Pelatihan bagi Staf Unit Layanan Disabilitas Di Kanwil Kemenkumham Lampung

Merespon pengaturan pada Pasal 37 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjend PAS) pada tanggal 1 September 2020 lalu melegalisasi Surat Edaran Nomor: PAS-18.HH.01.04 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Surat Edaran ini memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan agar membentuk Unit Layanan Disabilitas pada semua UPT Pemasyarakatan. Surat Edaran ini disertai pula dengan Pedoman dan Video tutorial penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas yang telah disosialisasikan pada 20 April 2021 kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia.

Oleh karena itu, tindak lanjut dari pengeluaran SE tersebut adalah pengembangan staf ULD agar memiliki kompetensi dalam melakukan pelayanan atau berinteraksi dengan penyandang disabilitas, termasuk etiket berinteraksi. Pusham UII bekerjasama dengan The Asia Foundation akan menyelenggarakan pelatihan bagi staf ULD dalam rangka mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Pelatihan ini akan difokuskan pada pembahasan mengenai disabilitas dari berbagai perspektifnya, yaitu mencakup paradigma penyandang disabilitas, sarana dan prasarana aksesibel, dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Sebelumnya, Pusham UII telah mendampingi Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mengembangkan kapasitas staf ULD dengan menyelenggarakan lebih dari 10 kali pelatihan dan pengesahan SOP Layanan Penyandang Disabilitas. Tahun 2021 lalu, Pusham UII juga mengembangkan pendampingan atau piloting ke Kanwil Jawa Tengah dan Kanwil Jawa Timur, meliputi beberapa UPT yang ada di ibu kota provinsi dua Kanwil tersebut.

Pendampingan terhadap Kanwil Jawa Tengah sudah diselenggarakan pada bulan September 2021 yang lalu. Begitupun dengan pendampingan terhadap beberapa kanwil yang ada di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur diselenggarakan pada bulan November 2021 lalu. Di awal tahun 2022 ini, Pusham UII akan melakukan pendampingan terhadap Kanwil Kemenkumham Lampung. Pendampingan ini akan dilakukan dalam bentuk pelatihan terhadap perwakilan staf ULD setiap UPT Pemasyarakatan. Pelatihan diselenggarakan selama 3 hari dengan 13 orang peserta serta dengan peserta yang berbeda setiap harinya. Adapun perwakilan UPT yang akan diundang meliputi: (a) Lapas Kelas I  Bandar Lampung, (b) Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, (c)LPP Kelas IIA Bandar Lampung, (d) Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung, (e) Rutan Kelas I Bandar Lampung (f) Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung.

Bentuk kegiatan dalam pelatihanini meliputi:

  1. Kegiatan akan dikelola dengan menggunakan model fasilitasi, dimana akan ditunjuk dua orang fasilitator untuk mengelola pelatihan dan memastikan agar setiap peserta memahami materi yang disampaikan.
  2. Fasilitator juga sekaligus akan bertindak sebagai narasumber yang menyampaikan materi-materi pelatihan, meliputi: pendekatan sosial dalam memahami disabilitas, hambatan disabilitas, dan etiket berinteraksi.
  3. Untuk mengukur perubahan kemampuan peserta dan keberhasilan pelatihan, akan diselenggarakan pre-test dan post test.
  4. Diskusi kelompok dan presentasi.

TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan kapasitas Staf ULD mengenai paradigma penyandang disabilitas, sarana dan prasarana aksesibel, dan etika berinteraksi terhadap penyandang disabilitas;
  2. Meningkatkan aksesibilitas pelayanan UPT Pemasyarakatan bagi penyandang disabilitas.

Peserta kegiatan dalam pelatihan ini adalah perwakilan staf ULD dari masing-masing UPT yaitu(a) Lapas Kelas I  Bandar Lampung, (b) Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, (c)LPP Kelas IIA Bandar Lampung, (d) Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung, (e) Rutan Kelas I Bandar Lampung (f) Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung. Selain itu, juga akan mengundang perwakilan dari Dit Watkes Rehab Ditjen PAS untuk mengikuti kegiatan via zoom.

Narasumber :

Cucu Saidah, MA. (Penggiat dan Aktivis Difabel)

Eko Riyadi, SH., MH. (Direktur Pusham UII)

Dr. Despan Heryansyah, SH., MH. (PUSHAM UII)

Fasilitator : Allan Fatchan Gani Wardhana, SH., MH.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN

Hari/Tanggal               : Kamis, Jum’at, Sabtu, 20, 21, 22 Januari 2022

Pukul                         : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat                      : Hotel Emersia Bandar Lampung

Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia didukung oleh The Asia Foundation dan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Penyelenggaraan pelatihan ini akan memperhatikan dan mematuhi protokol pandemi covid-19, karena angka penularan akhir-akhir ini meskipun relatif rendah namun belum sepenuhnya berhasil diatasi. Ada pun upaya mitigasi yang akan diterapkan meliputi:

  1. Seluruh panitia, peserta, dan narasumber wajib menunjukkan hasi negatif covid-19 maksimal 1×24 jam sebelum acara dimulai.
  2. Jumlah peserta dan panitia akan dibatasi dalam satu ruangan, maksimal peserta adalah 13 orang dan maksimal panitia 2 orang;
  3. Setiap peserta diwajibkan untuk membawa dan menggunakan masker (masker juga disediakan oleh panitia);
  4. Menata jarak tempat duduk, minimal 1.5 meter antara satu peserta dengan peserta yang lainnya;
  5. Sebelum kegiatan dimulai, peserta akan diberikan informasi mengenai tata tertib pelatihan, diantaranya: menerapkan phisical distancing, peserta yang sedang dalam keadaan sakit tidak diperkenankan mengikuti pelatihan;
  6. Menghadirkan pembicara yang berasal dari dalam provinsi (jika dibutuhkan;
  7. Makan siang dan snack akan disajikan dalam bentuk box; dan
  8. Pusham UII akan menyelenggarakan kegiatan di Hotel Emersia yang juga menerapkan protokol kesehatan dengan cukup ketat, yaitu: mengecek suhu setiap orang yang akan masuk ke dalam lingkungan hotel, menyediakan hand sanitizer disetiap sudut strategis hotel, mewajibkan semua orang yang berada dalam lingkungan hotel untuk menggunakan masker, menyediakan ruangan terbuka, dan menyediakan makanan dalam bentuk box untuk menghindari kerumunan.
en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top