Pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagi Unit Pelayanan Disabilitas

Policy Brief yang diajukan oleh Pusham UII kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, mengenai pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada setiap Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pemasyarakatan, mendapatkan respon yang sangat positif. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY dan Kadivpas Kemenkumham DIY menyambut baik usulan tersebut dan menindaklanjutinya dengan segera menyiapkan Surat Edaran pembentukan ULD pada masing-masing UPT.

Namun demikian, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pada masing-masing UPT, sebagai lembaga negara resmi maka harus berpegang pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan. Oleh karena itu, penting untuk terlebih dahulu membentuk SOP sebelum lebih jauh berbicara terkait optimalisasi peran dan fungsi ULD. Selain itu, pembentukan SOP juga menjadikan ULD tetap dapat terus bekerja apabila suatu saat, orang-orang yang ditunjuk sebagai anggota ULD dipindah tugaskan.

Saat ini, ULD di Kota Yogyakarta telah memiliki SOP penyandang disabilitas sebagai acuan kerja ULD. Namun, seiring berjalannya waktu, SOP tersebut membutuhkan berbagai evaluasi dan penyempurnaan. Kegiatan ini diadakan untuk mendapatkan masukan serta menyempurnakan SOP tersebut. Selain itu, terdapat sembilan (9) UPT Pemasyarakatan di Jogjakarta yang baru saja melembagakan ULD yaitu: Lapas Kelas IIB Sleman, Rupbasan Kelas I Yogyakarta, Rutan Kelas II Bantul, Rupbasan Kelas II Bantul, Rutan Kelas IIB Wates, Rupbasan Kelas Kelas II Wates, Rutan Kelas IIB Wonosari, Bapas Kelas II Wonosari, Rupbasan Kelas II Wonosari, sehingga penting untuk membentuk SOP.

Dalam konteks nasional, Surat Edaran Pembentukan ULD yang sudah ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan, juga membutuhkan Pedoman sebagai acuan implementasi SE. Dalam Pedoman tersebut, sebaiknya juga melampirkan contoh SOP sebagai acuan UPT Pemasyarakatan dalam membentuk ULD. Sehingga SOP yang telah dikembangkan di Jogjakarta diharapkan dapat menjadi lampiran Pedoman sebagaimana dimaksud.

TUJUAN KEGIATAN

  1. Mengembangkan SOP bagi staf ULD pada UPT Pemasyarakatan;
  2. Membentuk SOP bagi UPT Pemasyarakatan yang baru melembagakan ULD;
  3. Meningkatkan aksesibilitas pelayanan UPT Pemasyarakatan bagi penyandang disabilitas.

BENTUK KEGIATAN

Bentuk kegiatan dalam workshop ini meliputi:

  1. Paparan materi pembentukan SOP oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY;
  2. Pengembangan SOP oleh masing-masing perwakilan UPT; dan
  3. Presentasi hasil evaluasi dan penyempurnaan SOP.

Kegiatan “Evaluasi dan Penyempurnaan SOP oleh LP Narkotika Yogyakarta dan Rutan Kelas II Yogyakarta“, dihadiri oleh 18 orang (LP Narkotika, Rutan Jogja, Sabda, Sigab, Kanwil, TAF dan Pusham UII) dengan Narasumber Bapak Ganif Efendi, S.H. dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham DIY, dan difasilitatori oleh Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H. dan Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.

Acara ini diselenggarakan secara online via aplikasi Zoom, pada hari kamis, 08 Oktober 2020, Pukul 08.30 – 12.00. Kegiatan ini merupakan kerjasama dari Kanwil Kemenkumham DIY, Pusham UII, The Asia Foundation dan AIPJ2.

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top