Pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Unit Layanan Disabilitas

Pada tanggal 30 November 2022, Tim PUSHAM UII mengadakan Pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Unit Layanan Disabilitas secara online. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapas Medan (3 orang), Lapas Narkotika IIA Langkat (2 orang), DIVPAS Kanwil Sumut (2 orang), Rutan Kelas I Labuan Deli (2 orang), Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam (2 orang), Lapas Kelas 1 Medan (1 orang), Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan (1 orang), Rutan Perempuan Kelas IIA Medan (2 orang), LPKA Kelas I Medan (2 orang), Lapas Kelas IIA Pancur Batu (2 orang), Rutan Kelas I Medan (1 orang), Kemenkumham Sumut (3 orang),  LPP Medan (1 orang). Selain itu, dihadiri oleh tim Pusham UII 3 orang, SIGAB 1 orang,  Kanwil DIY 1 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA 1 orang Lampung,  dan perwakilan TAF 2 orang. Total peserta kegiatan ada 32 peserta dengan ketentuan laki-laki 17 orang  dan perempuan 15 orang (tidak ada peyandang disabilitas).  Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengembangkan SOP bagi staf ULD pada UPT PAS di Kanwil Sumatera Utara dan meningkatkan aksesibilitas pelayanan UPT Pemasyarakatan bagi penyandang disabilitas. Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sumut dan dilanjutkan paparan narasumber oleh Perwakilan Kemenkumham DIY dan Lapas Perempuan Lampung tentang gambaran penerapan SOP yang sudah dilakukan oleh dua UPT tersebut. Hasil kegiatan ini memberikan arahan dan kesepakatan bagi staf ULD pada UPT PAS di Kanwil Sumatera Utara untuk menyusun SOP di masing-masing UPT nya sesuai dengan gambaran yang telah disampaikan oleh narasumber.

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top