OPINIONS & REVIEWS

Short Reflection and Analysis by the Staff of the Center for
Human Rights Studies of the Universitas Islam Indonesia

2 October 2017

Despan Heryansyah

Para pendiri republik ini sempat melakukan kesalahan fatal ketika menolak hak asasi manusia karena menganggapnya sebagai produk Barat yang membawa angin individualisme. Perdebatan dalam sidang BPUPK sempat memanas, yang pada akhirnya mengharuskan konstitusi awal kita begitu minim pengaturannya terkait hak asasi manusia. Padahal keberadaan  konstitusi sejatinya adalah dalam upaya melindungi HAM.

Mengartikan hak asasi manusia sebagai ekspresi Individualisme merupakan salah paham yang demikian fatal, dan dalam kenyataan hanyalah sebuah akal elite neofeodal untuk melegitimasi privilese mereka. Pemantapan HAM justru melindungi dan memberdayakan setiap manusia yang paling lemah dan terancam di dalam masyarakat, dan sekaligus membatasi kesewenang-wenangan mereka yang kuat. Karena itu, jaminan HAM bukan tanda individualisme, melainkan ukuran paling nyata tentang solidaritas bangsa itu dengan anggota-anggotanya yang paling lemah.

Diakui ataupun tidak, HAM hari ini telah menjadi fondasi bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Terlepas dari perdebatan seputar universalitas ataupun partikularitas hak asasi manusia, tapi HAM telah menjadi komponen utama dalam merumuskan kebijakan negara. Segala sesuatu harus terlebih dahulu dinilai dari perspektif HAM. Bahkan hari ini telah muncul kesadaran universal bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran HAM, maka ia akan menjadi musuh seluruh umat manusia dimanapun berada.

Tidak terkecuali budaya (dalam pengertian sempit disebut adat istiadat), dalam perjalanannya harus bersentuhan dengan Hak Asasi Manusia. Maka pertanyaannya adalah bolehkah HAM membatasi keberadaan budaya? Jawabannya tentu saja bisa, selagi pembatasan itu dilakukan untuk melindungan kemaslahatan dan HAM manusia yang lebih luas. Sebagai contoh misalnya, dalam banyak adat di Indonesia, perempuan di bolehkan menikah di bawah 18 tahun. Namun untuk melindungi masa depan dan hak asasi setiap perempuan, maka hukum membatasi pernikahan perempuan minimal 18 tahun.

Keistimewaan Yogyakarta

Hal yang serupa terjadi di Yogyakarta melalu Putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Sudah menjadi adat dan sejarah perkembangan kesultanan Yogyakarta bahwa seorang sultan haruslah laki-laki. Belum ada sejarahnya Yogyakarta dipimpin oleh perempuan. Mahkamah Konstitusi lalu membuka peluang perempuan untuk menjadi sultan Yogyakarta, yang tentu saja secara otomatis akan menjadi gubernur Yogyakarta.

Tentu tidak semua masyarakat Yogyakarta dapat menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Masih ada sebagian yang beranggapan bahwa Yogyakarta harus dipimpin oleh laki, karena selain belum ada sejarah sultan perempuan juga seorang sultan adalah imam di dalam shalat. Oleh karena itu, jabatan tersebut tidak dapat diduduki oleh perempuan., alasan demikian tentu saja masih dapat di dialogkan.

Masa silam, saat di mana kuasa laki-laki masih begitu dominan atas perempuan, ditambah dengan kondisi perempuan yang belum berpendidikan seperti saat ini, menjadikan laki-laki manusia yang paling berhak atas semua jabatan. Hampir seluruh masyarakat Indonesia (selain Minangkabau) berada di bawah bayang-bayang patrilineal.

Namun hari ini, kondisinya sudah sangat jauh berbeda. Hak Asasi Manusia telah mengantarkan manusia pada satu pemahaman bahwa setiap manusia tanpa melihat latar belakang jenis kelaminnya memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia. Keduanya memiliki peluang yang sama untuk menduduki posisi tertentu, bergantung pada siapa yang paling layak. Bahkan terkadang, karena kondisinya yang tidak begitu menguntungkan, perempuan harus mendapatkan afirmatif action. Telah banyak perempuan saat ini, yang kualitasnya sudah menyamai bahkan lebih dari laki-laki, karenanya sudah tidak relevan lagi jika tetap berpegang teguh pada prinsip patrilineal.

Dengan demikian, secara sosiologis, ada perubahan kondisi tertentu yang menjadikan perempuan kini berhak atas semua jabatan, termasuk sultan Yogyakarta. Sementara secara yuridis, putusan MK yang sifatnya final dan mengikat harus ditaati oleh seluruh masyarakat Yogyakarta bahwa seorang perempuan dibolehkan menjadi sultan (meski masih terkendala dengan istilah Hamengku Buwono). Namun demikian, tidak berarti bahwa jalan bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya telah tertutup, karena di dalam internal keraton, semuanya masih dapat didiskusikan, kita sangat yakin bahwa prioritas keraton Yogya adalah kesejahteraan dan ketentraman masyarakat Yogya, bukan jabatan praktis semata.

30 August 2017

Despan Heryansyah

Harus kita akui, bahwa sampai hari ini negara kita masih sulit sekali keluar dari pusaran kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa oleh dunia Internasional, setidaknya terhadap Narkoba, Korupsi, dan Terorisme. Untuk kasus korupsi dan terorisme, kita mengapresiasi kinerja KPK dan Densus 88 yang sejauh ini telah bekerja dengan optimal. Tidak sedikit koruptor yang berhasil dijebloskan ke penjara meski kinerja KPK bukan tanpa cacat, begitu pula dengan tidak sedikit terorisme yang berhasil ditangkap yang barangkali berbanding lurus dengan jumlah terduga teroris yang ditembak mati.

Khusus mengenai narkoba, barangkali merupakan bentuk kejahatan yang penanganannya paling buruk dibanding dua kejahatan besar lainnya (Korupsi dan Teroris). Jika analisis kita menggunakan teori  Lawrance Friedman, maka pendekatan terhadap tiga aspek pnegakan hukum penting untuk di kaji yaitu: legas substance, structure substance, and culture substance.

Pada aspek regulasi (legal substance), kita telah memiliki UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah memberikan hukuman maksimal bagi para produsen dan distributor narkoba hingga hukuman mati (death penalty). Artinya masalah tidak terletak pada aspek regulasi, meski perlu ada perbaikan yang sifatnya tidak begitu urgen. Sementara dari aspek budaya masyarakat (culture substance) rasa-rasanya memang perlu ada perbaikan dan penataan ulang khususnya pada generasi muda kita. Kalangan terdidik yang besar dalam lingkungan serba berkecukupan, tidak menjadi jaminan akan tumbuh, besar, dan berkembang dengan sehat sebagaimana mestinya manusia normal. Justru kasus yang menimpa kalangan artis belakangan ini menunjukkan bahwa narkoba dapat meracuni siapa saja. Bicara tentang budaya masyarakat dalam perspektif hukum, maka satu-satunya jalan untuk merubahnya adalah melalui pendidikan moral dan nilai. Pendidikan memang tidak dimaknai kaku dalam bentuk pendidikan resmi di sekolah-sekolah, hal lain yang justru lebih memiliki dampak signifikan terhadap karakter anak adalah lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar. Hidup dalam masyarakat dan keluarga yang orientasinya nilai-nilai agama tentu akan jauh berbeda dengan orang yang tidak hidup dalam lingkungan serupa. Hal ini sekaligus menggambarkan kepada kita bahwa menjadi modern tidak serta merta menjadikan hidup bernilai. Nilai adalah tentang kesadaran akan makna hidup yang tidak tumbuh dengan sendirinya atau bawaan lahir, ia perlu diperjuangkan.

Di luar dua aspek itu, keberadaan aparat penegak hukum (legal structure) yang sejatinya sebagai garda tedepan dalam memberantas narkoba, justru sekaligus menjadi penyumbang terbesar kagagalan pemberantasan narkoba di negeri ini. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari dua hal, Pertama, bagaimana mungkin seorang terpidana narkoba dapat mengandalikan bisnis narkobanya dari dalam penjara hingga bertahun-tahun? Mudah terbaca, bagaimana peran pengelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam kasus ini, tanpa kerja sama dengan mereka, adalah mustahil seorang terpidana dapat dengan bebas bertemu, berinteraksi, termasuk beraktivitas di dalam penjara. Kondisi penjara yang sesak dan memprihatinkan, ditambah dengan pendapatan pegawai Lapas yang masih tergolong rendah, seakan menambah kesemrawutan pemberantasan narkoba di Indonesia. Kedua, bagaimana mungkin transaksi narkoba dapat dimobilisasikan secara bebas dari satu daerah ke daerah lain bahkan dari suatu negara ke negara lain? Tidak jauh berbeda dengan kasus pertama, sudah menjadi rahasia umum bahwa mobilisasi kejahatan besar berupa narkoba ini melibatkan mafia-mafia besar dilingkungan pejabat negara khususnya kepolisian dan keimigrasian. Namun sampai hari ini, kondisi itu belum tersentuh karena memang sangat sulit untuk membuktikannya. Dan sekali lagi, ini sudah menjadi rahasia umum. Bisnis narkoba, adalah bisnis yang paling menguntungkan bagi seorang pejabat yang menghambakan dirinya untuk kekayaan.

Begitulah kondisi penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba di negeri kita. Seberapa sering pun UU dirubah, Kapolri dipanggil presiden, termasuk komitmen presiden untuk menghukum tegas pelaku kejahatan narkoba, tidak akan membuahkan hasil maksimal jika pokok masalahnya tidak disentuh hingga ke tararan struktur.

14 August 2017

Despan Heryansyah

Kalau kita perhatikan dengan seksama, ada perbaikan kuantitas menulis dari para penulis Indonesia pasca reformasi tahun 1998. Kebebasan berekspresi dan berpendapat, bagaimanapun layak mendapatkan apresiasi. Perjuangan keras dan panjang para aktivis HAM, membuahkan hasil yang kita semua dapat memetiknya lalu menikmatinya. Tak terbayang bagaimana sastrawan sekelas Pramoedya Ananta Toer dan Buya Hamka, yang dihargai, dihormati bahkan dipuja di negeri orang, tapi diburu, dipenjara, dan diperlakukan secara tidak manusiawi di negeri sendiri. Itu semua adalah harga mahal atas apa yang dapat kita nikmati hari ini. Kita barangkali beruntung karena terlahir pada era dimana menulis apapun, dimanapun, dan kapanpun sudah tidak menjadi persoalan. Namun disadari atau tidak, kondisi itu berdampak simetris dengan kualitas tulisan yang kita buat.

Dalam tulisannya di Memori Bung Hatta, Bung Hatta menjelaskan tentang keheranan pelajar luar negeri melihat pelajar Indonesia yang dengan usia begitu muda namun sudah dibebani dengan perjuangan meraih kemerdekaan, memikirkan apa yang belum dipikirkan oleh pemuda di usianya. Kata Bung Hatta, “penindasan dan pemiskinan terhadap rakyat Indonesia, adalah alasan mereka lebih cepat dewasa dari yang semestinya”. Barang kali itu relevan dengan apa yang di rasakan oleh penulis-penulis pendahulu kita, sebut saja Pramoedya, Rendra, dan Buya Hamka, yang hidup dalam kekangan kebebasan sehingga apa yang mereka tuliskan merefleksikan penderitaan yang benar-benar mereka rasakan sendiri, lihat sendiri, atau dengar sendiri. Membaca tulisan Pramoedya mengantarkan kita seolah merasakan sendiri sakitnya hidup jaman penjajahan dan jaman penindasan. Lebih dari itu, juga membangun kesadaran kita atas kemanusiaan, keadilan, kebenaran, juga ke-Indonesiaan.

Apa yang kita dapatkan dari tulisan Pram, hampir tak dapat kita rasakan lagi dari tulisan-tulisan masa kini. Tulisan hari ini lebih merefleksikan keinginan dari seorang pengarang. Terlebih yang paling memilukan dan memalukan adalah munculnya banyak sekali penulis bayaran yang rela menuliskan apa saja asal seimbang dengan bayarannya. Hal ini dilakukan dengan berbagai modus, bisa dengan mengupah seorang penulis agar menuliskan landasan ilmiah sesuai dengan pesanan, atau bisa juga dengan mengupah orang lain menulis sesuatu atas nama si pemberi upah. Keduanya sama-sama mengencingi etika sebagai seorang penulis.

Rendah Keberpihakan

Kita tengah berada pada masyarakat yang sedang berjuang mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran, oleh karena itu, rasanya telah jelas kepada siapa keberpihakan harus ditujukan. Ya, kita berpihak pada orang-orang yang tertindas dalam kemiskinan, yang terbuang dalam persaingan, yang kalah dalam permodalan. Mereka adalah orang-orang yang memiliki hak atas republik ini, hak tidak saja atas untuk hidup di atasnya namun juga hak untuk menikmati kekayaan yang terkandung di dalamnya. Sejak semula kita sudah memaknai bahwa demokrasi tidak hanya mengikatkan akarnya dalam bidang politik, tapi juga mengakar pada aspek ekonomi. Hak memilih pemimpin, tidak memiliki arti apa-apa jika kemudian setelahnya rakyat dibiarkan terjebak dalam jurang persaingan yang memiskinkan.

Oleh karena itu, pada aspek filosofis, menulis adalah mengabdi pada kemanusiaan dengan makna membebaskan manusia dari penindasan, memerdekakan manusia dari perbudakan hingga pada akhirnya mengeluarkan manusia dari kubangan kemiskinan. Logika ini telah dengan sangat indah dicantumkan dalam nilai yang terkandung pada Pancasila sila kedua, “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan tidak diturunkan dari langit, ia harus diperjuangkan. Oleh karenanya, menulis adalah cara yang paling bernas untuk memperjuangkan nilai kemanusiaan. Menusia bisa saja mati, tapi karyanya adalah kenangan sepanjang masa.

4 July 2017

Despan Heryansyah, SHI., MH.

Model pemidanaan yang terfokus pada pemberatan hukuman terhadap pelaku dengan tujuan agar menimbulkan efek jera adalah model lama yang sudah mulai ditinggalkan oleh kebanyakan negara-negara modern. Kini, telah terjadi merit sistem terhadap teori pemidaan melalui infiltrasi keilmuan lain semisal antropologi, sosiologi, psikologi, dan khususnya Hak Asasi Manusia (HAM). Yang terakhir merupakan diskursus yang paling banyak dibicarakan, yaitu perkawinan antara pemidanaan dengan hak asasi manusia. Wacana ini, layak untuk diangkat di Indonesia saat ini karena momentum perubahan UU Terorisme tengah gencar dibicarakan.

Kita semua setuju bahwa teroris dengan alasan apapun adalah kejahatan yang harus ditindak tegas, selain meresahkan masyarakat juga membahayakan keutuhan negara, karena biasanya tindakan teror bermuatan politik. Bela sungkawa yang mendalam senantiasa kita sematkan kepada keluarga korban terorisme yang ditingkalkan oleh anggota keluarga mereka. Namun demikian, tidak berarti kita dapat memperlakukan pelaku teror secara tidak adil dan beradab melanggar hak asasi manusia yang mereka miliki. Sebagai negara hukum yang berlandaskan kepada Pancasila, kita memiliki pedoman dasar dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Dengan alasan apapun, tindakan yang mengenyampingkan hukum dan Pancasila tidak dapat dibenarkan. Kemanusiaan yang adil dan beradab, setidaknya menjadi cermin bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusia secara adil dan beradab.

Rencana perubahan UU terorisme menginginkan agar peran kepolisian dalam menindak pelaku teror diperkuat, baik dalam aspek penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan berbagai aspek penindakan lainnya. Kebijakan ini nampak progresif dan sah-sah saja jika dilihat hanya dari kerangka normatifnya saja. Namun jika diperhatikan lebih jauh, berangkat dari historis penanganan korupsi di Indonesia hingga implikasi penguatan peran kepolisian, barangkali rencana itu patut kita soroti terlebih dahulu.

Kita sepakat bahwa pelaku teror harus dihukum seberat-beratnya, namun harus dengan proses peradilan yang adil, bersih, dan jujur. Namun selama ini fakta menunjukkan kerapkali polisi menindak di tempat orang yang baru diduga sebagai teroris. Tidak tanggung-tanggung, tindakan yang diambil oleh aparat kepolisian adalah menembak ditempat, akibatnya mayoritas upaya penangkapan terduga teroris selalu berujung kematian. Padahal statusnya baru sebagai terduga teroris, ironinya kriteria penetapan seseorang sebagai terduga teroris tidak jelas, hanya berdasarkan informasi dari Intelejen negara yang sangat mungkin terjadi kesalahan.

Kesigapan Densus 88 dalam mendeteksi jaringan teror di Indonesia patut kita apresiasi, namun kita juga menyesalkan penanangan terduga teroris selama ini oleh kepolisian kerap memperlakukan mereka secara tidak manusiawi. Sebagai upaya terakhir, penembakan tentu dibenarkan namun tidak dalam rangka menghilangkan nyawa orang lain. Densus 88 tentu lebih mengerti dimana harus mengarahkan peluru jika hanya sekedar untuk melumpuhkan atau mematikan sasaran. Pandangan kita tentu sama bahwa tindakan mereka adalah tindakan kejahatan yang membahayakan negara sekaligus warga negara, namun keberadaan mereka sebagai manusia tidaklah dapat diperlakukan secara tidak beradab dan tidak berkemanusiaan.

Oleh karena itu, arah perubahan UU terorisme harus memperhatikan aspek kemanusiaan para terduga teroris bahkan pelaku teroris. Jangan sampai dendam kita terhadap pelaku teror menjadi kita bertindak diluar nalar dan logika hukum serta Pancasila. Nilai-nilai kemanusiaan harus senantiasa kita tempatkan secara proporsional secara adil dan beradab. Di luar itu, penguatan upaya preventif juga harus diakomodir dalam UU terorisme. Harus kita pahami bersama bahwa mereka tidak pernah mengakui bahwa tindakan teror yang mereka lakukan adalah kejahatan, justru sebaliknya mereka beranggapan yang mereka lakukan adalah perintah agama yang suci. Karenanya, perlakuan tidak manusiawi hanya akan semakin menyulut kemarahan dan kebencian mereka sehingga memancing tindakan teror lain. Masalah terorisme adalah masalah yang bermula dari doktrin, olehkarenanya juga harus dilawan dengan doktrin, tidak cukup hanya tindakan represif.

13 June 2017

Despan Heryansyah, SHI., MH.

Teroris menjadi masalah bersama semua negara di dunia termasuk Indonesia, tidak melihat apakah negara maju, berkembang, bahkan tertinggal sekalipun, tak ada yang luput dari ancaman terorisme. Bom bunuh diri yang terjadi di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur beberapa waktu lalu (24/5) seolah menjadi tanda bahwa masalah terorisme masih menjadi ancaman utama di negeri ini. Pelaku teror masih berkeliaran dimana-mana, bahkan kota besar sekelas Jakarta sekalipun. Seruan presiden Jokowi terhadap para pelaku teror bahwa “kami tidak takut masti”, tentu berdampak positif terhadap psikologi masyarakat Indonesia, namun itu sama sekali tidak cukup untuk menyelesaikan masalah terorisme.

Berangkat dari Doktrin

Menarik yang disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahwa bom bunuh diri berawal dari doktrin yang salah atas penafsiran terhadap ajaran agama. Inilah bedanya kejahatan terorisme dengan berbagai bentuk kejahatan yang lain. Jika kejahatan yang lain selain terorisme semisal pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, dan lain sebagainya disadari pelaku bahwa itu merupakan bentuk kejahatan sehingga pengenaan sanksi yang berat dapat berpengaruh pada efek jera pelaku, berbeda halnya dengan terorisme. Pelaku teror karena sebelumnya telah di doktrin bahwa apa yang ia lakukan merupakan perintah Tuhan, maka ia sama sekali tidak menganggap bahwa yang ia lakukan adalah sebagai kejahatan. Justru itu merupakan perbuatan mulia dan suci, sehingga seberat apapun hukuman yang diberikan bahkan mati sekalipun, mereka tidak akan takut, sebaliknya memang itu yang mereka harapkan atas iming-iming surga dengan berbagai bidadarinya.

Oleh karena itu, semakin negara bertindak refresif dengan mereka, justru akan menjadikan mereka semakin gencar melakukan serangan teror. Hal ini telah terbukti setidaknya di Indonesia, pasca bom bali yang menewaskan banyak orang, masalah terorisme terus terjadi sampai hari ini. Kita tentu memberikan apresiasi atas kinerja Tim Datasemen Khusus (Densus) 88 yang sejauh ini telah cukup berhasil menangkap gembong teroris. Namun apakah itu berhasil menyelesaikan masalah terorisme? Fakta menunjukkan tidak, rentetan bom bunuh diri yang terus terjadi menjadi isyarat bahwa tindakan refresif tidak membuahkan hasil yang signifikan.

Berakhir pada Doktrin

Tindakan refresif tentu masih tetap harus dipertahankan, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negara. Namun dalam kasus terorisme, itu tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya solusi ke depan. Jika pelaku terorisme memulai tindakannya atas doktrin yang ia terima, maka satu-satunya jalan untuk menyembuhkan sekaligus merekayasa agar tidak ada generasi lanjutan terorisme adalah juga dengan doktrin. Doktrin sebagaimana dimaksud mencakup dua bagian.

Pertama, adalah doktrin terhadap masyarakat secara lansung, baik yang telah terindikasi terlibat dalam sindikat terorisme dan paham radikal maupun terhadap masyarakat umum yang tidak terindikasi sama sekali. Langkah yang dilakukan oleh menteri agama untuk menertibkan substansi khutbah jum’at patut mendapatkan apresiasi, namun itu saja tidaklah cukup dengan wilayah yang begitu luas dan kuantitas masji yang mencapai puluhan ribu, pengawasan akan dangat sulit untuk dilakukan. Dalam konteks ini, pemerintah harus mencari cara lain agar doktrin-doktrin radikal atau semacamnya dapat diatasi. Cara yang mungkin dilakukan adalah dengan melibatkan perguruan tinggi. Perguruan Tinggi dalam konsepsi Tri Dharma Perguruan Tinggi memiliki tanggung jawab pengabdian kepada masyarakat secara lansung, oleh karena nya hal ini tidak terlalu sulit untuk dilakukan.

Kedua, untuk mencegah penyebaran terorisme sedini mungkin, maka upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melihat kembali kurikulum pendidikan agama, baik di sekolah-sekolah yang berlatar belakang Islam maupun umum. Selama ini, harus kita akui bahwa transformasi pengetahuan agama masih berangkat dari postulat bahwa agamaku lah yang paling benar, sedangkan yang lain salah, aneh, lucu, dan lain sebagainya. Model pembelajaran agama yang demikian mau tidak mau harus dihentikan, jika terorisme ingin hilangkan dari bumi Indonesia.

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top