TRAINING RULE OF LAW SEBAGAI BASIS PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN

Konstitusi Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Pernyataan ini merupakan penegasan normative akan pentingnya hukum dijadikan sebagai dasar pengelolaan Negara. Pernyataan ini juga sekaligus menjadi penanda utama untuk membedakannya dengan model pemerintahan sebuah Negara yang didasarkan pada kekuasaan semata, baik itu kekuasaan monarki ataupun kekuasaan tirani.

Konsekuensi dari pilihan di atas adalah bahwa secara normative, hukum haruslah dijadikan panglima. secara normative, prinsip Negara hukum berarti bahwa warga negara dan mereka yang memerintah harus sepatutnya mematuhi hukum. Prinsip Negara hukum berlaku dalam hubungan antara cabang-cabang kekuasaan seperti pemerintah (executive), dewan perwakilan rakyat (parliament), dan kekuasaan kehakiman (judicative). Prinsip negara hukum juga mengatur bagaimana antar warga Negara dan actor prifat saling berinteraksi.

Kewenangan cabang-cabang kekuasaan Negara, bagaimana menggunakan dan melaksanakan kewenangan tersebut, bagaimana cara penyelesaian jika terjadi perselisihan antar cabang kekuasaan Negara, seluruhnya diatur dan harus dilaksanakan berdasarkan hukum. Pemerintah yang akan mengeluarkan anggaran demi melaksanakan program kerja, dewan perwakilan rakyat yang akan menyusun ketentuan perundang-undangan, kekuasaan peradilan yang akan menjatuhkan hukuman atas perilaku pelanggaran hukum harus seluruhnya didasarkan pada jaminan hukum yang memadai.

Di sisi lain, ketika antar warga Negara hendak melakukan kontrak jual beli, ketentuan kopensasi atas tindakan wan prestasi oleh sebuah perusahaan, perlindungan hukum bagi seseorang pasca putusnya hubungan keluarga, semuanya dilakukan berdasarkan hukum. Singkatnya, prinsip Negara hukum berlaku bagi hubungan antara pihak yang berada pada dan di bawah suatu pemerintahan dan mereka yang memerintah, dan hubungan antara entitas privat, baik itu orang secara fisik atau secara hukum, seperti asosiasi dan perusahaan. Hal ini perlu ditekankan, karena kadang ada orang-orang yang berpendapat bahwa supremasi hukum secara eksklusif mencurahkan perhatian pembatasan penggunaan kekuasaan pemerintah.

Berangkat dari penjelasan di atas, prinsip negara hukum sesungguhnya memiliki dimensi yang sangat luas menyangkut seluruh aspek kehidupan sebuah Negara. Jamuan ilmiah yang akan dilaksanakan ini hanya akan mengambil satu aspek dari substansi prinsip Negara hukum yaitu aspek kekuasaan yudikatif.  Kekuasaan peradilan menjadi factor penentu dari aspek yang lain. Kekuasaan peradilan akan menjadi penjaga utama agar seluruh tindakan Negara dan juga warga Negara selalu sesuai dengan standar hukum dan setiap pelanggaran akan mendapatkan hukuman yang sesuai. Kekuasaan peradilan menjadi benteng terakhir dari jalannya sebuah system hukum di suatu Negara. Pada konteks ini, integritas, profesionalisme dan independensi kekuasaan peradilan menjadi prasyarat mutlak. Di dalam kerangka inilah Jamuan Ilmiah tentang Rule of Law Sebagai Basis Penegakan Hukum dan Keadilan.

Secara teknis, kegiatan ini dilaksnaakan dengan tujuan untuk mendorong perbaikan system hukum di Indonesia. Juga untuk mendorong sinergi antar institusi penegak hukum dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Kegiatan ini akan diikuti oleh ketua pengadilan negeri dan kepala kejaksaan negeri dari berbagai daerah di Indonesia.

Waktu :
– Gelombang I:
 28 – 31 Oktober 2015
– Gelombang II:
 2 – 5 Nopember 2015
Tempat
 :
Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk. Jl. Hayam Wuruk No. 125, Jakarta 

Kegiatan ini diselenggarakan kerjasama antara Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) dengan dukungan dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Oslo, Norwegia.

Panitia kegiatan ini mengundang Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri dari beberapa wilayah di Indonesia. Setiap sesi kegiatan akan diikuti oleh 30 orang peserta terdiri dari 15 orang Ketua Pengadilan Negeri dan 15 orang Kepala Kejaksaan Negeri.

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top