Training of Trainers (TOT) bagi Tenaga Pendidik Diklat Reskrim Polri tentang Peradilan yang Fair (Fair Trial) bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum

Pusham UII telah melaksanakan assesment tentang peta hambatan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Asesmen telah menggali informasi dari penegak hukum : polisi, jaksa dan hakim yang pernah menangani kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Informasi assessment juga digali dari pendamping hukum, pendamping disabilitas dan penyandang disabilitas sendiri yang pernah berpengalaman dalam proses menangani penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Pusham UII juga telah melakukan komunikasi dengan Pimpinan di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Pimpinan Diklat Reskrim Polri. Dalam forum audiensi, Tim Pusham UII telah menyampaikan hasil assessment dan menyampaikan tentang rencana penulisan modul, penulisan bahan bacaan, dan training penguatan kapasitas bagi aparat penegak hukum. Pusham UII juga telah meminta delegasi penulis dari Pusdiklat Mahkamah Agung, Badiklat Kejaksaan Agung, dan Diklat Reskrim Polri

Saat ini, modul dan bahan bacaan telah selesai ditulis yang isinya terkait dengan hak asasi manusia, teori disabilitas, etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas, akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, code of conduct penegak, penanganan kasus penyandang disabilitasa di dunia peradilan, serta contoh sarana prasarana aksesibel yang menjadi hak penyandang disabilitas.

Kebutuhan lebih lanjut setelah penulisan modul dan bahan bacaan ialah penyelenggaraan Pelatihan tentang Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas untuk para penegak hukum, khususnya dalam hal ini untuk para tenaga pendidik di lembaga Diklat Reskrim Polri. Pelatihan ini merupakan bagian dari mandat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Ketiga aturan hukum di atas menegaskan perihal kebutuhan sistem peradilan yang fair kepada untuk penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Tujuan Pelatihan

  1. Penguatan kapasitas Pengajar Diklat Reskrim Polri tentang kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum
  2. Penguatan kapasitas Pengajar Diklat Reskrim Polri dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas, pengetahuan tentang sarana prasarana yang aksesibel, dan pengetahuan tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di dunia peradilan.

Hasil yang Diharapkan

  1. Adanya pemahaman dari Pengajar Diklat Reskrim Polri terkait kebutuhan peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum
  2. Adanya Pemamaham dan kemampuan dari para peserta terkait berinteraksi dengan penyandang disabilitas, kemampuan dalam memahami desain sarana prasarana yang aksesibel, mengenal penyandang disabilitas lebih mendalam, serta memahami akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di dunia peradilan

Pelatihan akan dilangsungkan 3 (tiga) hari dan dilakukan dengan metode fasilitasi, presentasi materi, dan simulasi penanganan kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hokum. Peserta Training of Trainer (TOT) adalah Tenaga Pendidik di Diklat Reskrim Polri. Pemateri berasal dari komunitas penyandang disabilitas dan Diklat Reskrim Polri, Kegiatan Training of Trainer (TOT) akan berlangsung pada tanggal 24-26 September 2021 bertempat di Grand Ussu Hotel & Convention Bogor, Jl. Raya Puncak No. 62 Kopo, Cisarua, Bogor.

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top