Apa tugas pengadilan terhadap hak asasi manusia berdasarkan kerangka hukum hak asasi manusia itu sendiri? Pada tataran akademis, berbagai upaya telah dilakukan para sarjana untuk mendefinisikan jawabannya, yaitu untuk melindungi hak asasi manusia. Namun, jika menggeser pertanyaan ini ke aspek yang lebih praktis, seperti “bagaimana cara pengadilan menerapkan hukum hak asasi manusia dalam putusannya”, belum ditemukan literatur-literatur di Indonesia yang menyajikan jawaban spesifik tentangnya.
Itulah sebabnya, Pusham UII mengidentifikasi bahwa masih banyak putusan pengadilan di Indonesia yang belum sepenuhnya memanfaatkan hukum hak asasi manusia pada pertimbangan hukum hakimnya. Namun demikian, perlu dicatat bahwa temuan ini tidak mengindikasikan ketiadaan sama sekali. Meskipun dalam jumlah terbatas, Pusham UII juga berhasil menemukan adanya upaya penggunaan hukum hak asasi manusia pada praktik peradilan, misalnya sebagaimana dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan sebagian kecil pengadilan-pengadilan di bawah Mahkamah Agung.
Praktik peradilan yang telah berupaya untuk memberi ruang pada pertimbangan hukum hak asasi manusia harus dibaca sebagai sinyal positif mengenai institusionalisasi hukum hak asasi manusia pada level domestik di Indonesia. Namun, belum mainstream-nya praktik tersebut di lembaga peradilan di Indonesia menjadi dasar yang kuat selalu melakukan advokasi terhadapnya, termasuk dalam kerangka akademis. Dalam hal ini, Pusham UII dan NCHR telah bekerja sama untuk mengarusutamakan hukum hak asasi manusia dalam praktik peradilan di Indonesia.
Salah satu aktivitas yang telah diselesaikan adalah penelitian dan penyediaan referensi metodologis, terutama bagi para hakim, untuk dapat menerapkan hukum hak asasi manusia ketika mengadili kasus-kasus konkret. Referensi metodologis tersebut telah disusun dalam sebuah buku berjudul “Metodologi Hukum Hak Asasi Manusia: Nalar, Praktik, dan Tantangannya dalam Sistem Peradilan di Indonesia”, yang akan diluncurkan pada Desember 2023. Buku ini menyediakan panduan metodologis bagi hakim untuk memahami dan menerapkan hukum hak asasi manusia dalam kasus-kasus konkret di bidang hukum pidana, perdata, TUN, dan perkara-perkara konstitusional seperti judicial review baik di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung.
Dalam rangka mengarusutamakan dan menguatkan subsansi buku tersebut, Pusham UII menyelenggarakan Seminar Bedah Buku sebagai salah satu rangkaian dalam kegiatan Peluncuran. Seminar Bedah Buku diadakan di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center yang beralamatkan di Jl. Palagan Tentara Pelajar, Yogyakarta. Pada Hari Selasa, 12 Desember 2023. Acara ini diisi oleh tiga orang narasumber sebagai pembedah. Satu narasumber secara online yaitu Prof. Simon A. Butt, BA, LL.B, Ph.D dari The University of Sydney, sedangkan 2 narasumber hadir yaitu Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc dariKomisi Nasional Hak Asasi Manusia RI dan Dr. Suparman Marzuki S.H., M.Si. dariUniversitas Islam Indonesia. Sedangkan Moderator dibawakan oleh Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H..
Seminar Bedah Buku selain dihadiri para penulis buku juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia : Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. danRektor Universitas Islam Indonesia : Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. Dan dihadiri juga perwakilan-perwakilan dari elemen pemerintahan dan aparat penegak hukum, elemen masyarakat sipil dan praktisi hukum, dan akademisi.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
- Mendiseminasikan gagasan metodologi hukum hak asasi manusia dalam praktik peradilan di Indonesia, yang terdiri dari aspek penalaran, praktik, dan tantangan penerapannya;
- Meluncurkan buku “Metodologi Hukum Hak Asasi Manusia: Nalar, Praktik, dan Tantangannya dalam Sistem Peradilan di Indonesia”; dan
- Mendapatkan feedback dari elemen akademisi, organisasi masyarakat sipil, advokat, dan aparat penegak hukum terkait gagasan metodologi hukum hak asasi manusia sebagai baseline pengembangan pengetahuan di masa depan.