Assignment of Tasks for the Teaching Materials Development Team about Fair Trials for Persons with Disabilities Facing Legal Issues at the Indonesian Attorney General's Training Center (Badiklat Kejaksaan Agung)

Pusham UII telah bekerja sama dengan Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak tahun 2020. Topik kerja sama program fokus pada penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Indonesia telah memiliki pijakan hukum yang cukup kuat untuk mewujudkan sistem peradilan yang fair, yaitu UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Pada periode pertama, di mana program dimulai  pada Agustus 2020 s.d Mei 2022, output besar program yang telah dihasilkan ialah Modul Pelatihan Jaksa untuk Menyelenggarakan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas; Paket Bahan Bacaan/Materi Pelatihan untuk Jaksa tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair Bagi Penyandang DisabilitasTraining of Trainer (ToT) tentang Penyelenggaraan Proses Peradilan yang Fair dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Badiklat Kejaksaan Agung RI; serta Training Piloting untuk Jaksa tentang Peradilan yang Fair di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Secara umum, program telah terlaksana dengan baik, dan output besarnya telah tercapai.

Program lanjutan sebagaimana telah dirumuskan oleh stakeholders pimpinan Badiklat Kejaksaan Agung RI menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu: pertama, pembuatan kurikulum, silabi, dan metode evaluasi tentang penguatan kapasitas aparat penegak hukum tentang peradilan yang fairKedua, pembuatan bahan ajar dan buku tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas. Ketiga, pelatihan tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas untuk para pendidik/pelatih di institusi mitra. Program direncanakan akan berlangsung selama periode Juni 2022 s.d Desember 2024. Program lainnya ialah advokasi kebijakan di institusi penegakan hukum, khususnya mendorong pembuatan aturan internal kepolisian yang menjamin sistem peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Pada tahap pertama (Juni s.d September 2022), Pusham UII telah berhasil Menyusun draf kurikulum, silabi dan metode evaluasi penguatan kapasitas Jaksa tentang peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kurikulum, silabi dan metode evaluasi tersebut berbentuk Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan yang nantinya digunakan untuk kegiatan pelatihan. Draf kurikulum telah diserahkan kepada pemangku kebijakan di Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang untuk selanjutnya agar dapat disahkan.

Program lanjutan untuk menopang kurikulum ialah pembuatan bahan ajar berupa power point dan pengambilan video yang isinya akan meng-cover materi yang ada dalam kurikulum yang berupa Rancang Bangun Pembelajaran Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan Hukum. Pembuatan bahan ajar ini disusun secara kolaboratif antara Tim Delegasi Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan aktivis penyandang disabilitas, pegiat disabilitas, dan akademisi yang memiliki keahlian terkait isu-isu disabilitas. Untuk itu, pembagian kerja tim penulis bahan ajar diharapkan dapat membagi tugas kepenulisan, struktur kepenulisan, cakupan materi, update materi, contoh kasus, dan referensi bahan bacaan bagi para pendidik dan pelatih di institusi Badiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan struktur bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum yang akan ditulis;
  2. Pembagian tugas penulisan bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum;
  3. Update isu, contoh kasus, dan referensi dalam bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disalibitas Berhadapan dengan Hukum;
  4. Mendiskusikan tentang timeline penyelesaian draf bahan ajar, dan rencana pembuatan video bahan ajar.

Output Activities

  1. Struktur bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum yang akan ditulis;
  2. Adanya pembagian tugas penulisan bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum;
  3. Adanya update isu, contoh kasus, dan referensi dalam bahan ajar Penguatan Kapasitas Jaksa tentang Peradilan yang Fair Bagi Penyandang Disalibitas Berhadapan dengan Hukum;
  4. Adanya kesepakatan timeline penyelesaian draf penulisan bahan ajar, dan rencana pembuatan video bahan ajar.

Waktu dan Tempat

Kegiatan pembagian tim kerja dilangsungkan pada hari Rabu, 21 Desember 2022 via aplikasi Zoom Meeting, Pukul 19.00 -20.30 WIB.

Peserta Kegiatan

  1. Tim Penyusun dari Pegiat Disabilitas: Nurul Saadah Andriani (P); Kristina Viri (P); Fatma Reza Zubarita (P)
  2. Pusham UII: M. Syafi’ie (L) dan Heronimus Heron (L)

Hasil

  1. Struktur penulisan bahan ajar dan penulisnya:
    1. HAM dan Disabilitas ditulis oleh Fatma Reza Zubarita
    2. Memahami Disabilitas ditulis oleh Ibu Kristina Viri
    3. Mengenal Ragam Disabilitas ditulis oleh Ibu Kristina Viri
    4. Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum ditulis oleh Ibu Nurul Saadah Andriani
    5. Prinsip dan Etiket Berinteraksi Aparat Penegak Hukum dan Petugas Peradilan   dengan Penyandang Disabilitas ditulis oleh Ibu Ani Fitria dan Ibu Eka Kurnia Sukmasari dari Badiklat Kejaksaan Agung
    6. Peran Jaksa/ Penuntut Umum dan Petugas Kejaksaan dalam Memenuhi Hak-hak Penyandang Disabilitas, serta Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas berhadapan dengan Hukum ditulis oleh Bapak Asrul Alimina dari Badiklat Kejaksaan Agung
    7. Ketentuan Berperilaku Penuntut Umum (Code of Conduct) Ketika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum ditulis oleh Bapak Asrul Alimina, Ibu Ani Fitria dan Ibu Eka Kurnia Sukmasari dari Badiklat Kejaksaan Agung
    8. Best Practice (simulasi penanganan kasus disabilitas) ditulis oleh Ibu Nurul Saadah Andriani (pegiat disabilitas), Ibu Ani Fitria, dan Ibu Eka Kurnia Sukmasari dari Badiklat Kejaksaan Agung
    9. Pre Test dan Post Test ditulis oleh Ibu Eka Kurnia Sukmasari dari Badiklat Kejaksaan Agung.

Catatan tambahan

  1. Materi merujuk pada modul dan di update (konsep dan kebijakan) sesuai dengan perkembangan
  2. Pengayaan contoh-contoh kasus pidana umum, perdata, TUN, agama, militer
  3. Tambahkan link rujukan pembelajaran
  4. Take video terkait materi setelah selesai pembuatan bahan ajar

Timeline:

  1. Penulisan bahan ajar à Deadline 30 Januari 2023
  2. Review bahan ajar à Minggu pertama Februari 2023
  3. Perbaikan bahan ajar à 2 Minggu (minggu ketiga Februari 2023)
  4. Pengambilan video à Minggu pertama Maret 2023
en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top