FGD Tim Fasilitasi Pembentukan Unit Layanan Disabilitas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Pasal 37 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan penyediaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Mandat ini kemudian direalisasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 2020, dengan membentuk Surat Edaran Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia (SE). Saat …