MK Gelar Pelatihan SDM untuk Layanan Disabilitas

BOGOR, HUMAS MKRI – Kegiatan Pelatihan SDM Terampil dan Responsif untuk Layanan Disabilitas di Lingkungan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, pada Rabu (11/5/2022). 

Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Imam Margono menyampaikan ceramah kuncinya, bahwa penyandang disabilitas di Indonesia memiliki kebutuhan dan aspirasi yang patut dipenuhi bersama. Berbagai hambatan dan kesulitan yang dialami penyandang disabilitas, tidak serta-merta mengurangi hak-hak penyandang disabilitas. 

Lebih lanjut, Imam menyampaikan ada potensi yang sangat besar apabila akses dan kesempatan memungkinkan penyandang disabilitas untuk terus berkembang. Masih adanya stigma negatif dan diskriminasi adalah persoalan nyata bagi para penyandang disabilitas. Penyandang Disabilitas memerlukan ekosistem sosial yang suportif – inklusif, dan bukan diskriminatif.

Dalam upaya mendukung ekosistem yang non-diskriminatif tersebut, Pusdik Pancasila dan Konstitusi telah berikhtiar untuk mengutamakan kemudahan dan akses bagi penyandang disabilitas. “Berbagai fasilitas yang memudahkan disediakan seperti Jalur khusus disabilitas, Ramp dari kamar menuju ruang belajar, Lift khusus disabilitas, Kamar dan kamar mandi khusus disabilitas, dan Parkir bagi disabilitas,” jelas Imam.

Sejalan dengan upaya di atas, maka Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi juga menyadari pentingnya menyiapkan tidak hanya sarana dan prasarana namun juga SDM internal yang terampil dalam memberikan layanan kepada peserta yang berasal dari target group penyandang disabilitas.

Hak Asasi Manusia

Eko Riyadi selaku Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia menyampaikan materi pertama mengenai Hak Asasi Manusia. Dirinya menjelaskan bahwa dalam upaya melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap penyandang disabilitas, antara lain dengan telah diratifikasinya UU nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Saat ini, lanjut Eko, perubahan layanan bagi penyandang disabilitas sedang terjadi di seluruh institusi negara, tidak terkecuali institusi peradilan. “Lembaga pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian sedang berbenah dengan memperbaiki layanan maupun sarana-prasarana agar penyandang disabilitas dapat mengakses seluruh layanan yang tersedia,” jelasnya.

Perubahan layanan dan sarana-prasarana memang merupakan kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh institusi peradilan. Namun demikian, kerja-kerja perbaikan layanan dan sarana ini sesungguhnya memiliki nilai lebih yaitu penghormatan tehadap martabat kemanusiaan.

Hambatan Penyandang Disabilitas 

Sementara M. Syafi’ie yang merupakan Dosen FH UII yang menyajikan materi tentang Kajian Disabilitas: Teori, Ragam dan Hambatan menjelaskan bahwa penyandang disabilitas dimaknai sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 

Keadaan disabilitas dimaknai sebagai masih adanya hambatan dan kesulitan dalam berpartisipasi. Implikasi dari ini adalah bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghilangkan hambatan dan kesulitan tersebut agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara penuh Bersama warga negara lainnya.

Penyandang Disabilitas Netra

Pemateri terakhir di hari pertama Kegiatan Pelatihan SDM Terampil dan responsif untuk Layanan Disabilitas, Mimi Lusli, penyandang disabilitas sensorik menjelaskan tentang materi Pengenalan Penyandang Disabilitas Netra. Dirinya menjelaskan bahwa penyandang disabilitas sensorik atau tunanetra adalah orang yang memiliki keterbatasan dalam penglihatan. “Jadi saya ataupun mereka yang sama seperti saya mengoptimalkan indera pendengaran, peraba, dan penciuman dalam berinteraksi,” tegasnya

Lebih lanjut, tunanetra biasanya membawa tongkat sebagai alat bantu berjalan. Selain itu, lebih banyak berinteraksi dengan menggunakan sentuhan serta suara. Karena itu, standar berinteraksi dengan cara memberi salam, menyentuh dan menyapa.

“Cara menyapa atau berkenalan dengan tunanetra bisa dilakukan dengan 3S, yaitu salam, sapa, dan sentuh. Jika ingin membantunya, tanyakan dulu apakah membutuhkannya atau tidak. Apabila hendak menuntun, tak perlu memegang tangannya. Sebaliknya, biarkan dianya memegang tangan yang menuntun,” jelasnya. (*)

Penulis: Bayu Wicaksono

Editor: Lulu Anjarsari P.

Sumber :

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18187&menu=2

en_GBEN
Scroll to Top
Scroll to Top