir seluruh agenda pemerintahan. Saat ini 13 berkas peristiwa pelanggaran HAM tersimpan rapi dan mandek di kejaksaan, alasannya klasik, belum cukup alat bukti. Padahal dengan kualitas dan kuantitas alat bukti yang serupa, 4 peristiwa yang lain sudah berhasil disidangkan”. Despan melanjutkan “artinya, kelanjutan proses pengadilan sangat bergantung pada will kejaksaan dan pemerintah”. Kejaksaan, tentu saja adalah lembaga mandiri dan tidak dapat diintervensi dalam penegakan hukum, namun kendali dan koordinasi ada di bawah Presiden. Pengadilan atas peristiwa Paniai, dapat terwujud (meskipun tidak berhasil menghukum pelaku) adalah atas dukungan penuh Presiden Jokowi pada masanya. Despan mengatakan “Presiden Prabowo, selama 2 tahun pemerintahannya, dengan sadar dan terencana telah mengabaikan proses yudisial ke titik yang paling kritis, dan itu terjadi saat negara memiliki nomenklatur Kementerian HAM. Mengabaikan pengadilan HAM berarti mengabaikan 2 juta lebih korban pelanggaran HAM, menyembunyikan kebenaran, dan menghilangkan jaminan ketidakberulangan di masa depan”. Pusham UII menduga kuat, hal ini terjadi karena Prabowo sendiri terjebak dalam jeratan terduga pelanggaran HAM berat masa lalu dan orang-orang dekatnya mayoritas adalah kalangan militer.
Bagian 2: Menyempitnya Ruang Sipil di Indonesia
Situasi demokrasi dan negara hukum Indonesia terus mengalami penurunan. Economist Intelligence Unit (EIU) mencatat bahwa indeks demokrasi Indonesia tahun 2025 diangka 6,37 dengan kategori demokrasi cacat (flawed democracy). Situasi yang sama dicatat oleh Freedom House tahun 2026 yang menempatkan Indonesia diangka 56 dari 100 dengan kategori hanya sebagian dari hak politik dan hak sipil yang bebas. Penegakan hukum Indonesia juga terus mengalami penurunan. World Justice Project mencatat indeks negara hukum Indonesia diangka 0,52 tahun 2025 turun dari tahun 2024 diangka 0,53.
Menyempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia terutama sangat dirasakan oleh para aktivis yang menyuarakan ketidakadilan pada akhir Agustus – awal September 2025. Data Komisi Pencari Fakta (KPF) demo Agustus 2025 mengutip Menko Kumham Imipas menyatakan secara nasional ada 6.719 orang yang ditangkap di seluruh Indonesia, tetapi sebanyak 5.858 orang sudah dibebaskan. Sementara gabungan data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) dan KPF menyebutkan ada 716 aktivis yang memiliki berbagai status, yaitu 506 aktivis yang diputus bersalah dan 14 orang meninggal dunia, lihat grafik berikut:
Grafik 1. Status Tahanan Politik

Sumber: GMLK & KPF (2026).
Dari semua data di atas, Pusham UII menganalisis 22 putusan pengadilan kepada 39 aktivis. Dokumen putusan hakim yang didapat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung tersebut menemukan data hanya 10 orang aktivis yang diputus bebas, sisanya diputus bersalah, lihat grafik 2 berikut:
Grafik 2. Amar Putusan Pengadilan

Sumber: diolah Tim Pusham UII (2026).
Dalam 22 putusan tersebut, HAM bukanlah pertimbangan dominan di dalam putusan pengadilan, lihat grafik 3 berikut:
Grafik 3. HAM dalam Pertimbangan Hakim

Sumber: diolah Tim Pusham UII (2026).
Heronimus Heron, peneliti Pusham UII mengatakan “hanya 4 putusan yang memasukkan HAM sebagai pertimbangan. Dimensi HAM yang dimasukkan dalam pertimbangan adalah kebebasan berpikir dan berekspresi, seperti putusan PN Jakarta Pusat Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst untuk terdakwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq; dan PN Kediri Nomor 166/Pid.B/2025/PN Kdr untuk terdakwa Saiful; dan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana termuat dalam UU No. 29 Tahun 1999, seperti putusan PN Surakarta Nomor 1/Pid.B/2026/PN Skt untuk terdakwa Hanif dan Bogi; dan putusan PN Surakarta Nomor 2/Pid.B/2026/PN Skt untuk terdakwa Daffa”.
Sementara 3 putusan yang memasukkan HAM tetapi dinyatakan bahwa HAM bisa batasi melalui Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945, seperti putusan PN Jakarta Selatan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jkt. Sel untuk terdakwa Laras; putusan PN Kediri Nomor 173/Pid.B/2025/PN Kdr untuk terdakwa Shelfin; dan putusan PN Sleman Nomor 621/Pid.B/2025/PN Smn untuk terdakwa Perdana Arie. Heronimus Heron menjelaskan “ketiga putusan tersebut tidak memberikan alasan yang kuat dan proporsional tentang pembatasan HAM yang diatur melalui peraturan perundang-undangan. Padahal kebebasan berekspresi merupakan bagian esensial dari demokrasi”.
Banyaknya para aktivis yang ditangkap dan dijatuhi hukuman pidana memperlihatkan bahwa pemerintah menggunakan instrumen hukum untuk membatas suara kritis dan hak menyampaikan pendapat warga negara. Ketika pemerintah menggunakan pengadilan sebagai instrumen menghukung warga, seharusnya pengadilan berkewajiban memastikan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul didasarkan pada hukum yang jelas serta diterapkan secara proporsional dengan tetap menghormati prinsip-prinsip HAM. Heron menyampaikan “peradilan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka bagi kritik, perbedaan pendapat, dan partisipasi publik”. Lebih lanjut, Pusham UII berpandangan bahwa “bila 2 tahun saja pemerintahan Prabowo sudah banyak menangkap dan memenjarakan para aktivis tanpa pertimbangan HAM, maka sudah cukup untuk mengatakan bahwa pemerintahan Prabowo alergi pada suara kritis publik dan kebebasan sipil semakin suram”.
–Selesai–
Narahubung:
Despan Heryansyah | Heronimus Heron
[email protected]
DOWNLOAD RILIS MEDIA PUSHAM UII (PDF)
DOWNLOAD LAPORAN PENELITIAN (PDF)
- 11 October 2026
Yogyakarta, Jumat, 9 Oktober 2026 — Pemutaran film dokumenter Membaca Mbah Kahar menjadi ruang refleksi untuk menelusuri kembali perjalanan hidup, pemikiran, dan kontribusi Abdul Kahar Muzakir dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, khususnya dalam pengembangan pendidikan Islam dan pendirian Universitas Islam Indonesia (UII).
Film dokumenter yang disutradarai oleh Puguh Windrawan ini mengajak penonton untuk melihat sosok Abdul Kahar Muzakir dari perspektif “orang luar”. Orang luar di sini, adalah para pemerannya bukan alumni Universitas Islam Indonesia. Jadi orang luar di sini memang betul-betul orang luar Universitas Islam Indonesia.
Mengusung konsep karya ilmiah, filmnya dibuka dengan pendahuluan yang menceritakan Putu Ayu Arindyasari dan M. Faqih Nur Rifa’i yang ingin membuat film dokumenter. Hasil diskusi dengan mitranya Puguh Widrawan, maka sosok Abdul Kahar Muzakir yang dipilih. Bagi akhir film dibuat epilog sebagai temuan para pemeran yang disampaikan kepada penonton.

Para pemeran melakukan studi dokumen dan wawancara kepada anak serta keluarga Abdul Kahar Muzakir. Dari penelusuran dan wawancara ini, penonton diajak memahami konteks sosial, politik, dan pendidikan yang melatarbelakangi kiprah tokoh yang akrab disapa Mbah Kahar, mulai dari konteks Kotagede Yogyakarta, perjalanan Abdul Kahar Muzakir menempuh pendidikan di Mesir, terlibat dalam perumusan Piagam Jakarta, hingga mendirikan Sekolah Tinggi Islam pada Juli 1945 menjadi Universitas Islam Indonesia pada Desemebr 1947.
Teladan Mbah Kahar
Fathul Wahid, rektor Universitas Islam Indonesia tahun 2018 – 2026 menjelaskan setidaknya ada 5 keteladanan Mbah Kahar. Pertama, menyemai nilai kebangsaan. Hal ini terlihat dari peran aktif dalam merumuskan arah bangsa Indonesia di masa awal. Kedua, pendakwah yang sabar. Mbah Kahar saat berangkat dari Kotagede menuju Universitas Islam Indonesia senantiasa memberikan dakwah kepada penumpang dari dalam kereta kuda (delman).
Ketiga, pemimpin yang bersahaja. Mbah Kahar saat pulang dari Jakarta ke Yogyakarta pernah kehabisan uang. Teman-temannya mengumpulkan uang untuk biaya perjalanan pulang. Namun, Mbah Kahar hanya mengambil uang untuk membayar kereja dari Jakarta menuju Yogyakarta. Ia tidak mau mengambil uang lebih yang telah disediakan teman-temannya kepada dirinya. Keempat, pengabdian tanpa pamrih. Mbah Kahar pernah menjabat sebagai rektor. Setelah menjadi rektor, ia mau diminta menjadi dekan.

Kelima, pemulia sesama. Saat sudah tidak lagi terlibat dalam politik praktis di Jakarta, Mbah Kahar tinggal di Kotagede Yogyakarta. Di Kotagede, rumah Mbah Kahar tidak pernah sepi. Banyak tamu yang datang berkunjung dan mendengarkan wejangan dari Mbah Kahar. Oleh Mbah Kahar, tamu-mu tersebut dijamu.
Pada akhirnya, membaca Mbah Kahar bukan sekadar mengenang seorang tokoh, melainkan membuka kembali ruang untuk memahami gagasan dan cita-cita yang melatarbelakangi perjuangannya. Nilai-nilai yang dihidupi Mbak Kahar sangat relevan untuk diimplementasikan dalam konteks sosial politik hari-hari ini.(HH)
- 10 October 2026
Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) memang dibuat untuk menjaga lahan pertanian dari semakin masifnya alih fungsi. Tapi dalam pelaksanaannya, muncul berbagai persoalan. Mulai dari perubahan status lahan, kepastian hukum bagi pemilik tanah, kepentingan pembangunan, sampai dampaknya bagi masyarakat dan dunia usaha.
Diskusi diselenggarakan pada:
Hari : Kamis, 15 Oktober 2026
Pukul : 09.00–12.00 WIB
Tempat : Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Link Pendaftaran
https://s.id/AlihFungsiLahan
- 8 October 2026
Upaya memperkuat pelaksanaan pidana non-pemenjaraan dan community-based corrections di lembaga pemasyarakatan memasuki tahap awal melalui penyelenggaraan kick off meeting yang pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis, seperti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Ditjen PAS DIY, Bapas Kelas I Yogyakarta, AIPJ3, The Asia Foundation, dan Pusham UII.

Pertemuan ini menjadi ruang awal untuk menyamakan pemahaman, membangun koordinasi, serta mendiskusikan arah pelaksanaan program yang berfokus pada penguatan kebijakan dan praktik pidana non-pemenjaraan serta community-based corrections. Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong sistem pemasyarakatan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga mengedepankan pembinaan, reintegrasi sosial, pemulihan, dan keterlibatan masyarakat dengan pilot project di Yogyakarta.
Arah Program
Program yang dijalankan Pusham UII dalam 1 tahun ke depan menyasar 3 output penting, yaitu dokumentasi pembelajaran uji coba pidana non-pemenjaraan di tingkat daerah, model pelibatan masyarakat dalam fungsi pengawasan pemasyarakatan (community-based corrections), dan analisis serta evaluasi penerapan alternatif pemidanaan dan laporan habituasi petugas pemasyarakatan. Ketiga output ini akan dicapai dalam 1 tahun pelaksanaan program.

Bapas Kelas 1 Yogyakarta merupakan mitra utama sebagai pilot project dalam pengimplementasian program ini. Hal ini karena Bapas memiliki posisi penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan berbasis masyarakat. Melalui Pembimbing Kemasyarakatan, Bapas menjalankan berbagai fungsi yang berkaitan dengan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, serta upaya reintegrasi sosial.

Temuan dokumentasi pembelajaran melalui riset asesmen di Yogyakarta diharapkan dapat merumuskan model pelibatan masyarakat dalam fungsi pengawasan untuk individu yang menjalani pidana non-pemenjaraan. Oleh karena itu, model pelibatan masyarakat ini akan diuji coba di Yogyakarta, sehingga dapat berjalan secara efektif dan adanya habituasi dari petugas pemasyarakatan. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat mengatasi over kapasitas Lapas dan dapat direplikasi di Kanwil PAS di tempat lain di Indonesia.(HH)
