TRAINING BAGI TIM PERCEPATAN PELEMBAGAAN UNIT LAYANAN DISABILITAS DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

Merespon perintah langsung dari Pasal 37 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjend PAS) pada tanggal 1 September 2020 lalu melegalisasi Surat Edaran Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Surat Edaran ini memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar membentuk Unit Layanan Disabilitas pada semua UPT Pemasyarakatan. Surat Edaran ini disertai pula dengan Pedoman dan Video tutorial penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas yang telah disosialisasikan pada 20 April 2021 kepada seluruh Ka. UPT Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia.

Namun demikian, tidak berarti bahwa SE Pelembagaan ULD sudah dapat dengan mudah tersampaikan dan diimplementasikan oleh Kanwil dan UPT seluruh Indonesia. Perbedaan sumber daya, akses informasi, dan political will dari stakeholder yang ada, menjadikan implementasi SE merupakan kompleksitas persoalan tersendiri yang harus ditangani. Diperlukan tim kerja yang akan memantai, membantu,  dan mendorong Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam membentuk dan menyelenggarakan ULD pada masing-masing UPT nya. Tim kerja saat ini sudah terbentuk di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, namun membutuhkan training peningkatan kapasitas terkait dengan isu disabilitas dan koordinasi lebih lanjut mengenai model kerja ke depan.

Berangkat dari hal tersebut, maka Pusham UII menginisiasi pelatihan bagi Tim Kerja yang berjumlah 6 orang dan rapat koordinasi membahas model kerja Tim ke depan.

TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan kapasitas Tim Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas pada UPT Pemasyarakatan;
  2. Menyepakati model pemantauan, pendampingan, dan pelaporan Tim Percepatan ULD.
  3. Membentuk Tim Help Desk/Tim Asistensi untuk pembentukan ULD di UPT

Bentuk kegiatan dalam trainingini meliputi:

  1. Kegiatan terdiri dari dua macam, yaitu: training bagi Tim Kerja dan Rapat Koordinasi Model Kerja;
  2. Training akan diselenggarakan model fasilitasi, dimana hanya akan menghadirkan satu orang pembicara dan satu orang fasilitator;
  3. Koordinasi Model kerja akan diselenggarakan dalam bentuk diskusi.

Peserta kegiatan dalam training ini adalah enam (6) orang Tim Kerja Percepatan Penyelenggaraan ULD dari Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

Hari/Tanggal     : Rabu – Kamis, 14 – 15 Juli 2021

Pukul                 : 09.00 – 16.00 WIB

Tempat              : Online via aplikasi zoom.

Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama antara Pusham UII dengan Ditjen PAS yang  didukung oleh The Asia Foundation dan AIPJ2.

Narasumber dan Fasilitator Acara

  1. Cucu Saidah, MA. (Narasumber)
  2. Eko Riyadi, S.H., M.H. (Narasumber)
  3. Dr. Despan Heryansyah, SH., MH. (Narasumber)
  4. Amran Rosadi Sukawan, SH., MH. (Fasilitator)
en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top