Peradilan Sesat dalam Misteri Komando Jihad

Awalnya Komando Jihad adalah misteri. Penamaan, pembentukan sampai pada rekruetmen anggotanya penuh dengan pertanyaan yang sukar untuk dijawab. Dalam kurun waktu yang panjang, Komando Jihad seakan terbonsai dalam kabut misteri yang tak terungkap. Sampai kemudian muncul intelektual-intelektual yang terpanggil untuk melakukan penelitian yang investigatif. Pelan tapi pasti, misteri Komando Jihad itu mulai terbongkar dan menciptakan titik simpul yang meyakinkan tentang adanya rekayasa politik kekuasaan rezim orde baru. Umat Islam dijadikan kambing hitam demi membangun dinasti kekuasaan orde baru yang kuat, keras, dan monolitik. Ideologi pembangunan era Orde Baru meniscayakan stabilitas politik, keamanan, stabilitas ekonomi, sosial dan budaya. Karena itu, penting menciptakan dramatisasi yang mengubur sumber penentang dan penghalang kebijakan.

JUDUL : Hegemoni Rezim Intelejen : Sisi Gelap Peradilan Komando Jihad
PENULIS : DR. M. Busyro Muqaddas, SH. M.HUM
PENERBIT : PUSHAM UII (Cetakan Pertama Mei 2011)
TEBAL : 472 hlm.

Rezim Orde Baru dalam membangun dinasti kekuasaannya sebagaimana Budiman dan Tornquist ungkapkan terbangun dalam empat kategori. Pertama, negara menjelma menjadi kekuasaan teror (state terorisme), dimana negara melakukan penundukan secara paksa dan represif yang bersifat fisik (state sponsored). Kedua, negara menjelma sebagai kekuatan korporasi (state corporatisme), dimana negara tidak hanya melakukan penundukan lewat kekerasan fisik tetapi juga melalui penciptaan jejaring institusi yang tujuannya memperkuat, mengamankan dan mengokohkan negara dalam mengeksekusi kebijakan dan hasrat politiknya. Ketiga, negara menjadi penguasa opini publik (state discourse). Keempat, negara klien (state clientilisme), dimana negara awalnya berusaha melakukan penundukan terhadap pasar. Negara mendominasi kehidupan perekonomian yang menghasilkan kebijaksanaan-kebijaksanaan ekonomi seperti proteksi, subsidi dan lainnya. Tetapi perkembangannya negara terbangun dengan pola hubungan patron-client, dimana negara tidak jarang bertindak sebagai patron, sedangkan pengusaha-pengusaha tertentu yang dekat dengan kekuasaan bertindak sebagai client-nya.

Komando Jihad adalah bagian kecil dari sebuah drama bagaimana kekuasaan monolitik Orde Baru akan dibangun dan diciptakan. Penciptaan Komando Jihad ialah strategi awal dari dinasti kekuasaan refresif Orde Baru dijalankan. Sebagaimana sebuah drama, Komando Jihad awalnya adalah sebuah kisah yang tersembunyi dan publik mempercayainya sebagai satu kebenaran yang tak tersangkal. Salah seorang intelektual yang terpanggil untuk membongkar selubung drama Komando Jihad itu ialah Dr. M. Busyro Muqaddas, SH. M.Hum. Beliau melakukan penelitiannya yang berani dan kemudian membukukannya dengan judul “Hegemoni Intelejen : Sisi Gelap Peradilan Kasus Komando Jihad”.

Secara kronologis Busyro mengatakan, setelah Soeharto menjabat sebagai Presiden RI pada tahun 1968 dan berhasil melakukan pembersihan jaringan komunis, kekuasaannya berusaha menambah kekuatan pendukungnya melalui kelompok Islam. Salah satu caranya ialah membebaskan tokoh-tokoh Islam yang dipenjara pada pemerintahan Soekarno dan memberikan mereka ruang politik untuk mengikuti pemilu. Namun, kelompok Islam menilai bahwa Soeharto bukanlah sosok pemimpin idaman yang selama ini diharapkan, dan menginginkan adanya pergantian pimpinan nasional. Sejak saat itulah pemerintahan Soeharto menilai kelompok Islam dianggap sebagai pesaing utama dalam mempertahankan kekuasaan dan haluan politik terhadap umat umat Islam berubah setelah gelombang massa yang menuntut Soeharto untuk tidak diterima pencalonannya sebagai Presiden oleh MPRS. Pada saat sidang MPRS antara tahun 1966-1967, umat Islam menggulirkan tuntutan agar presiden adalah orang Islam dan dasar negara juga Islam. Karena itu, Soeharto menilai bahwa Islam adalah ancaman setelah komunis dikikis habis. Semenjak Februari 1968, Soeharto mulai membatasi langkah gerak umat Islam.

Menurut Busyro, siasat politik untuk menekan kekuatan Islam, rezim Soeharto menerapkan tiga strategi, pertama, Soeharto melakukan diskriminasi politik. Salah satu kebijakan yang diskriminatif itu ialah penentuan calon wakil rakyat dari kelompok muslim yang bermaksud mengikuti Pemilihan Umum harus melalui proses seleksi Intelejen Militer. Bagi rezim Soeharto, kelompok Islam yang menolak maka dianggap tidak loyal terhadap pemerintahannya yang sah. Kebijakan diskriminatif itu berdampak banyaknya calon wakil rakyat dari Parmusi (Partai Muslimin Indonesia) yang dianggap simpatisan Masyumi tidak diikutkan dalam pemilu. Sekitar 75% calon rakyat dari Parmusi diskrening dan tidak ditolak oleh pemerintah.

Kedua, Soeharto mendekati kelompok Islam dengan mulai menghidupkan jaringan Darul Islam melalui Ali Moertopo, seorang kepercayaan Soeharto yang ditempatkan di Operasi Khusus (OPSUS). Lewat operasi khususnya, Ali Moertopo memecah belah Permusi sebagai wadah politik golongan Islam modernis dengan basis massa dari bekas-bekas Partai Masyumi dan Gabungan Usaha Pembaharuan Pendidikan Islam (GUPPI) yang merupakan organisasi masssa Islam tradisional. Soeharto menilai bahwa umat Islam sangatlah potensial untuk menjadi kantorng penyumbang suara pada Pemilu 1971.

Ketiga, strategi lain yang digunakan lewat OPSUS ialah memanfaatkan mantan DI/TII dengan memunculkan teror yang identik dengan kekerasan berlatar belakang agama. Demi kepentingan untuk menarik dukungan mantan DI/TII, OPSUS mengembangkan isu perkembangan komunis yang berniat kembali menguasai Indonesia. Kekalahan Amerika di Vietnam akan berdampak menjalarnya pengaruh komunis ke Malaysia dan juga Indonesia. Dari ketiga strategi di atas, akhirnya Golkar mampu meraih dukungan besar yaitu 62, 80% dan kembali mengantarkan Soeharto menjadi Presiden.

Dari pemetaan di atas, dimulailah drama tragis Komando Jihad. Ali Murtopo yang menjadi Komandan OPSUS dibantu oleh Kolonel Pitut Soeharto, Kolonial Ngaeran, Kolonel Giyanto dan Kolonel Sumardan menggerakkan penyusupan kepada kelompok eks anggota DI/NII, yaitu Danu Muhammad Hasan dan Ismail Pranoto. Danu Muhammad merupakan bagian struktur jaringan intelejen/BAKIN dan merupakan pintu masuk bagi mantan pejuang DI/NII. Dari penyusupan itulah dimulailah konsolidasi dan reuni mantan DI/TII. Mereka yang sudah insyaf dibangkitkan kembali semangat perlawanannya untuk mendirikan negara Islam.

Sidney Jones mengatakan bahwa pada tahun 1976 dimulai tahap kekerasan yang baru pada gerakan DI dengan terbentuknya Komando Jihad (ciptaan Ali Moertopo). Langkah pertama yang dilakukan oleh salah satu aktor lapangan Gaos Taufik dalam rangka revolusi melancarkan Komando Jihad adalah menyelenggarakan rapat strategi di Sukabumi pada awal 1976. Saat itu dirancang bendera – pedang tunggal diatas latar belakang hitam dengan kata-kata “La illah ha ilallah”, dengan huruf Arab dibawahnya. Pada pertemuan tersebut juga memutuskan pembentukan pasukan khusus dalam rangka kampanye militer. Selanjutnya dilalukanlah rekruetmen orang-orang yang telah dikenalnya sejak awal 1950-an, maupun yang baru masuk kedalam lingkungan DI di Medan pada tahun 1970-an.

Dari berbagai setting dan drama tersebut terjadilah operasi yang disebut sebagai Komando Jihad di banyak tempat. Pertama, di Sumatra. Serangan pertama dilancarkan pada Mei 1976 yaitu ketika sebuah granat yang tidak berhasil meledak dilemparkan ditengah-tengah acara musabaqoh tilawatil Quran yang diselenggarakan pemerintah di kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, pada Oktober 1976 terjadi pemboman di Rumah Sakit Baptis Immanuel di Bukitinggi, Sumatra Barat, dan di masjid Nurul Iman di Padang. Operasi tersebut tidak menimbulkan korban parah dan dilakukan oleh pengikut Timsar Zubil yang ketika itu menjadi asisten pertama komandan DI Sumatra Utara, Agus Sulaeman Lubis. Peristiwa bom lainnya terjadi di Medan, termasuk yang di Bar Apollo, bisokop Riang, serta gereja Metodis,. Timsar dan beberapa orang lainnya termasuk Gaos Taufik berhasil diringkus.

Kedua, Jawa Timur. Hispran yang terpilih sebagai komando Komandemen Wilayah Jawa dan Madura yang juga menjadi penanggungjawab Jawa Tengah, mendatangi para calon korban pada akhir-akhir tahun 1976. Hispran mendatangi tokoh-tokoh masyarakat satu persatu tokoh Islam baik dari kalangan Muhammadiyah maupun Nahdhatul Ulama (NU). Beberapa wilayah yang menjadi operasi Hispran yang disusul dengan penangkapan-penangkapan adalah Paciran (Lamongan), Bojonegoro, Ponorogo, Blitar, Kediri, Nganjuk, Madiun, Magetan, Termas (Pacitan), Tuban, Tulung Agung, Trenggalek, dan beberapa wilayah lain di Surabaya.

Ketiga, Jawa Tengah. Korban yang juga di datangangi Hispran ialah Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dan Ustadz Abdullah Sungkar. Mereka berdua didatangi Hispran dan kemudian keduanya juga tidak akan dijemput paksa tentara pada 21 November 1978. Selama 4 tahun mereka mendekam dalam penjara Laksusda di Semarang dan baru menjalani persidangan 17 Maret 1982 di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Peristiwa serupa juga terjadi di Yogyakarta dan Jawa Barat dengan korban atas tuduhan Komando Jihad yang tidak sedikit. Banyak tokoh masyarakat yang tidak bersalah dan keluarga yang tidak tahu menahu, juga menjadi korban kebengisan aparat rezim orde baru.

Potret Peradilan Sesat Komando Jihad

Dalam buku Busyro Muqaddas, setelah diuraikan dengan panjang lebar tentang kronologi peristiwa Komando Jihad yang terbentuk atas rekayasa intelejen, mulai awal mula keberadaan Komando Jihad, operasi intelejen, agen-agen intelejen yang terlibat, modus penyusupan sampai dengan operasi Komando Jihad yang berlangsusng secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia. Buku ini juga membongkar tentang praktek peradilan Komando Jihad yang berlangsung dalam mikanisme yang menyesatkan. Praktek sesat tersebut berlangsung mulai ketika penangkapan, penyidikan, penahanan dan proses yang di ruang pengadilan.

Pertama, ketika penangkapan, Busyro berhasil menginvestigasi bahwa proses-proses penangkapan itu dilangsungkan tanpa prosedur hukum yang berlaku : penangkapan yang dilakukan tanpa surat penangkapan, kekerasan dalam interogasi, tuduhan yang dipaksakan penyidik, tidak didampingi pengacara dan penuh intervensi oleh militer. Kedua, proses penyidikan yang dilakukan dengan proses adu domba dan pemaksaan berita acara ketika pemeriksaan dilangsungkan. Ketiga, proses penahanan juga dilakukan tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku, meliputi, jangka waktu penahanan yang melamapaui batas, hak-hak dan fasilitas tahanan yang sangat tidak layak, hubungan dengan keluarga yang dibatasi sedemikian rupa, pembatasan waktu pribadi, diintimidasi dan tidak diberikan surat pelepasan. Keempat, proses di pengadilan. Dakwaan, tuntutan sampai dengan putusan hakim pengadilan dipenuhi dengan intervensi militer dan kekuasaan. Hakim tidak lagi memutuskan berdasarkan prinsip-prinsip independensi penegakan hukum yang ada. Ia ditekan dan diinternvensi sedemikian rupa.

Dari rangkaian proses praktek peradilan di atas, Busyro menegaskan bahwa telah terjadi lingkaran pelanggaran HAM dalam kasus Komando Jihad. Pada level Laksusda/Kopkamtib telah terjadi pelanggaran meliputi proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan tanpa surat penangkapan, penyusunan BAP yang dipaksakan dan hak kesehatan tersangka yang sama sekali tidak terpenuhi. Pada level kepolisian (Polri) terlihat terjadi pemandulan penegakan hukum. Pada level kejaksaan nampak dilambatkannya hak pemercepatan pengajuan kasus ke sidang pengadilan, tidak berfungsinya lembaga penangguhan penahanan dan minimnya bantuan hukum. Sedangkan pada level pengadilan sangat jelas tidak dipenuhinya asas-asas penegakan hukum oleh hakim, hak-hak terdakwa diabaikan begitu saja dan pemanggilan saksi –saksi persidangan yang penuh dengan setting kekuasaan.

Problem ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia yang sistemik di atas mempertebal keyakinan teoritik tentang telah terhegemoninya peradilan kasus Komando Jihad dalam operasi rezim intelejen. Dimana kasus Komando Jihad sengaja diciptakan penguasa, aktor-aktor penggeraknya dibangkitkan untuk melakukan tindakan anarkhi dan penegakan hukumnya juga telah ditentukan atas titah penguasa. Hegemoni sebagaimana Antonio Gramsci katakan ialah proses dominasi terhadap kelompok yang lain dan dibangun atas legitimasi moral dan intelektual yang konsensual. Rezim Orde Baru dalam kasus Komando Jihad, sebagaimana diuraikan dalam tulisan ini berhasil menciptakan drama sosial, politik dan hukum yang berujung terhadap penangkapan, penahanan dan proses peradilan yang sewenang-wenang. Proses-proses ketidakadilan dan kesewenang-wenangan terlegitimasi secara struktural dan kultural masyarakat. Hegemoni drama kuasa itu begitu kuat menancap dalam pikiran publik.

Tawaran Paradigma Hukum Profetik

Kritik penting buku ini terhadap kasus Komando Jihad ialah dasar putusan hakim yang terdramatisasi sedemikian rupa dan menyatakan bersalah semua perkara kasus Komando Jihad dengan dakwaan melakukan kejahatan subversif. Hukuman terhadap aktor yang dituduh melakukan Komando Jihad beragam, beberapa terdakwa dihukum mati. Busyro menilai putusan hakim terhadap kasus Komando Jihad tidak mencerminkan keadilan dan kemanusiaan sama sekali. Proses peradilan yang berlangsung belum memenuhi standar-standar profesionalitas dan transparansi yang merupakan bagian penting dalam filsafat hukum. Berangkat dari kerisauan tersebut, penulis buku ini menawarkan pentingan paradigma filsafat profetik bagi para penegak hukum, khususnya para hakim.

Penegakan hukum tidak akan lepas dari relasi antara hakim, putusan hakim, hukum, perubahan-perubahan sosial yang berlangsung cepat dan fakta-fakta hukum yang terjadi. Pertama, hukum dalam wujudnya yang kongkrit merupakan produk politik yang diwarnai oleh konfigurasi politik yang ril. Konflik kepentingan begitu kental melatarbelakanginya. Kedua, hukum tidak tertulis yang sifatnya berkembang dinamis, abstrak, tersembunyi dan kasat mata, sehingga memerluk an aktifitas ilmiah untuk penemuan hukum. Ketiga, hukum memerlukan model putusan hakim yag mengkonstruksikan dimensi teks, konteks, rasio legis (illat hukum/causa hukum), muatan moral dan relasi antar semua dimensi.

Dimensi penegakan hukum di atas meniscayakan konstruksi putusan hakim harus mengelaborasi kerja-kerja filsafat hukum meliputi aspek ontologi, epistimologi dan aksiologi. Pertama, secara ontologis, hakim penting untuk mempertanyakan secara jeli, cermat, mendalam dan luas kaitan antara berbagai unsur sebagai fakta hukum dengan pertanyaan ”apa” yang ada dibalik semua fakta?, untuk difungsikan menjawab pertanyaan ”bagaimana cara kita hendak membicarakan kenyataan?”. Pendekatan ontologi dengan memahami realitas dengan menggali ”apa” dibalik realitas, akan memperkuat model berfikir kontemplatif dan reflektif sebagaimana tercermin dalam perintah Al-Qur’an antaranya, Qs. Ali Imron 190-191 dan Qs. Al-Jatsiyah : 13. Pendekatan kritis dan reflektif ini akan mendorong penciptaan kriteria antara nilai yang benar atau salah, adil atau dzalim, progresif atau konservatif, otoriter atau demokratis, relatifis atau absolut, baik atau buruk, dana mudharat atau maslahat.

Kedua, secara epistimologis, hakim dituntut untuk menteorikan pengetahuan berdasarkan fakta untuk diolah berdasarkan rasio. Begitu cepatnya gerak ilmu pengetahuan dan menimbulkan kritik ke dalam sebagai akibat perubahan-perubahan luar yang berlangsung dan menandakan terdapatnya context of discovery. Pemikir muslim menawarkan pentingnya epistimologi Islam sebagai kritik atas krisis. Hakim dalam konteks ini dituntut harus mampu menggunakan paradigma bayani, irfani dan burhani. Paradigma bayani ialah kemampuan menafsirkan teks-teks sehingga konteks. Paradigma irfani ialah menekankan pada pengalaman melalui penyinaran hakekat oleh Allah yang bersumber dari pengalaman batin yang mendalam, otentik, fitri dan hampir tidak terungkap dalam ruang logika. Sedangkan paradigma burhani ialah menekankan pada penggunaan prinsip logika yang dapat melahirkan kesimpulan-kesimpulan yang pasti.

Ketiga, secara aksiologis, maka seorang hakim dalam memutuskan suatu hukum tidak lagi sekedar menentukan benar atau salah, menghukum atau membebaskan terdakwa semata dengan pendekatan norma-norma hukum yang ketat dan kaku, tetapi semestinya sudah memuat postulat-postulat nilai-nilai akhlak, etika dan moral sebagai dialektika teks dan konteks yang menyuluruh dari sebuah kasus.

Gagasan paradigma hukum profetik yang ditawarkan dalam buku ini secara tegas menolak dari sekedar pendekatan hukum yang semata legistic-positivistic, yang pasti akan menghadirkan penegakan hukum yang tanpa hati nurani dan terjebak pada teks-teks yang mengabdi pada kepentingan kekuasaan. Sebagaimana Kuntowijoyo ungkapkan, Paradigma profetik meniscayakan hadirnya nilai-nilai transedensi (keberimanan) dalam tranformasi kerja-kerja humanisasi (amar ma’ruf) dan liberasi (nahi mungkar) sebaimana termaktub dalam Qs. Ali Imron : 110. Humanisasi dimaksudkan untuk mengangkat dimensi dan potensi positif (ma’ruf) setiap manusia, yaitu satu dorongan emansipasi kepada cahaya (nur) petunjuk ilahi dalam mencapai tingkat fitrah. Dalam bahasa pengilmuan Islam maknanya ialah memanusiakan manusia, menghilangkan kebendaan, ketergantungan, kekerasan dan kebencian dari manusia. Sedangkan liberasi berarti melarang atau menentang segala tindak kejahatan yang merusak yang dalam makna pengilmuan Islam berarti pembebasan dari kebodohan, kemiskinan, dan segala bentuk penindasan.

Tawaran paradigma profetik yang ditulis dalam buku ini secara langsung menjadi kritik keras terhadap penegakan hukum yang dilangsungkan dalam kasus Komando Jihad. Dimana hukum secara telanjang mata ditegakkan semata-mata mengabdi pada kepentingan kekuasaan rezim Orde Baru yang bengis, kejam dan menghalalkan segala cara dalam mencapai segala tujuan politiknya. Kritik itu juga dialamatkan pada hakim-hakim yang beragama Islam, dimana mereka dengan mudah tunduk pada kedzaliman, ketidakadilan, dan skenario hukum yang diciptakan di meja penguasa. Karena itu, karya Busyro Muqaddas ini sangat layak dibaca. Temuan-temuan di dalamnya sangat menakjubkan dan menegangkan. Buku ini penting dijadikan referensi utama untuk membangun struktur negara yang bermartabat, memposisikankan aktor-aktor keamanan negara di tempat yang benar dan bertanggungjawab, serta mendorong penegakan hukum yang etik dan profetik.

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top