Akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas menjadi salah satu isu sentral dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Pentingnya akomodasi yang layak, baik dalam bentuk pelayanan maupun sarana dan prasarana, berada dalam konteks lembaga pemasyarakatan yang inklusif, sehingga penyelenggaraannya mampu menghormati dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam ruang-ruang keadilan. Kegagalan negara dalam memenuhi akomodasi yang layak akan mengakibatkan diskriminasi dan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia terutama bagi penyandang disabilitas dalam mengkases pemasyarakatan.
Pada 27-29 Mei 2024, Pusham UII menyelenggarakan Training of Trainers (TOT) bagi pengajar pada Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia. Diselenggarakan di Jakarta, TOT ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman staff Ditjen Pemasyarakatan tentang isu akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dan membentuk tim fasilitator/pengajar materi akomodasi yang layak pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Dalam TOT yang didukung oleh The Asia Foundation dan Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) ini, para peserta mendiskusikan isu hak asasi manusia dan penyandang disabilitas, perkembangan teori tentang hak bagi penyandang disabilitas, etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas, hingga pemenuhan akomodasi yang layak dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Pada akhir sesi, para peserta juga merumuskan rencana tindak lanjut dalam mengembangkan dan meningkatkan penyediaan akomodasi yang layak di Ditjen Pemasyarakatan, baik ndalam hal pelayanan maupun sarana dan prasarana.