EDUCATION
Education is one of our foundational approaches to program implementation at the Center for Human Rights Studies of the Universitas Islam Indonesia alongside Research and Advocacy. We believe that in order to advance the human rights situation in Indonesia, education acts as an important role in the context of adaptation/awareness shifting of individuals, including state actors, regarding the most optimal way to respect, fulfill, and protect human rights. Adaptation/awareness shifting will become an adequate modality to bring behavioral change at the practical level.
To date, the Center for Human Rights Studies of the Universitas Islam Indonesia has applied the education approach in various programs. Among them are: human rights education to lecturers across Indonesia; human rights education for police, lawyers, and judges in the context of fair trials for people with disabilities; human rights education for the Correctional Technical Implementation Unit (UPT), and human rights education for youth in the context of inter-religious harmony.
Education Approach:
- Human rights is not only limited to an idea, but also applied as a practice.
- Human rights is applied as a practice through adaptation/awareness shifting in each individual, including state actors
- Education as a strategic tool to create adaptation/awareness and knowledge shifting
- Adaptation/knowledge or awareness shifting is one of the conditions to create behavioral change at the practical level.
Foto bersama
Peradilan yang fair merupakan salah satu hak asasi manusia yang diakui dalam hukum HAM interasional, regional, dan nasional. Pentingnya hak atas peradilan yang fair berada dalam konteks seorang tersangka yang akan dibatasi penikmatan hak-haknya akibat dari penjatuhan putusan pengadilan, dan seorang korban yang hendak dipulihkan hak-haknya melalui suatu mekanisme hukum. Maka dari itu, setiap perangkat negara berkewajiban untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak atas peradilan yang fair.
Jaksa merupakan salah satu perangkat negara, khususnya dalam penegakan hukum. Institusi kejaksaan berkewajiban untuk memastikan agar setiap aparaturnya mampu menghormati, memenuhi, dan melindungi hak atas peradilan yang fair. Kewajiban ini juga perlu direalisasikan setiap jaksa dalam proses peradilan yang melibatkan penyandang disabilitas.
Upaya penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas dapat dimajukan, antara lain, melalui jalur pendidikan. Dalam hal ini, mekanisme pendidikan akan menghadirkan perspektif dan kesadaran baru bagi para jaksa dalam melaksanakan tugas penegakan hukumnya.

Sambutan oleh Ka Badan Diklat Kejaksaan & Kepala Pusham UII
Dengan dukungan dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) bekerja sama dengan Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum bagi Jaksa Pendidik di Badiklat Kejaksaan (Pendidikan dan Pelatihan). Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Grandhika, Jakarta, pada Senin – Rabu, 6 – 8 Mei 2024, ini dibuka oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan, Dr. Tony Tribagus Spontana, S.H., M.Hum dan Kepala Pusham UII, Eko Riyadi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Tony T. Spontana menekankan tiga komponen penting bagi Jaksa yaitu peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan penjagaan sikap dan perilaku, termasuk mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Dalam konteks inilah para peserta pelatihan perlu mengikuti Pendidikan dan Pelatihan. Di samping itu, Eko Riyadi menekankan proses pendidikan dan pelatihan sebagai pintu pembuka bagi para Jaksa untuk memahami penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Dalam kerja sama ini, Pusham UII dan Badan Diklat Kejaksaan telah membuat modul, bahan ajar, dan buku saku untuk membantu para Jaksa memahami dan menangani perkara yang melibatkan penyandang disabilitas

Foto: Narasumber, Adhi Kusumo Bharoto, sedang menjelaskan etiket berinteraksi dengan teman
Para peserta Pendidikan dan Pelatihan didampingi oleh fasilitator dari Badan Diklat Kejaksaan, Pusham UII, pegiat disabilitas, dan aktivis penyandang disabilitas yang terdiri dari perempuan, laki-laki, dan penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas daksa, dan penyandang disabilitas tuli. Dalam proses Pendidikan dan Pelatihan, para peserta mendalami materi tentang hak asasi manusia dan penyandang disabilitas: mulai dari pengertian, teori, ragam, hambatan, etikat berinteraksi, hingga akomodasi yang layak dalam proses peradilan. Para peserta juga difasilitasi untuk menegakkan Kode Etik Jaksa saat menangani perkara yang melibatkan penyandang disabilitas. Di akhir kegiatan, para peserta melaksanakan moot court atau peradilan semu untuk mempraktikkan proses beracara yang melibatkan penyandang disabilitas di pengadilan.
Kegiatan ini ditutup oleh Dian Fris Nalle, S.H., M.H selaku Kabid Penyelenggaraan Pusdiklat Teknis Fungsional Badan Diklat Kejaksaan, yang mewakili Kadiklat Kejaksaan, dan M. Syafi’ie, S.H., M.H yang mewakili Kepala Pusham UII. Fris Nalle menyampaikan bahwa para Jaksa yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan diharapkan dapat mengaplikasikan ilmunya pada pelayanan di Kejaksaan. M. Syafi’ie menyampaikan bahwa para peserta diharapkan dapat membagikan ilmu yang didapatkan ke para Jaksa dan calon Jaksa di Badiklat Kejaksaan.

Foto bersama para peserta Pendidikan dan Pelatihan

Peserta Pendidikan dan Pelatihan melaksanakan moot court
