Pendidikan dan Pelatihan tentang Peradilan yang Fair bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Diklat Reserse Lemdiklat POLRI

Pusham UII bermitra dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri dimulai pada tahun 2020. Kemitraan juga dilakukan dengan lembaga Badiklat Kejaksaan Agung, Diklat Kumdil Mahkamah Agung, dan Bareskrim Polri. Kerjasama program fokus pada penguatan kapasitas aparat penegak hukum terkait kebutuhan sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kerjasama telah melahirkan banyak produk pengetahuan dan kebijakan, antara lain modul pelatihan, buku saku, bahan ajar, pembuatan kurikulum, serta penyelenggaraan pelatihan bagi aparat penegak hukum tentang peradlan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Pelatihan penanganan disabilitas berhadapan dengan hukum dipandang penting karena negara Indonesia saat ini telah memiliki regulasi yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya terkait dengan hak atas keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Regulasi utamanya ialah UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di dalam dua regulasi ini, diatur secara spesifik terkait dengan hak-hak penyandang disabilitas di bidang hukum.

Undang-Undang Penyandang Disabilitas kemudian memandatkan aturan turunan di bidang hukum, yang kemudian disahkan lewat Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Salah satu mandat penting Peraturan Pemerintah ini ialah hendaknya Lembaga penegak hukum dan Lembaga lain yang terkait proses peradilan harus membuat dan mengembangkan standar pemeriksaan penyandang disabilitas. Pada Pasal 12 ayat (2) dinyatakan bahwa standar pemeriksaan meliputi : (a) kualifikasi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Kemasyarakatan; (b) fasilitas bangunan Gedung; dan (c) fasilitas pelayanan; (d) prosedur pemeriksaan. Dalam hal ini, khusus institusi Diklat Reserse Lemdiklat Polri penting untuk menyelenggarakan pelatihan secara berkesinambungan untuk melahirkan penyidik-penyidik yang memiliki kualifikasi dalam menangani penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Sesuai perintah peraturan pemerintah di atas, sebagian institusi penegak hukum telah membuat aturan internal. Mahkamah Agung lewat Direktorat Jenderal Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Pedoman Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri; Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama; dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara tentang Pedoman Layanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Sedanngkan di institusi kejaksaan telah mengesahkan Pedoman Kejaksaan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Di internal kepolisian, saat ini Bareskrim Polri sedang menyusun Rancangan Peraturan Bareskrim Polri tentangan Penanganan Disabilitas Berhadapan dengan Hukum.

Merujuk pada regulasi di atas, aturan yang menjamin pemenuhan hak atas peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas sebenarnya telah cukup memadai, dan karena itu perlu ada sosialisasi dan pelatihan penguatan kapasitas bagi aparat penegak hukum sehingga harapaannya dapat mencetak para penegak hukum yang memiliki kualifikasi dalam menangani kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.  Berangkat dari kebutuhan tersebut, Pusham UII dengan beberapa mitra di institusi pendidikan, salah satunya Diklat Reserse Lemdiklat Polri hendak melangsungkan pelatihan bagi tenaga pendidik dan pelatih, sehingga kedepan institusi Diklat Reserse Lemdidklat Polri dapat melangsungkan pelatihan secara internal dan dapat mencetak para penyidik yang memiliki kualifikasi dalam menangani kasus disabilitas berhadapan dengan hukum.

Activities Pendidikan dan Pelatihan tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Hukum di Diklat Reserse Lemdiklat Polri akan berlangsung pada tanggal 12-13 Agustus 2024 bertempat di Green Peak Artotel Curated Hotel, Bogor. Pelatihan akan dilangsungkan 2 (hari) hari yang dilakukan dengan metode fasilitasi, diskusi kelompok, presentasi, role play, dan simulasi moot court penanganan kasus penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum. Peserta Pendidikan dan pelatihan adalah tenaga pendidik atau pelatih di lembaga Diklat Reserse Lemdiklat Polri. Pemateri dari penyandang disabilitas dan pegiat disabilitas dan diutamakan yang memiliki perspektif gender. Sedangkan fasilitator ialah tenaga pendidik di Diklat Reserse Lemdiklat Polri yang sebelumnya telah mengikuti Training of Trainer Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum terkait Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan Pusham UII. Pelatihan juga akan dibantu oleh tim asisten fasilitator. Acara ini diselengarakan atas kerjasama Pusham UII dengan Diklat Reserse Lemdiklat Polri dan di dukung oleh AIPJ2.

Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah:

  1. Penguatan kapasitas Tenaga Pendidik atau Pelatih di Diklat Reserse Lemdiklat Polri tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum
  2. Penguatan kapasitas Tenaga Pendidik atau Pelatih di Diklat Reserse Lemdiklat Polri dalam memahami materi disabilitas, cara berinteraksi, serta kebutuhan pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan
  3. Penguatan kapasitas Tenaga Pendidik atau Pelatih di Diklat Reserse Lemdiklat Polri dalam memahami peraturan-peraturan yang terkait penanganan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top