OPINIONS & REVIEWS

Short Reflection and Analysis by the Staff of the Center for
Human Rights Studies of the Universitas Islam Indonesia

1 September 2025

Dr. Despan Heryansyah, SHI., SH., MH. (Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta)

Rumusan Pasal 3 UU Tipikor yang memukul rata tindakan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara adalah termasuk tindak pidana korupsi, telah memumculkan banyak persoalan. Pasal ini digunakan untuk menjerat beberapa pejabat pemerintahan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara, sekalipun tidak ada kesalah pidana yang dilakukan oleh pejabat tersebut, artinya yang terjadi adalah murni pelanggaran administrasi. Di sini tampak persinggungan yang begitu erat antara hukum administrasi dan hukum pidana, sekalipun sesungguhnya keduanya dapat dibedakan. Namun, bukan tidak mungkin kesalahan administrasi, tetapi dituntut dengan kesalah pidana, telah ada banyak kasus yang menunjukkan realitas ini.

Sejatinya diskursus mengenai wewenang atau kewenangan adalah domain hukum administrasi dan/atau hukum tata negara. Kewenangan (bevoegdheden) melekat pada jabatan (het ambt). Tanpa jabatan tidak bakal ada kewenangan. Jabatan (het ambt) adalah badan (orgaan) hukum publik, merupakan sumber keberadaan kewenangan. Dalam mengfungsikan kewenangan yang melekat padanya, jabatan (het ambt) diwakili oleh manusia pribadi (natuurlijke persoon), lazim disebut pejabat (ambtsdrager) atau pejabat pemerintahan. Badan Pemerintahan adalah wujud badan pemerintahan (bestuursorgaan) dalam format kelembagaan, semacam kementerian, instansi/jawatan yang dalam memfungsikan kewenangannya, juga diwakili oleh pejabat (ambtsdrager).

Dalam mengatasi sengketa normatif (normatief geschil) antar cabang hukum dalam upaya pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud di atas perlu dipedomani apa yang oleh Romli Atmasasmita, kemukakan bahwa kini berlangsung perubahan arah politik hukum terkait penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, dimana upaya pencegahan korupsi didudukkan sama pentingnya dengan penindakan korupsi. Oleh karena itu, pendekatan yang selama ini digunakan dalam UU Pemberantasan Tipikor, yang menjadikan tindakan represif sebagai “primum remedium” harus ditinjau ulang. Hukum pidana harus dikembalikan kepada khitahnya sebagai senjata pamungkas atau sebagai upaya terakhir yang harus dipergunakan dalam upaya penegakan hukum sesuai dengan asas “ultimum remedium”.

Mekanisme Baru Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang

Jika sebelumnya, penyalahgunaan wewenang adalah domain Pengadilan Negeri menurut rezim UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka sejak disahkannya UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menjadi domain Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam UU No. 30 Tahun 2014, penyalahgunaan wewenang merupakan genus yang terdiri dari tiga spesies yang berbeda-beda yakni: (1) melampaui wewenang; (2) mencampuradukkan wewenang; (3) bertindak sewenang-wenang. UU Administrasi Pemerintahan tidak menjelaskan pengertian penyalahgunaan wewenang, ia hanya mengkualifikasi ke tiga jenis spesies penyalahgunaan wewenang sebagaimana disebut di atas. Adapun akibat hukum penyalahgunaan wewenang yang diperiksa oleh PTUN adalah kesalahan yang berakibat pada kerugian keuangan negara.

Namun, pengujian tindakan/keputusan penyalahgunaan wewenang yang menjadi domain PTUN, bukanlah tindakan/keputusan pejabat negara yang mengeluarkan, melainkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan. Pasal 20 ayat (1) UU Adpem menyebutkan, “Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan. Jika hasil pengawasan APIP menyatakan terdapat kesalahan administratif semata, maka ditindaklanjuti oleh pejabat pemerintahan dengan penyempurnaan administrasi. Namun jika hasil pengawasan APIP menyatakan terdapat kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dilakukan pengembalian keuangan negara paling lama 10 hari kerja. Atas keputusan APIP inilah maka Pejabat/Badan Administrasi yang mengeluarkan tindakan/keputusan dapat mengajujukan permohonan ke PTUN untuk menguji keputusan APIP tersebut. Maka kesimpulannya: 1) yang dapat menjadi pemohon adalah pejabat/badan administrasi; 2) objek perkara adalah hasil pengawasan APIP; 3) penyalahgunaan wewenang yang dimaksud harus merugikan keuangan negara. Dengan kata lain, jika ada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan wewenang baik yang merugikan keuangan negara maupun tidak, tidak dapat langsung dimohonkan ke PTUN, melainkan harus melewati APIP terlebih dahulu. Selain itu, yang dapat mengajukan permohonan ke PTUN hanyalah pejabat/badan administrasi pemerintahan.

Beberapa Persoalan

Atas dasar ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tersebut, maka muncul beberapa persoalan baru yang berdampak pada efektivitas penegakan hukum penyalahgunaan wewenang, yaitu:

Pertama, efektivitas pengawasan oleh APIP. Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, APIP adalah terdiri atas: a. BPKP; b. Inspektorat Jenderal atau dengan nama lain; c. Inspektorat Provinsi; dan d. Inspektorat Kabupaten/Kota. Masalah besar, klasik, dan akut pengawasan pemerintahan di Indonesia adalah kinerja APIP yang dinilai belum optimal. Dari aspek keorganisasian, APIP merupakan lembaga internal pemerintah yang juga melakukan fungsi pembinaan, selain itu, jabatan pimpinan APIP juga bergantung pada Pejabat Pemerintahan, sehingga akan sangat sulit mengharapkan APIP dapat menjalankan kewenangannya dengan baik. Terlebih lagi Inspektorat-inspektorat yang berada di daerah-daerah, jika terlalu berani berhadap-hadapan dengan kepala daerah, mereka akan terancam dipindah tugaskan ditempat yang lain. Belum lagi, hasil pengawasan Inspektorat yang kerap tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat/Badan Administrasi Pemerintahan. Kondisi tersebut diperparah pula aspek anggaran, karena APIP sangat menggantungkan anggarannya kepada pemerintah. Maka, dalam konteks ini, sulit rasanya APIP memiliki “keberanian” untuk menyatakan suatu tindakan/keputusan merupakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Kedua, persinggungan hukum, bagaimana jika suatu ketika laporan hasil pengawasan APIP menyatakan bahwa Pejabat/Badan Administrasi Pemerintahan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada kerugian keuangan negara. Apakah perkara itu masih boleh dibawa ke proses pidana, dan jika boleh bagaimana posisi APIP, apakah mereka akan menjadi pihak “ketiga” yang membantu Pejabat/Badan tersebut di persidangan? Mahkamah Agung memang telah mengeluarkan No. 4 Tahun 2015, namun belum cukup lengkap menjawab persoalan ini.

1 August 2025

Dr. M. Syafi'ie, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UII dan Peneliti Pusham UII)

Kontestasi politik semakin tidak mengenal batas baik-buruk, layak atau tidak layak, benar atau salah. Kampanye politik yang memperebutkan simpati publik kerap dilakukan dengan cara-cara yang tidak sepantasnya. Salah satu yang menjadi korban dari aktifitas politik adalah anak-anak, sebagian mereka dilibatkan dalam aktifitas dukung mendukung calon, dan harus mendengarkan ragam pendapat tim sukses yang umumnya berisi ujaran kebencian yang dilontarkan kepada pihak lawan. Anak-anak secara langsung atau tidak langsung telah menjadi korban dan membayakan untuk interaksi sosial mereka kedepannya.

Terkait Pemilihan Presiden 2019, Koran Harian ini telah memberitakan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setidaknya telah mendapat 6 (enam) pengaduan, pertama, video anak Pramuka yang menyerukan tagar #2019GantiPresiden. Kedua, pelibatan kampanye anak dalam program kegiatan #Deklarasi gerakan emak-emak dan anak minum susu (emas) pada Rabu, 24 Oktober, di Stadion Klender, Jakarta Timur. Ketiga, penyalahgunaan anak untuk kepentingan politik kelompok tertentu saat aksi 2 November di Jakarta Pusat. Anak naik panggung dan menyerukan pilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 dan tinggalkan nomor urut 1. Keempat, perang tagar #2019GantiPresiden dan #Dia lagi sibuk bekerja yang juga melibatkan anak-anak saat acara CFD di Jakarta. Kelima, deklarasi 20 pondok pesantren dukung Jokowi 2 periode yang mengatasnamakan  kelompok Santri Militan Jokowi alias Samijo dengan dengan melibatkan anak-anak di Banten. Keenam, foto anak yang mencoret gambar Presiden Jokowi dan menodongkan senjata tajam pada leher gambar tersebut.

Pengaduan pelibatan anak ke KPAI memang baru ada 6 (enam), tetapi kalau ditelusuri lebih jauh di media sosial dan ragam aktivitas di kantong-kantong tim sukses masing-masing kandidat calon presiden dan wakil presiden, maka akan terang benderang betapa pelibatan anak cenderung massif dan tidak terkontrol. Situasi ini menandakan bahwa kontestasi politik pemilihan Presiden 2019 sangat tidak ramah kepada anak, setidaknya mengulang dari kesalahan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah masa lalu yang juga mengorbankan hak-hak anak.

Hak Anak dan Tugas Pemangku Kewajiban

Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar anak-anak di masa depan mampu bertanggungjawab untuk keberlangsungan bangsa dan negara, setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosialnya. Anak-anak adalah tunas, potensi, generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, dan sifat khusus yang wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi.

Undang-Undang ini menyatakan bahwa yang disebut anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan makna perlindungan anak dimaknai sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Begitu pentingnya perlindungan anak, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Dalam kontestasi politik yang saling menjatuhkan dan hoax yang merajalela, maka para pemangku kewajiban untuk proses penyelenggaraan pemilu dan pemangku kewajiban yang secara spesifik bertugas mengawasi dan melindungi hak anak harus saling bekerjasama mencegah pelanggaran hak anak dalam aktivitas politik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), serta Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) dan KPAI pada sisi yang lain harus bersatu dan menghukum pihak-pihak yang melibatkan anak dalam kegiatan politik praktis. Tanggungjawab ini bersifat imperatif  karena secara legal, Pasal 15 huruf a UU No. 35 tahun 2014 sangat tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Undang-Undang Perlindungan ini juga sangat tegas melarang memperlakukan anak secara diskrimintatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik secara materil maupun moril yang menghambat fungsi sosialnya; melarang  menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran; serta larangan merekrut anak atau memperalat anak untuk kepentingan militer/ atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. Sanksinya berat dan bersifat pidana. Pelanggaran hak anak nyata terjadi. Sudah saatnya KPU, BAWASLU, KEMENPPA, KPAI, serta Pihak Kepolisian bekerjasama dan menghentikan pelibatan anak dalam perseteruan politik praktis.

SUMBER :
Media cetak JAWA POS, 21 NOVEMBER 2018

1 July 2025

M. Syafi'ie (Dosen Fakultas Hukum UII, Peneliti SIGAB dan Pusham UII)

Beberapa topik pada debat calon presiden (capres) masih ramai diperbincangkan. Salah satunya, pernyataan capres Anies Baswedan yang mengungkap bahwa kebebasan berpendapat dan indeks demokrasi di Indonesia menurun. Bahkan, pemerintah dinilai kerap menggunakan pasal-pasal karet dalam UU ITE untuk memidanakan pihak-pihak yang mengkritisi kekuasaan.

Pernyataan itu menjadi diskusi menarik di kalangan komunitas, bahkan kedua kubu beradu data perihal kondisi demokrasi di Indonesia. Partisan Anies misalnya merujuk pada data indeks demokrasi versi Economist Intelligence Unit (EIU) yang menyatakan bahwa skor indeks demokrasi di Indonesia tergolong cacat (flawed democracy).

Skor indeks demokrasi Indonesia bisa dikatakan tidak full democracy, tetapi belum jatuh pada skor hybrid regime dan authoritarian. EIU dikelola Economist Group yang rutin menilai kondisi demokrasi di ratusan negara dunia yang didasarkan pada lima indikator, yaitu proses pemilu dan pluralisme politik, tata kelola pemerintahan, tingkat partisipasi politik masyarakat, budaya politik, dan kebebasan sipil.

Pada sisi yang lain, partisan pemerintah yang diwakili Prabowo Subianto merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan bahwa tingkat demokrasi di Indonesia masuk dalam kategori baik. Bahkan, menurut BPS, indeks demokrasi Indonesia (IDI) selama tiga tahun terakhir mengalami kenaikan sejak 2020. IDI sendiri merupakan angka yang memperlihatkan tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia yang substansi, metode, dan pelaksanaan olah datanya dijalankan secara kolaboratif oleh BPS, Bappenas, Kemenko Polhukam, Kemendagri, serta pemerintah daerah.

Data siapakah yang paling benar? Sebagai pembaca yang kritis, tentu kita akan melacak lebih detail dan memaknai secara substantif kualitas demokrasi yang dirasakan langsung oleh rakyat hari ini. Apalagi, menurut V-Dem Institute dalam Democracy Report 2023, sebanyak 43 persen jumlah populasi dunia saat ini hidup di negara-negara yang mengalami kemunduran demokrasi.

Bahkan, tingkat demokrasi secara global pada 2022 terdegradasi ke level yang sama dengan demokrasi pada 1986. Situasi itu ditandai, antara lain, dengan represivitas pemerintah terhadap masyarakat sipil, kebebasan berekspresi menurun, meningkatnya sensor pemerintah terhadap media, dan memburuknya kualitas pemilu. Indonesia dalam 10 tahun terakhir menurut laporan itu juga mengalami penurunan demokrasi bersama negara-negara Asia-Pasifik yang lain seperti Kamboja, Afghanistan, India, Bangladesh, Hongkong, Myanmar, Filipina, dan Thailand.

Substansi Demokrasi

Secara kebahasaan, demokrasi berasal dari kata demos yang berarti pemerintahan dan kratos yang berarti rakyat. Demokrasi dapat dimaknai sebagai pemerintahan rakyat yang dalam makna lain diartikan sebagai daulat rakyat dalam pemerintahan suatu negara. Cara pandang kedaulatan rakyat merupakan antitesis dari konsep negara yang dikuasai secara tunggal oleh raja, pemimpin agama, dan atau bentuk pemerintahan yang dijalankan dengan cara tiran, aristokrasi, dan atau oligarki.

Demokrasi setidaknya memiliki tiga nilai prinsip, yakni keadilan, kesetaraan dan persamaan hak, serta kebebasan dan kemerdekaan. Secara konseptual, demokrasi bisa dibaca secara substantif dan prosedural. Demokrasi substantif menghendaki demokrasi secara hakiki, yaitu demokrasi dinilai tegak dengan nilai atau budaya yang memungkinkan rakyat berdaulat dengan sesungguhnya. Kehidupan sosial bernegara memperlihatkan budaya saling menghormati, toleransi, anti kekerasan, serta tumbuhnya kebijakan yang berkeadilan sosial yang berdampak pada kesejahteraan yang merata.

Sementara itu, demokrasi prosedural menghendaki demokrasi pada level prosedur. Yaitu, adanya aturan atau prosedur formal yang mengandung nilai-nilai demokrasi yang aturannya bersifat nondiskriminasi, imparsial, dan independen.

Pertanyaan Kunci

Merujuk pada konsep demokrasi, apakah negara Indonesia sudah memenuhi kualifikasi sebagai negara demokrasi dan bagaimana kualitasnya? Secara konstitusional, Indonesia memilih demokrasi sebagai bentuk pemerintahannya. Pada Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Pertanyaan pentingnya lebih pada kualitas demokrasi itu sendiri, yaitu sejauh mana kedaulatan rakyat dijaga dan dihormati oleh penyelenggara pemerintahan? Seberapa jauh aktivitas dan keputusan politik pemerintahan melibatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan? Dan, sejauh mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum?

Pertanyaan tersebut seiring dengan situasi keprihatinan terkait semakin renggangnya hubungan rakyat dengan wakil-wakil rakyat dan semakin renggangnya hubungan rakyat dengan pemerintahan yang dalam banyak hal mengesahkan regulasi yang tidak sejalan dengan pikiran dan tuntutan rakyat. Regulasi yang dikritisi misalnya UU Cipta Kerja, revisi UU KPK, revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU Ibu Kota Negara (IKN), dan beberapa regulasi lain yang proses pembuatannya minim partisipasi dan secara substansi mempertebal aristokrasi dan oligarki yang menggerogoti pemerintahan.

Catatan lainnya terkait demokrasi Indonesia saat ini ialah semakin menguatnya intervensi kekuasaan terhadap kebebasan berpendapat dan pada sisi yang lain terjadi kriminalisasi terhadap para pembela hak asasi manusia. Amnesty International misalnya mencatat bahwa sedikitnya 328 kasus serangan fisik dan digital terjadi dan setidaknya 834 korban dalam periode Januari 2019 hingga Mei 2022. Beberapa aktivis pembela demokrasi dan HAM, di antaranya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, saat ini sedang diadili karena mendiskusikan hasil penelitian kasus Intan Jaya. Ada banyak kasus kriminalisasi yang kita bisa baca menjadi pertanda buruknya sistem demokrasi saat ini. Demokrasi Indonesia mengalami regresi, melorot, dan mundur yang hampir menyerupai represi rezim Orde Baru. 

Sumber :
Media Cetak JAWA POS, 21 Desember 2023

13 June 2025

M. Syafi'ie (Dosen Fakultas Hukum UII, Peneliti SIGAB dan Pusham UII)

Pendidikan adalah proses pembebasan
dan pendidikan adalah proses pembangkitan kesadaran kritis
[Paulo Freire]

Kita terkejut dengan informasi bahwa ada seorang anak yang mengkafirkan  temannya gara-gara berbeda agama dan menganggapnya sebagai orang yang berbeda. Informasi itu berkembang luas karena diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta setelah mendapat pengaduan dari salah satu wali murid terkait potret intoleransi pelajar yang terjadi di sekolah.

Pengkafiran pelajar ternyata ditopang oleh ragam informasi yang memperlihatkan menguatnya cara pandang eksklusif di kalangan pelajar. Di beberapa sekolah, lewat kegiatan-kegiatan OSIS terlihat kegiatan yang semakin menjauhkan dari semangat kebersamaan antar lintas keyakinan dan bahkan mendiskreditkan terhadap keyakinan yang berbeda. Keyakinan agama di kalangan pelajar semakin dibuat tertutup dan dijauhkan untuk dapat berdialog dengan ragam kepercayaan, keyakinan dan bahkan dengan ragam pilihan madzhab. Dialog lintas agama dicegah, dialog lintas madzhab dan pemikiran tidak dibangun.


Cara pendang ekslusif di kalangan pelajar ternyata berhubungan kuat dengan praktek intoleransi yang terjadi di banyak tempat di Indonesia. Ada ragam peristiwa intoleransi yang terlihat : mulai pembubaran diskusi karena terkait perbedaan pemikiran agama, penutupan dan pengrusakan tempat ibadah, penyerangan kelompok yang dituduh syiah dan ahmadiyah, sampai dengan pembakaran tokoh agama di Aceh misalnya karena diduga yang bersangkutan melakukan praktek pengobatan alternatif yang dinilai menyimpang dari akidah.

Apa yang terjadi pada pelajar yang semakin eksklusif dalam beragama di Indonesia memperlihatkan tentang wajah wacana publik keagamaan di Indonesia yang semakin mengalami krisis. Agama seperti kehilangan perannya untuk menghidupkan pesan kemanusiaan, keadaban dan kedamaian di muka bumi. Agama seperti penghidup api pembedaan dan permusuhan di antara orang-orang yang berbeda agama dan kepercayaan. Indikasinya adalah penganut agama yang tidak lagi mau untuk hidup berdampingan dengan orang-orang yang dinilai tidak satu keyakinan agama dan kepercayaan. Bahkan, orang dan kelompok yang berbeda dianggap sebagai musuh.

Di tengah situasi yang serba ekslusif, kita berharap pada sistem pendidikan agama yang lebih menggali nilai-nilai emansipatif  yang terdapat di jantung agama. Sistem pendidikan agama yang emansipatif sejalan dengan hakekat pendidikan itu sendiri, yaitu sebuah proses untuk memausiakan manusia (humanizing human being). Sistem pendidikan agama yang memanusiakan tentu tidak mudah. Dibutuhkan guru yang mengerti tentang hakekat agama, kurikulum yang mempertemukan dialog antar agama, kepercayaan dan madzhab, sarana prasarana yang mendukung dan pelajar yang diperkuat untuk menjadi pribadi yang dapat menghargai setiap manusia dengan keragamannya.

Buya Syafi’i Ma’arif mengatakan bahwa pendidikan Islam bukanlah sekedar proses penanaman nilai-nilai moral untuk membentengi diri dari ekses negatif globalisasi. Tetapi yang paling urgen –menurut beliau—adalah bagaimana nilai moral yang ditelah ditanamkan pendidikan Islam mampu berperan sebagai kekuatan pembebas (liberating force) dari himpitan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.

Pernyataan Buya Syafi’i secara tidak langsung juga mengkritik tentang sistem pendidikan agama selama ini yang masih belum menjadi media pembebas penganutnya untuk lebih terbuka, lebih memahami perbedaan sebagai fitrah, lebih memahami ajaran agama untuk saling menguatkan nilai solidaritas untuk membebaskan negara Indonesia dari lubang kemiskinan yang tidak kunjung terselesaikan. Ajaran agama yang ekslusif secara tidak langsung sebenarnya memasung penganutnya berada di garis keterbelakangan dan kebodohan. Di tengah suasana ekslusifisme beragama, kita terus berharap ada ruang pembebasan dari praktek bodoh yang terjadi.

1 June 2025

M. Syafi'ie (Dosen Fakultas Hukum UII, Peneliti SIGAB dan Pusham UII)

Pada tahun 1941, Hannah Arendt menulis Eichmann in Jerussalem : A Report on The Banality of Evil. Tulisan ini menceritakan tindakan Adolf Eichmann, seorang anggota rezim Nazi yang menjadi arsitek pembantaian massal yang diceritakan lebih dari 11 juta orang menjadi korbannya. Eichmann bersedia dengan sadar bergabung dalam program pembantaian manusia dan kesediaan tersebut memperlihatkan kegagalannya dalam berfikir dan menilai tindakannya. Kekejaman Eichmann dalam Holocaust dapat dikaji sebagai bagian persoalan psikologis, dimana ia merupakan seorang manusia normal, tetapi ketika dilihat dari sudut kesadaran dan nurani, ia bertindak tanpa berfikir dan menjalankan perintah  atasan tanpa memikirkan akibat-akibatnya pada korban.

Penelitian Hannah Arendt masih relevan untuk melihat perilaku pejabat kekuasaan hari ini, dimana kerap ada kebijakan yang memperlihatkan sisi sewenang-wenang pemegang kekuasaan. Merujuk pada tindakan Eichmann, kekuasaan memiliki daya yang kuat sehingga orang-orang yang bekerja didalamnya dapat dengan mudah melepaskan keberpihakannya pada orang-orang yang lemah, tidak dapat menimbang benar atau salah, dan manafikan nasib korban. Dalam beberapa studi, banalitas kejahatan di tubuh kekuasaan akan berjalan tanpa kendali dalam sistem politik tirani, dimana pemerintahan dijalankan secara absolut oleh penguasa. 

Pertanyaannya, bisakah banalitas kejahatan terjadi dalam sistem demokrasi? Idealnya tidak terjadi, karena keputusan politik dalam sistem demokrasi ditentukan kehendak rakyat. Namun, praktik kekuasaan kerap berbeda. Ada banyak kebijakan dikendalikan oleh sekelompok kecil elit yang mengarah pada sistem politik aristokrasi dan oligarkhi. Bahkan di masa orde baru, kekuasaan dijalankan dengan otoriter di tengah sistem  politik demokrasi.

Kekuasaan Saat Ini

Apakah pemerintahan saati ini telah menjalankan banalitas kekuasaan? Apakah aparat negara menjalankan perintah total penguasa tanpa memikirkan baik-buruk kebijakannya? Pertanyaan ini perlu diuji dengan bukti bagaimana kekuasaan saat ini bekerja. Sejauh ini, sangat terasa komando yang sentralistik diperagakan Presiden Prabowo Subianto. Pendekatan pertahanan-keamanan terlihat nyata. Para anggota kabinet dan kepala daerah didoktrin dengan gaya militer. Dalam konteks kebijakan, apa yang dikehendaki Presiden sepertinya tidak ada yang berani mengkritisi, bahkan suara kritis para wakil rakyat hanya menyasar perilaku Menteri, tidak berani mengkritisi penguasa utama.

Gaya pemerintahan saat ini mengkwatirkan. Tidak terbayang semua kebijakan harus tunggal dan fungsi check and balances cabang-cabang kekuasaan tidak berjalan. Kekuasaan yang sehat idealnya menghadirkan komunikasi intersubjektif, dimana orang-orang yang bekerja di tubuh kekuasaan dapat berkomunikasi tanpa ketakutan, pejabat yang berada di ragam cabang kekuasaan tetap menjaga nalar kritis, dan antara satu dengan yang lain saling menjaga marwah fungsi pokok kewenanganya agar keseimbangan kekuasaan tetap terjaga. Presiden dan pelaksana kekuasaan eksekutif harus dikritisi agar program-program pemerintahan tidak jatuh pada kesewenang-wenangan.

Kondisi kekuasaan yang tersentralisasi dan komunikasi komando yang begitu kuat seperti telah mematikan kesadaran kritis para pejabat kekuasaan. Kondisi ini walau tidak serupa pernah terjadi di era kekuasaan demokrasi termimpin dan orde baru, dimana negara waktu itu dikendalikan sepenuhnya oleh penguasa tertinggi dan negara kemudian jatuh pada otoritarianisme. Di era demokrasi terpimpin, DPR hanya bertugas menjadi legitimasi terhadap keputusan-keputusan politik yang dibuat pemerintah. Keadaan serupa terjadi di era rezim orde baru, dimana pemerintahan kemudian menjelma sebagai kekuasaan teror (state terorisme) yang secara sistemik melakukan  penundukan terhadap masyarakat sipil dengan kekuatan ABRI, serta berlanjut dengan pembuatan aturan dan kebijakan yang membungkam kritik, kebebasan pers, dan hak asasi manusia.

Untungnya saat ini masih ada masyarakat sipil yang berani berpendapat. Beberapa suara kritis antara lain perihal kebijakan efisiensi anggaran yang salah kaprah, pajak yang naik, gelombang pemutusan hubungan kerja, tidak jelasnya komitmen negara terhadap permasalahan HAM, dan akal-akalan pengesahan RUU TNI yang menjadi penanda absah hadirnya rezim neo orde baru. Suara kritis masyarakat sipil adalah harapan satu-satunya di tengah kekuasaan yang mengarah pada sistem otoritarinisme 

Sumber :
Media Cetak Kedaulatan Rakyat, 20 Maret 2025

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top