NEWS

Latest News by the Center for Human Rights
Studies of the Universitas Islam Indonesia

PUSHAM UII menyelenggarakan Pertemuan Forum Group Discussion (FGD) Tim Pendamping Implementasi Fitur Disabilitas pada Sistem Database Pemasyarakatan (Tim Pendamping SDP) dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI. FGD ini dihardiri oleh 10 orang, terdiri dari 4 orang dari Pusham dan 6 orang dari perwakilan Dirjen PAS yakni 6 laki-laki dan 4 perempuan (1 orang penyandang disabilitas)  yang diselenggarakan secara online pada hari selasa, tanggal 1 November 2022.. Kegiatan ini diselenggarakan untuk membahas kemajuan program kerja Tim Pendamping SDP, pembahasan fitur disabilitas pada SDP yang mengalami gangguan program, dan persiapan workshop modul sosialisasi SDP. Hasil FGD menyepati beberapa poin pelaksanaan, yaitu a. Workshop modul sosialisasi SDP dilaksanakan secara online tanggal 7 November yang akan dihadiri oleh Pusham, Sigab, Sabda, PJS, Tim Pengembang, Tikers, Watkesrehab, dan Registrasi; b. Kemajuan program kerja Tim Pendamping SDP paska pelatihan telah meningkatkan 20% pengetahuan peserta dan mencapai target peserta pelatihan sebanyak 150 orang. Sementara hambatan yang ditemui saat zoom meliputi: jaringan yang tidak stabil bagi wilayah kepualauan Indonesia Bagian Timur dan perbedaan selisih waktu antar daerah saat pelatihan menyebabkan tidak efektif dan efisiensinya pelatihan. Sementara saran ke depannya akan ada penyusunan video untuk ULD dan SDP serta bertambahnya materi sosialisasi SDP.; c. Pembahasan terkait fitur SDP yang mengalami take down akan segera diperbaiki dalam rentang waktu kurang lebih 2-3 bulan (maksimal Bulan Desember). Kesepakatan lain yang dibahas terkait pola menjaga hubungan dengan peserta yang pernah ikut pelatihan dengan membuat group, mencatat alumni, dan menjaga intensitas komunikasi dalam group.

Pada tanggal 31 Oktober 2022, Tim Pusham UIII sebanya 2 orang melakukan Audiensi Kedua di Kantor Ditjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti ulang terkait sosialisasi yang lebih masif atas fitur disabilitas kepada seluruh UPT Pemasyarakatan dan pembentukan tim pendamping implementasi SDP untuk mengembangkan program sosialisasi SDP yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Peserta berjumlah 7 orang dengan 4 orang laki-laki dan 3 orang perempuan dengan 1 penyandang disabilitas. Dengan adanya pejabat baru sebagai Direktur Perawatan dan Kesehatan dan Rehabilitas Ditjen Pemasyarakataan, maka audiensi ini juga menjadi penting untuk membangun kerjasama untuk terus berlanjut sebagaimana mestinya. Kegiatan ini juga dihadiri oleh pejabat dan staf Ditjen PAS sebanyak 4 orang dan perwakilan 1 orang dari TAF. Dalam audiensi ini disepakati bahwa Direktur Keswat akan mendukung penuh kegiatan Pusham UII, dan juga memerintahkan untuk segera menyiapkan segala kebutuhan kegiatan.

Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung merupakan tiga lembaga negara yang memiliki kewajiban untuk menghormati dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam konteks peradilan yang fair. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk merealisasikan kewajiban tersebut adalah memastikan agar penyelenggaraan pendidikan pada tiga lembaga tersebut telah didasarkan pada upaya penghormatan maksimal pada setiap penyandang disabilitas sesuai dengan ragamnya berdasarkan martabat kemanusiaan dan kesetaraan. Ini dilakukan, misalnya, melalui upgrading kurikulum pembelajaran, silabi, dan metode evaluasi tentang hak atas peradilan yang fair bagi Hakim, Jaksa, dan Polisi.

Dalam konteks itu, pada Rabu-Kamis, 26-27 Oktober 2022, Pusham UII melakukan audiensi pengesahan kurikulum pembelajaran, silabi, dan metode evaluasi tentang hak atas peradilan yang fair di Kantor Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, dan Diklat Reserse Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia. Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari workshop dan penyusunan materi yang telah dilakukan sebelumnya.

Ada banyak hal menarik dari audiensi pengesahan ini. Salah satunya datang dari Bapak Toni Spontana, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, yang menyebut “kerja sama dengan Pusham UII ini adalah kerja sama paling sistematis, terstruktur, dengan output yang jelas.” Tentu saja, feedback ini bermakna terutama untuk menguatkan kerja-kerja untuk penyetaraan hak-hak penyandang disabilitas dalam konteks peradilan kedepannya.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Pusham UII – Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung – Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung – Diklat Reserse Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia – Australia-Indonesia Partnership for Justice2.

Untuk memastikan aksesibilitas dan inklusivitas pemasyarakatan bagi penyandang disabilitas, upaya penting yang perlu dilakukan adalah memastikan terjadinya adaptasi (atau pergeseran) pengetahuan terkait penyandang disabilitas, ragam, hambatan, dan etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Dengan demikian, kesadaran tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, baik dalam bentuk layanan maupun sarana prasarana, dapat dipenuhi termasuk di institusi pemasyarakatan.

Dalam konteks pemasyarakatan sendiri, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia saat ini telah memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD). Artinya, adalah penting untuk memastikan agar setiap petugas yang menjalankan fungsi ULD memiliki pengetahuan yang akurat tentang penyandang disabilitas; mulai dari ragam, hambatan, etiket berinteraksi, hingga terkait pelayanan dan sarana prasarana sebagai wujud akomodasi yang layak di pemasyarakatan.

Salah satu cara untuk memastikan terjadinya adaptasi pengetahuan tersebut adalah dengan mekanisme training ULD. Pada tahun 2021-2022, Pusham UII telah melakukan training dimaksud di empat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham), yaitu di Kanwil D.I.Yogyakarta, Kanwil Jawa Timur, Kanwil Jawa Tengah, dan Kanwil Lampung. Untuk memperluas cakupan training dan memastikan perbuahan terjadi secara lebih meluas, Pusham UII melakukan audiensi ke Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara pada Jumat, 21 Oktober 2022. Audiensi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan membangun kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk mendorong pemasyarakatan yang aksesibel dan inklusif melalui mekanisme training.

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Pusham UII – Direktorat Jendera Pemasyarakatan Kemenkumham RI – The Asia Foundation.

Penyediaan askomodasi yang layak di pengadilan bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum amat bergantung pada adaptasi pengetahuan para hakim terkait pengetahuan-pengetahuan terbaru tentang disabilitas. Adaptasi pengetahuan sendiri merujuk ke pergeseran pengetahuan dan kesadaran hakim. Dalam hal ini, salah satu faktor keberhasilan dalam proses adaptasi tersebut adalah pengembangan rencana pelatihan yang memadai bagi hakim-hakim di bawah Institusi Mahkamah Agung.

Untuk itu, Pusham UII melakukan konsinyering dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Mahkmah Agung untuk merumuskan Rancang Bangun Program Pelatihan dan Rancang Bangun Pembelajaran Mata Pelatihan tentang Peradilan yang Fair (Fair Trial) bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum bagi Hakim di Lingkungan Peradilan Umum di Seluruh Indonesia. Konsinyering ini dilakukan pada Jumat, 14 Oktober 2022, di Yogyakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh tim Pusham UII, perwakilan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Mahkmah Agung, dan perwakilan pegiat isu disabilitas.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Pusham UII – Diklat Hukum dan Peradilan MA – Australia-Indonesia Partership for Justice 2.

Pemasyarakatan menjadi suatu proses penting dalam penegakan hukum. Salah satu urgensinya ada pada fungsi reintegrasi sosial, bahwa institusi pemasyarakatan menjadi tempat pembinaan agar mereka yang terpidana dapat kembali dan diterima oleh masyarakat secara baik. Dalam konteks pembinaan itu sendiri, perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan secara spesifik agar pembinaan di pemasyarakatan harus didasarkan pada akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, mulai dari aspek pelayanan hingga pemenuhan sarana prasarana.

Untuk ini, dalam dua tahun terakhir, Pusham UII bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia guna mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang aksesibel dan inklusif. Untuk memastikan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyaraktan telah membentuk Tim Pendamping Implementasi Unit Layanan Disabilitas dan Pusham UII berperan sebagai pendamping dan teman diskusi bagi Tim tersebut. Pada Jumat, 14 Oktober 2022, Pusham UII melaksanakan FGD secara online dengan Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, membahas kerja-kerja yang akan dilakukan Tim Pendamping kedepannya.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Pusham UII – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI – The Asia Foundation.

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top