SEMINAR NASIONAL “Merawat Toleransi, Demokrasi dan Pluralitas Keberagamaan”. (Mencari Masukan Gagasan untuk Pengembangan Kapasitas Peran FKUB)

Secara normatif, konstitusi dasar negara, secara eksplisit memberikan jaminan kuat perlindungan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Agama dan keyakinan diletakkan menjadi satu dimensi penting yang harus dihormati, dijaga dan dirawat secara tepat dan benar. Dalam upaya memberikan ruang dan tempat yang berharga agar kehidupan beragama dan berkeyakinan bisa hidup secara harmonis dalam dunia hidup masyarakat, maka institusi negara memiliki kewajiban peran yang besar untuk menjaganya.  Pasal 28I UUD 1945, secara eksplisit menyatakan bahwa hak beragama, sebagaimana hak untuk hidup, adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Betapa krusial dan mendasarnya entitas hak dasar ini, maka tugas untuk menjaga harmoni, aktualisasi dan ekspresi keagamaan dan berkeyakinan menjadi bukan sesuatu yang mudah dan sederhana.

Pelembagaan atas beberapa prinsip normatif yang sudah dibentuk dan menjadi prinsip konsesus bersama itu, diwujudkan dalam berbagai jenis rupa kebijakan pelembagaan yang ada. Setidaknya sudah ada beberapa produk aturan kebijakan dasar Negara, terutama dari pemerintah untuk usaha pemeliharaan kerukunan umat beragama. Diantara kebijakan itu adalah pemberdayaan umat beragama dan pemberian aturan rambu-rambu bagi upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama.   Peraturan Bersama Menetri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat merupakan satu dan dua diantara beberapa kebijakan yang sudah ada.

Pembentukan dasar hukum itu sekaligus menjadi pijakan penting dibentuknya berbagai Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di hampir seluruh propinsi dan kabupaten/kota yang ada. Ada setidaknya beberapa fungsi dan peran yang bias dilakukan oleh FKUB dari fungsi dialog, menampung dan penyaluran aspirasi, sosialisasi dan juga rekomendasi. Kecuali itu FKUB juga dilengkapi dengan peran-peran fungsi seperti tugas deteksi dini dan pemetaan gangguan kerukunan umat beragama, tugas meredam dan mencari solusi terhadap gangguan kerukunan umat beragama serta tugas mengidentifikasi dan merevitalisasi kearifan lokal yang dapat mendukung kerukunan antar umat beragama.

Jika dilihat dari aspek normatif yang sudah ada, maka FKUB sejatinya juga menjadi ruang kelembagaan yang sangat berperan penting, terutama karena FKUB bias menggambarkan representasi dari berbagai komunitas keagamaan dan keyakinan yang ada. Namun dalam berbagai pengalaman kongkrit lapangan dan terutama meminjam beberapa hasil riset tentang efektifitas peran dan fungsi FKUB, maka ada beberapa persoalan yang masih cukup menarik untuk dibaca, dikaji dan dielaborasi. Riset internal pemerintah dari Kementrian Agama tahun 2015 mencatat ditemukannya ada kekurangan dalam persoalan peran kelembagaan terutama dalam menjangkau berbagai representasi lembaga-lembaga keagamaan yang ada di dalam FKUB. Tapi jauh yang lebih penting dari itu adalah setidaknya ditemukan  beberapa persoalan terutama pada aspek political will pemerintah di tiap daerah setempat dan juga problem-problem struktural lainnya.

Dalam kasus terutama berhadapan dengan berbagai konflik dan kekerasan yang berdimensi agama yang sering muncul, FKUB dalam temuan riset Pusham UII tahun 2017 di lima daerah (Riau, NTB, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Kalimantan Barat) masih belum  berjalan dengan semsetinya yang diharapkan. Kordinasi dan sinergitas kerjasama antara FKUB dan lembaga yang lain sering juga hanya bersifat formal dan instrumental sehingga aktifitas dan kegiatan yang seharusnya bisa dikembangkan tidak berjalan dengan baik. Aspek pendanaan kelembagaan yang terbatas diberikan oleh pemerintah juga sering menjadi satu argumentasi alasan tidak optimalnya peran FKUB. Secara mendasar, masih banyak ruang kosong yang belum terisi dan dikembangkan dengan baik untuk memperkuat peran kapasitas FKUB terutama untuk menghadapi berbagai perkembangan persalan toleransi, demokrasi dan kebangsaan yang semakin mendapat tantangan besar hari-hari ini.

Situasi dinamika kebangsaan dengan semakin maraknya lubang-lubang potensi intoleransi, gesekan antar kelompok keagamaan, kekerasan bernuansa agama, dan arus potensi diskriminasi berdimensi agama yang semakin menguat mendorong sikap kebijakan negara yang semakin dituntut lebih. Ruang pelembagaan seperti FKUB tentu menjadi penting untuk dikaji bersama dan terutama upaya untuk merevitalisasi berbagai potensi peran yang bisa dimaksimalkan. Ada banyak masukan gagasan yang perlu kita berikan untuk menunjang penguatan atas peran FKUB ini dan terutama manfaatnya bagi keberlangsungan toleransi, demokrasi dan juga nilai-nilai kebangsaan yang bersama-sama kita harapkan.

Dengan latar pemikiran dan pertimbangan di atas, PUSHAM UII bermaksud mengadakan Seminar Nasional yang fokus untuk mengkaji persoalan toleransi, demokrasi dan pluralitas keberagamaan secara garis besar dan lebih spesifik untuk mengkaji dan memberi sumbangan masukan pemikiran tentang revitalisasi yang bisa dikembangkan untuk penguatan peran produktif FKUB di Indonesia. Masukan-masukan pemikiran ini sangatlah penting untuk sekaligus menjadi modal besar untuk membangun pilar-pilar yang kokoh dan lebih manusiawi terhadap terwujudnya situasi kerukunan beragama dan berkeyakinan dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.

Tujuan Seminar

  1. Seminar ini untuk mendalami, mengkaji dan merefleksikan perjalanan situasi kebangsaan terutama menyangkut bagaimana wajah kondisi dan kualitas toleransi, demokrasi dan keberagamaan yang berjalan hari-hari ini?
  2. Seminar ini untuk mendialogkan berbagai pemikiran dan perspektif gagasan mengenai bagaimana langkah dan upaya yang lebih produktif dalam mendorong dan memajukan situasi toleransi, demokrasi dan keberagamaan di Indonesia
  3. Seminar ini juga menjadi ruang produktif untuk mencari berbagai solus pemikiran terutama mengenai gagasan untuk merevitalisasi dan memajukan fungsi peran FKUB.

Hari dan Tanggal Pelaksanaan

Selasa, 12 September 2017.

Tempat Seminar

Royal Ambarrukmo Hotel, Jl. Laksda Adisuipto No. 81 Yogyakarta, t. 0274-488488

Narasumber Seminar

  1. Prof. Dr. M. Amin Abdullah (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
  2. Dr. Budi Munawarrahman (Akademisi, The Asia Foundation)
  3. Dr. Gregorius Sri Nurhartanto, S.H., LL.M. (Rektor UAJY)
  4. Irjen Arkian Lubis (Kakorbinmas Baharkam POLRI)

Peserta

  1. FKUB seluruh kabupaten dan kota Yogyakarta
  2. Ormas Keagamaan
  3. NGO
  4. Kepolisian
  5. Akademisi dan peneliti
  6. Mahasiswa
en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top